Tidak Berurut Saat Membaca Surah dalam Shalat, Batal Shalatnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz,
pernah lihat video seorang ustadz muda yang jelasin ttg baca surat pendek di rakaat 1 dan 2 harusnya dari bagian awal juz dulu baru ke akhir.

Jika tidak, maka termasuk makruh bahkan sholatnya bisa batal. Apakah benar ustadz?boleh dijelaskan secara detail?

Jazaakallah khoir

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Yang dimaksud terbalik di sini saya ambil contoh seseorang membaca Surat At Tin di rakaat pertama, lalu rakaat keduanya An Naba, atau Al Jumu’ah.

Itu bukan pembatal shalat tapi itu menyelisihi hal yang utama. Membaca surat itu SUNNAH, seandai tidak dibaca pun shalat tetap sah, Apalagi sekedar terbalik urutan suratnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود

Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma’, baik pada shalat subuh, shalat Jum’at, atau pada dua rakaat pertama disemua shalat. Itu sudah menurut semua ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/105)

Berurutan membaca surat juga bukan kewajiban, menurut mayoritas ulama. Imam an Nawawi mengutip dari Al Qadhi’ Al Baqilani :

والذي نقوله : إن ترتيب السور ليس بواجب في الكتابة ، ولا في الصلاة ، ولا في الدرس ، ولا في التلقين ، والتعليم , وأنه لم يكن من النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك نص

Kami katakan bahwa BERURUTANNYA SURAH BUKANLAH WAJIB baik dalam penulisan, SHALAT, belajar, talqin, ta’lim, karena tidak ada nash (dalil) dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang itu (Ibid, 6/62)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فتنكيس السور في القراءة في الصلاة خلاف الأفضل، فالأفضل أن يقرأ على نظم المصحف فلا يقرأ في الثانية سورة قبل التي قرأ بها في الأولى، فإن خالف وفعل ذلك فلا حرج عليه وصلاته صحيحة

Terbaliknya membaca surat dalam shalat adalah perbuatan yang menyelisihi hal yg lebih utama. Yang lebih utama adalah dia membaca sesuai urutan dalam mushaf. Jika TIDAK SEPERTI ITU maka TIDAK APA-APA, shalatnya TETAP SAH. (Fatwa No. 136207)

Terbalik urutan suratnya, memang itu keliru. Tapi itu melanggar adab, dan meninggalkan sunnah, bukan pembatal shalat. Misalnya- membaca surat Al Falaq (juz. 30) di rakaat 1 tapi rakaat ke 2 nya Al Baqarah (Juz. 1). Ini memang keliru, dia meninggalkan perkara sunnah, tapi ini bukan pembatal shalat. Seharusnya dia mengawali Juz yang lebih kecil di rakaat pertama, lalu juz selanjutnya di rakaat keduanya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakan Gurita

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

apakah gurita halal dikonsumsi ust?, Zumri, Pekanbaru, 35 tahun, (+62 813-7126-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jumhur ulama mengatakan bahwa semua yang di air itu halal, berdasarkan ayat:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu

(QS. Al-Ma’idah, Ayat 96)

Ayat ini menunjukkan halalnya seluruh hewan laut. Inilah yang dianut mayoritas ulama.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وقد استدل الجمهور على حل ميتة بهذه الآية الكريمة

Mayoritas ulama berdalil dengan ayat yang mulia ini tentang halalnya bangkai (laut). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/198)

Diperkuat lagi oleh hadits berikut:

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut? lalu Beliau bersabda: “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.”

(HR. At Tirmidzi no. 69, Abu Daud no. 83, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Mulaqin, dll)

Lalu, bagaimana dengan gurita? Gurita yang kecil, bukan termasuk hewan buas, tidak apa-apa memakannya. Sedangkan gurita yang besar termasuk hewan buas, bahkan Hiu pun dimakannya, maka sebaiknya jauhi.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فالذي نراه في الأخطبوط أن ما كان منه غير مفترس وهو النوع الصغير فإنه مباح، لعموم الأدلة في ذلك، وأما النوع الكبير المفترس فمختلف فيه، لكونه داخلا في عموم الحيوانات البحرية من جهة، ولكونه مفترسا من جهة أخرى، والأحوط الابتعاد عن أكله لمن لم يضطر إلى ذلك

Dalam pandangan kami, gurita yang tidak termasuk jenis hewan buas adalah gurita yang kecil, maka itu boleh berdasarkan keumuman dalil dalam hal ini.

Ada pun gurita yang besar dan buas maka itu diperselisihkan. Sebab di satu sisi termasuk hewan laut, di sisi lain dia juga buas. Jalan yang lebih hati-hati adalah hendaknya menjauhi hal itu, bagi orang yang memang tidak darurat untuk memakannya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 56938)

Ada pun bagi kalangan Hanafiyah, gurita adalah haram, karena bagi mereka hewan laut yang halal hanyalah ikan. (Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Arti Fitnah Menurut Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

Istilah fitnah berasal dari bahasa Arab, dan sudah menjadi bahasa Indonesia.

Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Misal, seseorang berkata: “Si Fulan difitnah oleh mereka”, maksudnya Si Fulan telah dirugikan kehormatannya sebab disebarkan berita bohong tentang dirinya oleh mereka.

Ada pun dalam bahasa Arab, fitnah memiliki beberapa makna sesuai konteksnya masing-masing.

1. Fitnah adalah kesyirikan

Hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al Quran. Di antaranya:

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 191)

Orang Indonesia sering mengutip ayat ini bahkan telah menjadi pepatah di negeri ini, “Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan”. Tapi, dengan makna fitnah dalam bahasa Indonesia seperti di KBBI di atas. Tentunya bukan itu arti yang diinginkan ayat tersebut.

Arti fitnah dalam konteks ayat tsb, adalah kesyirikan. Sehingga maksudnya adalah dosa kesyirikan lebih besar dibanding dosa membunuh.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ، وَمُجَاهِدٌ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَعِكْرِمَةُ، وَالْحَسَنُ، وَقَتَادَةُ، وَالضَّحَّاكُ، وَالرَّبِيعُ ابن أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ: {وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ من الْقَتْلِ} يقول الشرك أشد من القتل

Berkata Abul ‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bim Jubeir, ‘Ikrmah, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, Ar Rabi’ bin Anas, tentang firmanNya: “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan”, artinya KESYIRIKAN lebih kejam dari pembunuhan.

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/525)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan dari para ulama:

أي شركهم بالله وكفرهم به أعظم جرما و أشد من القتل الذي عيروكم به

Yaitu kesyirikan mereka kepada Allah dan kekafiran mereka, adalah kejahatan yang lebih besar dan lebih kejam dibanding pembunuhan yang mana mereka telah mengejek kalian dengan pembunuhan itu.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/106)

Ayat lainnya:

وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 193)

Fitnah dalam ayat ini pun juga berarti kesyirikan. Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

قال ابن عباس و قتادة و الربيع و السدي و غيرهم : الفتنة هنا الشرك و ما تابعه من أذى المؤمنين

Berkata Ibnu Abbas, Qatadah, Ar Rabi’, As Suddi, dan lainnya: arti fitnah di sini adalah kesyirikan dan apa saja yang mengikutinya berupa gangguan kepada orang-orang beriman.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/108)

💢💢💢💢💢💢💢💢

2. Fitnah adalah ujian, siksaan, kesulitan, bencana (bala)

Ini adalah makna yang paling sering muncul. Beberapa ayat pun menunjukkan makna ini.

Di antaranya:

وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari FITNAH yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

(QS. Al-Anfal, Ayat 25)

Fitnah dalam ayat ini artinya ikhtibar wa mihnah (ujian dan siksaan, bencana). Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يحذر تعالى عباده المؤمنين فتنة أي اختبارا ومحنة يعم بها المسيء وغيره لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب بل يعمها حيث لم تدفع وترفع

Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hambaNya yang beriman tentang FITNAH, yaitu ujian dan bencana yang berlaku secara merata baik kepada pelaku keburukan dan lainnya, yang tidak terbatas hanya kepada pelaku maksiat dan dosa tapi terjadi secara merata karena mereka tidak mencegah dan menghilangkannya.

(Tafsir Ibnu Katsir, 4/37)

Ayat lainnya:

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?

(QS. Al-Ankabut, Ayat 2)

Arti wa hum laa yuftanuun? (dan mereka tidak diberikan Fitnah?) adalah ujian dan bencana.

Dalam Tafsir al Muyassar disebutkan:

أظَنَّ الناس إذ قالوا: آمنا، أن الله يتركهم بلا ابتلاء ولا اختبار؟

Apakah manusia menyangka saat mereka berkata KAMI BERIMAN, Allah membiarkan mereka begitu saja dengan tanpa adanya bencana dan ujian?

(Tafsir Al Muyassar, Hal. 396)

Ayat lainnya:

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ

Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah FITNAH dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.

(QS. Al-Anfal, Ayat 28)

Fitnah dalam ayat ini adalah ikhtibar (ujian) dan ibtila (cobaan). (Tafsir Al Muyasssar, Hal. 180)

Imam Ibnu Katsir mengatakan ikhtibar dan imtihan (ujian, bencana). (Tafsir Ibnu Katsir, 4/42)

💢💢💢💢💢💢💢

3. Fitnah bermakna syahwat

Sering para ulama mengatakan, “Dilarang berduaan dengan bukan mahram, untuk menghindar fitnah”

“Boleh memandang wajah wanita selama aman dari fitnah”

“Tidak apa-apa mendengar suara wanita selama aman dari fitnah” dan yang semisal ini.

Fitnah dalam konteks ini bermakna syahwat, atau pendahuluan menuju zina.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah ditanya tentang wanita yang keluar rumah di zaman itu menuju masjid, pasar, dengan penampilan aneh-aneh; membuka wajah, tangan, pakai perhiasan, pakai parfum, apakah boleh bagi penguasa melarang mereka keluar rumah?

Beliau menjawab, bahwa Imam Al Haramain menyebutkan adanya ijma’ bolehnya wanita keluar rumah dan wajah mereka terbuka dan kaum laki-lakinya hendaknya menundukkan pandangan. Namun ada data yang berbeda dari Al Qadhi ‘Iyadh yang mengatakan ijma’ ulama justru melarang itu.

Lalu Beliau melanjutkan:

أن محله حيث لم يريدوا كراهة التحريم ما إذا لم يترتب على خروجهن خشية فتنة وأما إذا ترتب ذلك فهو حرام بلا شك …

والمراد بالفتنة الزنا ومقدماته من النظر والخلوة واللمس وغير ذلك

Maksud para ulama dalam hal ini adalah tidaklah makruh tahrim, selama tidak dikhawatirkan keluarnya kaum wanita melahirkan fitnah. Ada pun jika memunculkan fitnah maka itu haram tanpa ragu lagi…

Yg dimaksud FITNAH adalah zina dan berbagai pendahuluannya baik berupa memandang, berduaan, menyentuh, dan selainnya.

(Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah, 1/204)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

(وإن أمن الفتنة) هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته

(Jika aman dari fitnah) yaitu kecenderungan jiwa dan ajakannya kepada jima’ dan pendahuluannya.

(Hasyiyah Al Bujairimi, 3/272)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌷🍀🌿🌳🌸🌻🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Makhluk yang Paling Buruk Menurut Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

1⃣ Musyrikin dan Ahli Kitab

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ شَرُّ ٱلۡبَرِيَّةِ

Sungguh, orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya makhluk.

(QS. Surat Al-Bayyinah, Ayat 6)

Dalam ayat ini disebutkan dua golongan manusia yang disebut dengan seburuk-buruknya makhluk, yaitu Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan Musyrikin. Kenapa? Karena mereka berada pada puncak kemaksiatan yaitu kekafiran.

Maka, Allah Ta’ala menyebut mereka dengan innaladzina kafaruu : “sesungguhnya orang-orang kafir…”

Kata MIN dalam kalimat min ahlil kitab wal musyrikin, bukan bermakna tab’idhiyah (sebagian ahli kitab dan musyrikin). Tapi, itu bermakna penegas dan penjelas bahwa mereka adalah kafir, bukan bermakna sebagian mereka saja yg kafir.

Hal ini sama dengan ayat berikut:

فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ

“.. maka jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu”… (QS. Al-Hajj, Ayat 30)

Kalimat: minal autsaan, bukan bermakna sebagian berhala. Tapi, semua aktifitas penyembahan kepada berhala itu najis dan jauhi.

Oleh krn itu Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يخبر تعالى عن مآل الفجار من كفرة أهل الكتاب والمشركين المخالفين لكتب الله المنزلة وأنبياء الله المرسلة أنهم يوم القيامة في نار جهنم خالدين فيها أي ماكثين لا يحولون عنها ولايزولون

Allah Ta’ala mengabarkan tentang akibat yang diterima orang-orang berdosa, berupa kekafiran ahli kitab dan musyrikin yang menyelisihi kitab-kitab Allah, dan menyelisihi para nabi. Bahwa mereka hari kiamat nanti di neraka jahanam kekal abadi, yaitu mereka menjadi orang-orang yang menetap di sana, tidak berubah dan terus menerus.

(Tafsir Ibnu Katsir, 8/457)

💢💢💢💢💢💢💢💢

2⃣ Orang yang membangun masjid di atas kubur lalu membuat patung orang shalih di dalamnya lalu menyembahnya

Inilah yang dilakukan orang-orang jahiliyah sebelum Islam. Jika ada orang shalih wafat, maka di kuburnya dijadikan tempat ibadah, lalu untuk mengenang orang shalih itu mereka membuat patungnya, perlahan-lahan mereka menyembahnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

“Mereka itulah, yang apabila ada hamba shalih atau laki-laki shalih diantara mereka yang meninggal dunia, mereka bangun masjid di atas kuburannya itu dan membuatkan patung dari orang yang meninggal itu di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk disisi Allah “.

(HR. Bukhari no. 1341)

Hal ini bisa saja terjadi di masa sekarang, di masa Islam. Oleh karena itu Islam melarang mendirikan masjid di atas kuburan, dan membuat patung dan menyimpannya di rumah seorang muslim, sebagai upaya menutup seluruh pintu fitnah kesyirikan sekecil apa pun pintu itu.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

والأحاديث في هذا الباب كثيرة ، وقد نص الأئمة من علماء المسلمين من جميع المذاهب الأربعة وغيرهم على النهي عن اتخاذ المساجد على القبور وحذروا من ذلك . عملا بسنة الرسول صلى الله عليه وسلم ، ونصحا للأمة وتحذيرا لها أن تقع فيما وقع فيه من قبلها من غلاة اليهود والنصارى وأشباههم من ضلال هذه الأمة

Hadits-hadits dalam masalah ini begitu banyak, dan telah ada perkataan ulama kaum muslimin di semua madzhab yang empat dan lainnya tentang larangan dan peringatan mendirikan masjid di kuburan. Hal ini dalam rangka mengamalkan sunnah Rasulullah ﷺ, sekaligus nasihat dan memperingatkan umat dari sikap ekstrim yang terjadi dimasa lalu yang dilakukan golongan tersesat dari umat ini baik kaum Yahudi, Nasrani, dan lainnya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 26312)

Bagaimana jika kasusnya masjid lebih dulu ada, lalu ada orang shalih yg di kubur di samping masjidnya?

Hal ini sudah terjadi sejak masa salaf, dilakukan dan dialami pembesar-pembesar ulama. Ini tidak masalah, asalkan kubur tersebut di luar batas masjid, baik dibatasi oleh pagar atau dinding. Tidak masalah pula shalat di dalam masjid tersebut.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah – yg sering disebut tokohnya kaum wahabi zaman ini pun membolehkan hal itu, Beliau berkata:

يقول السائل: إنه يوجد في قريتنا مسجد جامع، وهذا المسجد يقع وسط المقابر التي تحيط به من الشمال والجنوب، والمسافة بينه وبين الجهة الشمالية متران، وكذلك الجنوبية متران، وأن تلك المقابر في طريقها للتوسع، كما أن بعض المصلين هداهم الله يجعلون تلك المقابر مواقف لسياراتهم، أخبرونا جزاكم الله عنا كل خير في الحكم في مثل ذلك ولكم جزيل الشكر والتقدير؟
الجواب : لا حرج في بقاء المسجد المذكور؛ لأن العادة جارية أن الناس يدفنون حول المساجد، فلا يضر ذلك شيئا، والمقصود أن الدفن حول المساجد لا بأس به لأنه أسهل على الناس فإذا خرجوا من المسجد دفنوه حول المسجد، فلا يضر ذلك شيئا ولا يؤثر في صلاة المصلين.
لكن إذا كان في قبلة المسجد شيء من القبور فالأحوط أن يكون بين المسجد وبين المقبرة جدار آخر غير جدار المسجد أو طريق يفصل بينهما، هذا هو الأحوط والأولى ليكون ذلك أبعد عن استقبالهم للقبور.
أما إن كانت عن يمين المسجد أو عن شماله، أي عن يمين المصلين، أو عن شمالهم فلا يضرهم شيئا، لأنهم لا يستقبلونها; لأن هذا أبعد عن استقبالها وعن شبهة الاستقبال.
أما بالنسبة لإيقاف السيارات فلا يجوز إيقافها على القبور، بل توقف بعيدا عن القبور، في الأراضي السليمة التي ليس فيها قبور، لأنه لا يجوز للناس أن يمتهنوا القبور، أو تكون السيارات على القبور، فهذا منكر ولا يجوز، ومن الواجب أن يبعدوها عن القبور، وأن تكون في محلات سليمة ليس فيها قبور، وإذا تيسر تسويرها بما يمنع استطراقها وامتهانها فهو أحوط وأسلم لأن المسلم محترم حيا وميتا، ولهذا نهى الرسول صلى الله عليه وسلم أن يصلى إلى القبور وأن يقعد عليها.

Perkataan penanya: “Di desa kami terdapat Masjid Jami’, dan masjid tersebut berada di tengah-tengah sekeliling komplek pekuburan, dari bagian timur dan selatan. Jarak antara kuburan tersebut dengan bagian timur masjid adalah dua meter, di bagian selatan juga dua meter. Sesungguhnya komplek kuburan tersebut jalannya akan diperluas, sebagaimana yang mereka beritakan keada kami bahwa sebagian jamaah shalat –semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka- menjadikan pekuburan tersebut sebagai tempat parkir mobil-mobil mereka. Dari kami, semoga Allah Ta’ala memberikan balasan kepada Anda dengan semua kebaikan dalam menjelaskan hukum masalah ini, dan terima kasih sebanyak-banyaknya buat Anda.

Jawab (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz):

Tidak apa-apa berada di masjid tersebut, sesungguhnya kebiasaan yang berlangsung, bahwa manusia menguburkan mayit di sekitar masjid, dan hal itu sama sekali tidak membawa mudharat. Maksudnya menguburkan mayit di sekitar masjid adalah tidak apa-apa, sebab itu lebih mudah bagi manusia, ketika mereka keluar dari masjid mereka menguburkannya di sekitar masjid. Hal itu sama sekali tidak membawa mudharat, dan tidak berpengaruh apa-apa bagi shalat orang yang shalat. (baca: tetap sah)

Tetapi jika (kubur) di bagian kiblat masjid, maka untuk lebih hati-hati hendaknya di antara masjid dan kuburan itu dibuat dinding lagi selain dinding masjid, atau jalanan yang memisahkan antara keduanya. Hal ini lebih hati-hati dan lebih utama, dengan demikian agar mereka lebih jauh dari menghadap kuburan.

Ada pun jika kuburan tersebut berada di sebelah kanan atau kirinya, yakni di sebelah kanan yang shalat, maka itu sama sekali tidak memudharatkan mereka, sebab mereka tidak menghadap kepadanya. Keadaan itu jauh dari menghadap ke kuburan dan jauh pula dari keadaan yang serupa dengan menghadap.

Terkait dengan parkiran mobil, maka tidak boleh memarkir mobil di atas kuburan-kuburan, tetapi hendaknya menjauh darinya, di tempat yang bersih yang tidak terdapat kuburan. Karena tidak boleh bagi manusia menghina (merendahkan) kuburan, atau meletakkan mobil-mobil di atas kubur, ini munkar dan tidak boleh. Wajib menjauhkannya dari kubur, dan memindahkannya ke tempat yang bersih yakni bebas dari kubur. Dan jika memungkinkan, hendaknya dihindari dari pembuatan jalan dan apa-apa yang merendahkan kuburan, dan itu lebih hati-hati da selamat, sebab seorang muslim mesti dihormati baik ketika hidup dan mati. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang shalat keada kuburan dan duduk di atasnya.

(Syaikh Ibnu Baaz, Fatawa Nur ‘Alad Darb, Pertanyaan No. 133)

Wallahu a’lam

💢💢💢💢💢💢💢

3⃣ Orang yang merasakan kiamat

Dalam banyak ayat, di banyak surat, Allah Ta’ala menceritakan kedahsyatan dan kengerian peristiwa kiamat. Sangat logis jika peristiwa yang paling menyeramkan itu dialami oleh manusia-manusia yang paling buruk.

Dalam hadits disebutkan:

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكْهُمْ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ

Ibnu Mas’ud mengatakan, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda; “Manusia yang paling buruk adalah manusia yang mendapati hari kiamat ketika dia masih hidup.”

(HR. Bukhari no. 7067)

Hadits lainnya:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا عَلَى شِرَارِ الْخَلْقِ هُمْ شَرٌّ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ

“Hari Kiamat itu tidak akan menimpa kecuali atas makhluk yang paling buruk. Mereka lebih jahat daripada orang-orang yang hidup di masa jahiliyah.”

(HR. Muslim no. 1924)

Sedangkan kaum muslimin dan mukminin, tidak merasakan peristiwa itu. Sebagaimana hadits berikut:

… إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

“… tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim dibawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.”

(HR. Muslim no. 2137)

Demikian. Wallahu A’lam

💢💢💢💢💢💢💢💢

4⃣ Orang Khawarij

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa mereka suburuk-buruknya makhluk.

Rasulullah ﷺ bersabda:

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

Mereka seburuk-buruknya makhluk dan akhlak mereka sangat buruk.

(HR. Muslim no. 1067)

Rasulullah ﷺ menyebut mereka Kilabun Naar (Anjing-anjing neraka).

Dalam sebuah riwayat shahih disebutkan:

حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر قال سمعت أبا غالب يقول لما أتي برءوس الأزارقة فنصبت على درج دمشق جاء أبو أمامة فلما رآهم دمعت عيناه فقال كلاب النار ثلاث مرات هؤلاء شر قتلى قتلوا تحت أديم السماء وخير قتلى قتلوا تحت أديم السماء الذين قتلهم هؤلاء قال فقلت فما شأنك دمعت عيناك قال رحمة لهم إنهم كانوا من أهل الإسلام قال قلنا أبرأيك قلت هؤلاء كلاب النار أو شيء سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إني لجريء بل سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم غير مرة ولا ثنتين ولا ثلاث قال فعد مرارا. (مسند أحمد بن حنبل)

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar berkata; Saya mendengar Abu Ghalib berkata;

“Saat kepala-kepala kelompok Azariqah didatangkan dan dipasang ditangga Damaskus, datanglah Abu Umamah. Saat melihat mereka ia meneteskan air mata dan berkata; Anjing-anjing neraka -sebanyak tiga kali- mereka adalah seburuk-buruk korban yang dibunuh dibawah kolong langit, dan sebaik-baik korban yang dibunuh dibawah kolong langit adalah orang-orang yang mereka bunuh.”

Saya bertanya; ” Kenapa kau meneteskan air mata?”

Ia menjawab; “Sebagai rasa kasih sayang terhadap mereka, dulu mereka adalah orang-orang Islam.”

Kami bertanya; “Atas dasar apa saat kau menyebut mereka; Anjing-anjing neraka, ataukah sesuatu yang kau dengar dari Rasulullah ﷺ ?”

Ia berkata; “Sesungguhnya aku (kalau tanpa alasan) tentunya gegabah, tapi aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ bukan hanya sekali, dua kali, tiga kali. Ia mengulanginya berkali-kali.”

(HR. Ahmad no. 22183. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 22183)

Dalam kenyataannya, kaum khawarij memang sangat sadis kepada umat Islam. Mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin, sebab mereka mengkafirkannya.

Tentang khwarij sudah kami bahas berapa bulan lalu.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top