Wanita Menjadi Khathib Id

Bismillahirrahmanirrahim..

Beredar video yang menayangkan wanita menjadi Khathib id, sedangkan imam shalatnya laki-laki.

Khutbah ‘Id adalah bagian dari ibadah, dan hukumnya Sunnah menurut kesepakatan ulama. Karena dia bagian dari ibadah, maka ketentuannya pun sama dengan syarat keimaman shalat yaitu mesti laki-laki, tidak boleh wanita.

Dalam Majelis fatwa para ulama Siria dijelaskan:

إن خطبة العيد عبادة، والعبادات لا تتغير أحكامُها بتغير الأحوال والأزمان. وهي جزء من شعيرة صلاة العيد، فلا يخرج حكمُ الخطبة عن حكم الإمامة. والإمامة في الصلاة لا تجوز إلا للرجال بإجماع، وحتى لو جاز (نقول “لو”، وهي حرف امتناع لامتناع كما يقول النحاة) لو جاز أن تخطب بالرجال امرأةٌ فلا يجوز أن تصنع ذلك مَن تنكر شيئاً من شرائع الدين المعلومة بالضرورة والمجمَع عليها بين فقهاء الأمة في كل العصور.

Khutbah Idul Fitri adalah ibadah, dan hukum ibadah tidak berubah dengan perubahan keadaan dan waktu. Itu bagian dari prosesi shalat Ied, oleh karenanya aturan pada khutbah tidaklah keluar dari aturan keimaman shalat. Dan imam dalam shalat tidak diperbolehkan kecuali untuk laki-laki saja berdasarkan ijma’. Jika itu (wanita khutbah) diperbolehkan (kami mengatakan “jika”, yang merupakan kata depan untuk menolak seperti yang dikatakan oleh para ahli tata bahasa) jika seorang wanita diperbolehkan untuk berkhutbah kepada laki-laki, maka tidak boleh baginya melakukan itu (sebab) itu mengingkari hukum agama yang sudah pasti diketahui dan disepakati di kalangan para fuqaha umat ini sepanjang masa. (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Membaca Dzikir-Dzikir Petang Tapi Sudah Malam

Pertanyaan

Bismillah, Ustad Farid Nukman yg di rahmati Allah taala, mau tanya apa dzikir pagi petang boleh di amalkan setelah magrib jika tidak waktu (gak sempat) Trmksh (Ali A)

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Sunnahnya dan idealnya dzikir petang adalah antara ashar dan maghrib. Seperti yang dikatakan Imam As Safarini dalam Ghidza’ul Albab, saat menjelaskan waktu berdzikir pagi petang:

ما بين الصبح وطلوع الشمس، وما بين العصر والغروب

Antara subuh dan terbit matahari, dan antara ashar dan tenggelam matahari. (Jilid 2, hal. 368)

Allah Ta’ala berfirman:

وَّ سَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا

dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.
(QS. Al-Ahzab:  42)

Makna Al Ashiil (petang), kata As Safarini:

وَالْأَصِيلُ هُوَ الْوَقْتُ بَعْدَ الْعَصْرِ إلَى الْمَغْرِبِ

Al Ashiil adalah waktu setelah ashar sampai maghrib. (Ibid)

Namun, jika kita begitu sibuk, atau lupa, tidak mengapa kita melakukan di waktu setelahnya baik setelah matahari terbit atau setelah maghrib.

Imam Ar Ruhaibani menjelaskan:

(وَ) سُنَّ (أَنْ يَقُولَ عِنْدَ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ) مَا وَرَدَ، قَالَ الْمُوَفَّقُ الْبَغْدَادِيُّ فِي ذَيْلِ فَصِيحِ ثَعْلَبٍ: الصَّبَاحُ عِنْدَ الْعَرَبِ: مِنْ نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَخِيرِ إلَى الزَّوَالِ، ثُمَّ الْمَسَاءُ: إلَى آخِرِ نِصْفِ اللَّيْلِ

Disunnahkan mengucapkan dzikir di pagi dan petang dengan kalimat yang warid (ma’tsur). Al Muwaffaq Al Baghdadi berkata dalam Dzail Fashih Tsa’lab : “Pagi bagi orang Arab adalah dari TENGAH MALAM sampai AKHIR MATAHARI TERGELINCIR (menjelang zuhur), sedangkan sore (al masa’)  adalah (dari setelah zuhur) sampai AKHIR TENGAH MALAM.

(Mathalib Ulin Nuha, jilid. 1, hal. 570)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

ولو أن شخصاً انشغل عن الإتيان بالأذكار في هذا الوقت وأتى بها بعد المغرب أو بعد طلوع الشمس فلا حرج في ذلك، لأن وقت الصباح والمساء يتناول ذلك لغة

Seandainya seseorang begitu sibuk shingga dia tdk berdzikir di waktu tsb, maka dia bisa melakukannya SETELAH MAGHRIB atau SETELAH TERBIT MATAHARI, itu tidak apa-apa. Karena waktu pagi dan petang secara bahasa juga mencakup itu. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 133293)

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Di Surga Pakai Bahasa Apa?

Pertanyaan

+61 406 42xxxx:
Assalamu alaikum Ustadz Farid
Baru saja melihat video dari seorang Syaikh yang menyebutkan bahwa bahasa Arab sebagai bahasa penduduk surga hadits-nya adalah lemah.
Mohon pencerahannya Ustadz
Jazakallah khoiron katsir

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama berbeda pendapat tentang bahasa apa yang digunakan penduduk surga; Arab atau selainnya?

Pertama. Bahasa penduduk surga adalah Bahasa Arab

Sangat banyak para ahli tafsir baik salaf dan khalaf yang mengatakan Bahasa Arab adalah bahasa penduduk surga, seperti Muqatil, Az Zuhri, Al Qurthubi, Ibnu Katsir, As Suyuthi, Al Alusi, dan lainnya.

Kedua. Tidak diketahui bahasa apa, serahkan ilmunya kepada Allah Ta’ala

Kelompok ini mengatakan tidak ada dalil yang kuat baik dari Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan Bahasa Arab adalah bahasa penduduk surga. Semua hadits tentang itu adalah lemah bahkan palsu.

Misalnya, dalam hadits Imam Ath Thabarani dalam Al Awsath, Imam Al Hakim, dari jalur Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أحبوا العرب لثلاث لأني عربي ، والقرآن عربي ، وكلام أهل الجنة عربي

Cintailah Arab oleh kalian karena tiga hal: karena aku orang Arab, Al Quran berbahasa Arab, dan percakapannya penduduk surga dengan Bahasa Arab.

Hadits ini dinyatakan sebagai hadits PALSU oleh para imam hadits, seperti Imam Ibnul Jauzi dan Imam Adz Dzahabi (Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 413), sedangkan Ats Tsa’labi mengatakan Tidak Ada Dasarnya. Al ‘Uqaili berkata: munkar, tidak ada dasarnya. Abu Hatim berkata: dusta. (Raudhul Bassam, jilid. 4, hal. 373)

Ada juga hadits serupa dari jalur Abu Hurairah:

أنا عربي ، والقرآن عربي ، ولسان أهل الجنة عربي

Aku orang Arab, Al Quran orang Arab, lisan penduduk surga adalah Bahasa Arab.

Dalam sanadnya terdapat orang-orang yang lemah, Imam Al Haitsami berkata: “Dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz bin ‘Imran, seorang yang matruk (haditsnya ditinggalkan/tidak dipakai).” (Majma’ Az Zawaid, jlid. 10, hal. 53).

Juga terdapat Syibil bin al ‘Ala, oleh Imam Ibnu ‘Adi dikatakan: “hadits-haditsnya munkar.” (Al La’ali Al mashnu’ah, jilid. 2, hal. 405)

Salah satu pendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Taimiyah, Beliau berkata:

لا يُعلم بأي لغة يتكلم الناس يومئذ ، ولا بأي لغة يسمعون خطاب الرب جل وعلا ؛ لأن الله تعالى لم يخبرنا بشيء من ذلك ولا رسوله عليه الصلاة والسلام ، ولم يصح أن الفارسية لغة الجهنميين ، ولا أن العربية لغة أهل النعيم الأبدي ، ولا نعلم نزاعا في ذلك بين الصحابة رضي الله عنهم ، بل كلهم يكفون عن ذلك لأن الكلام في مثل هذا من فضول القول … ولكن حدث في ذلك خلاف بين المتأخرين

Tidak diketahui Bahasa apa yang dipakai manusia saat itu, dan bahasa apa ketika mereka mendengar Allah Ta’ala berbicara kepada mereka, karena Allah Ta’ala tidak pernah mengabarkan sedikit pun tentang itu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak shahih bahwa bahasa penduduk neraka jahanam adalah Bahasa Persia, tidak shahih pula Bahasa Arab adalah Bahasa penduduk surga. Kami tidak ketahui adanya sengketa dalam hal ini di antara para sahabat nabi, mereka semua menahan diri membicarakan ini secara berlebihan …. Namun terjadinya perbedaan pendapat itu di masa muta’akhirin (ulama belakangan) ….(Majmu’ al Fatawa, jilid. 4, hal. 299)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menyikapi Harta Haram

Ada beberapa arahan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:

1. Jika harta tersebut adalah harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.

Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka, kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun diluar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.

Imam An Nawawi membahas dalam Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat yg terkait hak-hak manusia, di antaranya terkait harta orang lain yang ada pada kita, Beliau berkata:

فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه

Jika maksiatnya terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya).

(Riyadhush Shalihin, Hal. 33. Maktabatul Iman)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه

Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar’i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai hutang yang mesti dia bayar, jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan. (Zaadul Ma’ad, jilid 5, hal. 690)

2. Harta haram hasil usaha sendiri, seperti jual beli khamr, jual beli babi, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan sejenisnya.

Untuk jenis ini ada beberapa sikap atau pendapat para ulama:

A. Membuangnya. Haram baginya dan Haram bagi orang lain.

Ini pendapat sebagian kalangan sufi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis.

Dahulu para sahabat nabi membuang khamr ketika turun ayat pelarangannya sampai digambarkan Madinah banjir khamr. Sebagaimana hadits Shahih Ibnu Hibban, dari jalan Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

B. Tidak membuangnya tapi memanfaatkannya untuk kepentingan umum (orang banyak), bukan pribadi. Harta ini haram bagi pemilik atau si pencarinya tapi tidak bagi kepentingan umum.

Khususnya uang hasil penjualan atau upah dari aktivitas yang haram-haram. Sedangkan yang haram secara zat atau materinya seperti babi, khamr, darah, ini tetap haram bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan uang hasil penjualannya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalanan, jembatan, trotoar, taman, wc umum, anak yatim, dan semisalnya. Alasannya, uang-uang haram seperti itu hakikatnya harta tidak bertuan, maka haram bagi orang mencarinya tapi boleh bagi org lain menerimanya dgn cara yg mubah.

Syaikh Abbas Ahmad Muhammad Al Baaz menjelaskan:

صرف المال الحرام الذي لا يعرف صاحبه إلى الفقراء والمساكين وأصحاب الحاجة ومصالح المسلمين العامة.

Memanfaatkan harta haram yang tidak diketahui pemiliknya adalah dengan memberikannya kepada kaum fakir, miskin, orang-orang yang membutuhkan, dan kemaslahatan umum kaum muslimin.

من المصالح التي ينفق فيها المال الحرام بناء المدارس، شق الطرق، بناء مشفى أو عيادة طبية، الدفع إلى طلبة العلم

Yang termasuk maslahat (umum) yang di dalamnya dapat dibelanjakan melalui harta haram, seperti membangun sekolah, membangun jalan, rumah sakit atau klinik, dan biaya untuk penuntut ilmu.

(Ahkamul Maal al Haram Wa Dhawabit Al Intifa’ wat Tasharruf bihi fi Fiqhil Islami, Jilid.3, hal. 339)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

إذا كانت الأموال قد أخذت بغير حق وقد تعذر ردها إلى أصحابها ككثير من الأموال السلطانية (أي التي غصبها السلطان) ; فالإعانة على صرف هذه الأموال في مصالح المسلمين كسداد الثغور ونفقة المقاتلة ونحو ذلك : من الإعانة على البر والتقوى..

Jika harta diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harta tersebut sulit dikembalikan kepada yang berhak, seperti harta yang ada pada penguasa (yaitu yang dirampas penguasa dari rakyatnya), maka bantuan untuk manfaatkan harta ini adalah dengan memanfaatkannya bagi maslahat kaum muslimin seperti penjaga perbatasan, biaya perang, dan semisalnya; sebab ini termasuk pemanfaatan dalam kebaikan dan taqwa. (As Siyaasah Asy Syar’iyah, Hal. 35)

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.”

Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.

(Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top