Makmum Memperlama Sujud

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Mohon penjelasannya Ustadz pada saat sujud terakhir dalam sholat berjamaah,suka ada makmum yang imam sudah bangun dari sujudnya,tetapi makmum tersebut masih sujud (sengaja telat,untuk meneruskan berdoa di sujud terakhir). Jazakallah khoir ustadz..
(089538469xxxx, Padalarang)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Berdoa dalam sujud memang dianjurkan, sebagaimana hadits berikut:

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Posisi paling dekat antara hamba dengan Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa.” (HR. Muslim no. 482)

Pada sujud yang manakah itu? Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa sujud terakhir adalah waktu untuk memperbanyak doa yang di maksud, sehingga dia lebih lama dibanding sujud lainnya. Oleh karenanya, ketiadaan dalilnya secara khusus membuat hal ini berlaku umum pada sujud mana pun, bebas saja.

Jika kita perhatikan dalam sunah, semua bagian gerakan yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan adalah sama panjangnya, baik ruku’, sujud, dan i’tidalnya.

Hal ini diterangkan oleh berita dari Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ

Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada ruku, sujud, dan jika bangun dari ruku’nya (i’tidal), serta duduk di antara dua sujud, lama (tuma’ninah)-nya kurang lebih sama. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Bagi yang posisinya sebagai imam maka hendaknya perhatikan makmumnya, tidak dianjurkan memperlama sebab dapat menimbulkan fitnah.

Jika posisinya makmum, maka jangan sampai dia tertinggal imam, sebab itu menyelisihi imam.

Dalam hadits:

ِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تختلفوا عليه

Sesunguhnya Imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya. (HR. Muslim)

Jika si makmum sampai ketinggalan satu rukun, maka itu batal sebagaimana dijelaskan para ahli fiqih. Misal, Imam sudah sujud kedua, dia masih sujud pertama, tertinggal satu rukun: duduk diantara dua sujud dan sujud akhirnya. Ini tidak boleh.

Imam Ahmad berkata:

وإن فعل ذلك لغير عذر بطلت صلاته لأنه ترك الائتمام بإمامه عمدا.انتهى

Jika dia (makmum) melakukan itu (memperlama sampai tertinggal imam) tanpa uzur maka BATAL SHALATNYA, karena dia sengaja tidak mengikuti imam. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni)

Tapi, jika ada uzur seperti lupa, atau imamnya yg terlalu cepat, maka tidak apa-apa bagi si makmum tsb.

Demikian. Wallahu A’lam

🌷🌸🍀🍁🍃🌴🌻

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top