Hukum Makan Ayam

▪▫▫▫▫▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ust, saya abis baca artikel, katanya makan ayam dan telurnya haram. Mohon penjelasannya .. Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Ya, saya pun dapat kabar seperti itu sekitar dua tahun lalu, ada sekelompok orang yang mengharamkan makan ayam dan telurnya. Dampaknya, semua makanan yang mengandung telur juga haram seperti martabak, bolu, dll.

Alasan mereka adalah Hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Rasulullah ﷺ melarang memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua hewan bercakar dari jenis burung.

(HR. Muslim no. 1934)

Menurut mereka, ayam termasuk hewan bercakar dari jenis burung. Mereka tidak peduli bahwa hadits ini masih umum (muthlaq), dan telah dibatasi oleh hadits lain yang jelas-jelas membolehkan makan ayam, bahkan Nabi ﷺ pun makan ayam.

Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ زَهْدَمٍ قَالَ
لَمَّا قَدِمَ أَبُو مُوسَى أَكْرَمَ هَذَا الْحَيَّ مِنْ جَرْمٍ وَإِنَّا لَجُلُوسٌ عِنْدَهُ وَهُوَ يَتَغَدَّى دَجَاجًا وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ جَالِسٌ فَدَعَاهُ إِلَى الْغَدَاءِ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُهُ يَأْكُلُ شَيْئًا فَقَذِرْتُهُ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ

Dari Zahdam dia berkata; Tatkala Abu Musa datang ke Kufah, dia memuliakan penduduk Jaram. Kami duduk disampingnya ketika ia sedang makan siang dengan daging ayam. Di antara penduduk ada seseorang yang sedang duduk, lalu Abu Musa mengajaknya untuk makan. Tapi orang itu berkata; aku melihatnya makan sesuatu yang tidak aku sukai. Abu Musa berkata; kemarilah, karena aku melihat Nabi ﷺ memakannya.

(HR. Bukhari no. 4385)

Jadi, anggaplah semua burung yang bercakar itu terlarang, tapi tidak bagi yang dikecualikan yaitu ayam. Sesuai kaidah “Hamlul muthlaq ila muqayyad” (Dalil yang masih umum mesti dipahami dengan dalil yang membatasinya). Hal ini sama dengan pembahasan bangkai, bahwa secara umum bangkai itu haram, tapi dikecualikan ikan dan belalang.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفيه جواز أكل الدجاج: إنسيه ووحشيه، وهو بالاتفاق

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya makan ayam baik ayam peliharaan atau liar, dan ini TELAH DISEPAKATI”.

(Fathul Bari, 9/648)

Tentunya kehalalan makan ayam juga terikat oleh kriteria lain, seperti wajib disembelih secara syar’iy dan ayam tersebut jangan menjadi jallaalah (hewan pemakan kotoran).

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top