▪▫▪▫▪▫▪▫▪
📨 PERTANYAAN:
Bagaimana hukum sholat orang tua lansia 84 tahun yang sudah lupa waktu sholat dan bacaan sholat. Sekarang dalam keadaan sakit dan kemarin sempat masuk rumah sakit. Bagaimana kami sebagai putra-putrinya? Apakah sholatnya kami gantikan atau bagaimana? (+62 817-9320-xxx)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena diangkat dari 3 gol:
1. Org tidur sampai dia bangun
2. Anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh)
3. Orang gila sampai dia berakal.
(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)
Semua gol dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal. Maka, orang pikun juga mengalaminya, sehingga pikun yg dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.
Bahkan bisa jadi pikun ini lebih berat, sebab: anak-anak akan dewasa, org tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan. Berbeda dgn orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.
Oleh karena itu Imam As Subki mengatakan -seperti yg dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim:
وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ
Yg dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya. Orang jompo yg mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan mengeluarkannya dr lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf).
Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun.
(‘Aunul Ma’bud, 12/52)
Jadi, sdh tidak wajib shalat dimasa-masa pikunnya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة
Kesimpulannya, orang yg sdh sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 90189)
Demikian. Wallahu A’lam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan