Mengghibahi Pemimpin Zalim

Pemimpin yang zalim, yang jelas-jelas kezalimannya, lalu manusia menggunjingkannya, bukanlah termasuk ghibah yang terlarang.

Para salaf menjelaskan:

قال ابن عيينة: «ثلاثةٌ ليست لهم غيبة: الإمام الجائر، والفاسق المعلِنُ بفسقهِ، والمبتدعُ الذي يدعو الناس إلى بدعته»

Sufyan bin Uyainah berkata:

Ada tiga hal yang bagi mereka tidak termasuk ghibah:

– Menggunjing pemimpin yang zalim
– Orang fasik yang terang-terangan kefasikannya
– Ahli bid’ah yang mengajak manusia kepada kebid’ahannya.

(Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 6374)

قال الحسن البصري: «ثلاثةٌ ليست لهم حُرمةٌ في الغيبة: فاسقٌ يعلنُ الفسقَ، والأميرُ الجائر، وصاحب البدعة المعلِنُ البدعة»

Hasan Al Bashri berkata

Ada tiga hal yang tidak diharamkan ghibah bagi mereka:

– Orang fasik yang teran-terangan fasiknya
– Pemimpin yang zalim
– Pelaku bid’ah yang terang-terangan bid’ahnya

(Al Baihaqi Syu’abul Iman No. 9221)

قال إبراهيم: قال: «ثلاثٌ كانوا لا يعدُّونهنَّ من الغيبة: الإمامُ الجائر، والمبتدع، والفاسقُ المجاهر بفسقه»

Ibrahim An Nakha’i berkata:

Ada tiga hal yang tidak dihitung sebagai ghibah:

– Pemimpin yang zalim
– Pelaku bid’ah
– Orang fasik yang terang-terangan kefasikannya.

(Ibnu Abi ad Dunya, Ash Shamtu, hal. 142)

Demikian. Wallahu Waliyut Taufiq

✍ Farid Nu’man Hasan

Sikap Muslim Kepada Habaib

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Afwan ustd mhn tanggapannya mengenai sikap kita thdp Habaib

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Habaib adalah jamak dari habib, yaitu istilah bagi mereka yang nasabnya masih keturunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari jalur Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dan Fathimah Radhiyallahu ‘Anha. Istilah ini kira-kira muncul beberapa abad yang lalu. Rata-rata mereka tinggal di Yaman, kemudian tersebar di banyak dunia Islam.

Perlu diingat, Manusia secara umum pada dasarnya dimuliakan oleh Allah Ta’ala. (QS. Al Isra: 70), tapi disebabkan kekafiran mereka maka posisinya bisa menjadi seburuk-buruknya makhluk (QS. Al Bayyinah: 6), namun akan menjadi sebaik2nya makhluk jika manusia itu beriman dan beramal shalih (QS. Al Bayyinah: 7).

Jika mereka sekaligus memiliki nasab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka itu satu kelebihan dibanding lainnya SELAMA mereka juga beriman dan beramal shalih. Kita wajib memuliakan mereka karena keislamannya dan kemuliaan nenek moyangnya, yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Hal ini berdasarkan beberapa hadits:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang kepadanya, maka kalian tidak akan pernah sesat, yaitu; kitabullah dan sanak saudara ahli baitku.”

(HR. At Tirmidzi no. 3786, status: shahih)

Hadits lain:

أَحِبُّوا اللَّهَ لِمَا يَغْذُوكُمْ مِنْ نِعَمِهِ وَأَحِبُّونِي بِحُبِّ اللَّهِ وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِي بِحُبِّي

“Cintailah Allah atas nikmat yang telah diberikan oleh-Nya, dan cintailah aku karena cinta kepada Allah serta cintailah ahli baitku karena cinta kepadaku.”

(HR. At Tirmidzi no. 3789, status: hasan)

Dahulu Zaid bin Tsabit Radhiallahu ‘Anhu, pernah mencium tangan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma (sepupu Rasulullah), dengan alasan memuliakan dan menghormati keluarga Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Hanya saja memuliakan, mencintai, dan menghormati mereka bukan berarti mengkultuskan sampai menganggap ma’shum (tanpa dosa), sebab mereka juga manusia biasa dan bisa salah sebagaimana hadits: “Semua anak adam memiliki kesalahan…” (HR. At Tirmidzi no. 2499, status: hasan)

Hadits lain:

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Siapa yang lelet amalnya, maka itu tidak bisa dipercepat oleh nasabnya. (HR. Muslim no. 2699)

Namun kesalahan mereka tidak boleh membuat kita membenci mereka sampai membully seperti bulliyan yang dilakukan orang-orang fasiq dari kalangan sekuler dan liberal hari ini.

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Fatwa Syaikh Dr. Abdul Hayy Yusuf As Sudani Hafizhahullah: “Pencela Mujahidin Gaza adalah Sifat Kaum Munafiqun”

Syaikh ditanya oleh seseorang bernama ‘Adil Abdul Mun’im:

“Apa hukum orang yang mencela saudara-saudara kita di Gaza?”

Jawaban:

“Mencela para mujahid adalah sifat kaum munafiq. Kaum munafiq mencela para mujahidin, mencela para pimpinan mujahid, menciptakan keraguan atas niat mereka, dan menganggap bodoh perbuatan mereka. Inilah perilaku kaum munafiq sejak masa lalu.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

أَشِحَّةً عَلَيۡكُمۡۖ فَإِذَا جَآءَ ٱلۡخَوۡفُ رَأَيۡتَهُمۡ يَنظُرُونَ إِلَيۡكَ تَدُورُ أَعۡيُنُهُمۡ كَٱلَّذِي يُغۡشَىٰ عَلَيۡهِ مِنَ ٱلۡمَوۡتِۖ فَإِذَا ذَهَبَ ٱلۡخَوۡفُ سَلَقُوكُم بِأَلۡسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى ٱلۡخَيۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَمۡ يُؤۡمِنُواْ فَأَحۡبَطَ ٱللَّهُ أَعۡمَٰلَهُمۡۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٗا

Mereka (kaum munafiq) kikir terhadapmu. Apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka kikir untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amalnya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allah.

(QS. Al Ahzab: 19)

✍ Farid Numan Hasan

Malah Bertakbir Saat I’tidal, Haruskah Sujud Sahwi?

Pertanyaan

Assalamulaikum ustadz, tadi ada kejadian unik, saat kami shalat Berjamaah, mungkin karrna grogi, sang imam yg ditunjuk salah dalam mengucapkan i’tidal, seharusnya dibaca samiallahuliman hamidah, beliau malah bertakbir, kejadian ini berulang hingga rakaat ke 3, dan baru dibenarkan saat rakaat ke 4 setelah makmum mengingatkan, sayangnya setelah shalat sang imam tidak sujud sahwi. Pertanyaannya Saya adalah, apakah sholat kami tetap sah? Bolehkah setelah salam kami (makmum) sujud sahwi sendiri tersebab sang imam tidak melakukannya? Terimakasih sebelumnya atas jawaban.. Barokallahu fiikum..


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Takbir intiqal (takbir antar gerakan shalat) adalah sunnah menurut mayoritas ulama, kecuali Hanabilah yang mengatakan wajib.

Namun, semua sepakat tidak mengucapkannya tidak sampai membatalkan shalat. Termasuk salah ucap disaat antara sami’allah dan takbir. Ini bukan pembatal shalat.

Sebagian ulama mengatakan wajib sujud sahwi, sebagian mengatakan tidak.

ما هو حكم من قال الله أكبر عند الرفع من الركوع؟

يقال إن صلاته صحيحة ولا شيء عليه وهذا على رأي أكثر أهل العلم، لأن حكمها عندهم ليست من الفرض أو الركن الأساسي في الصلاة بل هي تكبيرة انتقالية وحكمها مندوب

Apa hukum orang yang mengucapkan ALLAHU AKBAR, saat bangun ruku’?

Dikatakan bahwa hal itu shalatnya tetap sah dan tidak ada masalah. Inilah pendapat mayoritas ulama, karena menurut mereka ini sunnah, bukan wajib dan bukan rukun asasi dlm shalat. Takbir ini hukumnya adalah mandub (anjuran/sunnah).

Untuk kehati-hatian adalah tetap sujud sahwi jika imam tersebut tidak meralatnya saat itu juga. Tapi jika dia meralatnya langsung membaca Sami’allahu dst, maka tidak sujud sahwi.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top