💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum, tadz,.. Apakah termasuk lalai kalau shalat sering tidak di awal waktu krn pas azan masih ada kuliah. Jadi selesainya jam 12.30 kadang lebih, zuhur udah lewat.. Shalat zuhur gak pernah di awal waktu…
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillahirrahmanirrahim …
Alangkah baiknya pihak sekolah/kampus dapat menyesuaikan waktu belajarnya dengan waktu-waktu shalat, sehingga siswa/mahasiswa dapat shalat di awal waktu, sehingga baik siswa dan pengajar sama-sama mendapatkan amal yang terbaik. Terutama jika sekolah/kampus yang dimaksud adalah sekolah/kampus Islam.
Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, pernah bertanya kepada Rasulullah tentang amal apa yang paling disukai Allah Ta’ala? Rasulullah menyebut tiga perbuatan, dan yang pertama adalah:
الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا
Shalat pada waktunya
Ada pun yang kedua; berbakti kepada kedua orang tua, sedangkan ketiga; jihad fisabilillah. (HR. Bukhari no. 527)
Sebagian ulama mengartikan “shalat pada waktunya” adalah shalat di awal waktunya. Seperti Imam Ibnu Baththal Rahimahullah:
وفيه: أن البدار إلى الصلاة فى أول أوقاتها، أفضل من التراخى فيها؛ لأنه إنما شرط فيها أن تكون أحب الأعمال إلى الله
Dalam hadits ini menunjukkan bersegera melakukan shalat di awal waktunya adalah lebih utama dibanding menundanya, sebab itu menjadi syarat untuk menjadi amal yang paling disukai Allah Ta’ala. (Syarh Shahih Al Bukhari, 2/157)
Namun demikian, dalam penjelasan ini hanya membicarakan tentang mana yang lebih utama, bukan membicarakan salah dan benar. Artinya, seandainya tidak di awal waktu bukanlah kesalahan, bukan pula pembatal shalat, dia tetap shalat pada waktunya hanya saja tidak di awal. Maka, jika pelajar/mahasiswa tersebut tidak shalat di awal waktu, maka mereka tetap sah, tetap mendapatkan pahala dan keutamaan shalat, hanya saja mereka kehilangan keutamaan shalat di awal waktu menurut sebagian ulama.
Namun tidak sedikit ulama yang punya pandangan lain, Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengutip dari Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah bahwa hadits di atas tidak membicarakan awal atau akhir waktu, tapi merupakan warning agar jangan sampai shalat di luar waktunya sehingga membuatnya qadha. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قُلْتُ وَفِي أَخْذِ ذَلِك من اللَّفْظ الْمَذْكُور نظر قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَيْسَ فِي هَذَا اللَّفْظِ مَا يَقْتَضِي أَوَّلًا وَلَا آخِرًا وَكَأَنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ الِاحْتِرَازُ عَمَّا إِذَا وَقَعَتْ قَضَاءً وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ إِخْرَاجَهَا عَنْ وَقْتِهَا مُحَرَّمٌ
Aku berkata: memahami lafaz tersebut seperti itu adalah hal yang mesti dipertimbangkan. Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan lafaz tersebut tidak berkonsekuensi tentang awal dan akhir waktu, sebab maksud darinya adalah agar menghindar jangan sampai melakukan qadha yang diakibatkan karena shalat di luar waktunya yang merupakan perbuatan haram. (Fathul Bari, 2/9)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan:
اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي
Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)
Maka, yang dilarang adalah menunda shalat sampai habis waktunya secara sengaja, akhirnya dia shalat di luar waktunya, misal sengaja shalat zuhur di waktu ashar tanpa alasan syar’i. Walau shalatnya sah, namun dia melakukan keharaman, merekalah salah satu yang dimaksud dalam surat Al Ma’uun (ayat. 4-5): “Celakalah orang yang shalat, yaitu orang-orang yang saahuun (lalai dalam shalatnya).”
Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:
عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها
Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)
Ada pun jika shalatnya masih di waktunya; baik di awal, tengah, atau akhir, maka itu tetap disebut shalat pada waktunya, dia tidak dikatakan saahuun sebagaimana ayat di atas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’, Ayat 103)
Sehingga selama shalat dilakukan di interval waktu shalat tersebut, belum masuk waktu shalat berikutnya, maka sah dan boleh.
Dalam hadits:
إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..
Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك
Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها
Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan di waktu yang telah ditentukan.
(Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat)
Kesimpulan, sebaiknya usahakan dengan sungguh-sungguh shalat di awal waktu, tapi jika memang sangat sulit, maka tidak apa-apa baginya jika memang akhirnya shalat di tengah, atau akhir waktunya. Sebab itu masih rentang “waktu shalat”. Namun, haram baginya menunda shalat secara sadar dan sengaja tanpa ‘udzur sampai habis waktunya.
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan