Shalat Shubuh di Indonesia Terlalu Pagi?

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah ini beberapa kali kembali ditanyakan, dan sudah pernah kami bahas kira-kira tahun 2008-2009 lalu. Sudah puluhan tahun kaum muslimin menggunakan patokan waktu shalat yang tertera dari tim ahli kementerian agama. Selama itu pula kaum muslimin nyaman dan tenang menggunakannya.

Waktu Subuh adalah Fajar Shadiq (sudah terang), tapi menyegerakannya saat gelap adalah sunnah

Kita mengetahui bahwa Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Waktu-waktu itu, sudah diterangkan secara rinci dalam as-Sunah, dan diisyaratkan pula dalam al-Qur’an.

Tak terkecuali Shalat Subuh. Shalat Subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq (langit sudah mulai agak terang di ufuk secara merata) hingga terbitnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits Jibril ‘Alaihissalam berikut (haditsnya cukup panjang, saya kutip bagian waktu Shalat Subuh saja),

ثُمَّ جَاءَهُ لِلصُّبْحِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فصل فصلى العشاءفَصَلَّى الصُّبْحَ

“Kemudian dia (Jibril) mendatanginya untuk Shalat Subuh ketika langit terang, lalu dia berkata, ‘Bangunlah dan shalatlah!’ maka Beliau (Rasulullah) melaksanakan Shalat Subuh.”  (HR.  An Nasa’i no. 526 , Ahmad no. 14011, shahih)

Dalam hadits ini disebutkan, “Hiina Asfara Jiddan” (ketika langit benar-benar menguning). Maksudnya ketika langit benar-benar terang. Inilah yang disebut dengan fajar shadiq dan inilah dimulainya waktu Subuh. Tetapi disukai untuk menyegerakannya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

بتدئ الصبح من طلوع الفجر الصادق ويستمر إلى طلوع الشمس، كما تقدم في الحديث.استحباب المبادرة لها

“Shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq dan terus berlangsung hingga terbit matahari, sebagaimana yang telah lalu dijelaskan dalam hadits. Dan disukai untuk menyegerakannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/104. Darul Kitab al-‘Arabi)

Kapan menyegerakannya?

Disunahkan untuk disegerakan, apa maksud “menyegerakannya”? yakni ketika masih gelap (ghalas), berdasarkan riwayat shahih berikut:

Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ التَّغْلِيسَ حَتَّى مَاتَ وَلَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ

“Dan Beliau (Rasulullah) Shalat Subuh di saat gelap pada akhir malam. Kemudian beliau shalat pada kesempatan lain ketika mulai terang. Kemudian setelah itu shalat beliau dilakukan saat gelap dan itu dilakukannya sampai wafat. Beliau tidak lagi melakukannya di waktu hari telah terang.”

(HR. Abu Daud No. 394, diriwayatkan pula dari jalur Jabir dengan sanad shahih, Abu hurairah dengan sanad hasan, dan Abdullah bin Amr bin al-‘Ash dengan sanad hasan)

Menyegerakan subuh di waktu gelap merupakan mayoritas dilakukan di negeri-negeri muslim, dan pendapat sebagian sahabat nabi, seperti Umar, Utsman, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Zubeir, Abu Musa, Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud, penduduk Hijaz, dan dikalangan imam kaum muslimin seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al Auza’I, Daud, dan Abu Ja’far Ath Thabari.

Hadits di atas menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Shalat subuh saat ghalas. Imam Ibnul Atsir mengatakan ghalas adalah kegelapan malam bagian akhir ketika akan bercampur dengan terangnya pagi. (‘Aunul Ma’bud, 2/45. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى اِسْتِحْبَاب التَّغْلِيس وَأَنَّهُ أَفْضَل مِنْ الْإِسْفَار وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمَا لَازَمَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَاتَ ، وَبِذَلِكَ اِحْتَجَّ مَنْ قَالَ بِاسْتِحْبَابِ التَّغْلِيس . وَقَدْ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي ذَلِكَ فَذَهَبَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَالْأَوْزَاعِيُّ وَدَاوُدُ وَأَبُو جَعْفَر الطَّبَرِيُّ وَهُوَ الْمَرْوِيّ عَنْ عُمَر وَعُثْمَان وَابْن الزُّبَيْر وَأَنَس وَأَبِي مُوسَى وَأَبِي هُرَيْرَة إِلَى أَنَّ التَّغْلِيس أَفْضَل وَأَنَّ الْإِسْفَار غَيْر مَنْدُوب ، وَحَكَى هَذَا الْقَوْل الْحَازِمِيُّ عَنْ بَقِيَّة الْخُلَفَاء الْأَرْبَعَة وَابْن مَسْعُود وَأَبِي مَسْعُود الْأَنْصَارِيّ وَأَهْل الْحِجَاز ، وَاحْتَجُّوا بِالْأَحَادِيثِ الْمَذْكُورَة فِي هَذَا الْبَاب وَغَيْرهَا ، وَلِتَصْرِيحِ أَبِي مَسْعُود فِي هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّهَا كَانَتْ صَلَاة النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّغْلِيس حَتَّى مَاتَ وَلَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْفَار . وَقَدْ حَقَّقَ شَيْخنَا الْعَلَّامَة السَّيِّد مُحَمَّد نَذِير حُسَيْن الْمُحَدِّث هَذِهِ الْمَسْأَلَة فِي كِتَابه مِعْيَار الْحَقّ : وَرَجَّحَ التَّغْلِيس عَلَى الْإِسْفَار وَهُوَ كَمَا قَالَ . وَذَهَبَ الْكُوفِيُّونَ أَبُو حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَأَصْحَابه وَالثَّوْرِيُّ وَالْحَسَن بْن حَيّ ، وَأَكْثَر الْعِرَاقِيِّينَ وَهُوَ مَرْوِيّ عَنْ عَلِيّ وَابْن مَسْعُود إِلَى أَنَّ الْإِسْفَار أَفْضَل

“Hadits ini menunjukkan bahwa disunahkannya (Shalat Subuh) pada saat gelap. Ini lebih afdhal dibanding ketika terang. Seandainya tidak demikian, mengapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya hingga beliau wafat? Dan dengan inilah hujjah orang-orang yang mengatakan disukainya waktu gelap (akhir malam). Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, al-Auza’i, Daud, Abu Ja’far ath-Thabari, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Zubeir, Anas, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abu Hurairah, bahwa ketika gelap adalah lebih utama. Sedangkan ketika terang tidaklah dianjurkan (ghairu mandub). Secara kuat disebutkan bahwa ini juga pendapat Khulafa’ur Rasyidin lainnya, juga Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud al-Anshari, dan penduduk Hijaz. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits yang telah disebutkan dalam masalah ini dan hadits lainnya. Dan juga penjelasan Abu Mas’ud dalam hadits ini bahwa shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dalam keadaan gelap (at-Taghlis) dilakukannya sampai beliau wafat, dan dia tidak lagi melakukan dalam keadaan terang. Syaikh kami al-‘Allamah as-Sayyid Muhammad Nadzir Husain telah meneliti masalah ini dalam kitabnya, Mi’yar Al Haq: Bahwa beliau menguatkan shalat ketika gelap dibanding terang, dan pendapat itu sebagaimana yang dikatakan. Adapun kalangan Kuffiyyin (penduduk kufah), seperti Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, al-Hasan bin Hay, kebanyakan penduduk Iraq, dan itu juga diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud, bahwa shalat ketika terang adalah lebih utama.” (‘Aunul Ma’bud, 2/45)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

وإنما فعله في بعض الأحيان لبيان الجواز ولبيان أن ذلك سائغ، ولكن الذي داوم عليه والمعروف من فعله صلى الله عليه وسلم أنه كان يصليها بغلس

“Sesungguhnya perbuatan Nabi pada sebagian waktu (melakukan saat terang) sebagai penjelas kebolehannya dan menjelaskan bahwa masalah ini lapang saja, tetapi yang menjadi rutinitasnya dan diketahui sebagai perbuatannya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bahwa beliau Shalat Subuh pada saat masih gelap.” (Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 60. Maktabah Misykah)

Namun, demikian ada sebagian ulama yang mengatakan ketika terang adalah lebih utama, yaitu pendapat sebagian salaf dan fuqaha, seperti Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Hanifah dan sahabatnya, Sufyan Ats Tsauri, dan mayoritas penduduk Iraq .

Maka, tidak masalah dengan waktu shalat subuh di Indonesia saat ini. Ini hal yang lapang saja. Bagi yang menginginkan di waktu sudah terang, silahkan. Bagi yang ingin menyegerakannya di waktu masih gelap akhirnya malam (ghalas), silahkan, inilah yang lebih utama menurut mayoritas ulama dan dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai wafatnya.

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Tegar di Belantara Fitnah

Allah Ta’ala berfirman:

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكاذِبِينَ (3)

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al ‘Ankabut: 2-3)

Ayat ini menunjukkan bahwa keimanan itu ditakar melalui ujian. Ada yang setelah datangnya ujian, iman semakin bagus, ada pula yang menjadi kufur. Yang jujur dan dusta akan tersingkap karena ujian.

Jika dilihat dari sebab turunnya ayat, dalam berbagai versi menunjukkan ayat ini turun bagi kaum muslimin di Mekkah yang diuji atas keislaman, dakwah, dan hijrahnya.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menceritakan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma tentang sebab turunnya ayat ini:

يُرِيدُ بِالنَّاسِ قَوْمًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ كَانُوا بِمَكَّةَ، وَكَانَ الْكُفَّارُ مِنْ قُرَيْشٍ يُؤْذُونَهُمْ وَيُعَذِّبُونَهُمْ عَلَى الْإِسْلَامِ، كَسَلَمَةَ بْنِ هِشَامٍ وَعَيَّاشِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْوَلِيدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَعَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ وَيَاسِرٌ أَبُوهُ وَسُمَيَّةُ أُمُّهُ وَعِدَّةٌ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ وَغَيْرِهِمْ

Maksud dari “manusia” pada ayat ini adalah segolongan orang beriman di kota Mekkah, saat itu orang-orang kafir Quraisy menganggu mereka dan menyiksa mereka karena keislamannya, seperti Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah, Al Walid bin Al Walid, ‘Ammar bin Yasir, ayahnya, dan ibunya, Sumayyah, serta sejumlah orang dari Bani Makhzum dan lainnya. (Imam al Qurthubi, Jaami’ Li Ahkamil Quran, 8/184)

Muqatil Rahimahullah berkata:

نَزَلَتْ فِي مِهْجَعٍ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ كَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ بَدْرٍ، رَمَاهُ عَامِرُ بْنُ الْحَضْرَمِيِّ بِسَهْمٍ فَقَتَلَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ:” سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ مِهْجَعٌ وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ يُدْعَى إِلَى بَابِ الْجَنَّةِ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ”. فَجَزِعَ عَلَيْهِ أَبَوَاهُ وَامْرَأَتُهُ فَنَزَلَتْ” الم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا”

Ayat ini turun tentang Mihja’, pelayan Umar bin al Khathab, dia adalah orang pertama yang terbunuh dalam perang Badar, dia dipanah oleh ‘Amir bin al Hadhrami. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. bersabda: “Pemimpin para syuhada adalah Mihja’, dia orang pertama yang akan dipanggil di pintu surga dari umat ini.” Kedua orangtuanya dan istrinya pun terkejut, lalu turunlah ayat: “Alif lam mim, Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan.” (Ibid, 8/184-185)

Asy Sya’bi Rahimahullah berkata:

نَزَلَ مُفْتَتَحُ هَذِهِ السُّورَةِ فِي أُنَاسٍ كَانُوا بِمَكَّةَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِ الْحُدَيْبِيَةِ أَنَّهُ لَا يُقْبَلُ مِنْكُمْ إِقْرَارُ الْإِسْلَامِ حَتَّى تُهَاجِرُوا، فَخَرَجُوا فَأَتْبَعَهُمُ الْمُشْرِكُونَ فَآذَوْهُمْ. فَنَزَلَتْ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةِ

Permulaan ayat ini turun tentang orang-orang Islam di Mekkah, para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menulis surat kepada mereka dari Hudaibiyah bahwa pengakuan Islam kalian tidaklah diterima sampai kalian berhijrah, lalu mereka pun keluar (hijrah) namun diikuti kaum musyrikin dan mereka menganggunya. Maka turunlah ayat ini tentang mereka. (Ibid, 8/185)

Belasan abad dakwah Islam berjalan, kita bisa melihat beragam ujian dialami kaum muslimin. Baik berupa tuduhan, permusuhan, penangkapan, pengusiran, pemboikotan, sampai pembunuhan. Maka, apa yang dialami umat Islam secara umum hari ini, dan aktifis dakwah secara khusus, berupa berbagai fitnah dari musuh-musuh mereka dengan sebutan radikal, ekstrimis, sumbu pendek, teroris, intoleran dan sebagainya, itu hanyalah pengulangan sejarah yang sudah berkali-kali terjadi sejak masa nabi sampai hari ini.

Kadang ujian datang dari keluarga terdekat dan masyarakatnya sendiri, bahkan tidak sedikit diuji dengan kesenangan dunia; harta, kedudukan, ketenaran, sanjungan, dan syahwat. Ada yang lulus dan ada yang gagal.

Setelah kita tahu tabiat kehidupan dunia seperti itu, apalagi tabiat jalan dakwah, maka yang kita lakukan bukannya lari dari kenyataan. Tapi, perkuat kaki dan punggung untuk tegar menghadapi semuanya. Di antaranya adalah dengan beramal jama’i bersama semua komponen umat, agar beban dakwah menjadi tanggung jawab bersama dan lebih ringan. Mintalah kepada Allah Ta’ala kesabaran dan kekuatan pendirian (istiqamah) di jalan dakwah, baik saat bersama yang lain atau seorang diri dalam dakwah.

Imam al Munawi menceritakan nasihat Luqman al Hakim kepada anaknya:

يا بني الذهب والفضة يختبران بالنار والمؤمن يختبر بالبلاء

Wahai anakku, emas dan perak itu ditempa dengan api, sedangkan orang beriman ditempa dengan musibah. (Faidhul Qadir, 2/459)

Emas dan perak menjadi logam mulia dan berharga setelah diuji dengan panasnya api, maka mulianya manusia setelah dia lulus uji dengan musibah dan bencana. Syaikh Ahmad Farid Hafizhahullah berkata:

قد تداول الإمام أحمد أربع خلفاء, بعضهم بالتهديد والوعيد وبعضهم بالضرب والحبس وبعضهم بالنفي والتشريد وبعضهم بالترغيب في الرياسة و المال, ولا يزداد الإمام الا ثقة و إيمانا ويقينا وهذا شأن الإيمان الصادق ; وقال الله تعالي : وَلَمَّا رَأَى الْمُؤْمِنُونَ الْأَحْزَابَ قَالُوا هَذَا مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَا زَادَهُمْ إِلَّا إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا

Imam Ahmad telah melewati pergantian empat orang khalifah, di antara mereka ada yang melakukan intimidasi dan ancaman, ada yang mencambuk dan memenjara, ada yang menolak dan mengusirnya, ada pula yang merayunya dengan jabatan. Namun, tidaklah menambah apa-apa bagi Imam Ahmad kecuali kepercayaan, keimanan, dan keyakinan. Inilah makna dari iman yang benar. Allah Ta’ala berfirman: Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita.” Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan.” (A’lamus Salaf, hal. 340)

Demikianlah para pemenang, mereka tidak menyerah, tidak lemah, dan tidak diam, implementasi sabar yang aktif dan positif bukan diam dan pasif berpangku tangan.

Wallahul Musta’an

✍ Farid Nu’man Hasan

Hijrah dan Profesionalitas

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah: 218)

Jalan hijrah dan jihad tidak bisa dipisahkan. Tidak mungkin seseorang bisa maksimal jihad tanpa diawali hijrah yang benar. Oleh karena itu, Syaikh Abdullah ‘Azzam Rahimahullah menegaskan dari ayat di atas bahwa Islam dibangun atas tiga prinsip: iman, hijrah, dan jihad. Iman adalah fondasinya, hijrah disertai i’dad (persiapan) adalah prosesnya, dan jihad adalah puncaknya. Kemudian Allah Ta’ala turunkan rahmat yaitu ampunan dan surgaNya, sebagaimana kata Imam Ibnul Jauzi. (Zaadul Masir, 1/183)

Dua Model Hijrah

Hijrah bermakna at tarku (meninggalkan) dan al intiqaal (perpindahan), yaitu perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu keadaan ke keadaan lainnya. Para ulama sering mengartikan perpindahan dari negeri kufur ke negeri tauhid, inilah Hijrah Makani. Minimal perpindahan dari daerah yang memusuhi dakwah ke daerah yang kondusif bagi dakwah seperti dahulu dari Mekkah ke Madinah. Para ulama mengatakan hijrah jenis ini wajib disaat umat Islam tidak dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan bebas.

Syaikh Sa’di Abu Habib mengatakan, hijrah itu tarku maa nahallahu ‘anhu – meninggalkan apa yang Allah Ta’ala larang, sebagaimana yang dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar. (Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 365). Inilah yang diistilahkan dengan Hijrah Ma’nawi, yaitu hijrah secara value, nilai hidup, pandangan hidup, dan sikap. Dari syirik menjadi tauhid, maksiat menjadi ta’at, malas menjadi giat, membangkang menjadi tunduk dan pasrah kepada syariat, musik menjadi murattal, komunitas fasiq dan sekuler menjadi komunitas Islami, cuek dengan nasib kaum muslimin menjadi peduli, bakhil menjadi dermawan, terbuka aurat menjadi tertutup rapat sempurna, dst.

Hijrah Mekkah ke Madinah; Profesionalitas yang menyejarah

Jika kita kaji proses hijrah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah, kita akan dapati apa yang namanya profesional (al Itqan) dalam amal. Sebelum hijrah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirim Mush’ab bin Umair Radhiallahu ‘Anhu, untuk lebih dulu berangkat untuk melakukan conditioning masyarakat Madinah. Mengenalkan Islam kepada masyarakat Madinah sebelum hijrah terlaksana, agar mereka sudah siap menyambut kedatangan kaum muslimin Muhajirin (Mekkah). Dipilihnya kota Yastrib (Madinah), juga pilihan yang jitu, sebab mata pencaharian masyarakatnya yang umumnya petani dan berkebun, membentuk mereka untuk tidak gampang curiga dengan pendatang. Berbeda dengan Mekkah yang umumnya para pedagang yang hidupnya dipenuhi intrik dan tipu menipu.

Kemudian, ketika menjelang hijrah, orang Quraisy mengepung rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk membunuhnya agar hijrah tidak terlaksana, sebuah rencana yang mereka sepakati di Darun Nadwah. Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjuk Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai penggantinya di kasur. Dipilihnya Ali, karena Beliau anak Abu Thalib, yang jika dibunuh maka murkalah Bani Hasyim. Ditambah lagi cara orang Quraisy membunuh tidak pernah asal bunuh dibalik selimut, tapi mereka membukanya dulu agar tidak salah sasaran. Artinya, sudah diperkirakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu tidak akan terbunuh. Bebas dari situ, dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersembunyi di gua Hira, bersama Abu Bakar, di temani seorang pemandu bernama Abdullah bin Uraiqith, yang masih musyrik. Ada pun makanan diurus oleh Asma binti Abu Bakar, sementara yang mengamati kondisi kota Mekkah adalah putra Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu, yaitu Abdullah. Sedangkan sang Jawara, Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu, hijrah paling akhir sebagai tim sapu jagat, karena sudah diketahui tidak akan ada yang mengganggunya walau dia sendirian. Akhirnya, mereka sampai ke Madinah dengan selamat dan menjadi tonggak baru sejarah dakwah Islam. Hijrah ini begitu berjalan berat, jauh, sulit, namun dijalankan dengan begitu rapi sejak awal sampai akhirnya. Maka, Allah Ta’ala memuji mereka dengan ayat “kalian umat yang terbaik”, Imam Ibnu Jarir mengatakan umat terbaik dalam ayat ini adalah para sahabat nabi yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah. (Tafsir Ath Thabari, 7/100-101)

Bagaimana dengan kita?

Proses hijrah hanyalah salah satu contoh saja tentang aksi munazhzham fi syu’unih – rapi dan teratur aktifitasnya, yang terjadi pada masa awal Islam. Hari ini, kita ada perhelatan besar yang mau tidak mau kita mesti mengikutinya sebagai bagian dari umat Islam dan warga negara Indonesia, yaitu kontestasi dalam politik. Tentunya kembali kepada kita, apakah kita hanya menjadi pembaca sejarah atau ingin mengambil pelajaran dari sejarah?

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسانِ

Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat adil dan Ihsan. (QS. An nahl: 90)

Wallahu yahdina ilaa sawaa’is sabiil

✍ Farid Nu’man Hasan

Ijtihad Para Sahabat

PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad.
Mohon kesediaannya menjelaskan pertanyaan saya.

Dalam berijtihad seseorang bisa salah atau benar,jika benar maka mendapatkan 2 fahala jika salah mendapatkan satu fahala bagi Mujtahid.

Apakah Para sahabat pernah salah dalam berijtihad,jika pernah adalah qoul ulama yg menjelaskan tentang larangan tidak boleh mngikuti ijtihad tersebut ?

Trimaksih ustad.

JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Para sahabat pernah salah dalam ijtihad, misalnya:

– Berkenaan tawanan perang Badr. Abu Bakar berpendapat BEBASKAN saja, sedangkan Umar berpendapat bunuh semua. Umumnya para sahabat ikut pendapat Abu Bakar. Ternyata Allah Ta’ala membenarkan pendapat Umar, radhiallahu ‘anhum.

– Terjadinya Perang Shiffin, antara pengikut Ali dan Muawiyah, menurut Imam an Nawawi karena perbedaan ijtihad mereka. Muawiyah berpendapat cari dan hukum pembunuh Utsman, sementara Ali berkehendak menunda hal itu tetapi lebih memilih menstabilkan kondisi negara terlebih dahulu yang banyak pemberontakan sana sini. Para ulama ahlus sunnah umumnya mengatakan pendapat Ali yang benar, Muawiyah yang keliru. Radhiallahu ‘anhuma.

Sebuah ijtihad jika telah jelas salahnya maka TIDAK BOLEH DIIKUTI. Tapi jika masih samar, sehingga sebagian orang memilih ijtihad yang satu, pihak lain memilih yang lain, maka tidak boleh ada pengingkaran yang satu atas yang lainnya, sebab belum ada kejelasan mana yang benar-benar salah atau benar dalam ijtihadnya.

Imam Ibnu Daqiq al ‘Id menjelaskan sbb:

والعلماء إنما ينكرون ما أجمع عليه أما المختلف فيه فلا إنكار فيه لأن على أحد المذهبين: أن كل مجتهد مصيب وهو المختار عند كثير من المحققين. وعلى المذهب الآخر: أن المصيب واحد والمخطئ غير متعين لنا والإثم موضوع عنه لكن على جهة النصيحة للخروج من الخلاف فهو حسن مندوب إلى فعله برفق

Para ulama hanyalah mengingkari apa-apa yang telah ijma’ (kemungkarannya), sedangkan perkara yg masih diperselisihkan tidak boleh ada pengingkaran dalam hal itu. Sebab, bagi seseorang ada dua madzhab yang berlaku:

1. Seluruh Mujtahid itu benar. Inilah yang dipilih oleh banyak muhaqqiq (peneliti).

2. Yang benar hanya satu yang lainnya salah, namun yg salah itu tidak tentu yg mana, dan dosa tidak berlaku.

Namun dia dinasihati agar keluar dari perselisihan. Ini adalah hal yang bagus dan diajurkan melakukannya dengan lembut.

(Imam Ibnu Daqiq al ‘Id, Syarah al Arbain an Nawawiyah, Hal. 113)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top