Tentang Jin Ummu Shibyan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad Afwan ana izin bertanya.apakah bener jin perempuan Ummu sibyan itu mengganggu anak dibawah 2 tahun dan ibu hamil ?jadi kita pas magrib harus menutup pintu dan jendela pada saat magrib.mohon penjelasannya.syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Perintah untuk memasukkan anak kecil ke rumah, saat maghrib, ada dalam hadits Shahih, TAPI TIDAK ADA KAITAN DENGAN UMMU SHIBYAN.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ –أَوْ أَمْسـيتُمْ– فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

“Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

Ada hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, rata-rata dhaif, munkar, bahkan palsu. Namun nama ini memang benar adanya dan dikenal dalam kitab-kitab para ulama.

Demikian. Wallahu a’lam


◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad.afwan izin bertanya.jika bayi kita merasa melihat makhluk halus.kita sebagai orang tua apa yang harus kita lakukan ?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada syetan spesial pengganggu bayi yaitu Ummu Shibyan. Hadits-hadits tentang Ummu Shibyan, walau didhaifkan para ulama hadits bahkan dianggap hadits palsu dan tidak ada dasarnya, namun penamaan itu terlanjur telah dikenal sejak masa dahulu.

Seandainya hadits Ummu Shibyan tidak ada yang kuat, namun pada prinsipnya secara umum manusia memang diganggu oleh syetan dan syetan ada dalam aliran darah anak-anak Adam semuanya, sebagaimana hadits Shahih Bukhari.

Namun, demikian kita juga tidak dibenarkan bermudah2 bahwa apa yang dialami anak tersebut adalah gangguan syetan, sebagaimana kita tidak dibenarkan berlebihan dalam mengingkari sebagaimana kaum ultra rasionalis. Intinya, apa yang dialami anak tersebut bisa gejala biasa, bisa juga gangguan syetan. Sikap kita adalah bacakan saja ayat-ayat perlindungan, baik itu penyakit medis atau gangguan syetan, baik berupa: Ayat kursi, 5 ayat awal Al Baqarah, 2 ayat akhir Al baqarah, 3 qul, Al Fatihah, dan doa-doa ma’tsur seperti A’udzu bikalimatillahi taammah min syarri maa khalaq.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apa Hukum Membuat Dokumentasi yang Menampilkan Orang-Orang yang Tidak Menutup Aurat?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Apa hukum membuat dokumentasi yang menampilkan orang-orang yang tidak menutup aurat? Misalnya saat aksi di Car Free Day yang biasanya dikunjungi banyak masyarakat yang tidak menutup aurat.(Insan-Pontianak)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika sengaja memfoto wanita yang tidak menutup aurat lalu menguploadnya, maka ini terlarang baik memfotonya saja atau memfoto dan menguploadnya. Sebab, ini menyebarkan apa-apa yang seharusnya disembunyikan, sehingga jatuhnya ikut menyebarkan pelanggaran.

Allah Ta’ala berfirman:

لا تعاونوا على الاثم والعدوان

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Tentang aurat, dalam mazhab Syafi’i didefinisikan:

يقصد بكلمة العورة شرعاً: كل ما يجب ستره أو يحرم النظر إليه

Maksud kata aurat secara syariah adalah semua hal yang wajib ditutup dan haram memandangnya.

(Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid. 1, h. 124)

Oleh karena itu, bagi fotografer muslim hendaknya sangat berusaha fokus pada objek yang halal dan boleh dilihat. Dalam hal Car Free Day, bisa difoto beberapa orang yang berolahraga yang masih menutup aurat baik laki-laki dan/atau perempuan walau keberadaan mereka sedikit.

Namun, jika objek yang terbuka auratnya tertangkap dalam kamera secara tidak sengaja atau mau tidak mau terpotretkan juga, maka hendaknya dilakukan beberapa upaya seperti diedit dengan di-blur (disamarkan) bagian aurat tersebut, atau dicrop dan diambil bagian yang diperlukan saja. Jika hal-hal ini tidak bisa atau tidak mungkin dilakukan, maka perhatikan apakah memfoto saat itu menjadi aktivitas yang urgen dan darurat? Jika tidak urgen, tidak darurat, maka tidak perlu melakukan itu. Jika urgen, tetap diminimalisir dengan upaya-upaya yang maksimal sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apakah Benar Imam Nawawi Melarang Menggunakan Hadits Dhaif?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, apakah imam nawawi melarang hadis doif secara mutlak ustaz? Jazakumullahu khoiron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Menurut Imam an Nawawi, hadits dhaif tidak boleh untuk hujjah akidah dan halal haram, ada pun untuk Fadhailul a’mal itu dibolehkan, bahkan Beliau menyatakan itu pendapat kesepakatan ulama..

Imam An Nawawi mengatakan:

قَدَّمْنَا اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ دُونَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ

Kami telah sampaikan kesepakatan ulama tentang bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadhailul a’mal, selain urusan halal haram.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 248)

Sebenarnya hal ini bukan kesepakatan, sebab ulama sebelum Imam An Nawawi ada yang tidak setuju hadits dhaif untuk Fadhailul A’mal seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul ‘Arabi, dll.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Salat di Belakang Imam Pelaku Kesyirikan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alakum ustazd,saya ingin bertanya dan bertanya tentang hukum dan aturan agama ini yaitu agama islam,kali ini nanya,apa sah saya sholat di belakang imam pelaku syirik?
Dan juga saya minta pdf hadist tentang dukun.
Terima kasih wassalaamu’alaikum

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hal ini perlu dirinci dulu, syirik itu ada dua macam:

1. Syirik ashghar (syirik kecil), pelakunya masih muslim tapi berdosa besar dan dinilai fasiq. Selama dia melakukan bukan karena menghalalkan kesyirikannya itu.

Misal, riya. Ini termasuk syirik kecil.

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ يَسِيرَ الرِّيَاءِ شِرْكٌ

Sesungguhnya riya tersembunyi itu syirik. (HR. Ibnu Majah No. 3989, Al Qudha’i No. 1298)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili berkata:

الإشراك في العبادة وهو الرياء: وهو أن يفعل العبد شيئا من العبادات التي أمر اللّه بفعلها له لغيره

Syirik dalam ibadah adalah riya’, yaitu seorang hamba yang melaksanakan peribadatan yang Allah ﷻ perintahkan kepadanya tapi dia tujukan untuk selainNya. (At Tafsir Al Munir, 5/72)

Untuk jenis ini, karena dia masih muslim tapi bermaksiat, maka shalatnya masih sah, jika dia jadi imam maka makmum juga sah. Namun walau pun sah itu adalah MAKRUH.

Syaikh Sayyid Sabiq memaparkan kasus di zaman dulu tidak sedikit orang-orang shalih menjadi makmum ahli maksiat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

روى البخاري ان ابن عمر كان يصلي خلف الحجاج.
وروى مسلم أن أبا سعيد الخدري صلى خلف مروان صلاة العيد، وصلى ابن مسعود خلف الوليد ابن عقبة بن أبي معيط – وقد كان يشرب الخمر، وصلى بهم يوما الصبح أربعا
وجلده عثمان بن عفان على ذلك – وكان الصحابة والتابعون يصلون خلف ابن عبيد، وكان متهما بالالحاد وداعيا إلى الضلال، والاصل الذي ذهب إليه العلماء أن كل من صحت صلاته لنفسه صحت صلاته لغيره، ولكنهم مع ذلك كرهوا الصلاة خلف الفاسق والمبتدع

Ibnu Umar shalat jadi makmumnya Al Hajjaj (HR. Bukhari)

Abu Sa’id Al Khudri jadi makmumnya Al Marwan dalam shalat Id. (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud jadi makmumnya Al Walid bin Uqbah bin Mu’ith, dan dia seorang peminum khamr, shalat subuh 4 rakaat.

Utsman bin Affan pernaj mnghukumnya dgn jild (dicambuk).

Para sahabat dan tabi’in pernah jadi makmum Ibnu Ubaid, padahal dia dituduh ateis dan penyeru kesesatan.

Jadi, pada dasarnya yg menjadi pegangan para ulama bahwasanya shalat yg dilakukan sah untuk diri sendiri maka sah pula untuk org lain.

(Fiqhus Sunnah, 1/237-238)

2. Syirik Akbar (syirik besar), ini jenis kesyirikan yang dapat membuat pelakunya keluar dari Islam. Sehingga tidak boleh menjadi makmumnya mereka. Seperti terang2an menyembah selain Allah, meyakini ada Tuhan selain Allah, meyakini ada selain Allah yang berhak menentukan halal haram, meyakini ahli sihir dan dukun secara penuh dan mengingkari kekuatan Allah .. Dst

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top