Akad Nikah Orang Bisu

PERTANYAAN:

Calon suami saya orang bisu, apakah nanti ketika akad nikah bisa diwakilkan? (Diana, Jakarta)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala memberikan kelancaran dan keberkahan kepada sdr penanya..

Akad nikah seorang laki-laki yang bisu tetap bisa dilangsungkan, yaitu dengan tulisan jika dia bisa menulis, jk tidak mampu maka dengan isyarat yang bs dipahami. Sehingga tidak perlu diwakilkan.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الْكِتَابَة تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ

Tulisan itu memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan penulisnya

Yg penting tulisannya jelas, terbaca, dan bs dipahami maksudnya.

Syaikh Wahbah az Zuhaili telah membahas masalah ini, dan kesimpulannya adalah:

والخلاصة: ينعقد نكاح الأخرس بكتابته أو إشارته عند الفقهاء وتتعين الكتابة عند الحنفية إذا قدر عليها

Kesimpulan: pernikahan seorang yg bisu dapat terealisasi dengan tulisannya atau bahasa isyaratnya menurut para ahli fiqih, sdgkan menurut Hanafiyah mesti dengan tulisan jika dia mampu.

(Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 9/6532)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menghiasi Maksiat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا

Sungguh akan ada orang dari umatku yang minum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.

(HR. Abu Daud no. 3689, shahih)

Prediksi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah meleset, manusia-manusia yang dimaksud memang ada dan masanya telah tiba

Bahkan sudah terjadi sejak masa silam. Imam Sufyan ats Tsauri ditanya minuman bernama Ad Dadzi, lalu dia pun menyampaikan hadits di atas seperti yg disebutkan Imam Abu Daud.

Dadzi adalah khamr yang diminum orang-orang fasiq masa itu. Mereka menamakannya bukan dengan namanya agar manusia terkecoh.

Zaman ini lebih banyak lagi model dan variasinya

Risywah (sogok-suap) dinamakan dengan pelicin, uang damai, dana taktis, dan lainnya -masing-masing tempat dan instansi ada istilahnya sendiri.

Zina dinamakan dengan: kontak seksual non marital, biar keren dan akademik.. Wanita Pelacur/Pezina, diistilahkan dengan Pekerja Seks Komersil (PSK), biar semi resmi dan agak sopan karena mereka adalah pekerja..

Khamr dinamakan dengan jamu kuat dan suplemen … Walau tidak selalu jamu kuat dan suplemen adl khamr

Judi dinamakan dengan kuis, doorprize, dan undian .. walau tidak selalu semua itu judi

Dukun dan ahli sihir melabeli dirinya dengan kiayi, ustadz, orang pintar, gus.. Ini adalah pembajakan istilah oleh para dukun dan ahli sihir

Riba pun diistilahkan dengan berbagai sebutan..

Masih banyak lagi contoh lainnya yang ada di tengah masyarakat

Semua penamaan dan istilah yang mengelabui ini tidaklah mengubah hakikat dan hukumnya yang terlarang

Di zaman yang penuh fitnah, upaya-upaya jahat mengaburkan halal-haram begitu kuat, maka ketelitian, kehati-hatian, wara’, belajar hakikat halal-haram, tidak bisa ditawar lagi..

Umar bin Khathab berkata:

لا يتَّجرْ في سوقنا إلا من فَقُهَ، وإلا .. أَكَلَ الربا

Janganlah berniaga di pasar kami kecuali orang yang sudah paham, kalau tidak begitu… niscaya dia akan makan riba.

Ali bin Abi Thalib berkata:

من أتَّجر قبل أن يتفقه .. ارتطم في الربا، ثم ارتطم، ثم ارتطم

Siapa yang berdagang sebelum mempelajari ilmunya.. Maka dia akan terperosok ke riba, terperosok lalu terperosok

(Imam Ad Damiri, An Najm al Wahaj Syarh Al Minhaj, 4/58)

Tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala:

اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَلَا تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلَّ، وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Allohumma arinal haqqo haqqon warzuqnat tibaa’ahu, wa arinal bathila bathilan warzuqnaj tinaabahu. Wa laa taj’alhu multabisan ‘alayna fanadhilla, waj’al a lilmuttaqiina imaama.

Artinya: “Ya Allah tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar dan bantulah kami untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan bantulah kami untuk menjauhinya. Janganlah Engkau menjadikannya samar di hadapan kami sehingga kami tersesat. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Alaihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Suami Koruptor, Bagaimana Belanja yang Dimanfaatkan Istrinya dari Hasil Korupsi Suaminya?

PERTANYAAN:

Afwan mau nanya misal si suami koruptor si isteri tahu, bukankah itu si istri ga boleh memakannya?

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Penghasilan haram bagi pelakunya ada dua jenis:

1. Pekerjaan yang mengambil hak atau harta orang lain atau lembaga, seperti korupsi, mencuri, mencopet, merampas, dan semisalnya.

2. Pekerjaan yang haram namun tidak ada pengambilan harta orang lain secara tidak hak, seperti hasil dari zina, jual khamr, riba, dan sejenisnya.

Harta hasil korupsi -sebagaimana hasil curian, rampok, nyopet- adalah milik pihak lain, baik perorangan atau lembaga, bukan milik si pelaku korupsi tersebut. Maka, tidak dibenarkan seseorang memanfaatkannya, baik pelakunya dan orang lain, yang mesti dilakukan adalah mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya baik perorangan atau lembaga.

Memakan harta milik orang lain secara tidak hak termasuk sebab bangkrut di akhirat dan dimasukan seseorang ke dalam neraka, sebagaimana hadits:

Nabi ﷺ bertanya:

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?”

Para sahabat menjawab,

“Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.”

Tetapi Nabi ﷺ berkata : “Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka”

(HR. Muslim No. 2581)

Imam Al Maziri Rahimahullah menjelaskan:

إِنَّمَا عُوقِبَ بِفِعْلِهِ وَوِزْرِهِ وَظُلْمِهِ فَتَوَجَّهَتْ عَلَيْهِ حُقُوقٌ لِغُرَمَائِهِ فَدُفِعَتْ إِلَيْهِمْ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَلَمَّا فَرَغَتْ وَبَقِيَتْ بَقِيَّةٌ قُوبِلَتْ عَلَى حَسَبِ مَا اقْتَضَتْهُ حِكْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى فِي خَلْقِهِ وَعَدْلِهِ فِي عِبَادِهِ فَأُخِذَ قَدْرُهَا مِنْ سَيِّئَاتِ خُصُومِهِ فَوُضِعَ عَلَيْهِ فَعُوقِبَ بِهِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya dia disiksa karena perbuatan, dosanya, dan kezalimannya sendiri, maka dia mempertanggungjawabkannya atas orang yang pernah menjadi korban kejahatannya dengan mengembalikan haknya, maka kebaikan-kebaikan dirinya diperuntukan untuk mereka, jika sudah habis maka keburukan mereka yg akan dipindahkan kepada dia sesuai kadarnya, lalu dia dimasukan ke dalam neraka. Ini merupakan kebijaksanaan Allah atas makhlukNya dan keadilanNya pada hambaNya.

(Syarh Shahih Muslim, 6/103)

Maka, bagi istri dan anak jika tahu nafkah yang mereka dapatkan adalah hasil korupsi atau sejenisnya pada hakikatnya juga tidak dibenarkan memakan harta tersebut sebab itu bukan milik suami atau ayah mereka, itu milik orang lain yang diambil secara tidak hak. Sebisa mungkin mereka menolak, mencari alternatif yang halal, kecuali kondisinya sama sekali tidak ada alternatif, darurat, dan terancam kematian. Mereka boleh memanfaatkannya sebatas untuk menyelamatkan nyawanya namun harta itu tetap harta yang mesti dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal ini berbeda dengan penghasilan haram jenis kedua, yaitu selain korupsi atau mencuri, seperti riba, jual khamr, dan semisalnya, yang mana menurut para ulama itu haram bagi pemiliknya tapi tidak berdosa bagi orang lain yang menerimanya. Sebab, itu semua adalah milik dia dari usahanya, bukan harta milik orang lain dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.”

Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.

(Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.”

(Ibid, No. 14677)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Namun demikian, sikap yang paling utama adalah menghindari secara maksimal semua sumber haram baik hasil haram yang merugikan hak milik orang lain seprti korupsi, mencuri, … Atau hasil haram yang tidak merugikan harta orang lain. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang syubhat, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya.

(HR. Muslim no. 1599)

Jika terhadap yang syubhat saja dianjurkan tetap dihindari maka apalagi yang haram.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Ngaku Cinta Rasul? Buktikan!

Mencintai Rasulullah ﷺ adalah konsekuensi logis dari dua kalimat Syahadat

Siapa yang bagus pemahaman dan penghayatannya thdp dua kalimat syahadat maka bagus pula cintanya kepada Rasulullah ﷺ.

Bahkan itu tanda kesempurnaan iman seseorang sebagaimana hadits:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين

Tidaklah sempurna iman kalian sampai aku lebih dicintai olehnya dibandingkan ayahnya, anaknya, dan semua manusia.

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Mencintai Rasulullah ﷺ mesti ada pembuktian, bukan hanya rasa di hati dan ucapan lisan

Di antara pembuktian itu adalah:

1️⃣ Bershalawat kepadanya

Allah ﷻ berfirman:

إن الله وملائكته يصلون على النَّبِيّ يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما

Sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang beriman, bershalawatlah kalian kepadanya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. Al Ahzab: 56)

Lalu buat siapa manfaat shalawat itu? Buat diri pembacanya, buat umatnya sendiri. Sebagaimana hadits Nabi ﷺ:

من صلى علي صلاة من تلقاء نفسه صلى الله بها عليه عشرا

Barang siapa yang shalawat kepadaku sekali saja, maka Allah ﷻ akan bershalawat kepadanya sebanyak 10 kali. (HR. Musim No. 384)

Apa maksud Allah ﷻ bershalawat kepada orang itu?

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri menjelaskan:

أي عشر صلوات والمعنى رحمه وضاعف أجره

Yaitu sepuluh kali shalawat (doa), maknanya adalah kasih sayangNya dan berlipat-lipat pahala baginya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/496)

2️⃣ Menghidupkan Sunnahnya dan Ajarannya

Allah ﷻ berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran: 31)

3️⃣ Mencintai apa-apa dan siapa-siapa yang dia cintai

Apa-apa yang menjadi kecintaan Rasulullah ﷺ, hendaknya kita juga mencintainya seperti ahli baitnya, para sahabatnya, dll. Maka, sangatlah dusta ketika ada yang mengaku mencintai Rasulullah ﷺ tapi dia cela para sahabatnya dan keluarganya serta keturunannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

َ لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ

“Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian menginfaqkan emas sebanyak bukit uhud, tidak akan ada yang menyamai satu timbangan (pahala) seorangpun dari mereka, juga tidak akan sampai setengahnya”.
(HR.Bukhari no. 3637)

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَحِبُّوا اللَّهَ لِمَا يَغْذُوكُمْ مِنْ نِعَمِهِ وَأَحِبُّونِي بِحُبِّ اللَّهِ وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِي بِحُبِّي

“Cintailah Allah atas nikmat yang telah diberikan oleh-Nya, dan cintailah aku karena cinta kepada Allah serta cintailah ahli baitku karena cinta kepadaku.” (HR. At Tirmidzi no. 3789, At Tirmidzi berkata: hasan)

4️⃣ Membenci Apa-Apa dan Siapa-Siapa Yang Dibencinya

Ini pun konsekuensi dari cinta, yaitu membenci apa yang tidak disukainya. Rasulullah ﷺ membenci orang yang berakhlak buruk, korup, suap, berhutang tidak ada itikad baik membayar, bunuh diri, dekil dan kotor, menyakiti sesama muslim, mengganggu hewan, dll.

5️⃣ Menjadi Pembelanya

Jika seseorang mencintai orang lain, maka biasanya dia siap menjadi pelindung dan pembelanya. Maka begitu juga bagi yang mengaku mencintai Rasulullah ﷺ, dia mesti siap menjadi penolongnya dikala dihina kepribadiannya, sunnahnya, dan ajaran yang dia bawa.

Dahulu para sahabat siap menjadi perisai hidup dikala Rasulullah ﷺ diserang puluhan anak panah kepadanya dikala perang Uhud.

Zaman ini Rasulullah ﷺ diserang dr berbagai arah: maka hendaknya kita menjadi pasukan yg menjadi pembelanya dengan cara yang elegan, ilmiyah, dan kuat, agar para pencelanya justru berubah menjadi pendukung dan mencintainya.

Demkian. WallahuA’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top