Masbuq Karena Menertibkan Anak-Anak

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, ust. Ada teman yang membuat kebijakan untuk mendiamkan anak-anak yang sholat berjamaah di masjid , dia belum sholat sampai anak-anak tidak bergurau lagi. Ketika rakaat terakhir baru dia masuk ke saf jamaah untuk melakukan sholat. Dia setiap hari masbuk, padahal awal datangnya ke masjid. Nah bagaimana itu ust. Apakah bisa dibenarkan kebijakan seperti itu ? Demikian Jazaakallaah Khairan Baarakalloohu fiik.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak apa-apa. Posisinya seperti askar (security) yang ada di masjidul haram, yang menjaga keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah, di mana mereka shalatnya setelah jamaah selesai.

Waktu Shalat itu ada: awal, tengah, dan akhir. Di waktu mana pun seseorang shalat, dia tidak keluar dari makna “shalat pada waktunya”. Sebab, itu semua masih waktu shalat.

Yang tidak boleh adalah menyengaja menunda shalat sampai habis waktunya, tanpa udzur. Itulah yang haram.

Itulah yg dikecam dalam firmanNya:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.
(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai KELUAR/HABIS waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Dalam hadits:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Demikian. Wallahu a’lam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Terkait hal ini,tapi apakah orang itu kehilangan keutamaan shalat di awal waktu atau bagaimana ustadz?terus bagaimana orang yg menunda shalat nanti akhir waktu shalat dikerjakan tanpa adanya uzur syar’i?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ya, dia kehilangan keutamaan shalat diawal waktu.. Tapi, jika ada udzur maka keutamaan itu tetap dia dapat berdasarkan niatnya ingin awal waktu.. Niatnya itu sdh dihargai..

Berdasarkan hadits:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Muslim no. 130)

Ada pun menunda sampai akhir waktu tidak ada uzur tidaklah haram, tidak pula makruh, tapi dia kehilangan keutamaan awal waktu. Yang haram jika sampai KELUAR/HABIS waktunya, Itulah definisi saahuun, seperti penjelasan dalam Tafsir Ibnu Jarir di atas.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Memaki-Maki Tentara Penjajah Zionis Di Medsos, Apakah Bagian dari Jihad?

⏺ Definisi jihad secara etimologi dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Syaikhi Zaadah:

بَذْلُ مَا فِي الْوُسْعِ مِنْ الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ

Pengerahan segenap kemampuan baik dengan ucapan dan perbuatan. (Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah, Majma’ Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Ab-har, 4/278)

⏺ Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

”Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali bagi orang yang dianiaya/di zhalimi. (QS. An-Nisaa’: 148).

⏺ Maka berperang dengan lisan dan tulisan, termasuk di medsos, melawan tentara penjajah Zionis -qatalahumullah- adalah bagian dari kekuatan sejauh yang kita sanggupi dan bisa.

⏺ Lalu, Apakah termasuk jihad dengan lisan dan tulisan dengan cara memaki-maki tentara Zionis di akun-akun mereka, dengan tujuan menjatuhkan mental, membuat stress mereka?

⏺ Memaki dan mencela, pada dasarnya bukan akhlak muslim, sebagaimana hadits Shahih:

Dari Alqamah bin Abdillah, dia berkata: Bersabda Rasulullah ﷺ :

ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذيء

Bukan orang beriman yang suka menyerang, melaknat, berkata keji, dan kotor. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 332. Shahih)

⏺ Namun dalam kondisi khusus, pengecualian, maka itu dibolehkan sebagaimana surat An Nisa: 148 di atas: ”Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali bagi orang yang dianiaya/di zhalimi.

⏺ Imam An Nawawi dalam Al Adzkar membuat bab berjudul:

بابُ جَواز دُعاء الإِنسان على مَنْ ظَلَمَ المسلمين أو ظلَمه وحدَه

Bab BOLEHNYA doa seseorang (dgn doa keburukan) kepada orang yang menzalimi kaum muslimin atau menzalimi seseorang.

Beliau Rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ تَظَاهَرَ عَلىَ جَوَازِهِ نُصُوْصُ الْكِتَابِ وَالسُنَةِ وَأَفْعَالُ سَلَفِ الْأُمَةِ وَخَلَفِهَا

“Telah jelas kebolehan hal tersebut, berdasarkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (yaitu salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf).” (Al Adzkar, 1/493)

⏺ Allah Ta’ala pun mencela Bani Israel:

وَلَقَدۡ عَلِمۡتُمُ ٱلَّذِينَ ٱعۡتَدَوۡاْ مِنكُمۡ فِي ٱلسَّبۡتِ فَقُلۡنَا لَهُمۡ كُونُواْ قِرَدَةً خَٰسِـِٔينَ

Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat (sabtu), lalu Kami katakan kepada mereka, “JADILAH KAMU KERA YANG HINA!” (QS. Al-Baqarah: 65)

⏺ Bahkan para sahabat Nabi ﷺ pun memanggil mereka dengan “Wahai saudara-saudaranya kera!”

Al Wahidi Rahimahullah berkata:

فلمَّا نزلت هذه الآية عيَّر المسلمون اليهود وقالوا: يا إخوان القردة والخنازير فسكتوا وافتضحوا

Ketika ayat ini turun, kaum muslimin mencerca orang-orang Yahudi: “Wahai saudara-saudara kera dan babi”, mereka pun terdiam dan terbongkar kedoknya. (Al Wajiz, hal. 326)

⏺ Maka, jika hal-hal ini dapat menggoncangkan jiwa tentara zionis dan semua yang menjadi pembelanya, depresi, stress .. itu adalah bagian dari upaya melemahkan mereka.

Oleh karena itu, selamat berjuang!! Semoga Allah Ta’ala memberikan kemenangan kepada para pejuangNya dan mengalahkan musuh-musuhNya.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Menikah dengan Lelaki Syiah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz. Mohon pencerahannya. Apabila seseorang muslimah menikah, dan belakangan baru tau jika suaminya syiah. Bagaimana hukumnya? Apakah sama hukumnya antara 3 golongan syiah; ghulat, rafidhah dan zaidiyah?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Target berumahtangga adalah sakinah, mawaddah, dan rahmah, di dunia. Lalu, ke surga bersama-sama. Hal ini sulit terwujud bila aqidah berbeda. Perbedaan Ahlus Sunnah dan Syiah, bukan perbedaan fiqih. Tapi, perbedaan hal yang prinsip yaitu aqidah.

Syiah meyakini imamah (kepemimpinan), sebagai rukun Islam. Ahlus Sunnah meyakini imamah adalah masalah cabang.

Syiah membenci para sahabat nabi, mencaci maki sampai ada yang mengkafirkannya, bahkan menyebutnya murtad kecuali Abu Dzar, Salman al Farisi, dan Miqdad bin Aswad, sementara Ahlus Sunnah memuliakan semua sahabat.

Syiah menuduh dengan keji para sahabat telah menyembunyikan Al Quran, aslinya 17 rb ayat, menjadi 6000an ayat. Dan lain-lain.

Syiah Ghulat, yaitu syiah ekstrim, yang telah menganggap Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu sebagai titisan Allah, sebagai penerima wahyu yang sah,.. Ini sepakat semua ulama kafirnya mereka. Bahkan di kalangan syiah pun mereka dikafirkan.

Rafidhah, mereka memaki-maki dan melaknat para sahabat secara umum, secara khusus membenci Abu Bakar, Umar, Utsman, Hafsah, Aisyah, Muawiyah, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum. Menuduh 3 Khalifah pertama merampas hak kekhalifahan dari Ali Radhiyallahu’ Anhu. Mereka difatwakan kafir oleh sebagian ulama seperti Imam Malik dan lainnya (ini pernah dibahas di sini, fatwa-fatwa para salaf tentang para pemaki-maki sahabat).

Zaidiyah, mereka paling “ringan” dibanding lainnya. Masih menghormati para sahabat tapi tetap mengunggulkan Ali dan tetap menganggap Ali yang lebih berhak dalam kekhalifahan. Para ulama menyebutnya mubtadi’ (ahli bid’ah), seperti KH. Hasyim Asy’ari.

Jika istri tersebut mengetahui bahwa suaminya adalah golongan Ghulat atau Rafidhah, maka para ulama mengatakan haram menikahi mereka.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

الرافضة المحضة هم أهل أهواء وبدع وضلال ، ولا ينبغي للمسلم أن يزوِّج موليته من رافضي

Rafidhah tulen mereka adalah ahlul hawa, bid’ah, sesat, tidak sepatutnya seorang muslim menikahkan anak gadisnya dengan seorang rafidhiy

وإن تزوج هو رافضية : صح النكاح ، إن كان يرجو أن تتوب ، وإلا فترك نكاحها أفضل ؛ لئلا تفسد عليه ولده

Jika seorang laki-laki menikahi wanita Rafidhah, nikahnya sah jika memang bisa diharapkan tobatnya, jika tidak bisa diharapkan tobatnya maka meninggalkan pernikahan itu adalah lebih utama. Agar tidak merusak masa depan anaknya.

(Majmu’ al Fatawa, 32/61)

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Sedekah Makanan dan Minuman

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Izin tanya ustadz,

1.Apakah benar kalo kita sedekah berupa makanan dan atau minuman itu termasuk sedekah jariyah juga? Artinya kita akan dapet pahala juga dari semua amal orang2 yg kita beri makan /minum tsb.

2. Apakah memberi makan dn minum ke keluarga (anak2 dn istri ) juga termasuk dalam kategori tsb.

3. Kalo iya benar, apakah kita juga bisa mendapat dosa jariyah apabila orang2 yg kita beri makan tsb melakukan perbuatan dosa ?

Terimakasih sebelumnya ustadz,
Jazakumullah khoir


✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim

1. Makanan tidak termasuk sedekah jariyah. Sebab, sifat sedekah jariyah itu tidak binasa fisiknya, sehingga manfaatnya pun tetap ada.

2. Sudah kewajiban suami atau ayah. Itu adakah wajib dan bagian dari jihad.

Salah Satu Tanda Taqwa: Menafkahi Keluarga

3. Jika yang disedekahi adalah orang lain tidak ada hubungan dengan kita, maka dosa mereka adalah tanggung jawab mereka.

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ

(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.

(QS. An-Najm, Ayat 38)

Tapi, jika anak dan istri, lalu Mereka bikin dosa. Maka kita BERDOSA jika kita tidak mendidiknya atau cuek.

Tapi jika sudah dididik namun anak dan istri tetap berbuat dosa, maka kita tidak kena dosanya sebab kewajiban mendidik sudah dilakukan, sudah ada usaha pengawasan..

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top