Tafsir Surat Al Mulk (Bagian 8)

📂 ALLAH MENGETAHUI YANG TERSEMBUYI DAN NYATA

📌 Nash Ayat

وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (13) أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)

13- “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah, Sungguh Dia ( Allah ) Maha Mengetahui segala isi hati

14- “Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Maha Halus dan Maha Mengetahui

📌 Tinjauan Bahasa

وَأَسِرُّوا

“ Dan rahasiakanlah

اجْهَرُوْا

“Nyatakanlah, terangkanlah

📌 Kandungan Ayat

Ayat ini menceritakan kepada kita tentang sifat Allah yang mengetahui semua kondisi hamb-Nya, baik saat sendiri, tersembunyi, tak ada orang yang mengetahui, namun Allah Maha mengetahui segala yang tersembunyi meski di lubuk hati yang paling dalam. Begitupula tentang segala yang nyata, jelas dan terlihat, tak luput sedikitpun dari pengetahuan Allah. Sudah sewajarnya manusia mengikhlaskan segala perbuatan hanya karena Allah subhanahu wata’ala, karena Dia mengetahui segalanya.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil sebuah hadits dalam as Sahihain terkait dengan golongan yang berhak mendapat pertolongan dan naungan dari Allah kelak di hari kiamat saat tak ada naungan lain selain perlindungan Allah dalam hadits:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دعته امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah Subhanahu wata’ala dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan Allah Ta’ala. Yaitu: 

  1. Pemimpin yang adil
  2. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah Ta’ala
  3. Seorang yang hatinya senantiasa bergantung di masjid
  4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah Ta’ala. Mereka berkumpul karena Allah dan mereka pun berpisah juga karena Allah Ta’ala.
  5. Seorang yang diajak wanita untuk berbuat yang tidak baik, dimana wanita tersebut memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia mampu mengucapkan, “Sungguh aku takut kepada Allah”.
  6. Seorang yang bersedekah dan dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
  7. Seorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian sehingga kedua matanya meneteskan air mata. ( Sahih Bukhari, no. 660, Sahih Muslim, no.1031 bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu)

Syekh An Nawawi Al Bantani dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa dalam ayat ini, Allah mengetahui hati dan kondisinya, oleh karena itu berhati-hatilah dengan kemaksiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena Allah mengetahuinya sama persis seperti mengetahui kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan.(Marah Labid,2/547)

As Syahid Sayid Qutub menyebutkan dalam tafsirnya:

عندئذ يتقي المؤمن النية المكنونة، والهاجس الدفين، كما يتقي الحركة المنظورة، والصوت الجهير. وهو يتعامل مع الله الذي يعلم السر والجهر، الله الذي خلق الصدور فهو يعلم ما في الصدور

“Saat itulah seorang mukmin berhati-hati dengan niat, batasan yang membedakannya, seperti berhati-hati dengan gerakan yang terlihat, suara yang terdengar, karena dia berinteraksi dengan Allah, Dzat Yang Maha Mengetahui hal yang tersembunyi dan yang nyata, Allah yang menciptakan hati, tentu Dia Maha Tahu apa yang tersembunyi didalamnya”. (Fi Dzilalil Qur’an, 6/3637)

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ (14)

“Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Maha Halus dan Maha Mengetahui”.

Dari Ibnu Ishaq Al Isfirai bahwa maksud Al Alim (Maha Mengetahui) merupakan sifat Allah yang maknanya adalah mengetahui segala macam pengetahuan, diantaranya adalah al Khabir, salah satu sifat khusus Allah yang Maha Mengetahui sesuatu yang belum terjadi. Al Hakim, salah satu sifat khusus Allah yang Maha Mengetahui secara detail sifat-sifat makhluk-Nya. As Syahid, merupakah saifat Allah yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Al Hafizh merupakan sifat khusus Allah yang tak akan pernah lupa. (As Syinkithi, Adhwaul Bayan, 8/237)

📌 Hikmah Ayat

  • Allah Maha Mengetahui segala yang tersembunyi ataupun yang terang-terangan, tak ada perbedaan diantara keduanya.
  • Pentingnya melihat kondisi hati dan niat terlebih dahulu sebelum beramal, Karena amal yang tidak disertai kehadiran hati dan keikhlasan hanya akan sia-sia, apalagi menyimpang dari ajaran Rasulullah.
  • Orang yang beramal sembunyi-sembunyi lebih aman dari sifat riya.

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Fauzan Sugiono

Serial Tafsir Surat Al Mulk:

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 1) Gambaran Umum Surat Al Mulk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 2)

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 3) Amal Terbaik

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 4) Allah Menciptakan Tujuh Langit Berlapis-lapis

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 5) Bintang dilangit dijadikan Allah alat pelempar syetan

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 6) ILUSTRASI MURKA NERAKA KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 7) PENYESALAN ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 8) ALLAH MENGETAHUI YANG TERSEMBUYI DAN NYATA

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 9) ALLAH MAHA PEMBERI RASA AMAN

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 10) DESKRIPSI KEKUASAAN ALLAH PADA SEEKOR BURUNG

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 11) ALLAH MAHA PENOLONG, ALLAH PEMBERI REZEKI

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 12) Perumpamaan Orang Yang Mendapat Petunjuk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 13) Nikmat Pendengaran, Penglihatan dan Hati Nurani

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 14) Hanya Allah Yang Maha Tahu Kapan Datangnya Hari Kiamat

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 15) Adzab yang Dinantikan Akhirnya Datang

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 16) Allah Maha Mematikan dan Memberi Rahmat, Tawakal Hanya Kepada-Nya, serta Dia Maha Pemberi Nikmat air

Zakat Profesi / Penghasilan / Mata Pencaharian

📒📕📗📘📙📔📓

Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama sat ini. Sebagaimana dahulu ulama juga berselisih tentang adanya sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan.

Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan semisal ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan dan menuduh sesat segala.

📌 Pihak Yang Mendukung

Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang  ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:

–  Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.

–  Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.  Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau  berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

–  Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. Bukankah petani juga profesi? Sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bukankah zakat fitri dengan beras ketika zaman nabi juga tidak ada? Bukankah nabi hanya menyontohkan dengan kurma dan gandum? Saat ini ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia, tentunya ini juga menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, kurma dan gandum. Jadi,   makanan apa saja yang menjadi makanan pokok-lah yang dijadikan alat pembayaran zakat.  Jika mau menolak, seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok.

–  Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi  prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?

–  Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja?

–   Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan  ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya,   menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%. Untuk jenis yang ini sebenarnya juga diakui oleh pihak yang menentang Zakat Profesi, bahwa zakat harta penghasilan itu ada jika sudah satu haul dan nishabnya 85gr emas itu dan dikeluarkan 2,5%-nya.

📌Dasar Pemikiran Zakat Profesi

Zaman ini kebanyakan manusia mebiayai hidupnya dengan dua cara, bekerja sendiri (wiraswasta) seperti penjahit, tukang kayu, dokter praktek, arsitek, dll,  atau kepada orang lain (baik swasta atau pegawai negara), seperti guru, menteri, anggota dewan, dll. Penghasilan pekerjaan seperti itu disebut gaji atau upah, kadang juga disebut honor. Bahkan dibeberapa tempat petani pun menggunakan sistem gajian, yakni mereka bekerja pada perusahaaan yang memiliki lahan luas, bibitnya, lalu petanilah sebagai pekerjanya, sebulan sekali pendapat gaji. Contoh Salim Group terhadap petani Sawit di Kabupaten Sambas.

Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu. Para ulama, seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952. Adapun Syaikh al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya). Jadi, sangat aneh dan serampangan, dan bernilai fitnah,  jika ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.  Berikut teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248):

“Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan), bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah, kita dapat menyimpulkan bahwa penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat, karena terdapatnya ‘illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

Untuk bisa dianggap kaya bagi seseorang, Islam memiliki ukurannya yakni 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama, maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan miskin penerima zakat.

Dalam hal ini madzhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil pencarian dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.”

Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, “Pencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.

Hal itu sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup dipertengahan tahun tetapi cukup diakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.”  (Ibid)

📌 Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan

Akibat dari  tafsiran itu, kecuali bagi yang menentang, – adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pencarian dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentan pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah di atas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, “yaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan.”

Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul). Di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadits-hadits tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah. Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar. Inilah yang menurutnya tidak ada haul dalam zakat profesi tapi dikeluarkan saat mendapatkan hasil.

📌 Pihak yang menolak

Pihak yang menolak, umumnya para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka, berpendapat tidak ada zakat profesi. Sebab Al Quran dan As Sunnah secara tekstual tidak menyebutkannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengannya.

Mereka menganggap, aturan main zakat profesi tidaklah konsisten. Kenapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula? Seharusnya dikeluarkan adalah 5% atau 10% sebagaimana zakat tanaman, tetapi zakat profesi mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid  dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan. Hanya saja nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Demikianlah perselisihan ini.

Selesai. Wallahu a’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌴🌾🌸🌺☘🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

[Adab Pada Mata] Larangan Mencukur Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

“Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” 1)

An Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk   suami dan tidak juga untuk selain suami.” 2)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Namun,  pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan  tukang cukurnya)  adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya  larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” 3)

Sebenarnya, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal.  Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita pada umumnya. Maka, dengan paradigm seperti ini pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengkoreksinya, menurutnya  yang benar adalah tetap tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik   tidaklah merubah sesuatu yang haram menjadi halal. Maka, niat baik seperti menyenangkan hati suami seharusnya dengan cara-cara yang halal.

Wallahu A’lam

📕📒📔📙📘📗📓

✒ Farid Nu’man Hasan


⏺⏺⏺⏺⏺

[1] HR. Bukhari No. 5931, 5943, 5948,  Muslim No. 2125

[2] Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam

Pekerjaanku Memuluskan Riba, Gimana ini?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, konsultasi: Saya bekerja di bagian IT. Atasan suatu waktu meminta dibuatkan software untuk mendukung pencatatan transaksi ribawi. Bagaimana pandangan islam mengenai ini? (+62 812-2110-2xxx)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Semoga Allah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua ..

Jika kita TAHU, bahwa software yang akan kita buat dimanfaatkan untuk aktifitas riba, maka hindari hal itu. Sebab, produk yang kita hasilkan dijadikan sarana aktifitas terlarang dalam agama. Bahkan skill kita memuluskan hal itu. Sebaiknya anugerah yang Allah berikan berupa kemampuan dibidang IT, dipakai untuk kepentingan agamaNya, seperti membuat software Islami atau sejenisnya.

Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا على الاثم و العدوان

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Ayat ini tegas melarang kita untuk memfasilitasi, memediasi, membantu,  dan menolong, perbuatan dosa dan pelanggaran.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua  saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Semoga Allah cukupkan reziki Anda dan kita semua dengan yang halal dan berkah. Amiin

Wallahu a’lam

🌴🌹🌱🌵🌸🌷🍃🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top