Berimam Kepada yang Shalat Sunnah

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Farid. Bagaimana dan apa yang harus kita lakukan, jika disaat saya sedang sholat sunnah ba’diyah Dzuhur di masjid. Namun, ada orang yg menepuk pundak saya dg niatnya menjadikan saya sebagai imam sholat Dzuhur?
Mohon pencerahannya.
JazzakaAllah khairan katsiran. (08128291xxxx)

📬 JAWABAN

🌱🌱🌱🌱🌱

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Berimam kepada yang sedang shalat Sunnah adalah boleh.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Dari Abu Sa’id dia berkata, datang seseorang dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah selesai shalat, Beliau besabda:

“Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.

(HR. At Tirmidzi No. 220, katanya: hasan. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4792. Imam Al Haitsami mengatakan perawinya adalah para perawi shahih. Lihat Majma’ Az Zawaid, 2/174 )

Laki-laki itu adalah Abu bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah. (Nailul Authar, 3/185)

Kita lihat, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu sudah shalat berjamaah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah itu, dia menemani orang yang baru datang (masbuq) agar orang itu mendapatkan pahala berjamaah. Sehingga ini menunjukkan yg Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu lakukan adalah bernilai Sunnah, sebab tidak boleh mengulangi dua kali shalat wajib yg sama di waktu yang sama.

Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata:

و يصح الاقتداء لمؤد بقاض و مفترض بممتفل و طويلة بقصيىرة كظهر يصبح وبالعكس اى لقاض بمؤد و منتفل بمفترض و فى قصيرة بطويلة

Adalah SAH orang yang shalat wajib (ada’an/pada waktunya) menjadi makmum orang yang shalat qadha, yg wajib bermakmum kepada yang sunnah, shalat yang panjang bermakmum kepada yang pendek seperti zhuhur kepada subuh, dan sebaliknya yang qadha makmum ke yang ada’an, yang Sunnah kepada yang wajib, yang pendek kepada yang panjang.

( Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Minhaj, 1/333)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱📌🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Haruskah Zakat Dibagikan ke Delapan Asnaf Tersebut?

💦💥💦💥💦💥

Bagusnya membagikan zakat memang ke delapan asnaf tersebut, sebagaimana pandangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.

Namun, faktanya tidak selalu ke delapan asnaf tersebut kita temui. Kadang di sebuah daerah, misalnya hanya ada fakir, miskin, amil zakat, dan orang yang dililit berhutang. Nah, ternyata daerah tersebut tak ada asnaf lain seperti fi sabilillah, budak, mualaf, Ibnu Sabil. Maka, tentunya tidak dipaksakan mencari-cari yang tidak ada. Maka hendaknya disalurkan kepada asnaf yang ada saja. Inilah yang dikatakan oleh Imam Az Zuhri dan Imam Daud azh Zhahiri.

Sedangkan Imam Asy Syafi’i, menyebutkan bahwa pembagian keseluruh delapan asnaf adalah cara idealnya. Kalau tidak bisa ideal, karena memang tidak ada, maka berikan kepada asnaf yang ada saja.

Cara pembagiannya sesuai porsi, didahulukan kepada yang paling mendesak kebutuhannya dan paling mengalami kesulitan. Tentunya seorang faqir yang beranak empat, tidak sama bagiannya dengan faqir yang beranak satu. Wallahu A’lam

☘💐🌿🍂🌴🍃🌺🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Manajemen Prasangka (Bag 3)

📌 Hadits Tentang Prasangka

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ

Hati-hatilah kalian terhadap prasangka, sebab prasangka itu sedusta-dustanya ucapan. (HR. Bukhari No. 5143, Muslim No. 2563)

Prasangka yang mana yang mesti kita waspadai dan jauhi? Berkata Imam Ana Nawawi maksud hadits ini:

لمراد النهي عن ظن السوء

Maksudnya adalah larangan terhadap su’uzhzhan (buruk sangka). (Imam An Nawawi, Al Minhaj, 16/118)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri mengatakan:

( إياكم والظن ) أي اتقوا سوء الظن بالمسلمين

(Takutlah kamu terhadap prasangka) yaitu takutlah kamu terhadap su’uzhzhan kepada kaum muslimin. (Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 6/105)

Lalu …, kenapa Nabi ﷺ mengatakan bahwa zhan itu sedusta-dustanya ucapan? Bukankah zhan itu letaknya di hati atau pikiran, bukan di lisan?

Imam Al Munawi menjelaskan:

( أكذب الحديث ) أي حديث النفس لأنه يكون بإلقاء الشيطان في نفس الإنسان ووصف الظن بالحديث مجاز فإنه ناشئ عنه

(sedusta-dusta perkataan) yaitu ucapan jiwa, sebab itu terjadi dilntarkan syetan ke dalam jiwa manusia. Zhan disifatkan dengan “ucapan” sebab itu merupakan majaz, bahwa zhan merupakan awal dari ucapan. (Imam Al Munawi, At Taisir bi Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir, 1/819)

Bersambung ….

🌻🍃🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Cerai, Dibenci Allah Tapi Halal?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, mohon izin bertanya. Benarkah talak adalah hal halal yg dibenci Allah?

Mungkinkah ada hal yg halal tp dibenci Allah?

Dan sy pernah mendengar kisah Umar ra. yg menyuruh anaknya bercerai karena ibadahnya malah menurun setelah menikah. Apa memang ini boleh menjadi alasan cerai? (08568042xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Haditsnya berbunyi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu’Anhuma bahwa Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:

أبغض الحلال الى الله الطلاق

“Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud no. 1863, Ibnu Majah no. 2008)

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya. Imam Al Hakim menshahihkannya.

Syaikh Al Albani menyatakan dhaif. (Irwa’ul Ghalil No. 2040)

Syaikh Ahmad Syakir mengatakan:

في صحته نظر كثير

Pada keshahihannya ada perlu pertimbangan yg banyak. (‘Umdatut Tafsir, 1/583)

Anggaplah hadits ini dhaif, namun secara makna adalah Shahih. Dan tidak ada kerisauan dgn kalimat “Halal kok Allah benci.”

Hadits ini oleh Imam An Nawawi Rahimahullah menunjukkan bahwa ini salah satu hukum cerai yaitu makruh tanzih (makruh yg mendekati boleh), dan hukum cerai itu beragam.

Beliau berkata:

فيكون حديث بن عُمَرَ لِبَيَانِ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَهَذَا الْحَدِيثُ لِبَيَانِ كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا الطَّلَاقُ أَرْبَعَةُ أَقْسَامٍ حَرَامٌ وَمَكْرُوهٌ وَوَاجِبٌ وَمَنْدُوبٌ وَلَا يَكُونُ مُبَاحًا

Hadits Ibnu Umar ini menjadi penjelas bahwa itu bukan haram, hadits menunjukkan makruh tanzih. Para sahabat kami (Syafi’iyyah) membagi hukum cerai atas 4 macam: haram, makruh, wajib, dan dianjurkan, tidak ada yang mengatakan boleh. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/61)

Penjelasan yg lebih detil dan bagus dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berikut:

وهذا الحديث ليس بصحيح ، لكنَّ معناه صحيح ، أن الله تعالى يكره الطلاق ، ولكنه لم يحرمه على عباده للتوسعة لهم ، فإذا كان هناك سبب شرعي أو عادي للطلاق صار ذلك جائزاً ، وعلى حسب ما يؤدي إليه إبقاء المرأة ، إن كان إبقاء المرأة يؤدي إلى محظور شرعي لا يتمكن رفعه إلا بطلاقها فإنه يطلقها ، كما لو كانت المرأة ناقصة الدين ، أو ناقصة العفة ، وعجز عن إصلاحها ، فهنا نقول : الأفضل أن تطلق ، أما بدون سبب شرعي ، أو سبب عادي ، فإن الأفضل ألا يطلق ، بل إن الطلاق حينئذٍ مكروه

Hadits ini tidak Shahih, tapi maknanya Shahih. Allah membenci perceraian, namun tidak sampai diharamkan sebagai kelapangan bagi hamba-hambaNya.

Jika perceraian karena ada sebab syar’i dan pantas, maka saat itu menjadi boleh.

Jika seorg istri masih bisa dipertahankan maka pertahankan, tp jika dipertahankan melahirkan bahaya secara syar’i, dan tidak bisa dihilangkan bahaya itu kecuali dgn menceraikannya, maka ceraikan.

Sebagaimana seorang istri yang jelek agamanya, rasa malunya, dan sulit diperbaiki lg. Maka kami katakan: lebih baik cerai.

Tetapi, jika tidak ada alasan syar’i, tidak pantas, maka janganlah bercerai, justru saat itu cerai adalah perbuatan yang dibenci.

(Liqa Bab Al Maftuuh No. 55, soal no. 3)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top