Sholat Saat Sedang Adzan

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Ustadz mau tanya, bolehkah kita sholat di saat pertengahan adzan???

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Ketika dikumandangkan adzan, yang mesti kita lakukan adalah menjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول الموذن

Jika kalian mendengarkan panggilan adzan maka jawablah oleh kalian seperti yang dikatakan muadzin. (HR. Al Jama’ah)

Perintah ini umum buat siapa pun, tapi ada kondisi dikecualikan boleh tidak menjawabnya. Siapa saja itu?

Imam An Nawawi menjelaskan:

قال اصحابنا ويستحب
متابعته لكل سامع من طاهر ومحدث وجنب وحائض وكبير وصغير لانه ذكر وكل هؤلاء من اهل الذكر ويستثنى من هذا المصلي ومن هو على الخلاء والجماع فإذا فرغ من الخلاء والجماع تابعه صرح به صاحب الحاوى وغيره فإذا سمعه وهو في قراءة أو ذكر أو درس علم أو نحو ذلك قطعه وتابع المؤذن ثم عاد الي ما كان عليه ان شاء وان كان في صلاة فرض أو نفل قال الشافعي والاصحاب لا يتابعه في الصلاة فإذا فرغ منها قاله وحكى الخراسانيون في استحباب متابعته في حال الصلاة قولا وهو شاذ ضعيف

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berkata bahwa disunahkan menjawabnya bagi semua yang mendengarkannya, baik yang sedang suci, berhadats, junub, haid, tua, anak-anak, karena itu adalah kalimat dzikir, dan semua orang ini termasuk yang dibilehkan berdzikir. Dikecualikan adalah ORANG YANG SHALAT, juga orang yang sedang di toilet dan jima’.

Jika sudah selesai dari toilet dan jima’, maka hendaknya dia menjawabnya. Pengarang Al Hawi dan selainnya menjelaskan hal itu. Jika dia sedang membaca Al Quran, atau dzikir, atau belajar ilmu atau semisalnya, maka hentikan dulu dan jawablah muadzin, lalu dia kembali lagi jika dia mau. Jika dia dalam keadaan shalat, wajib atau sunah, Asy Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan tidak usah menjawabnya dalam shalat, jika sudah selesai hendaknya menjawabnya. Orang-orang Khurasan menyunnahkan menjawabnya walau ketika shalat, ini adalah pendapat yang janggal lagi lemah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/118)

Demikian. Wallahu A’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Menyebut Ciri Fisik Seseorang

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Af1 ustad farid..mo nanya ( mumpung lg trend), klo hidung pesek itu termasuk kekurangan/cacat seseorang bukan?. Artinya klo kita bilang kpd seseorang dgn sebutan si pesek, dlm Islam dilarang g?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam kitab Riyadhushalihin, Imam An Nawawi mencatat ghibah-ghibah yang dibolehkan. Diantaranya menyebut seseorang dengan ciri fisiknya, dimana memang dia dikenal dengan itu.

Imam An Nawawi Rahimahullah mencontohkan seperti: Al A’masy (buram matanya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al ‘Asham (Si Tuli), Al Ahwal (si Juling), semua ini adalah gelar yang pernah disandang oleh sebagian ulama hadits. (Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah)

Di tambah lagi jika orang yang memiliki ciri fisik itu pun tidak mempersoalkan itu. Maka, itu lebih tidak masalah lagi.

Di Indonesia sendiri ada beberapa artis yang dikenal karena fisiknya; seperti pelawak Nur Tompel, Tukul Arwana (karena kumisnya seperti kumis ikan Arwana), Yati Pesek, … dll.

Hari ini, apa yang disebutkan oleh seorang Ustadz menyebut pesek kepada seorang artis, dan artis itu bangga dengan peseknya, sebagaimana yang dia katakan sendiri berkali-kali .. maka ini sama sekali bukan kesalahan.

Hanya saja memang ada yg suka bermain api dengan masalah-masalah seperti ini .., kemudian mereka tidak paham fiqihnya, dijadikanlah sebagai alat menyerang ustadz tersebut.

Ada pun menyebut ciri fisik dalam intonasi menghardik, seperti “Pesek lo ..!! Buta lo .. !!
Ini yang tidak boleh. Maka, mesti kita bedakan antara menyebut pesek dalam artian identitas yang menjadi ciri, dengan menghina dengan fisiknya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌵🌷🌱🌴🌸🍃🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyikapi Kasus Setnov Dengan Akhlak Islam

💢💢💢💢💢

Ada dua sikap yg nampak berkembang dalam menyikapi kasus Setnov:

1⃣ Ada yang membahasnya dgn ilmu, baik analisa hukum, politik, dan lain-lain. Ini tidak apa-apa, sebab sudah menjadi konsumsi publik, baik muslim dan non muslim. Silahkan menganalisa dgn pandangan dan bashirah-nya masing-masing ..

2⃣ Ada yg membully-nya, karena kesalahan yang dia lakukan. Baik membully dgn gambar2, perkataan, cerita-cerita rekayasa, dan lucu-lucuan. Ini yang tidak boleh, ini bisa membuat pelakunya muflis (bangkrut) diakhirat. Kita tidak usah ikut-ikutan. Sebab, Setnov masih ada hak sebagai muslim, dia muallaf. Kaum kuffar pun memanfaatkan ini untuk membully-nya dan menyalahkan kemualafannya.

Kekesalan kita kepada Setnov, mesti tetap jaga akhlak. Proses hukum tetap kita dukung dan jgn sampai tebang pilih.

Kalau boleh berangan-angan, saya membayangkan bahwa aktifis Islam yg bagus integritasnya (profesional, berani, dan berakhlak) menguasai di DPR, KPK, dan EKSEKUTIF .. shgga yang seperti ini tdk terjadi.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Cara Sujud Tilawah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Ustadz mau tanya bacaan ketika sujud tilawah itu bagaimana ya? dan brp kali sujud nya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

 

Bacaan Sujud Tilawah:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Sajada wajhiy lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi hawlihi wa quwwatihi

Bersujud wajahku kepada yang menciptakannya dan yang membuka pendengarannya, penglihatannya, dan kekuatannya.

(HR. At Tirmidzi No. 3425, Abu Daud No. 1416. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al lbani di beberapa kitabnya)

Caranya, seperti yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

من قرأ آية سجدة أو سمعها يستحب له أن يكبر ويسجد سجدة ثم يكبر للرفع من السجود، وهذا يسمى سجود التلاوة ولا تشهد فيه، ولا تسليم.

Barang siapa yang membaca ayat sajadah atau mendengarkannya maka disunahkan baginya bertakbir dan sujud satu kali sujud, lalu takbir lagi ketika bangun dari sujud. Ini dinamakan sujud tilawah, tanpa bacaan tasyahud dan tanpa salam. (Fiqhus Sunnah, 1/219)

Apa yang dikatakannya berdasarkan hadits berikut:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا

Nabi ﷺ membaca Al Quran di hadapan kami, jika melewati ayat sajadah beliau bertakbir dan sujud dan kami juga bersujud.

(HR. Abu Daud No. 1415, Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Aatsar No. 4491. Al Hakim, 1/222, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim)

Imam Al Khathabi berkata:

قلت : فيه من الفقه أن المستمع للقرآن إذا قرئ بحضرته السجدة يسجد مع القارئ . وقال مالك والشافعي إذا لم يكن قعد لاستماع القرآن فإن شاء سجد وإن شاء لم يسجد
وفيه بيان أن السنة أن يكبر للسجدة وعلى هذا مذهب أكثر أهل العلم . وكذلك يكبر إذا رفع رأسه. وكان الشافعي وأحمد بن حنبل يقولان يرفع يديه إذا أراد أن يسجد

Aku berkata: pada hadits ini ada pelajaran fiqh, bahwa pendnegar Al Quran jika dihadapannya dibcakan ayat sajadah maka dia sujud bersama pembacanya. Imam Malik dan Imam Syafi’i berkata: Jika dia tidak mampu duduk untuk mendegarkan Al Quran maka jika dia mau sujud silahkan, jika tidak mau juga tidak apa-apa.
Pada hadits ini juga terdapat penjelasan bahwa sunah bertakbir untuk sujud, dan inilah pijakan mayoritas ulama. Begitu juga bertakbir ketika bangun sujud. Imam AsySyafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan mengangkat tangan ketika hendak sujud. (Imam Al Khathabi, Ma’alimus Sunan, 1/284)

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top