💦💥💦💥💦💥
Para ulama berselisih pendapat tentang ini tentang boleh tidaknya, sehingga membawa konsekuensi halal atau haramnya hasil sembelihannya.
Dalam hal ini ada Ada tiga pendapat ulama.
Daftar Isi
1⃣ Argumen Yang Membolehkan, baik sengaja atau lupa membaca tasmiyah (Bismillah)
Kelompok ini berpendapat, bahwa membaca tasmiyah hanyalah sunah, bukan wajib. Inilah pendapat Ali bin Abi Thalib dari golongan sahabat, Imam An Nakha’i, Imam Hammad bin Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ishaq ar Rahawaih, Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnul Mundzir, dan banyak ulama fiqih lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.
Imam Ibnu Katsir berkata: “Sesungguhnya tidaklah disyaratkan membaca tasmiyah, jika tidak membacanya karena sengaja atau lupa, maka tidaklah memudharatkan, inilah madzhab Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan sekalian para sahabatnya, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan satu riwayat dari Imam Malik, juga ada keterangan tentang itu dari sahabatnya, yakni Asyhab bin Abdul Aziz. Juga dihikayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha bin Abi Rabah. Wallahu A’lam “ (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /324-325. Dar thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’)
Golongan ini memiliki beberapa alasan, di antaranya:
🔸 Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
“Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang Yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang Yang disembelih kerana Yang lain dari Allah, dan Yang mati tercekik, dan Yang mati dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk, dan Yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya), dan Yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib Dengan undi batang-batang anak panah. “ (QS. Al Maidah (5): 3)
Maksud ayat ‘kecuali yang sempat kamu sembelih’ artinya orang Islam. Bagi kelompok ini keislaman seseorang sudah cukup. Jika memang tidak cukup, pasti ayat tersebut menekankan pengucapan bismillah, tetapi ternyata tidak ada. Maka halal, sembelihan orang Islam, yang tidak membaca bismillah.
🔹 Sedangkan ayat yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu makan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) “ (QS. Al An’am (6): 121)
Menurut Imam Asy Syafi’i maksudnya adalah: “Terhadap apa-apa yang disembelih untuk selain Allah, sebagaimana Al An’am ayat:145:
“Atau sesuatu yang dilakukan secara fasiq, yaitu binatang yang disembelih selain untuk Allah.”. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/325)
🔸 Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم. . مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Nama Allah ada pada setiap muslim.” (HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94. Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani’:” Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam.” Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra , No. 18673)
🔹 Ada Hadits lain yang menguatkan lagi:
عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: “Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669)
🔸 Dalam As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi ada atsar dari Ibnu Abbas:
عن ابن عباس رضى الله عنهما فيمن ذبح ونسى التسمية قال المسلم في اسم الله وان لم يذكر التسمية
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, tentang orang yang menyembelih dan lupa tasmiyah (menyebut nama Allah), dia menjawab: “Seorang muslim ada nama Allah, walau pun dia tidak menyebut tasmiyah.” (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18672)
🔹 Ada hadits lain yang menguatkan pendapat ini:
عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر
Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674)
🔸 Riwayat lain:
عن أناس من أصحاب النبي عليه السلام أنهم سألوا النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالوا : أعاريب يأتوننا بلحمان مشرحة ، والجبن ، والسمن ، والفراء ، ما ندري ما كنه إسلامهم ؟ قال : « انظروا ما حرم عليكم فأمسكوا عنه ، وما سكت عنه فإنه عفا لكم عنه ، وما كان ربك نسيا
Dari para sahabat Nabi, bahwa mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Orang Badui biasa datang kepada kami dengan membawa daging, keju, dan samin, padahal kita tidak tahu keislaman mereka?” Nabi menjawab: “Lihatlah apa-apa yang Allah haramkan buat kalian, maka peganglah itu. Sedangkan yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkanNya buat kalian, sesungguhnya Tuhanmu tidaklah lupa.” (HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar No. 638)
🔹 Hadits lain:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038)
Demikianlah keterangan dan hujjah dari golongan yang mengatakan bolehnya menyembelih tanpa membaca bismillah bagi seorang muslim, baik sengaja atau lupa. Sekian.
2⃣ Argumen yang Mengharamkan
Kelompok ini punya pendapat bahwa haram hukumnya memakan hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala atasnya. Dengan kata lain, wajib hukumnya tasmiyah ketika menyembelih.
🔹 Dalilnya adalah:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu makan dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) “ (QS. Al An’am (6): 121)
Berkata Imam Ibnu Katsir: “Dengan ayat inilah adanya madzhab yang menyatakan tidak halal sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah, walau yang meyembelih adalah seorang muslim.”
Lalu dia berkata: “Ada yang mengatakan, tidak halal sembelihan dengan sifat seperti itu, sama saja apakah dia meninggalkan secara sengaja atau lupa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi’ pelayan Ibnu Umar, Amir Asy Sya’bi, Muhammad bin Sirin, ini juga riwayat dari Imam Malik, juga salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal, yang didukung oleh sekolompok pengikutnya baik yang dulu atau belakangan. Inilah yang dipilih oleh Abu Tsaur, Daud Azh Zhahiri, juga Abu al Futuh Muhammad bin Muammad bin Ali Ath Tha’i dari kalangan pemgikut Syafi’i yang belakangan dalam kitab Al Arba’in, mereka juga berhujjah dengan Al Maidah ayat:4. Makanlah dari apa Yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya.” (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/324)
🔸 Sedangkan hadits:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم. . مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Nama Allah ada pada setiap muslim.” (HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94. Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani’:” Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam.” Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra , No. 18673)
Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab perawinya yakni Marwan bin Salim adalah Dhaif. Imam Ibnu katsir berkata: “tetapi isnad hadits ini dhaif, karena ada rawi Marwan bin Salim, lebih dari satu imam yang membicarakan kedhaifannya. “ (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/327)
Imam Bukhari berkata tentang Marwan bin Salim: Munkarul hadits. Ahmad dan lainnya: tidak tsiqah. Ad daruquthni berkata: matruk. Muslim dan Abu Hatim berkata: munkarul hadits. Abu Urubah Al Harani berkata: memalsukan hadits. Ibnu Adi: kebanyakan haditsnya tidak diikuti oleh orang-orang terpercaya. An Nasa’i berkata; Matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Al Majruhin, Juz. 3, Hal. 13)
Oleh karena itu Imam Al Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini munkar. (As Sunan Al Kubra No. 18673)
🔹Riwayat lain:
عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: “Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669)
Ini juga tidak bisa dijadikan hujjah, sebab di dalamnya ada Muhammad bin Yazid bin Sinan, yang didhaifkan oleh sebagian besar ulama, hanya sedikit saja yang menganggapnya tsiqah (kredible). Abu Daud mengatakan: dia bukan apa-apa. Ad Daruquthni mengatakan: dhaif. At Tirmidzi mengatakan: riwayat darinya tidak bisa diikuti, dia dhaif. Abu Hatim mengatakan: dia bukan apa-apa, dan kelalaiannya lebih parah dibanding ayahnya. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats tsiqat. Maslamah juga mengatakan tsiqah, sedangkan Al Hakim mengatakan tsiqah terhadap riwayat darinya, jika diriwayatkan dari Mas’ud. (Imam Ibnu Hajar, Tahdzib At Tahdzib, 31/525. Cet. 1, 1326H. Mathba’ah Dairatul Ma’arif. An Nizhamiyah – India)
🔹 Riwayat lainnya:
عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر
Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674)
Hadits ini walau pun shahih, tetapi mursal. Karena Shalt seorang tabi’in yang tidak bertemu lansung dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian imam seperti Imam Asy Syafi’i dan lain-lain tidak menjadikannya sebagai hujjah.
🔸 Kelompok yang mengharamkan, juga berdalil dengan ayat berikut:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6): 118)
Jadi, syarat keimanan menurut ayat ini adalah menyebut nama Allah Ta’ala ketika menyembelih.
🔸Juga dikuatkan oleh hadits:
عَنْ عَدِيٍّ قَالَ : { قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا قَوْمٌ نَرْمِي فَمَا يَحِلُّ لَنَا ؟ قَالَ : يَحِلُّ لَكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذَكَرْتُمْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَخَزَقْتُمْ فَكُلُوا مِنْهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَا قَتَلَهُ السَّهْمُ بِثِقَلِهِ لَا يَحِلُّ
Dari Adi, dia berkata: AKu berkata: “Ya Rasulullah, kami adalah kamu yang memanah, maka apakah yang halal bagi kami?” Rasulullah menjawab: “Yang halal bagi kamu adalah apa yang kamu sembelih dan kamu tombak, dan yang kamu sebut nama Allah atasnya, maka makanlah itu.” Diriwayatkan Ahmad, dan ini dalil bahwa apa-apa dibunuh dengan panah adalah tidak halal. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 8/135. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah)
Pada halaman lain Imam Syaukani berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ لِتَعْلِيقِ الْحِلِّ عَلَيْهَا
“Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tasmiyah adalah wajib untuk mengkaitkan kehalalan (hewan sembelihan)” (Nailul Athar, 8/136)
🔹 Dari Rabi’ bin Khadij Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
“Apa saja darah yang dialirkan dan disebut nama Allah atasnya,maka makanlah” (HR. At Tirmidzi No. 1491, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5565)
Ini adalah dalil yang tegas tentang keharusan membaca nama Allah Ta’ala atas hewan sembelihan yang akan dimakan.
🔹 Dalil lain, dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Aku tidaklah memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (HR. Bukhari No. 3826)
Demikianlah dalil-dalil yang menyatakan haramnya sembelihan tanpa menyebut nama Allah Ta’ala.
Ada pun hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038)
Menurut kelompok ini hadits ini mesti ditakwil, sebab tidak ada keterangan yang pasti, apakah bismillah dibaca atau tidak sebagaimana yang tertera dalam hadits ini sendiri. Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat dan spesifik (qath’iyud dalalah).
Imam Ibnu Taimiyah memilih dan menguatkan bahwa pandangan yang mewajibkan membaca tasmiyah secara mutlak:
وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ ؛ فَإِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ قَدْ عَلَّقَ الْحَلَّ بِذِكْرِ اسْمِ اللَّهِ
“Dan ini merupakan zhahir dari berbagai pendapat, maka sesungguhnya Al Kitab Dan As Sunnah telah mengaitkan kehalalan dengan menyebut nama Allah Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa, 9/247. Mawqi’ Al Islam)
3⃣Yang mengatakan haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa.
Berkata Imam Ibnu Katsir:
إن ترك البسملة على الذبيحة نسيانا لم يضر وإن تركها عمدًا لم تحل هذا هو المشهور من مذهب الإمام مالك، وأحمد بن حنبل، وبه يقول أبو حنيفة وأصحابه، وإسحاق بن راهويه: وهو محكي عن علي، وابن عباس، وسعيد بن المُسَيَّب، وعَطَاء، وطاوس، والحسن البصري، وأبي مالك، وعبد الرحمن بن أبي ليلى، وجعفر بن محمد، وربيعة بن أبي عبد الرحمن
“Jika meninggalkan bacaan basmalah karena lupa maka itu tidaklah memudharatkan, dan jika meninggalkannya karena sengaja maka tidak halal.” Ini adalah pandangan masyhur dari madzhab Imam Malik, Ahmad bin Hambal, dengannya pula pandangan Abu hanifah dan sahabat-sahabatnya, Ishaq bin Rahawaih, juga dihikayatkan dari Ali, Ibnu abbas, Said bin Al Musayyab, Atha’, Thawus, Al Hasan Al bashri, Abu malik, Abdurrahman bin Abi Laila, Ja’far bin Muhammad, dan Rabi’ah bin Abdurrahman.” (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/ 326)
Dalil kelompok ini adalah:
🔹 Allah Ta’ala befirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami te
rsalah.” (QS. Al Baqarah (2): 286)
🔸Dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah bersabda:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان، وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap, pen) dari umatku: Orang yang salah, yang lupa, dan yang dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, No. 2045, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 7110, dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arba’innya no. 39)
📌 Demikianlah tiga kelompok dengan masing-masing hujjahnya. Manakah yang benar?
Jika diperhatikan semua dalil secara menyeluruh, maka pandangan kelompok tiga lebih kuat; yakni haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa. Walau pendapat kedua lebih tenang di hati. Selesai.
Wallahu A’lam
🍃🌴🌻🌺☘🌾🌷🌸
✏ Farid Nu’man Hasan