Penyegeraan Waris dan Zakat Menyewakan Rumah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum waroatullahi wabarakatuh. Saya mohon izin dapat bertanya tentang pembagian waris
Apabila org tua sudah meninggal dan waris belum dilakukan, apakah anak wajib menuntaskan? Bila ada rumah masih atas nama alm orang tua dan dijadikan tempat kos dan juga rumah tinggal anaknya, apakah harus bayar zakat usaha? Menurut info anaknya, uang kosnya hanya cukup untuk makan, bayar listrik, air dan keperluan kenyamanan kosnya seperti pel dan perbaikan kerusakan kecil. Kalau anak-anaknya tidak mau mengurus waris, apakah dosa jika salah seorang anaknya meminta waris karena anak tersebut punya banyak utang di bank dan ingin melunasinya?

📬 JAWABAN

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Ada tiga pertanyaan ya ..

1⃣ Apakah zakat mesti disegerakan?

Ya, sebaiknya waris tidak ditunda agar hak ahli waris tidak terlantar, sebab kita tidak tahu ajal, dikhawatirikan harta waris belum diapa-apakan tetapi ahli waris sudah ada yang wafat juga. Namun, menyegerakan tentu bukan perkara mudah, mengingat kendala teknis. Seperti wujud harta waris adalah bangunan, yang tidak mudah untuk menjualnya. Disegerakan namun tetap bersabar.

2⃣ Lalu, apakah ada zakat pada rumah yang dijadikan kost?

Iya, barang-barang yang produktif kena zakat yaitu hasilnya yang dizakati. Rumah yang disewakan, maka hasil sewanya yang dizakati, bukan harga total rumahnya plus sewanya, bukan itu. Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai senilai 85 gram emas, dikeluarkan zakatnya jika usianya sudah memenuhi satu haul (satu tahun), sebesar 2,5%. (Fatwa-Fatwa ulama Terlampir)

Jika rumah itu dijual, karena ini rumah dipakai sendiri, bukan sebuah objek bisnis, maka tidak ada zakat ketika menjualnya. Bedakan antara menjual rumah karena memang itulah usahanya (property) dengan menjual rumah bukan disebabkan bisnis. Menjual rumah karena bisnis property kena zakat, yaitu zakat perdagangan/perniagaan/tijarah, sebagaimana pendapat mayortas ulama. Hanya sebagian kecil saja ulama yang mengatakan tidak ada zakat perniagaan, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Asy Syaukani, Imam Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Al Albani.

3⃣ Apakah berdosa seorang anak meminta waris tersebut ketika yang lain tidak ada yang mengurus?

Tidak apa-apa dia meminta haknya, apalagi ketika yang lain tidak peduli. Tapi, ini juga diperhatikan keharmonisan hubungan di antara saudara. Sebaiknya dibicarakan dengan baik tentang urgensi penyegeraan pengurusan harta waris.

Wallahu A’lam

📋 Lampiran Fatwa Ulama:

💥 Tidak Ada Zakat Pada Tanah dan Bangunan Yang Tidak Produktif

Berikut ini kumpulan fatwa para imam zaman ini, tentang tidak adanya zakat tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, baik dijual, disewakan, ditanami, dan semua bentuk bisnis lainnya. Ini adalah pendapat terkenal dari zaman ke zaman, bahkan boleh dikatakan telah ijma’ (konsensus) para ulama Islam.

1. Fatwa Syaikh Abdul Karim bin Abdullah Al Khudhair

السؤال: اشترى رجل أرضاً يريد أن يبني عليها استثماراً بعد سنة من شرائها فهل يجب عليه فيها الزكاة في هذه السنة وما بعدها؟
الجواب:
أرض الاستثمار لا تجب الزكاة في عينها، اللهم إلا إذا اشتريت هذه الأرض بنية التجارة ليبيع هذه الأرض، أي: يُتاجر فيها، أما أن يقيم عليها مشروعاً يستغل فإن الزكاة في نتاجه، في أجرته، فيما يخرجه من غلة وما أشبه ذلك، أما أصل الأرض ليس عليها زكاة، هذا يريد أن يقيم عليها مشروعاً، فإذا أقام المشروع وأخذ المشروع في الإنتاج فالزكاة معروفة، فإذا أقام عليها مشروعاً سكنياً مثلاً وأجّر هذا المشروع فإن الزكاة في الأجرة وليست في الأرض، ولا في العمارة، إنما الزكاة في الأجرة، لو أقام عليها زراعة فالزكاة في ثمرتها، وهكذا، لكن لو أقام عليها محلاً تجارياً وملأه بالبضائع المعدة للتجارة فالزكاة على البضائع، والمبنى لا زكاة عليه، الزكاة على البضائع تُقَوَّم كلما حال عليها الحول وتزكّى

Pertanyaan:
“Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?”

Jawab:
Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati.

Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat. Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.
(sumber: http://www.khudheir.com/text/4312)

2. Syaikh muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah

أما السؤال الثاني وهو الأرض التي اشتراها ليبني عليها بناء ولكنه لم يتمكن من البناء عليها لعدم وجود ما يبنيها به فإنه ليس فيها زكاة لأن العقارات التي لا تعد في البيع والشراء أي لا يريد التكسب ببيعها وشرائها ليس فيها زكاة لأنها من العروض والعروض لا تجب فيها الزكاة إلا إذا قصد بها الاتجار وعلى هذا فليس عليه زكاة في هذه الأرض ولو بقيت سنوات كما أنه ليس عليها زكاة إذا بناها أيضاً واستغلها لكن إذا استغلها فإن عليه الزكاة في أجرتها

Adapun pertanyaan kedua, tanah yang dibeli untuk didirikan bangunan di atasnya, maka dia tidak ada zakat karena tanah milik yang tidak dipersiapkan untuk dijualbelikan yaitu yang tidak diambil keuntungan dari jual belinya, tidaklah terkena zakat, karena itu termasuk harta yang ditempati, dan harta seperti itu tidak wajib dizakatkan kecuali jika dimaksudkan untuk dijual, oleh karena itu tidak ada zakat atas tanah itu, walau pun keberadaannya bertahun-tahun lamanya, dan tidak pula ada zakat jika didirikan bangunan dan ditanamkan sesuatu di atasnya, tetapi jika ditanamkan sesuatu maka zakatnya ada pada harga tanaman itu (jika dijual). (Fatawa Nur ‘Alad Darb, Az Zakah wash Shiyam, No. 199)

Dalam fatwanya yang lain:

س ـ أمتلك قطعة أرض ، ولا أستفيد منها ، وأتركها لوقت الحاجة ، فهل يجب علي أن أخرج زكاة عن هذه الأرض ؟ .. وإذا أخرجت الزكاة هل علي أن أقدر ثمنها في كل مرة ؟
ج ـ ليس عليك زكاة في هذه الأرض لأن العروض إنما تجب الزكاة في قيمتها ، إذا أعدت للتجارة ، والأرض والعقارات والسيارات والفرش ونحوها عروض لا تجب الزكاة في عينها ، فإن قصد بها المال أعني الدراهم بحيث تعد للبيع والشراء والاتجار ، وجبت الزكاة في قيمتها . وإن لم تعد كمثل سؤالك فإن هذه ليست فيها زكاة

Pertanyaan:

Saya mempunyai sebidang tanah, namun tidak menghasilkan apa-apa dan saya biarkan begitu saja. Wajibkah saya mengeluarkan zakat tanah tersebut ? Jika dikeluarkan zakatnya, wajibkah saya memperhitungkan zakatnya ?

Jawaban:

Tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Semua barang wajib dizakati saat diperdagangkan. Pada dasarnya tanah, berbagai tanah milik (‘aqarat), kendaraan atau barang-barang lainnya, maka semuannya termasuk harta pemilikan dan tidak wajib dizakati kecuali jika dimaksudkan memperoleh uang, yakni diperjualbelikan atau diperdagangkan. (Fatawa Islamiyah, 2/140. Disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnad)

3. Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (mufti Mesir pada zamannya)

Katanya:

لا تجب فى الأرض المعدة للبناء زكاة إلا إذا نوى التجارة بشأنها

Tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya. (Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)

4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Rahimahullah (Mufti Arab Saudi pada zamannya)

س : إذا كان لدى الإنسان قطعة أرض ولا يستطيع بناءها ولا الاستفادة منها ، فهل تجب فيها الزكاة ؟
ج : إذا أعدها للبيع وجبت فيها الزكاة ، وإن لم يعدها للبيع أو تردد في ذلك ولم يجزم بشيء ، أو أعدها للتأجير فليس عليه

عنها زكاة ، كما نص على ذلك أهل العلم ؛ لما روى أبو داود رحمه الله عن سمرة بن جندب -رضي الله عنه- قال : « أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرج الصدقة مما نعده للبيع »

Pertanyaan:

Jika manusia punya sebidang tanah dan dia tidak mampu mendirikan bangunan dan tidak pula bisa memanfaatkannya, apakah tanah itu wajib dizakati?

Jawaban:

Jika dia mempersiapkannya untuk dijual maka wajib dikelurkan zakat, jika tidak untuk dijual atau ragu-ragu dan belum pasti, atau tidak untuk disewa, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Sebagaimana ulama katakan tentang hal itu, karena telah diriwayatkan oleh Abu Daud Rahimahullah, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Kami diperintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang diperdagangkan.” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 56/124)

Selesai. Wallahu A’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Kafirun (Bag.1)

📓 (Muqaddimah)

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

1). Katakanlah: Hai orang-orang kafir2). Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah3). Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah4). Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah5). Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah6). Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku

📓 A. Identifikasi Surat

✅ Termasuk dalam surat Makiyyah

✅ Urutan surat ke 109

✅ Nama lain surat Al Kafirun:

▪ Al Munabazah

▪ Al Mu’abadah

▪ Al Muqsyaqisyah (pembebas dari sifat nifaq)

▪ Menurut Abu Hafs Sirajuddin Umar (775 H) surat Al Kafirun disebut juga surat Al Bara’ah, surat Al Ikhlas dan surat Al Masyfa’ah (Al Lubab fi ulum al kitab, 20/527)

✅ Terdiri dari 6 ayat, 26 kalimat dan 74 huruf (Tafsir Marah Labid, 2/672)

📓 B. Kandungan umum surat Al Kafirun

Surat Al Kafirun merupakan pernyataan keyakinan yang benar dalam beragama, penegasan atas kebenaran Islam, tauhid dan penyembahan kepada Allah. Pemisahan antara haq dan bathil serta kebebasan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing dan tidak mencampur adukkan keyakinan.

📓 C. Asbab Nuzul Surat

Imam Asy Suyuthi menyebutkan  riwayat tentang asbab nuzul surat Al Kafirun:

A. Riwayat At Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Abbas, bahwa seorang Quraisy menyeru kepada Nabi Muhammad bahwa ia akan diberi harta yang berlimpah hingga menjadi orang terkaya di Makkah dan ia boleh memilih wanita mana saja yang ingin dinikahi Nabi, mereka berkata:

هذا لك يا محمد وتكف عن شتم آلهنتا ولا تذكرها بسوء فإن لم تفعل فاعبد ألهتنا سنة فأنزل الله هذه السورة

Ini semua untuk mu Muhammad, berhentilah mencela tuhan-tuhan kami dan menyebutnya buruk, jika engkau tidak lakukan maka sembahlah tuhan kami selama setahun, lalu Allah turunkan surat ini.

B. Riwayat Abdurrazzaq dari Wahab ia berkata,” Orang kafir Qurasy berkata kepada Nabi,”Jika kau mau engkau menyembah tuhan kami selam setahun, dan kami menyembauh tuhan kamu selama setahun, lalu Allah turunkan surat ini.

C. Riwayat Abi Hatim dari Said bin Mina ia berkata,” Tiga orang Quraisy menemui Rasulullah, mereka  adalah Al Walid bin Mughirah, Al Ashi bin Wa’il, Aswad bin Muthalib, dan Umayyah bin Khalaf, mereka berkata,”

يا محمد هلم فلتعبد ما نعبد ونعبد ما تعبد ولنشترك نحن وأنت في أمرنا كله , فأنزل الله هذه السورة 

Wahai Muhammad kemarilah, kamu menyembah apa yang kami sembah dan kami menyembah apa yang kamu sembah, dan kita bersama dalam setiap urusan kita, lalu Allah turunkan surat ini.” ( Imam Asy Suyuthi (911H), Asbabun Nuzul, Beirut: Muassasah Al Kutub Ats TSaqafiyah, 2002, h. 310)

📓 D. Keutamaan Surat Al Kafirun

Didalam kitab Al Lubab fi ulum Al Kitab disebutkan beberapa keutamaan surat Al Kafirun, diantaranya:

1⃣ Setara dengan sepertiga Al Qur’an

روى الترمذي من حديث أنس – رَضِيَ اللَّهُ عَنْه -: «إنَّها تعدِلُ ثُلثَ القُرآنِ»

Imam At Tirmizi menyebutkan dari hadits Anas Radhiyallah Anhu,” Surat Al Kafirun setara dengan sepertiga Al Qur’an” (Al Lubab Fi Ulumil Kitab, 20/527)

2⃣ Setara dengan seperempat Al Qur’an

وروى ابن الأنباري عن أنس – رَضِيَ اللَّهُ عَنْه -: قال: قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ: «قل يا أيها الكافرون تَعدلُ رُبُعَ القُرآنِ»

Diriwayatkan oleh Ibnu Anbari dari Anas radhiyallahu anhu berkata,”Bersabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam,”Qul Ya Ayyuhal Kafirun setara dengan seperempat Al Qur’an.

3⃣ Rasulullah membaca surat Al Kafirun pada saat shalat Fajar

Imam Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ بِهِمَا فِي رَكْعَتِي الْفَجْرِ

Bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas pada dua rekaat shalat Fajar. (HR. Muslim, No. 1218)

4⃣ Barangsiapa yang membacanya akan terbebas dari syirik

عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ جَبَلَةَ بْنِ حَارِثَةَ -وَهُوَ أَخُو زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ-أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إذا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ: ” قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ” حَتَّى تَمُرَّ بِآخِرِهَا، فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنَ الشَّرَكِ” 

Dari Abu Ishaq dari Jabalah bin Jariyah dia saudara Zaid bin Haritsah, bahwasanya Rasulullah bersabda,”Jika kamu hendak tidur, bacalah Qul Ya ayyuhal kafirun hingga akhir ayat, sesungguhnya ia adalah pembebas dari syirik. (Mu’jam Al Kabir, 2/287)

5⃣ Terbebas dari sifat Nifaq

وقال الأصمعي: كان يقال ل {قُلْ يا أيها الكافرون} و {قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ} المقشقشتان، أي: أنهما تبرئان من النفاق

Berkata Al Asmu’I Nabi menyebut surat Qul Ya Ayyuhal Kafirun dan Qul Huwallahu Ahad sebagai Al Muqsyaqisyatani (pembebas dari sifat nifaq). (Al Lubab Fi Ulumil Kitab, 20/528)

والله أعلم

Fauzan Sugiono Lc M.A.

Jangan Tunda Upah Buruh

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Aslm..wr.wb.
Ustadz. ….apakah hukumnya menunda nunda gaji Karyawan, padahal karyawan sudah selesaikan pekerjaannya? Adakah hadits hadits dari Rasulullah yang terkait dengan soal itu? (08180265xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh … Bismillah wal Hamduillah ..

Menunda upah buruh, karyawan, perkerja, tanpa alasan yang benar adalah zalim, dan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Dari AbdullAh bin Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah No. 2443, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)

“Keringat” di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat. Esensinya adalah ketika sudah usai tugas sorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.

Imam Al Mulla ‘Ali Al Qari Rahimahulah berkata:

والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء

Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya. (Mirqah Al Mafatih, 9/442)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل

Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan.

(Faidhul Qadir, 1/718)

Demikian. Wallahu A’lam

🌵🌷🌱🌴🌾🌸🍃🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Tentang Aqiqah

1⃣ Definisi Aqiqah:

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah, beliau menulis sebagai berikut dalam Al Fath:

قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الْعَقِيقَة اِسْم الشَّاة الْمَذْبُوحَة عَنْ الْوَلَد ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهَا تُعَقّ مَذَابِحهَا أَيْ تُشَقّ وَتَقْطَع . قَالَ : وَقِيلَ هِيَ الشَّعْر الَّذِي يُحْلَق . وَقَالَ اِبْن فَارِس : الشَّاة الَّتِي تُذْبَح وَالشَّعْر كُلّ مِنْهُمَا يُسَمَّى عَقِيقَة

Berkata Al Khaththabi: Aqiqah adalah nama bagi kambing yang disembelih karena kelahiran bayi. Dinamakan seperti itu karena aqiqah adalah merobek sembelihan tersebut yaitu mengoyak dan memotong. Dia berkata: dikatakan aqiqah adalah rambut yang sedang dicukur. Berkata Ibnu Faris: Kambing yang disembelih dan rambut, keduanya dinamakan aqiqah. (Fathul Bari, 9/586. Darul Fikr)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

الْعَقِيقَةُ هِيَ الذَّبِيحَةُ الَّتِي تُذْبَحُ لِلْمَوْلُودِ
وَأَصْلُ الْعَقِّ الشَّقُّ وَالْقَطْعُ وَقِيلَ لِلذَّبِيحَةِ عَقِيقَةٌ لِأَنَّهُ يَشُقُّ حَلْقَهَا وَيُقَالُ عَقِيقَةٌ لِلشَّعْرِ الَّذِي يَخْرُجُ عَلَى رَأْسِ الْمَوْلُودِ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ وَجَعَلَهُ الزَّمَخْشَرِيُّ أَصْلًا وَالشَّاةُ الْمَذْبُوحَةُ مُشْتَقَّةٌ مِنْهُ

“Aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih untuk bayi. Berasal dari merobek, mengoyak, dan memutus. Dikatakan, sembelihan adalah aqiqah, karena merobek dan mecukurnya. Dikatakan aqiqah pula bagi rambut yang tumbuh di kepala bayi dari perut ibunya. Az Zamakhsyari mengatakan itu adalah kata asal dari aqiqah, dan kambing sembelihan termasuk kata yang berasal dari itu. (Subulus Salam, 6/328. Lihat juga Nailul Authar, 5/ 132. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Lihat juga, Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/25. Darul Kutub Al ‘Ilmiah )

2⃣ Dalil Pensyariatannya:

Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. Lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah (kambing), dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

Maksud dari “hilangkanlah gangguan darinya” adalah mencukur rambut kepalanya (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah). Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa Imam Muhammad bin Sirin berkata: “Jikalau makna ‘menghilangkan gangguan’ adalah bukan mencukur rambut, aku tak tahu lagi apa itu.” Al Ashmu’i telah memastikan bahwa maknanya adalah mencukur rambut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, bahwa Al Hasan Al Bashri juga mengatakan demikian. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 9/593. Darul Fikr)

Apa maksud kalimat “Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya”? Imam Al Khaththabi mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna tersebut. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, maksudnya adalah setiap anak yang lahir dan dia belum diaqiqahkan, lalu dia wafat ketika masih anak-anak, maka dia tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya. Sementara, pengarang Al Masyariq dan An Nihayah mengatakan, maksudnya adalah bahwa tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqahnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/133. Maktabah Ad Da’wah Islamiyah. Imam Abu Thayyib Syamsul Haq ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/27. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Seorang tokoh tabi’in, ‘Atha bin Abi Rabbah mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, maksud kalimat tersebut adalah orang tua terhalang mendapatkan syafa’at dari anaknya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud,

Hal. 48. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

3⃣ Hukumnya

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها سنة

“Madzhab jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.” (Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

والعقيقة سنة مؤكدة ولو كان الاب معسرا، فعلها الرسول، صلى الله عليه وسلم، وفعلها أصحابه، روى أصحاب السنن أن النبي، صلى الله عليه وسلم، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا، ويرى وجوبها الليث وداود الظاهري

“Aqiqah adalah sunah mu’akkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab As Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing kibas. Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Daud Azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.” (Fiqhus Sunnah, 3/326. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Sedangkan, Imam Abu Hanifah justru membid’ahkan Aqiqah! (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/217. Dar ‘Alim Al Kitab)

Pengarang kitab Al Bahr menyebutkan, bahwa Imam Abu Hanifah menilai Aqiqah merupakan kejahiliyahan. Imam Asy Syaukani mengatakan, jika benar itu dari Abu Hanifah, maka hal itu bisa jadi dikarenakan belum sampai kepadanya hadits-hadits tentang aqiqah. Sementara Imam Muhammad bin Hasan mengatakan Aqiqah adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam dengan qurban. Sementara, justru kalangan zhahiriyah (yakni Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm, pen) dan Imam Al Hasan Al Bashri mengatakan wajib. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 38. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)

Pendapat yang benar dan lebih kuat, hukum aqiqah adalah sunah. Hal ini didasari oleh hadits berikut:

من ولد له فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل

“Barang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.” (HR. Malik No. 1066. Ahmad No. 22053. Al Haitsami mengatakan, dalam sanadnya terdapat seorang yang tidak menjatuhkan hadits ini, dan periwayat lainnya adalah para periwayat hadits shahih. Majma’ Az Zawaid, 4/57)

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah. Maka, tidak syak lagi bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama lebih kuat dan benar, bahwa aqiqah adalah sunah.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, 6/329)

4⃣ Tentang Mencukur Rambut

Mencukur semuanya, bukan sebagiannya.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)

Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.

Lalu, menimbang potongan rambut itu, dan disesuaikan dengan berat perak untuk disedekahkan. Ini jika dalam kelapangan ekonomi.

Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi’i memilih menggunakan emas. Mungkin karena perak jarang dipakai oleh manusia.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhayyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Hal ini berdasarkan hadits:

Dari Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah memerintahkan mencukur rambut Hasan dan Husein, anak Ali bin Abi Thalib, pada hari ke tujuh, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut Hasan dan Husein itu. (HR. Thabrani dalam Al Ausath, 1/133)

Hadits jalur Anas bin Malik ini dhaif (lemah), namun ada hadits lain yang serupa, dari jalur Abdullah bin Abbas, yang bisa menguatkannya. Sehingga hadits di atas naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.

Berkata Imam Ibnu Hajar, “Seluruh riwayat yang ada sepakat tentang penyebutan bersedekah dengan perak. Tidak ada satu pun yang menyebutkan emas. Berbeda dengan perkataan Ar Rafi’i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya!” (Talkhis al Habir IV/1408)

5⃣ Pemberian Nama

Penamaan pada hari ketujuh, bukanlah keharusan, melainkan hanya keutamaan saja (afdhaliyah). Boleh saja memberikan nama sebelum hari ketujuh, sebab Rasulullah pernah menamakan anaknya yang baru lahir dengan nama Ibrahim.

Dari Anas bin Malik beliau berkata, bahwa Rasulullah besabda: “Semalam telah dilahirkan seorang bayi laki-laki bagiku. Saya namakan dia dengan nama bapakku (maksudnya nenek moyangnya) yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim No. 2355, Abu Daud No. 3126, dan Al Baihaqi, 9/589)

Begitu pula beberapa sahabat seperti Abu Musa al Asy’ary, Abu Thalhah, dan Zubeir bin Awwam, anak mereka dinamakan sebelum hari ketujuh.

📌 Memberikan nama-nama yang baik

Hendaknya para orang tua memberikan nama-nama yang baik, dan jangan terpengaruh oleh ucapan tokoh kafir Barat William Shakespare yang mengatakan What is a name? (Apalah arti sebuah nama?) sebab dalam Islam nama bukan sekadar label, tetapi juga doa, citra diri, dan identitas seorang muslim.

📌Nama-nama yang disukai oleh Allah Ta’ala adalah nama-nama yang menunjukkan sikap penghambaan seperti Abdullah dan Abdurrahman. Atau yang secara makna adalah sama yaitu hamba Allah.

Dari Ibnu Umar beliau berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adallah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim, 3/1683, Tirmidzi 5/132, Abu Daud, 4/287, dan Ahmad, 2/24)

Bagus juga memberikan nama anak dengan nama para Nabi, seperti Ibrahim, Yusuf, dan lain-lain. Sebagaimana yang Rasulullah contohkan ketika menamakan anaknya dan anak Abu Musa dengan nama Ibrahim.

Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam, dia berkata: “Rasulullah menamakan saya Yusuf.” (Riwayat Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad, hal. 249)

📌 Nama-nama yang dibenci

Ada nama-nama yang dibenci (makruh) seperti barakah (mengandung berkah), ya’la (yang tinggi), aflah (yang menang), yassar (yang mudah), nafi’ (yang bermanfaat). Nama-nama ini dibenci Karena mengandung makna mengunggulkan diri (tazkiyatun nafs).

Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُسَمِّيَ رَقِيقَنَا بِأَرْبَعَةِ أَسْمَاءٍ أَفْلَحَ وَرَبَاحٍ وَيَسَارٍ وَنَافِع

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami menamakan budak kami dengan empat nama: aflah (menang), rabah (beruntung), yasaar (mudah), dan naafi’ (bermanfaat). (HR. Muslim No. 2136)

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْهَى عَنْ أَنْ يُسَمَّى بِيَعْلَى وَبِبَرَكَةَ وَبِأَفْلَحَ وَبِيَسَارٍ وَبِنَافِعٍ وَبِنَحْوِ ذَلِكَ

Rasulullah berkehendak melarang penamaan dengan nama-nama seperti Ya’la, Barakah, Aflah, Yassar, Nafi’, dan semisal itu. (HR. Muslim No. 2138)

Atau nama yang melambangkan kesombongan seperti Maha Raja, Raja Diraja, atau Syahhansyah.

Hal ini didasarkan pada hadits:

Dari Abu Hurairah beliau berkata, bahwa Rasulullah bersabda:

أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَخْبَثُهُ وَأَغْيَظُهُ عَلَيْهِ رَجُلٍ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ لَا مَلِكَ إِلَّا اللَّهُ

“Seorang yang paling Allah murkai dan yang paling buruk/keji di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja/Rajanya para raja), padahal tidak ada raja kecuali Allah.” (HR. Bukhari No. 6205, Muslim No. 2143, ini menurut lafaz Muslim)

Juga dibenci menamakan anak dengan nama-nama yang tidak jelas seperti Juventus, atau nama yang mengandung kekufuran seperti musyrikah (wanita musyrik), Jarimah (Kejahatan), atau Farji (kemaluan). Atau nama-nama neraka seperti jahanam, wail, saqar. Atau nama-nama tokoh kafir Barat, atau nama para ahli maksiat seperti artis dan lain-lain. Diharamkan pula dengan nama Abdul Masih (Hamba al Masih), Abdul Uzza (hamba dewa uzza), dan seluruh nama yang berarti penghambaan kepada selain Allah Ta’ala.

📌Dianjurkan Ganti Nama jika Terlanjur memiliki nama yang Buruk

Ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah ketika ia memberikan nama-nama para sahabatnya yang baru memeluk Islam. Boleh juga menggunakan nama kun-yah, yaitu nama sandaran yang menjelaskan nasab. Contoh ada orang bernama Abdullah atau apa saja, ia memiliki anak bernama Ahmad, maka ia dipanggil Abu Ahmad (Bapaknya si Ahmad). Atau seorang anak bernama Ahmad punya bapak bernama Abdullah, maka ia dipanggil Ibnu Abdillah (Anaknya si Abdullah).

6⃣ Mengumpulkan Manusia Pada Acara Aqiqahan

Secara khusus sebenarnya ini tidak ada contohnya dari Nabi ﷺ. Namun, secara umum, ini merupakan bagian dari menampakkan nikmat Allah ﷻ atas hambaNya, yang memang dianjurkanNya untuk disiarkan.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh Dhuha (93): 11)

Acara ini semakin baik jika di dalamnya di isi dengan ceramah agama oleh seorang ‘alim yang terkait dengan maslahat kehidupan manusia. Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Hafizhahullah berkata tentang hukum berkumpul dalam acara undangan taushiah aqiqah:

وأما التزام إحضار المشايخ والمحاضرين في هذه المناسبات فليس بوارد، لكن لو فُعل في بعض الأحيان انتهازاً لفرصة معينة للتذكير أو للتنبيه على بعض الأمور بمناسبة الاجتماع فلا بأس بذلك.”

“Ada pun membiasakan menghadirkan seorang syaikh dan para undangan dalam acara ini maka tidak ada dalilnya, tetapi seandainya dilakukan untuk memanfaatkan keluangan pada waktu tertentu, dalam rangka memberikan peringatan dan nasihat atas sebagian permasalahan yang terkait dengan berkumpulnya mereka, maka hal itu tidak mengapa.” (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 086. Maktabah Misykah)

Demikian. Wallahu A’lam

📕📗📘📙📓📔📒

✒ Farid Nu’man Hasan

scroll to top