Di antara Adab Bicara; Jangan Tinggikan Suaramu!

▫▪▫▪▫▪▫▪

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

لا ترفع صوتك أكثر مما يحتاج إليه السامع فإنه رعونة وايذاء

Jangan meninggikan suaramu melebihi yang dibutuhkan pendengarnya karena hal itu mengganggu dan menyakitkan.

(Al Washaya Al ‘Asyr No. 7)

Syaikh Ahmad Asy Syuqairiy berkata:

من ضعفت حجته أثناء الحوار استعاض عنها برفع الصوت

Orang yang lemah argumentasinya saat dialog, akan menutupinya dengan meninggikan suaranya.

(Aqwaal As Salaf Ash Shalih no. 25)

☘🌻🌿🌸🍃🍄🌷💐


🍃🌸 Bicara Sebutuhnya, Bicara Sepantasnya🌸🍃

💢💢💢💢💢💢

Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu Berkata:

إياكم وفضول الكلام حسب امرئ ما بلغ حاجته. وقال: : ما حدثت قومًا حديثًا قط لم تبلغه عقولهم إلا كان فتنة على بعضهم

Takutlah kalian terhadap melebih-lebihkan pembicaraan, cukuplah seseorang berbicara sejauh apa yang dibutuhkannya.

Beliau juga berkata: “Tidaklah engkau berbicara kepada sebuah kaum sedikit pun yang tidak sampai dijangkau akal mereka, melainkan lahirnya fitnah pada sebagian mereka.

📚 Jawaahir min Aqwaalis Salaf No. 114

🌴🍄🌷🌱🌸🌾🌵🍃

🖋 Farid Nu’man Hasan

Mendistribusikan Hewan Qurban Sudah Dimasak, Terlarangkah?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

السلام عليكم

Kalo perusahaan ngasih bantuan hewan qurban, ketika menyerahkan ke panitia atas nama perusahaan atau bagaimana.
Bolehkah hewan qurban dimasak terus dibagikan? (Muhtadin)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Membagikan hewan qurban dalam keadaan masak (siap saji) atau mentah, tidak masalah.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah :

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Selesai)

Tapi sebagian ulama lebih mengutamakan mentah. Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

الإهداء والصدقة إنما يكون في اللحم النيء دون المطبوخ

Hadiah dan sedekah (daging qurban) hanyalah dalam bentuk daging yang mentah, bukan yg matang.

(Majmu’ Fatawa, 25/132)

Sebab, dalam keadaan mentah lebih meringankan bagi pengurusnya yg mengurus begitu banyak daging dan pembagian, beda dgn aqiqah yg jauh lebih sedikit.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Darah Nyamuk Saat Shalat

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum pak ustad mauk tanyak pak. di waktu sholat ada nyamuk di pipi saya atu di tang saya lalu nyamuk itu ditepuk sampek kluar darah atu mati di tubuh kita nyamuk yg ditepuk itu mekeluarkn darah di tubuh kita itu termasuk sah rukun sholat itu ap tdak drah itu dibilang najis ap tidak (TH)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Untuk darah, yaitu darah yang mengalir, mengucur, adalah najis. Baik dari hewan atau manusia. Tp, darah yg merembes sedikit dimaafkan.

Dalilnya adalah:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا …

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir .. (QS. Al An’am (6): 145)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

سواء كان دما مسفوحا – أي مصبوبا – كالدم الذي يجري من المذبوح، أم دم حيض، إلا أنه يعفى عن اليسير منه

Sama saja, apakah darah mengalir –yaitu tertumpah – seperti darah yang mengalir dari hewan yang disembelih, atau darah haid, hanya saja itu dimaafkan jika mengalir sedikit.

(Fiqhus Sunnah, 1/25)

Jadi, Darah yang najis adalah yang mengalir (masfuuha) dan tumpah (mashbuuba), ada pun kebanyakan darah yang kita kenal adalah dimaafkan. Seperti darah bisul, darah nyamuk, darah yang masih menyisa pada leher bekas sembelihan, urat, daging, tulang, periuk, bahkan kaum muslimin tetap shalat dengan keadaan masih luka-luka. (HR. Bukhari). Nanah tidak masalah, karena yang disebut oleh Allah Ta’ala adalah darah. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan tidak ada dalil tentang najisnya nanah, tetapi membersihkan kain yang terkena darah adalah wajib. Tetapi, yang lebih utama adalah agar kita menjaga diri dari darah dan nanah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/25)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Melangkahi Pundak Jamaah Shalat Jum’at

▫▫▫▫▪▪▪▪

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ijin ikut bertanya lagi.. mau tanya mengenai hukum melangkahi pundak ketika jum’atan, apakah haram stadz? (+62 856-1824-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Haditsnya berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ )

Datang seorang laki-laki yang melangkah di antara pundak manusia di saat hari Jumat, saat itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sdg khutbah. Maka, Beliau berkata kepada laki-laki itu:

Duduklah! Engkau telah mengganggu.

(HR. Abu Daud No. 1118, Ibnu Majah No. 1115, SHAHIH)

Hadits ini tidak tegas menunjukkan larangan, hanya saja aktivitas tsb jelas mengganggu, baik mengganggu khatib atau jamaahnya.

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

1. Makruh

Ini pendapat mayoritas ulama. Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

والأكثر على أنها كراهة تنزيه ، وهو المشهور عند الشافعية ، ومذهب الحنابلة

Mayoritas mengkategorikan bahwa itu makruh tanzih. Ini adalah pendapat terkenal bagi Syafi’iyah dan Hanabilah.

(Fathul Bari, 2/392)

2. Makruh jika melangkah saat khutbah berlangsung, tapi tidak apa-apa jika sebelum khutbah

Ini merupakan pendapat Imam Al Auza’iy dan Imam Malik Rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Mudawanah:

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Imam Malik berkata: Sesungguhnya dimakruhkannya melangkah diantara pundak manusia jika imam sudah keluar dan duduk di atas mimbar, maka siapa yang melangkah di saat itu dialah yang dimaksud dalam hadits ini. Ada pun jika sebelum itu (khutbah) tidaklah apa-apa, jika di hadapannya ada celah dan dia membelah diantara itu. (Al Madawanah, 1/159)

3. Haram secara mutlak

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

المختار أن تخطي الرقاب حرام ، للأحاديث فيه

Pendapat yg dipilih bahwa melangkah diantara pundak manusia adalah haram berdasarkan hadits-hadits tentang itu.

(Raudhatuth Thalibin, 11/224)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

تخطي الرقاب حرام حال الخطبة وغيرها ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم لرجل رآه يتخطى رقاب الناس : (اجلس فقد آذيت) ويتأكد ذلك إذا كان في أثناء الخطبة ؛ لأن فيه أذيةً للناس ، وإشغالاً لهم عن استماع الخطبة

Melangkah di antara pundak itu haram disaat khutbah dan selainnya. Berdasar hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang laki-laki: “Duduklah! Engkau telah mengganggu.”

Keharamannya semakin kuat jika itu disaat khutbah, sebab itu mengganggu manusia dan mengalihkan kesibukan mereka dari mendengarkan khutbah.

(Fatawa wa Rasaail, 16/147)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top