Islam dan Nasionalisme; Mestikah Dipertentangkan?

▪▫▪▫▪▫▪▫

▶ Nasionalisme sebagai sebuah isme (paham), baru muncul abad 19 sebagai respon atau perlawanan sebuah negeri terjajah kepada penjajah

▶ Di sisi ini, nasionalisme adalah hal yang baik, karena jiwa merdeka adalah ajaran Islam “membebaskan ketundukan makhluk kepada makhluk menjadi ketundukkan makhluk kepada sang Khaliq.”

▶ Nasionalisme, jika dianggap ekspresi cinta seseorang kepada tanah air dan kampung halamannya, diiringi keinginan untuk berkarya di atasnya, ini jelas bukan kesalahan. Ini naluriah, dan suatu yang naluriah tidak mungkin dihilangkan oleh Islam, tapi diatur agar berdiri pada tempatnya dengan indah.

▶ Nasionalisme, jika itu adalah semangat untuk membela tanah air, negeri, yang hakikatnya amanah Allah yang mesti dijaga, dari penguasaan asing dan imperialisme modern maka ini pun sejalan dgn Islam sebab Nabi ﷺ berpesan: siapa yang terbunuh krn membela hartanya sendiri maka dia syahid. Lalu, bagaimana dengan terbunuh membela harta yang merupakan kepentingan orang banyak yaitu tanah air?

▶ Dalam Tsalits Al Majalisah karya Ad Dainuri, dari jalan Al Ashmu’i, dia berkata: Aku mendengar seorang Arab pedalaman berkata:

إذا أردت أن تعرف الرجل فانظر كيف تحننه إلى أوطانه، وتشوقه إلى إخوانه، وبكاؤه على ما مضى من زمانه

“Jika engkau ingin mengenal seorang laki-laki, maka lihatlah bagaimana kecintaannya terhadap tanah airnya, dan kerinduannya terhadap saudara-saudaranya serta kesedihannya atas waktu yang telah lalu.” (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, No. 386. Cet. 1. 1405H-1985M. Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut)

▶ Mengingkari rasa cinta kepada negeri sendiri dan rindu kampung halaman, adalah sikap melampaui batas. Sebab secinta apa pun Nabi ﷺ terhadap kota Madinah, beliau pun merindukan kampung halamannya, Mekkah.

▶ Oleh karena itu ketika Ushail menyebut-nyebut kota Mekkah, Nabi pun menitikkan air mata dan berkata kepadanya:

يا أصيل دع القلوب تقر

“Wahai Ushail biarkan hati ini tenang…” (HR. Ala’uddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 34702, Raudhul Unuf, 3/23. Ibnu Makula dalam Al Ikmal (1/28). Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Ishabah fi Ma’rifatish Shahabah, 1/30. Mawqi’ Al Warraq. Juga Al Marzuqi dalam Al Azmanah wal Amkanah, Hal. 189. Mawqi’ Al Warraq, dan Ibnul Atsir dalam An nihayah fi Gharibil Hadits, 1/209. Al Maktabah Al ‘Ilmiyah).

▶ Untuk menggambarkan kerinduan terhadap tanah airnya (Mekkah), Bilal pun bersyair (Ar Rasul war Risalat, Hal. 172):

ألا ليت شعري هل أبيتن ليلة بواد وحولي إذخر وجليـل
وهل أردن يوما ميـاه مجنة وهل يبدون لي شامة وطفيل

Oh angan ..

Masih mungkinkah kulalui malam di suatu lembah

Idzkhir mengitariku bersama Jalil

Masih mungkinkah kutandan gemercik air Mijannah

Adakah Syamah dan thufail menampakkan diri untukku?

✖ Islam hanya menentang qaumiyah dhayyiqah (nasionalisme sempit) yang memandang kemuliaan dan keunggulan sebuah ras di atas ras lainnya, sebuah bangsa di atas bangsa lainnya, sebuah suku di atas suku lainnya, sehingga lahirnya sikap Iblis: ana khairu minhu (aku lebih baik darinya), sebab keunggulan dan kemuliaan yang benar adalah disebabkan taqwanya.

✖ Begitu pula Islam menentang nasionalisme yang menghilangkan kebanggaan dan identitas seorang muslim kepada agamanya, lebih mengunggulkan fanatisme daerah, ras, dan kelompok di atas keislamannya. Inilah fanatisme jahiliyah yang tercela.

▶ Oleh karena itu Nabi ﷺ mengkritik kaum Anshar (Madinah) yang hampir perang Saudara antara mereka lagi setelah mereka sudah disatukan oleh Islam, karena muncul kembali kesombongan suku di antara mereka: Aus dan Khazraj

📌 Maka, benarkah Islam bertentangan dengan Nasionalisme??

Wallahu yahdina ilaa sawaa’is sabiil

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 d💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Ayam

▪▫▫▫▫▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ust, saya abis baca artikel, katanya makan ayam dan telurnya haram. Mohon penjelasannya .. Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Ya, saya pun dapat kabar seperti itu sekitar dua tahun lalu, ada sekelompok orang yang mengharamkan makan ayam dan telurnya. Dampaknya, semua makanan yang mengandung telur juga haram seperti martabak, bolu, dll.

Alasan mereka adalah Hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Rasulullah ﷺ melarang memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua hewan bercakar dari jenis burung.

(HR. Muslim no. 1934)

Menurut mereka, ayam termasuk hewan bercakar dari jenis burung. Mereka tidak peduli bahwa hadits ini masih umum (muthlaq), dan telah dibatasi oleh hadits lain yang jelas-jelas membolehkan makan ayam, bahkan Nabi ﷺ pun makan ayam.

Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ زَهْدَمٍ قَالَ
لَمَّا قَدِمَ أَبُو مُوسَى أَكْرَمَ هَذَا الْحَيَّ مِنْ جَرْمٍ وَإِنَّا لَجُلُوسٌ عِنْدَهُ وَهُوَ يَتَغَدَّى دَجَاجًا وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ جَالِسٌ فَدَعَاهُ إِلَى الْغَدَاءِ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُهُ يَأْكُلُ شَيْئًا فَقَذِرْتُهُ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ

Dari Zahdam dia berkata; Tatkala Abu Musa datang ke Kufah, dia memuliakan penduduk Jaram. Kami duduk disampingnya ketika ia sedang makan siang dengan daging ayam. Di antara penduduk ada seseorang yang sedang duduk, lalu Abu Musa mengajaknya untuk makan. Tapi orang itu berkata; aku melihatnya makan sesuatu yang tidak aku sukai. Abu Musa berkata; kemarilah, karena aku melihat Nabi ﷺ memakannya.

(HR. Bukhari no. 4385)

Jadi, anggaplah semua burung yang bercakar itu terlarang, tapi tidak bagi yang dikecualikan yaitu ayam. Sesuai kaidah “Hamlul muthlaq ila muqayyad” (Dalil yang masih umum mesti dipahami dengan dalil yang membatasinya). Hal ini sama dengan pembahasan bangkai, bahwa secara umum bangkai itu haram, tapi dikecualikan ikan dan belalang.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفيه جواز أكل الدجاج: إنسيه ووحشيه، وهو بالاتفاق

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya makan ayam baik ayam peliharaan atau liar, dan ini TELAH DISEPAKATI”.

(Fathul Bari, 9/648)

Tentunya kehalalan makan ayam juga terikat oleh kriteria lain, seperti wajib disembelih secara syar’iy dan ayam tersebut jangan menjadi jallaalah (hewan pemakan kotoran).

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Suntik Pemutih Kulit?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalammualaikum…Pak Ustadz ,,maaf mhn pencerahannya…kalo suntik pemutih badan , boleh ga dlm syariat islam…trs kalo dpt ijin dr suami bolehkah? Jazaakallah….Ustadz..🙏🙏 (+62 818-0632-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Jika menggunakan obat pemutih tujuannya untuk mengobati yang sakit, atau menghilangkan aib tidak apa-apa.

Tapi jika dengan suntik, obat pemutih, dgn tujuan mempercantik semata maka tidak boleh ..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فإن تبييض البشرة باستخدام إبرة، أو حبوب التبييض، لا يجوز إذا كان ذلك بغرض زيادة الحسن؛ لأنه يعتبر تغييراً لخلق الله؛ ففي حديث عبد الله بن مسعود رضي الله عنه: لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله. رواه البخاري ومسلم

Memutihkan kulit dengan menggunakan suntikan, atau pil pemutih, tidak boleh jika tujuannya menambah kecantikan, sebab masuk kategori mengubah ciptaan Allah. Dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’Anhu: Allah melaknat wanita yang bertato dan yang membuatnya, yang mencukur alias dan tukang cukurnya, yang mengkikir gigi dan tukang kikirnya, karena ingin cantik dia mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari – Muslim)

وقد قطع الشيطان على نفسه عهداً بأمر من اتبعه من العباد بتغيير خلق الله؛ قال تعالى حاكياً ذلك عنه: وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ {النساء:119}.
أما إذا كان التبييض لعلاج مرض، أو لإزالة عيب، فلا بأس به.

Syetan telah berjanji atas dirinya dengan memerintahkan manusia mengikutinya caranya dgn mengubah ciptaan Allah. Hal ini diceritakan dalam firmanNya:

dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). (QS. An-Nisa’: 119)

Ada pun memutihkan dalam rangka pengobatan yang sakit, atau menghilangkan aib, tidak apa-apa.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 207193)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Cadar dan Memori “Jilbab Beracun”

▪▫▪▫▪▫▪▫

📌 Masih ingat kasus “Jilbab Beracun” Era 80-an?

📌 Saat itu wanita berjilbab masih sangat-sangat jarang

📌 Bahkan istri dari tokoh agama pun belum tentu berjilbab

📌 Masih sangat asing dan dituduh macam-macam; Islamnya beda, dikatain ninja, jika lewat disindir “bau surga”

📌 Bagi penguasa saat itu, simbol-simbol agama pun dianggap bentuk oposisi terhadap kekuasaannya

📌 Oleh karena itu, pengusiran dari sekolah, kampus, pemecatan dari kantor dan pabrik, sering terjadi saat itu

📌 Sampailah peristiwa “Jilbab Beracun” yaitu wanita berjilbab yang menebarkan racun ke makanan (beras) yang akan mereka beli lalu mereka pergi

📌 Santer sekali isu ini bertahun-tahun lamanya, boleh dikatakan “berhasil” membuat takut orang zaman itu terhadap jilbab

📌 Isu itu hilang, ditelan zaman, siapa yang ada dibalik isu itu pun tidak tersentuh

📌 Kemudian .., zaman berganti busana muslimah dengan jilbab lebarnya sekarang sudah biasa dan dipakai di mana-mana

📌 Dulunya dianggap “brand” muslimah PKS, saat ini sudah umum, hatta emak-emak dan nenek-nenek yang dulunya topi kupluk dan kerudungan saja sekarang sudah berganti

📌 Cadar pun datang .. walau ini bukan hal yang baru juga. Aktifis Islam dari Jamaah Tabligh, Salafi, Darul Arqam, sudah memperkenalkan sejak 80-90an ..

📌 Saat ini semakin trend dan diikuti banyak lapisan, tidak lagi brand kelompok tertentu

📌 Apakah datang dengan mulus … ? Tidak! Sebagaimana dulu jilbab dipandang penuh aneh dan kecurigaan, maka cadar pun mengalaminya

📌 Fitnah yang mereka alami, khususnya pasca peristiwa 911 WTC, lebih seram dibanding jilbab beracun, yaitu teroris!

📌 Tidak diingkari bahwa khawarij dan bomber zaman now ada yang ber-stereotype seperti itu ..

📌 Peristiwa pemboman yang baru lalu menjadi kuat citra itu

📌Walau sejumlah pertanyaan muncul, benarkah mereka muslim? Atau kah bidak catur saja? Apakah di sini bermain teori konspirasi?

📌 Sebab, jika cadar itu simbol teroris, seharusnya Mekkah dan Madinah adalah dua kota yang akan penuh dengan ledakan, krn mayoritas wanita di sana bercadar .. tapi kita merasakan keamanan di sana dan baik-baik saja

📌 Bagi yang nyinyir, antipati, dan dendam kepada Islam pasti membenarkan dan meyakini mereka adalah muslim

📌 Sementara aktifis Islam meyakini -sekali pun mereka muslim- mereka salah jalan

📌 Akhirnya, pada cadar ini kita hanyalah melihat pengulangan sejarah jilbab beracun .. yg justru menjadi air bah perubahan di masyakarat dan semakin maraknya wanita berbusana muslimah, termasuk cadar ..

📌 Allah Ta’ala berfirman:

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. (QS. Ash-Shaf: 8)

📌 Agama Islam ini agama fitrah .. sesuai dengan fitrah manusia .. sekuat pun apa manusia membendungnya dan memfitnahnya, agama ini tetap akan sampai di rumah-rumah musuhnya sekalipun dan akan mewarnainya dengan warna Islam ..

Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamith thariq

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top