Doa Saat Sedang Galau dan Sedih

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa dikala menghadapi berbagai kesusahan:

ِ يَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

“LAA ILAAHA ILLALLAHUL ‘AZHIIM AL HALIIM LAA ILAAHA ILLALLAH RABBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM (Tiada Ilah selain Allah Yang Maha Agung dan Maha Penyantun. Tiada ilah selain Allah, Tuhan langit dan bumi serta Tuhan arasy yang mulia.”

📚 HR. Al Bukhari No. 5869, 5870, 6879, Muslim No. 4909

☘🌷🌺🌴🌻🌸🍃🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakai Sandal Hanya Sebelah

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Apa hukumnya di dalam Islam memakai sandal sebelah? Dan apa pula hukumnya dalam Islam memakai sandal yang berbeda warna, ukuran maupun bentuk???

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Man waalah wa ba’d:

Ada dua pertanyaan, kami akan jawab satu persatu.

📌Pertanyaan Pertama, memakai sandal sebelah saja, bolehkah?

Ini mungkin pernah kita lihat ketika seseorang kehilangan sandalnya sebelah, akhirnya dari pada dia nyeker (telanjang kaki) dia tetap mengenakan sandalnya walau sebelah saja.
Sehingga kita lihat dia akan jalan terpincang, tidak seimbang, dan juga tidak enak dilihat, bahkan berkurangnya wibawa.

Perbuatan tersebut adalah terlarang, berdasarkan riwayat berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا

Janganlah kalian berjalan dengan memakai satu sandal, hendaknya dia melepaskan keduanya, atau memakai keduanya. (HR. Bukhari No. 5856 dan Muslim No. 2097)

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا

Jika tali sandal kalian putus maka janganlah dia berjalan dengan sandal yang satunya sampai dia memperbaiki dulu sandalnya (yang putus) itu. (HR. Muslim No. 2098)

Bagaimanakah nilai larangan ini? Secara zhahir larangan menunjukkan haram, tetapi apakah demikian? Ataukah makruh, atau larangan adab saja?

Imam Muslim memaknainya sebagai perkara yang dimakruhkan saja. Beliau membuat Bab dalam kitab Shahih-nya:

بَاب اسْتِحْبَابِ لُبْسِ النَّعْلِ فِي الْيُمْنَى أَوَّلًا وَالْخَلْعِ مِنْ الْيُسْرَى أَوَّلًا وَكَرَاهَةِ الْمَشْيِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ

Bab disukainya memakai sandal pertama kalinya kanan dulu dan ketika melepaskannya kiri dulu dan dimakruhkan berjalan dengan satu sandal.

Begitu pula Imam An Nawawi Rahimahullah, beliau berkata:

يكره المشى فى نعل واحدة أو خف واحد أومداس واحد لا لعذر ودليله هذه الأحاديث التى ذكرها مسلم

Dimakruhkan berjalan dengan satu sandal aja, atau satu selop, atau satu sepatu, tidak apa-apa jika karena ‘udzur. Dalilnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/75).

Imam An Nawawi menyebutkan bahwa telah terjadi ijma’ bahwa memakai kedua sandal adalah hal yang disukai (sunah), bukan kewajiban. (Ibid)

Kemakruhannya juga dikatakan Imam Al Munawi. (At Taisir, 1/163, 2/921), juga Imam Az Zarqani. (Syarh Al Muwaththa’, 4/363), juga Al Abhari dan lainnya. (Imam Ibnul Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127).

Sementara Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menyebutnya sebagai larangan bernilai adab dan pendidikan saja, bukan larangan haram. Beliau menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa hal ini bukan haram, dan jumhur mengatakan bahwa pelakunya bukan pembangkang jika dia tahu adanya larangan, sedangkan menurut golongan Ahli Zhahir pelakunya adalah pembangkang jika dia tahu larangannya. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, 8/312).

Beliau juga berkata:

ونهيه صلى الله عليه وسلم عن المشي في نعل واحدة نهي أدب لا نهي تحريم

Larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang berjalan dengan satu sandal adalah larangan bernilai adab, bukan larangan pengharaman. (At Tamhid, 18/178)

Sementara Imam Al Baghawi (Syarhus Sunnah, 12/78) meriwayatkan tentang rukhshah (keringanan) untuk memakai satu sandal. Dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berjalan dengan satu sandal, dan riwayat ini diriwayatkan oleh At Tsauri dan lainnya dari Abdurrahman, dan dimarfu’kan oleh Laits dari Abdurrahman, namun yang benar adalah riwayat ini mauquf (hanya sampai sahabat).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Beliau memakai satu sandal ketika melewati tengah jalan. Abdullah bin Dinar mengatakan: “Aku melihat Ibnu Umar berjalan dengan satu sandal.” Dan Ibnu Sirrin berpendapat hal itu tidak apa-apa.” (selesai dari Imam Al Baghawi)

Diriwayatkan dari Waki’, dari Sufyan, dari Abdullah bin Dinar, katanya:

انقطع شسع نعل عبد الله بن عمر فمشى أذرعًا فى نعل واحدة

Tali sandal Abdullah bin Umar putus, lalu dia berjalan dengan cepat-cepat memakai satu sandal. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 9/127)

Kenapa dilarang? Para ulama seperti Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Imam Al Khathabi, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam As Suyuthi, dan lainnya menyebutkan beberapa alasan hikmah pelarangan ini, yakni:

– Menyerupai cara jalannya syetan

– Menghilangkan keseimbangan ketika berjalan sehingga tidak enak dilihat

– Menurunkan wibawa

– Membuatnya menjadi pusat perhatian karena apa yang dipakainya

– Membahayakan dirinya sendiri, baik bisa terjatuh, atau menjadi tidak terlindung dari duri dan semisalnya. (Lihat semuanya dalam Al Minhaj, 14/71, Fathul Bari, 1/309, At Taisir, 1/163, Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/140, Syarh As Suyuthi ‘Ala An Nasa’i, 8/217, dll)

Selesai pertanyaan pertama.

📌Pertanyaan kedua, bolehkah memakai sandal yang berbeda warna dan ukuran?

Tidak ada larangan dalam hal ini, baik dalam Al Quran dan As Sunnah, hanya saja hal tersebut bisa saja melanggar kepantasan yang terjadi di masyarakat. Selain juga bisa membahayakan pemakainya, dan dirinya menjadi perhatian orang lain. Tentunya hal ini bukan perilaku yang baik juga, maka sebaiknya dihindari. Tetapi, jika memiliki alasan yang benar tentu tidak apa-apa memakainya, apalagi jika tidak ada pilihan sandal lainnya.

Sekian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
Wallahu A’lam.

🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Aturan Pembagian Hewan Kurban

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.afwan ustadz ana msh blm faham tentang pembagian qurban.dtmpt ana ad sistem patungan satu ekor sapi unt 7 0rang.setelah dipotong dagingnya pun dibagi 7. Misal satu ekor sapi dagingnya 70 kg.dbg 7 jd perorang dpt 10 kg.nanti yg dpt 10 kg dbg 1/3 .jd yg qur an hany mengambil 1/3 (krg lbh 3kg) unt dmakan dan disimpan. sisanya dibagikan/dsedekahkn k kaum krabat/tetangga masing2.Ini bagaimana ustadz .. apakah sdh sesuai kententuan dlm berqurban.Jazaakallah khairan

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Tidak ada pembagian yang lugas dan rinci dalam Al Quran dan As Sunnah mengenai hal ini, kecuali yang tertera dalam Al Quran yaitu untuk shahibul qurban dan faqir miskin.

Ada pun tentang berapa bagiannya, apakah 1/3, 1/2, dan lainnya adalah ijtihadiyah saja dari para ulama. Ini bisa disesuaikan sesuai kebiasaan yang lama berlangsung di sebuah negeri.

Pemilik hewan kurban (shahihul qurban) berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.” (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌺🌴🌻🌾🌸☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Sekilas Biografi Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Beliau adalah Jundub bin Junadah bin Sufyan bin ‘Ubaid bin Haram bin Ghifar bin Malil bin Dhamrah bin Bakr bin ‘Abdu Manat bin bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Al Ilyas bin Mudhar. (Usadul Ghabah, Hal. 190)

Para ahli telah berbeda pendapat tentang nama asli Abu Dzar dengan perbedaan yang banyak. Imam Ibnul Atsir Rahimahullah mengatakan:

أبو ذر الغفاري. اختلف في اسمه اختلافاً كثيراً، فقيل: جندَب بن جنادة، وهو أَكثر وأَصح ما قيل فيه. وقيل: برير بن عبد الله، وبُرَير بن جنادة، وبريرة بن عِشرِقة، وقيل: جندَب بن عبد الله، وقيل: جندب بن سَكن. والمشهور جُندَب بن جنادة بن قيس بن عمرو بن مليل بن صَعَير بن حَرَامِ بن غِفَار. وقيل: جندَب بن جنادة بن سفيان ابن عبيد بن حَرَام بن غفار بن مليل بن ضَمرة بن بكر بن عبد مناة بن كنانة بن خزيمة بن مدرِكَةَ الغفاري. وأمه رملة بنت الوقيعة. من بني غِفَار أَيضاً

Abu Dzar Al Ghifari. Banyak perbedaan pendapat tentang namanya. Ada yang mengatakan: Jundub bin Junadah, itulah yang paling banyak dan paling benar dalam hal ini. Ada yang mengatakan: Barir bin Abdullah, Burair bin Junadah, Barirah bin ‘Isyriqah. Ada juga yang mengatakan: Jundab bin Abdullah. Dikatakan pula: Jundub bin Sakan. Yang terkenal adalah Jundab bin Junadah bin Qais bin ‘Amru bin Malil bin Sha’air bin Haram bin Ghifar. Ada yang mengatakan: Jundab bin Junadah bin Sufyan bin ‘ubaid bin Haram bin Ghifar bin Malil bin Dhamrah bin Bakr bin Abdu Manat bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah Al Ghifari. Ibunya adalah Ramlah binti Al Waqi’ah, juga dari Bani Ghifar. (Ibid, Hal. 1169) Ada pula yang menyebutnya Yazid bin Junadah.

Beliau adalah seorang yang tinggi dan besar, jenggotrnya lebat.

Di antara keutamaan Abu Dzar adalah beliau termasuk generasi awal Islam, ada yang menyebutnya sebagai orang keempat, ada juga yang menyebut orang kelima yang masuk Islam. Tentang kisah keislaman Beliau, Imam Al Bukhari telah menceritakannya dalam riwayat yang sangat panjang dalam Shahih Al Bukhari, pada Kitab Al Manaqib Bab Islamu Abi Dzar Al Ghifari Radhiallahu ’Anhu No hadits. 3861. Juga Imam Muslim dalam Shahihnya, pada Kitab Fadhail Ash Shahabah Bab Min Fadhail Abi Dzar Radhiallahu ‘Anhu No hadits. 2473, 2474.

Ketika beliau masuk Islam, Beliau langsung kembali ke kaumnya untuk mendakwahi mereka seperti yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan. Beliau ikut hijrah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengiringinya, dan berjihad bersamanya di Badar, Uhud, dan Khandaq. Namun menurut Abu Daud dia tertinggal saat perang Badar.

Imam Adz Dzahabi menceritakan bahwa Abu Dzar seorang pemimpinnya para zahid (orang yang zuhud), jujur, berilmu dan mengamalkan ilmunya, tidak takut celaan orang yang mencelanya dalam menjalankan ajaran Allah Ta’ala, dan ikut menyaksikan penaklukan Baitul Maqdis pada zaman Umar.

Ali Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

وعى أَبو ذر علماً عجز الناس عنه، ثم أَوكى عليه فلم يخرِج منه شيئاً

Abu Dzar telah mengumpulkan ilmu yang membuat manusia merasa lemah darinya, kemudian dia mengikatnya lalu dia tidak melepaskannya sedikit pun. (Ibid, Hal. 1170)

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

أَبُو ذَرٍّ يَمْشِي فِي الْأَرْضِ بِزُهْدِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَام

Abu Dzar berjalan di muka bumi dengan kezuhudan Isa bin Maryam ‘Alaihissalam. (Sunan At Tirmidzi No. 3802, Usadul Ghabah, Hal. 190, Jami’ Al Ushul No. 6593)

Yahya bin Aktsam bermimpin dalam tidurnya, bahwa Abu Dzar telah diampuni Allah Ta’ala dan dimasukkan ke dalam surga.

Dia wafat tahun 32 H. As Siraj mengatakan dalam Tarikh-nya, bahwa Abu Dzar wafat setelah usai menunaikan haji, pada hari Jumat, di Ar Rabdzah. Keponakannya menceritakan bahwa saat itu usiannya 83 tahun. Ibnu Mas’ud termasuk yang menyolatkannya.

Tentang wafatnya Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa akan ada seorang di antara sahabat yang wafat sendirian di padang pasir, yang mayatnya akan ditemukan oleh rombongan orang beriman yang lewat. Ternyata Beliau wafat seorang diri di padang pasir, dan dite

mukan oleh rombongan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu. Sehingga Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu menangis melihat kondisi sulit yang dihadapi Abu Dzar, baik hidup dan wafatnya. Ia teringat dengan ucapan Nabi ketika perang Tabuk tentang Abu Dzar:

يرحم الله أبا ذر، يمشي وحده ويموت وحده ويحشر وحده

Semoga Allah merahmati Abu Dzar, dia berjalan seorang diri, dia akan mati seorang diri, dan dikumpulkan juga seorang diri.

Semoga Allah Ta’ala merahmati Abu Dzar dan memasukannya ke dalam surga firdaus yang tinggi dan mulia. Amiin.

(Selengkapnya lihat Imam An Nawawi, Tahdzibul Asma, 1/810. Imam Ibnul Atsir, Usadul Ghabah, hal. 190-191, dan hal. 1169-1170. Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, 2/46-78)

☘🌷🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top