✔✔✔✔✔
📨 PERTANYAAN:
assalamu’alaikum ustadz
jika muslim mengadakan walimahan, bgmn hukumnya mengundang non muslim ?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah .. Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:
Sebagian kalangan memang ada yang melarang mengundang non muslim dalam pesta (walimah) kaum muslimin. Sebab, biasanya di dalam pesta ada makanan tersedia, sementara Nabi ﷺ melarang makanan kita dimakan kecuali oleh orang bertaqwa saja.
Hal ini sesuai hadits:
ولا يأكل طعامك إلا تقى
Dan janganlah makananmu di makan kecuali oleh orang bertaqwa. (HR. At Tirmidzi No. 2395, katanya: hasan. Abu Daud No. 4832, Al Hakim, dalam Al Mustadrak No. 7169, katanya: shahih. Ibnu Hibban No. 554. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth, dll)
Sementara ulama lain membolehkan dengan alasan ayat ini:
ويطعمون الطعام على حبه مسكيناً ويتيماً وأسيراً
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al Insan: 8)
Ayat ini menjadikan “orang yang ditawan” termasuk yang juga mesti diberikan makanan, padahal mereka kafir. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al Khathabi:
ومعلوم أن أسراهم كانوا كفاراً غير مؤمنين ولا أتقياء
Telah diketahui bahwa tawanan mereka dahulu adalah orang-orang kafir, bukan orang mu’min, dan bukan pula orang bertaqwa. (Ma’alim As Sunan, 4/114)
Sedangkan hadits larangan di atas, intisarinya merupakan larangan bersahabat akrab dengan orang kafir. Berkata Al Khathabi:
وإنما حذر من صحبة من ليس بتقي وزجر عن مخالطته ومؤاكلته فان المطاعمة توقع الالفة والمودة في القلوب
Sesungguhnya peringatan ini hanyalah untuk mereka yang bersahabat dengan bukan orang bertaqwa dan larangan keras berbaur dengan mereka dan makan bersama, sebab makan bersama bisa membuat terhubungnya hati dan kasih sayang dengan mereka. (Ibid)
Jadi, sekedar mengundang bukan dan menampakkan kasih sayang, itulah yang dibolehkan.
Wallahu a’lam.
🌿🌾🌹🍃🌺☘🌻🌴
✏ Farid Nu’man Hasan