Hukum Buah Pala

▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim ..

Buah pala (Jauzah Ath Thiib) dinilai umumnya para ulama adalah muskirah (memabukkan). Sehingga mayoritas ulama mengharamkannya, berdasarkan hadits:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

Semua yang bikin mabuk adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فهي حرام على كل حال

Maka, buah pala adalah haram bagaimana pun keadaannya. (Az Zawajir, 1/212)

Sementara itu sebagian pihak membolehkan, dalam Al Nadwah Al Fiqihiyah Ath Thibiyah , yg ke 8, disebutkan:

ولا حرج في استعمال ” جوزة الطيب ” في إصلاح نكهة الطعام بمقادير قليلة لا تؤدي إلى التفتير أو التخدير

Tidak apa-apa memakai buah pala dengan kadar yg sedikit untuk penyedap makanan, yang tidak sampai melemahkan dan membius.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

لا مانع من استعمال القليل من جوزة الطيب لإصلاح الطعام والكعك ونحوه ‏،‏ ويحرم الكثير ‏؛‏ لأنها مخدِّرة

Tidak terlarang memakai sedikit buah pala untuk menyedapkan makanan, kue, dan lainnya, dan diharamkan kalau banyak sebab itu memabukkan.

(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 7/5266)

Ini juga menjadi fatwa Imam Ar Ramliy, dari kalangan Syafi’iyyah.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Tanzhim dan Jamaah Dhirar

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Apa hukumnya seseorg atau sekelompok orang menciptakan wadah tandingan atau tanzhim tandingan di sebuah negeri, untuk menggembosi gerakan da’wah yang sudah ada sebelumnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Dahulu, ada masjid dhirar yang dibangun kaum munafiqin dalam rangka memecah belah jamaah kaum mukminin di masjid Quba. Akhirnya, Allah Ta’ala melarang shalat di dalamnya dan memerintahkan untuk menghancurkannya. Sebab, pembangunan masjid itu bukan didasarkan taqwa tapi niat buruk memecah belah atau menghancurkan yg sudah ada.

Bisa jadi mereka bersumpah dan membungkusnya dgn sebutan fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan), walau substansi dan tujuan akhirnya sama, sama-sama menenggelamkan masjid yg sudah ada.

Kita renungkan ayat berikut:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan di antara mereka ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (dhirar), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).

(QS. At-Taubah, Ayat 107)

Hal ini bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Sejarah terulang. Walau bisa jadi dilakukan oleh bukan orang munafiqin, tapi oleh orang-orang yang ambisius, atau kecewa dengan masjid yang lama lalu punya niat buruk terhadap yang lama tersebut dengan membuat masjid yang baru. Namun, apa pun alasannya itu tetaplah dhirar, merusak.

Hal ini juga bisa terjadi dialami oleh harakah Islam, ormas Islam, Islamic center, atau sejenisnya, yang kemunculan mereka menjadi dhirar atas yang lain. Sengaja untuk menghancurkan yg lama, dgn mendeskreditkan, mengambil kadernya, menyudutkan pimpinannya, dst.

Asy Syahid Asy Syaikh Abdullah ‘Azzam Rahimahullah menjelaskan tentang gerakan dan tanzhim dhirar, sebagai berikut:

فمسجد الضرار لا يجوز الصلاة فيه, نعم! ولذلك إذا كان في البلدة مثلا مركز مسجد وجاء واحد من أجل أن يفرق جماعة المسلمين ومن أجل أن يشتتهم ومن أجل الزعامة ويقال فلان له مسجد وهو يصلي فيه وجمع الناس فيه هذا لا يجوز الصلاة فيه

Maka, tidak boleh shalat di masjid dhirar, ya! Demikian pula misalnya di sebuah negeri telah ada masjid utama, lalu datang seseorang yang disebabkan ingin memecah belah jamaah kaum muslimin, ingin memporak-porandakan mereka, dan berambisi jadi pemimpin, sehingga dikatakan tentang dia “Si Fulan punya masjid, dia shalat di dalamnya dan mengumpulkan manusia di dalamnya,” maka tidak boleh shalat di dalamnya.

كذلك إذا كان في البلد مثلا مركز إسلامي يعمل لنشر الدعوة الإسلامية فجاء واحد لأن هذا من الحركة الفلانية أو من الدعوة الفلانية فجاء ومقابل هذا المركز الإسلامي بنى مركزا آخر وبدأوا بالمشادة, وكل واحد يرد على الآخر, هذا المركز الثاني هو مسجد ضرار, وقد رأينا وسمعنا أن هنالك أناس يذهبون إلى إندونيسيا حيث التنصير على أشده وعلى قدم وساق يبنون مركزا إسلاميا من أجل حماية الناس من التنصير, فيأتي أناس من نفس البلد, من البلد العربية يبني مركزا مقابله ليعطل أعمال هذا المركز, هذا مسجد ضرار

Demikian juga jika di sebuah negeri ada Islamic Center yang bergerak menyebarkan da’wah Islam, lalu datang seseorang dari Harakah Fulan atau Da’wah Fulan, dia datang bersebrangan thdp Islamic Center tersebut dan dia membangun Islamic Center lainnya, lalu mulai muncul permusuhan, sehingga masing-masing orang membantah yang lainnya, maka Islamic Center yang kedua ini adalah masjid dhirar.

Saya telah melihat dan mendengar ada orang-orang yang pergi ke Indonesia karena begitu kuatnya Kristenisasi di sana, mereka membangun Islamic Center dengan modal sendiri untuk melindungi manusia dari Kristenisasi, kemudian datang orang-orang lain dari negeri itu juga, negeri Arab, membangun Islamic Center juga yg berlawanan dengannya, mengingkari kerja-kerja Islamic Center sebelumnya, maka ini adalah masjid Dhirar.

(Fi Zhilali Suratit Taubah, 2/188)

Maka, jika ada sebuah wadah, gerakan, kemunculannya adalah sengaja untuk menggembosi yang sebelumnya, maka gerakan tersebut tak ubahnya seperti masjid dhirar. Tidak pantas seorang muslim bergabung dengannya, bahkan gerakan seperti ini tidak pantas ada.

Demikian. Wallahu a’lam

********

Dalam tulisan di atas, yang merupakan jawaban atas pertanyaan, ada sebagian pihak yang tidak setuju bahwa membuat kelompok baru, organisasi baru maka diartikan seperti masjid dhirar. Mereka anggap berlebihan karena itu terjadi di masa Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam yg saat itu masih Jama’atul Muslimin.

Salah paham ini kami jawab:

1. Yang jadi masalah bukan semata-mata munculnya kelompok baru, tapi serangan kelompok baru itu kepada yang lama, baik kepada pimpinannya atau jamaahnya secara umum.

2. Ada pun munculnya kelompok baru bukanlah hal tercela selama untuk membangun, bukan merubuhkan yang sudah lama. Sedangkan dhirar itu yang sengaja merubuhkan yang sudah lama.

3. Benarkah ayat tersebut hanya berlaku jika Jama’atul Muslimin sudah terbentuk?

Tidak! perilaku dhirar (merusak) bisa terjadi kapan pun, bisa dilakukan wadah apa pun dan siapa pun, jika memang kemunculannya untuk merusak tatanan yang sudah ada. Tapi jika kemunculannya justru menguatkan, bukan menghancurkan, menutupi kekurangan bukan malah menjelek-jelekkan, maka ini kelompok yang bagus yang perlu disambut, dan sama sekali bukan dhirar.

Contoh-contoh yang disampaikan Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah begitu jelas dan terang benderang, Beliau mencontohkan Islamic Center baru, yg menghantam Islamic Center yg lama, atau kumpulan para da’i yg melawan Kristenisasi, yg dihantam da’i lainnya. Semua ini muncul dan terbukti ada walau bukan di masa Jamaatul Muslimin.

4. Bagi orang yang fanatik dan baperan, mungkin akan cepat-cepat menyimpulkan tanpa melihat dan membaca secara utuh.

Wallahu Waliyut Taufiq

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Membunuh Nyamuk Saat Sedang Sholat

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad.. Apa hkumya saat sholat membnuh nyamuk yg menggigit lntas kluar darah?(+62 858-6999-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Boleh, hewan yg mengganggu shalat kita bahkan membahayakan kita, boleh dibunuh, berdasarkan perintah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersbada:

(اقتلوا الاسودين   في الصلاة: الحية والعقرب ) رواه أحمد وأصحاب السنن. الحديث حسن صحيح

“Bunuhlah oleh kalian dua binatang hitam dalam shalat: ular dan kala jengking.”

(HR. Ahmad No.  7379, Ibnu Majah No. 1245, Ibnu Khuzaimah No. 869,  Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 7379)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قتل الحية والعقرب والزنابير ونحو ذلك من كل ما يضر وإن أدى قتلها إلى عمل كثير

“Membunuh ular, kalajengking kumbang dan yang semisalnya yang bisa mengganggu shalat, walau pun dnegan gerakan yang banyak untuk membunuhnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/261)

Ada pun darahnya yg sedikit, itu dimaafkan (ma’fu ‘anhu).

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Menjamak Shalat Sesuai Urutannya

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Ustadz, kmrn saya menjama’ sholat dzuhur dan ashar dgn cara mengerjakan sholat dzuhur terlebih dahulu baru sholat ashar. Apakan yg demikian sdh benar? Karena teman saya bilang sholat ashar dl baru dzuhur karena dikerjakan di waktu ashar (+62 857-9066-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Menjamak, baik taqdim atau ta’khir, adalah sesuai urutannya. Sebab Allah Ta’ala menurunkan syariat shalat sesuai urutannya.

Maka, apa yg Anda sudah dilalukan yaitu zhuhur dulu lalu ashar, sudah benar.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazaairiy Rahimahullah mengatakan:

ذكر صلاة قبلها كأن يدخل في العصر ويذكر انه ما صلى الظهر فان العصر تبطل حتى يصلي الظهر، اذ الترتيب بين الصلوات الخمس فرض لورودها عن الشارع مرتبة فرضا بعد فرض فلا تصلى صلاة قبل التي قبلها مباشرة

Seseorang yang teringat shalat sebelumnya, seperti orang yg sudah masuk waktu Ashar tapi dia belum shalat Zhuhur maka shalat Asharnya batal sampai dia melakukan zhuhurnya.

Karena berurutan dalam melaksanakan shalat yang lima adalah kewajiban, karena seperti itulah pembuat syariat menurunkannya, berurut satu kewajiban setelah kewajiban yang lain, maka janganlah shalat sebelum menunaikan shalat yang sebelumnya.

(Minhajul Muslim, Hal. 176-177)

Jadi, apa yang Anda lalukan sudah benar, TAPI .. jika kasusnya adalah Anda berjamaah dengan imam dan masyarakat yg sedang shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah setelah itu zhuhurnya.

Hal ini berdasarkan:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Sesungguh imam itu dijadikan untuk diikuti maka janganlah kalian menyelisihinya ..

(HR. Bukhari no. 723)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top