▪▫▪▫▪▫▪▫
📨 PERTANYAAN:
Apa hukumnya seseorg atau sekelompok orang menciptakan wadah tandingan atau tanzhim tandingan di sebuah negeri, untuk menggembosi gerakan da’wah yang sudah ada sebelumnya?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillahirrahmanirrahim ..
Dahulu, ada masjid dhirar yang dibangun kaum munafiqin dalam rangka memecah belah jamaah kaum mukminin di masjid Quba. Akhirnya, Allah Ta’ala melarang shalat di dalamnya dan memerintahkan untuk menghancurkannya. Sebab, pembangunan masjid itu bukan didasarkan taqwa tapi niat buruk memecah belah atau menghancurkan yg sudah ada.
Bisa jadi mereka bersumpah dan membungkusnya dgn sebutan fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan), walau substansi dan tujuan akhirnya sama, sama-sama menenggelamkan masjid yg sudah ada.
Kita renungkan ayat berikut:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan di antara mereka ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (dhirar), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).
(QS. At-Taubah, Ayat 107)
Hal ini bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Sejarah terulang. Walau bisa jadi dilakukan oleh bukan orang munafiqin, tapi oleh orang-orang yang ambisius, atau kecewa dengan masjid yang lama lalu punya niat buruk terhadap yang lama tersebut dengan membuat masjid yang baru. Namun, apa pun alasannya itu tetaplah dhirar, merusak.
Hal ini juga bisa terjadi dialami oleh harakah Islam, ormas Islam, Islamic center, atau sejenisnya, yang kemunculan mereka menjadi dhirar atas yang lain. Sengaja untuk menghancurkan yg lama, dgn mendeskreditkan, mengambil kadernya, menyudutkan pimpinannya, dst.
Asy Syahid Asy Syaikh Abdullah ‘Azzam Rahimahullah menjelaskan tentang gerakan dan tanzhim dhirar, sebagai berikut:
فمسجد الضرار لا يجوز الصلاة فيه, نعم! ولذلك إذا كان في البلدة مثلا مركز مسجد وجاء واحد من أجل أن يفرق جماعة المسلمين ومن أجل أن يشتتهم ومن أجل الزعامة ويقال فلان له مسجد وهو يصلي فيه وجمع الناس فيه هذا لا يجوز الصلاة فيه
Maka, tidak boleh shalat di masjid dhirar, ya! Demikian pula misalnya di sebuah negeri telah ada masjid utama, lalu datang seseorang yang disebabkan ingin memecah belah jamaah kaum muslimin, ingin memporak-porandakan mereka, dan berambisi jadi pemimpin, sehingga dikatakan tentang dia “Si Fulan punya masjid, dia shalat di dalamnya dan mengumpulkan manusia di dalamnya,” maka tidak boleh shalat di dalamnya.
كذلك إذا كان في البلد مثلا مركز إسلامي يعمل لنشر الدعوة الإسلامية فجاء واحد لأن هذا من الحركة الفلانية أو من الدعوة الفلانية فجاء ومقابل هذا المركز الإسلامي بنى مركزا آخر وبدأوا بالمشادة, وكل واحد يرد على الآخر, هذا المركز الثاني هو مسجد ضرار, وقد رأينا وسمعنا أن هنالك أناس يذهبون إلى إندونيسيا حيث التنصير على أشده وعلى قدم وساق يبنون مركزا إسلاميا من أجل حماية الناس من التنصير, فيأتي أناس من نفس البلد, من البلد العربية يبني مركزا مقابله ليعطل أعمال هذا المركز, هذا مسجد ضرار
Demikian juga jika di sebuah negeri ada Islamic Center yang bergerak menyebarkan da’wah Islam, lalu datang seseorang dari Harakah Fulan atau Da’wah Fulan, dia datang bersebrangan thdp Islamic Center tersebut dan dia membangun Islamic Center lainnya, lalu mulai muncul permusuhan, sehingga masing-masing orang membantah yang lainnya, maka Islamic Center yang kedua ini adalah masjid dhirar.
Saya telah melihat dan mendengar ada orang-orang yang pergi ke Indonesia karena begitu kuatnya Kristenisasi di sana, mereka membangun Islamic Center dengan modal sendiri untuk melindungi manusia dari Kristenisasi, kemudian datang orang-orang lain dari negeri itu juga, negeri Arab, membangun Islamic Center juga yg berlawanan dengannya, mengingkari kerja-kerja Islamic Center sebelumnya, maka ini adalah masjid Dhirar.
(Fi Zhilali Suratit Taubah, 2/188)
Maka, jika ada sebuah wadah, gerakan, kemunculannya adalah sengaja untuk menggembosi yang sebelumnya, maka gerakan tersebut tak ubahnya seperti masjid dhirar. Tidak pantas seorang muslim bergabung dengannya, bahkan gerakan seperti ini tidak pantas ada.
Demikian. Wallahu a’lam
********
Dalam tulisan di atas, yang merupakan jawaban atas pertanyaan, ada sebagian pihak yang tidak setuju bahwa membuat kelompok baru, organisasi baru maka diartikan seperti masjid dhirar. Mereka anggap berlebihan karena itu terjadi di masa Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam yg saat itu masih Jama’atul Muslimin.
Salah paham ini kami jawab:
1. Yang jadi masalah bukan semata-mata munculnya kelompok baru, tapi serangan kelompok baru itu kepada yang lama, baik kepada pimpinannya atau jamaahnya secara umum.
2. Ada pun munculnya kelompok baru bukanlah hal tercela selama untuk membangun, bukan merubuhkan yang sudah lama. Sedangkan dhirar itu yang sengaja merubuhkan yang sudah lama.
3. Benarkah ayat tersebut hanya berlaku jika Jama’atul Muslimin sudah terbentuk?
Tidak! perilaku dhirar (merusak) bisa terjadi kapan pun, bisa dilakukan wadah apa pun dan siapa pun, jika memang kemunculannya untuk merusak tatanan yang sudah ada. Tapi jika kemunculannya justru menguatkan, bukan menghancurkan, menutupi kekurangan bukan malah menjelek-jelekkan, maka ini kelompok yang bagus yang perlu disambut, dan sama sekali bukan dhirar.
Contoh-contoh yang disampaikan Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah begitu jelas dan terang benderang, Beliau mencontohkan Islamic Center baru, yg menghantam Islamic Center yg lama, atau kumpulan para da’i yg melawan Kristenisasi, yg dihantam da’i lainnya. Semua ini muncul dan terbukti ada walau bukan di masa Jamaatul Muslimin.
4. Bagi orang yang fanatik dan baperan, mungkin akan cepat-cepat menyimpulkan tanpa melihat dan membaca secara utuh.
Wallahu Waliyut Taufiq
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan