Keistimewaan Shalat Tahajjud

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Ustad mau tanya meistimewahannya tahajud.apa ya? (Devi Winda)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Cukup banyak, di antaranya:

1. Mengangkat derajat pelakunya ke tempat terpuji

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. ( QS. Al Isra: 79)

2. Shalat terbaik setelah shalat wajib

وأفضل الصلاةبعد الفريضة صلاة الليل

Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat di malam hari. (HR. Muslim)

3. Saat itu termasuk di antara momen istimewa untuk berdoa

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَيُّالدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: «جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ المَكْتُوبَاتِ»

Ditanyakan kpd Rasulullah, doa yang manakah yang paling di dengar?

Beliau menjawab: “Doa di sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, kata Beliau: hasan. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani)

Demikian. Wallahu a’lam

🌾🌿🌷🌻🌳☘🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengumpulkan Manusia Saat Khataman Al Quran; Sunnah Para Salaf yang Terlupakan

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وروى الدارمي وابن أبي داود بإسنادهما عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه كان يجعل رجلا يراقب رجلا يقرأ القرآن فإذا أراد أن يختم أعلم ابن عباس فيشهد ذلك وروى ابن أبي داود بإسنادين صحيحين عن قتادة التابعي الجليل صاحب أنس رضي الله عنه قال كان أنس بن مالك رضي الله عنه إذا ختم القرآن جمع أهله ودعا وروى بأسانيده الصحيحة عن الحكم بن عيينة التابعي الجليل قال قال أرسل إلي مجاهد وعتبة بن لبابة فقالا إنا أرسلنا إليك لأنا أردنا أن نختم القرآن والدعاء يستجاب عند ختم القرآن وفي بعض الروايات الصحيحة وأنه كان يقال أن الرحمة تنزل عند خاتمة القرآن وروى بإسناده الصحيح عن مجاهد قال كانوا يجتمعون عند ختم القرآن يقولون تنزل الرحمة

Ad Darimi dan Ibnu Abi Daud meriwayatkan dengan isnad mereka berdua, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa dia menyuruh seseorang untuk mengawasi pembacaan Al Quran. Jika dia hendak mengkhatamkannya dia memberitahu Ibnu Abbas untuk menyaksikannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Daud dengan dua isnad yang shahih, dari Qatadah –seorang tabi’i yang mulia dan sahabat Anas Radhiallahu ‘Anhu- dia berkata: “Dahulu Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu jika mengkhatamkan Al Quran, dia kumpulkan keluarganya dan berdoa.”

Diriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih, dari Al Hakam bin ‘Uyainah –seorang tabi’i mulia- dia berkata: Mujahid dan ‘Utaibah bin Lubabah diutus kepadaku, mereka berdua berkata: “Kami diutus kepadamu karena kami hendak mengkhatamkan Al Quran dan pada saat khataman Al Quran adalah momen dikabulkannya doa.”

Pada sebagian riwayat yang shahih bahwa disebutkan: “Rahmat Allah turun saat khataman Al Quran.” Dan diriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Mujahid, dia berkata: “Dahulu mereka (para sahabat dan tabi’in) berkumpul saat khataman Al Quran, mereka mengatakan rahmat Allah turun (pada saat khataman).”

Imam An Nawawi, At Tibyan fi Adab Hamalah Al Quran, Hal. 159-160

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Bawah Dagu Termasuk Aurat?

Pertanyaan

Ustadz… Mohon penjelasannya apakah bagian bawah dagu wanita adalah aurat? Baik secara umum ataupun saat shalat. Apakah ada perbedaan pendapat dalam masalah ini?

Jawaban

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dagu (Adz Dziqnu) adalah bagian dari wajah.

Sedangkan bawah dagu, bukan bagian dari wajah, baik secara makna fiqih, bahasa, dan kebiasaan.. oleh karena itu, bagian bawah dagu mesti ditutup (aurat).

Fatwa Ulama Bahwa Bawah Dagu Adalah Aurat

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

وهذه المنطقة المسؤول عنها ليست من الوجه فعلى هذا تجب تغطيتها عند الجميع

Area yang ditanyakan ini bukanlah bagian dari wajah, maka wajib bagian ini ditutup ketika dihadapan orang banyak.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 17089)

Jadi, memang seharusnya ditutup:

فأسفل الذقن لا يعتبر من الوجه، ويجب على المرأة ستره في الصلاة

Maka, bagian bawah dagu bukan termasuk wajah, WAJIB bagi wanita menutupnya saat shalat.

(Ibid. No. 243178)

Dalam fatwa yang lain:

فإن ما بين الرقبة والذقن عورة كجميع بدن المرأة يجب ستره في الصلاة إلا الوجه والكفين، وإذا انكشف شيء من أطرافها في الصلاة تستحب لها الإعادة في الوقت. والله أعلم.

Sesungguhnya antara leher dan dagu adalah aurat seperti seluruh tubuhhya yg lainnya, wajib ditutup saat shalat kecuali wajah dan kedua telapak kanan. Jika itu tersingkap bagian ujungnya maka dianjurkan mengulangi shalatnya di waktu itu.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 33711)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Pertanyaan

Ustdz afwan mo tanya, apakah bawah dagu itu termasuk aurat? (Member WAG SIF)

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama berbeda pendapat apakah BAWAH DAGU termasuk aurat yang harus ditutup atau tidak. Mayoritas mengatakan bawah dagu adalah bagian dari leher, aurat, dan wajib ditutup. Berbeda dengan dagu itu sendiri yang merupakan bagian dari wajah.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, bawah dagu adalah aurat dan wajib ditutup. Sehingga saat muslimah memakai mukena atau jilbab hendaknya memperhatikan secara benar agar bawah dagu juga tertutup.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam An Nawawi menjelaskan:

وَيَجِبُ سَتْرُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَمَا يَظْهَرُ عِنْدَ فَتْحِ الْفَمِ مِنْ أَسْفَلِهِ

“Wajib menutup bagian bawah dagu dan apa yang tampak ketika mulut terbuka dari bagian bawahnya.” (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 166)

Dalam Hasyiyah al Jamal dijelaskan:

وَيُعْلَمُ مِنْهُ أَنَّ تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ الْعَوْرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ

“Dari sini diketahui bahwa bawah dagu termasuk aurat, karena bukan bagian dari wajah.” (Hasyiyah al Jamal, jilid. 1, hal. 411)

Dalam mazhab Hambali, Imam Al Mardawi menjelaskan:

وَالْوَجْهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْيَدَيْنِ أَيْضًا لَيْسَتَا عَوْرَةً، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَعَوْرَةٌ بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ

“Wajah bukan aurat, dan yang benar adalah kedua tangan juga bukan aurat. Sedangkan selain itu, maka ia aurat berdasarkan kesepakatan para ulama Hanbali.” (Al Inshaf, jilid. 1, hal. 452)

Juga Imam Al Buhuti, menjelaskan:

وَجَمِيعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ، إِلَّا وَجْهَهَا، وَفِي رِوَايَةٍ وَإِلَّا كَفَّيْهَا، وَقَدَمَاهَا عَوْرَةٌ

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam shalat, kecuali wajahnya. Dalam satu riwayat disebutkan kecuali kedua telapak tangannya. Adapun kedua kakinya adalah aurat.” (Kasysyaaf al Qina’, jilid. 1, hal. 266)

Keterangan mazhab Hambali ini menunjukkan bahwa hanya wajah yang bukan aurat dan dagu termasuk wajah, sedangkan bawah dagu bukanlah wajah, maka itu termasuk aurat.

Ada pun dalam Hanafi dan Maliki, mengatakan bahwa bawah dagu bukan aurat, tapi lebih hati-hati hendaknya tetap ditutup.

Imam Ibnu Abidin (Hanafi) dalam menyatakan:

وَحَدُّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنْبِتِ الشَّعْرِ إِلَى أَسْفَلِ الذَّقَنِ

“Batas wajah secara panjang adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga bagian bawah dagu.” (Raddul Muhtar, jilid. 1, hal. 406)

Ada pun Maliki, dalam Hasyiyatul Adawi disebutkan:

وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ وَيَدَاهَا لَيْسَا عَوْرَةً وَإِنْ كَانَ يُسْتَحَبُّ سَتْرُهُمَا خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ

“Wajah dan tangan wanita bukan aurat, meskipun disunnahkan menutupinya untuk keluar dari perbedaan pendapat.” (Hasyiyah al Adawi, jilid. 1, hal. 216)

Kesimpulan:

– Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Bawah dagu adalah aurat.
– Mazhab Hanafi dan Maliki: Bawah dagu bukan aurat, tetapi tetap dianjurkan menutupinya demi kehati-hatian.

Jadi, bagi yang ingin mengikuti pendapat mayoritas ulama, lebih baik menutup bagian bawah dagu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menutup aurat.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Dosa Zina Menimpa 40 Tetangga?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad..afwan bagaimana cara kita bersikap kepada tetangga yg di rumahnya melakukan perbuatan zina? saya pernah mendengar apabila ada terangga yg melakukan zina maka empat puluh rumah terkena dosanya benarkah itu ustad?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Baca juga: Pernikahan Anak Hasil Zina, Siapa Walinya Jika Dia Nikah?

Wa’alaikumussalam …, Bismillah wal Hamdulillah ..

Sesungguhnya jika ada kemungkaran di suatu daerah, dan penduduk tersebut mengetahuinya, dan mereka diam saja, tidak ada pencegahan padahal mereka mampu. Maka, Allah Ta’ala akan memberikan hukuman kepada penduduk daerah tsb secara merata, bukan hanya radius 40 rumah. (Untuk dampak ke 40 rumah ini tidak ditemukan riwayatnya).

Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jagalah diri kalian terhadap musibah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kalian saja. Dan ketahulah, bahwa Allah azabnya sangat keras. (QS. Al Anfal: 25)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يحذر تعالى عباده المؤمنين { فِتْنَةً } أي: اختبارًا ومحنة، يعم بها المسيء وغيره، لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب، بل يعمهما، حيث لم تدفع وترفع

Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hambaNya yang beriman dengan (Fitnah) yaitu ujian dan cobaan, yang menimpa secara umum baik pelaku keburukan atau selainnya, tidak dikhususkan menimpa ahli maksiatnya saja, tidak pula untuk menusia yang berdosa saja, tetapi menimpa secara umum ketika mereka tidak mau mencegah dan menghilangkannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/37)

Baca juga: Hukum Pernikahan Wanita Yang Berzina Dengan Laki-Laki Yang Bukan Pelakunya

Hal ini juga sesuai hadits ini:

إن الله عز وجل، لا يعذب العامة بعمل الخاصة حتى يروا المنكر بين ظَهْرَانَيْهم، وهم قادرون على أن ينكروه فلا ينكروه، فإذا فعلوا ذلك عَذَّب الله الخاصة والعامة

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mengazab secara umum gara-gara perilaku orang tertentu, sampai mereka melihat adanya kemungkaran yang mengemuka dihadapan mereka, mereka mampu mengingkarinya tapi mereka tidak ingkari, jika mereka seperti itu maka Allah akan mengazab secara khusus dan umum (semua). (HR. Ahmad No. 17720. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 17720)

Maka, hendaknya ada sekelompok umat yang melakukan nahi munkar. Kita berterima kasih kepada elemen umat ini yang melakukannya saat banyak orang-orang baik tiarap terhadap kemungkaran.

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top