Shalat Fardhu/Wajib Di Kendaraan, Boleh atau Tidak?

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, mohon izin bertanya.
Benarkah bahwa shalat di atas kendaraan hanya untuk shalat sunnah saja? (+62 856-8042-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Shalat fardhu (wajib) di kendaraan tanpa alasan, tanpa ‘udzur, memang tidak boleh, tapi jika ada alasan yang syar’iy tentu boleh, baik bagi shalat wajib dan sunnah. Hal ini jika memang tidak mungkin untuk turun atau singgah.

‘Amr bin Rabi’ah Radhiallahu Anhu berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

“Aku melihat Rasulullah ﷺ di atas hewan tunggangannya bertasbih dengan memberi isyarat dengan kepala beliau kearah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat-shalat wajib”. (HR. Bukhari no. 1097)

Imam An Nawawi Rahimahullah menerangkan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ

Di dalamnya terdapat dalil, tidak bolehnya shalat wajib tanpa menghadap kiblat dan tidak boleh pula shalat wajib di atas kendaraan, dan ini perkara yang telah disepakati, kecuali keadaan yang begitu mengkhawatirkan.

(Syarh Shahih Muslim, 5/211)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

قال أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَكَذَا ذَكَر الْمَسْأَلَةَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ وَالرَّافِعِيُّ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ كَمَا ذَكَرْنَا قَالَ وَوُجُوبُ الْإِعَادَةِ يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدَهُمَا لَا تَجِبُ كَشِدَّةِ الْخَوْفِ وَالثَّانِي تَجِبُ لِأَنَّ هَذَا نَادِرٌ

Para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan: Jika masuk waktu shalat WAJIB, dan mereka dalam posisi perjalanan, dan khawatir jika shalatnya mereka menghadap kiblat membuat mereka terputus dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri sendiri, atau hartanya, di sisi lain shalat tidak boleh ditinggalkan atau keluar dari waktunya, maka hendaknya dia shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktunya, dan wajib baginya nanti untuk mengulanginya karena itu adalah ‘udzur yang langka.

Demikianlah bahasan masalah ini, seperti yang dikatakan segolongan ulama di antara mereka pengarang At Tahdzib dan Ar Rafi’iy.

Al Qadhi Husein mengatakan tentang shalat di atas kendaraan seperti yang kami sebutkan, menurutnya kewajiban mengulangi itu ada dua makna: Pertama. TIDAK WAJIB mengulangi karena sama dengan shalat dalam keadaan sangat khawatir/khauf. Kedua. WAJIB ulangi, sebab ini udzur yang langka.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/242)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ونقل عن بعضهم أنه لا تجب الإعادة، لأن فعل الفرض يطلب مرة واحدة، وهو الراجح، وإن كانت الإعادة أحوط

Dinukil dari sebagian ulama TIDAK WAJIBnya mengulangi shalatnya, karena melakukan shalat wajib itu hanya sekali di waktu yang sama, inilah pendapat yang lebih kuat, walau mengulangi itu adalah lebih hati-hati.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 14833)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

تصح الصلاة في السفينة والقاطرة والطائرة بدون كراهية حسبما تيسر للمصلي. فعن ابن عمر قال: سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في السفينة؟ قال: (صل فيها قائما إلا أن تخاف الغرق) رواه الدار قطني والحاكم على شرط الشيخين، وعن عبد الله بن أبي عتبة قال: صحبت جابر بن عبد الله وأبا سعيد الخدري وأبا هريرة في سفينة فصلوا قياما في جماعة، أمهم بعضهم وهم يقدرون على الجد، رواه سعيد بن منصور

“Shalat di kapal laut, kereta, dan pesawat, adalah sah tanpa dimakruhkan sama sekali, jika memang itu yang mungkin dilakukan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang shalat di kapal laut. Dia menjawab: “Shalatlah di dalamnya dengan berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan Al Hakim sesuai syarat Bukhari-Muslim.

Dan dari Abdullah bin Abi Utbah, dia berkata: “Aku pernah menemani Jabir bin Abdullah, Abu Said al Khudri, dan Abu Hurairah di dalam apal laut. Mereka shalat sambil berdiri secara berjamaah dengan diimami salah seorang dari mereka, padahal mereka masih ada peluang shalat dipantai.” (HR. Said bin Manshur).” (Fiqhus Sunnah, 1/292)

Kebolehan shalat di kendaraan ini dipertegas lagi oleh perbuatan para salaf, baik kalangan sahabat dan murid-murid mereka, baik duduk atau berdiri, seperti yang dibuktikan dalam berbagai riwayat-nya Imam Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut:

عن مجاهد قال كنا نغزو مع جنادة بن أبي أميه البحر فكنا نصلي في السفينة قعودا

Dari Mujahid, dia berkata: “Kami perang bersama Junadah bin Abu Umayyah di lautan, maka kami shalat di kapal laut sambil duduk.”

أن ابن سيرين قال خرجت مع أنس إلى بني سيرين في سفينة عظيمة قال فأمنا فصلى بنا فيها جلوسا ركعتين ثم صلى بنا ركعتين أخراوين

Bahwa Ibnu Sirin berkata: “Aku keluar bersama Anas menuju Bani Sirin dengan kapal besar, dia mengimami kami dan shalat dengan kami di dalamnya dengan cara duduk dua rakaat, kemudian shalat lagi dua raka’at lainnya.”

عن أبي قلابة أنه كان لا يرى بأسا بالصلاة في اسفينة جابسا. حدثنا وكيع عن أبي خزيمة وطاوس قال صل قاعدا

Dari Abu Qilabah bahwa dia memandang tidak masalah shalat di kapal sambil duduk. Telah bercerita kepada kami Waki’, dari Abu Khuzaimah dan Thawus, dia berkata: Shalatlah dengan cara duduk!

عن ابن سيرين أنه قال في الصلاة في السفينة إن شئت قائما وأن شئت قاعدا والقيام أفضل

Dari Ibnu Sirin, bahwa dia berkata tentang shalat di kapal laut: “Jika kau mau duduklah, namun berdiri lebih utama.” (Lihat semua dalam Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 2/266-267)

Shalatnya para sahabat dan tabi’in secara berjamaah di kendaraan, dan berulang-ulang, menunjukkan mereka shalat wajib.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸🍃🍄🌷 💐☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Ambil yang Baik dan Buang yang Buruk

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikumu ust ,apa pendapat ust ,jika ada dalam majelis ilmu, kata kata”Ambil baiknya ,buang buruk nya”.
Afwan (+62 853-9146-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Kalimat itu benar. Sebagian kalangan ada nyinyir terhadap ucapan “ambil yang baik dan tinggalkan yang buruk”, dan menyebutnya kaidah maling sendal di masjid. Ini gagal paham terhadap kehidupan dan fakta ilmiah para salaf.

Bagi yang dekat dgn kitab -kitab para ulama, kita akan dapati sebagian ulama Ahlus Sunnah mengambil yg bermanfaat dari Al Kasysyaf-nya Az Zamakhsariy, seorang ahli tafsir Mu’tazilah, tapi yang buruk darinya tidaklah mereka ambil.

Para ulama salaf, mengambil fiqih dari Imam Hasan bin Shalih bin Hay, tapi mereka tidak ambil haditsnya, seperti sikap Imam Sufyan Ats Tsauriy kepadanya.

Begitu pula, sikap para ulama terhadap Ihya ‘Ulumuddin-nya Imam Al Ghazaliy, .. Imam Ibnu Taimiyah berkata:

وَالْإِحْيَاءُ فِيهِ فَوَائِدُ كَثِيرَةٌ ، لَكِنَّ فِيهِ مَوَادَّ مَذْمُومَةً ، فَإِنَّ فِيهِ مَوَادَّ فَاسِدَةً مِنْ كَلَامِ الْفَلَاسِفَةِ تَتَعَلَّقُ بِالتَّوْحِيدِ وَالنُّبُوَّةِ وَالْمَعَادِ

“Kitab Al Ihya, di dalamnya terdapat banyak faedah (manfaat), tetapi di dalamnya juga terdapat materi-materi yang tercela, materi merusak yang berasal dari ucapan filsuf yang terkait masalah tauhid, kenabian, dan akhirat.” (Imam Ibnu Tamiyah, Al Fatawa Al Kubra, 5/86)

Justru kebiasaan Ahli Bid’ah adalah mereka hanya mau mengambil yang sejalan dengan dirinya saja, hanya yang sekelompok dengan dirinya saja, sementara Ahlus Sunnah akan mengambil yang bermanfaat dari yang sejalan dan tidak sejalan dengannya.

Imam Waki’ Ibnu Jarrah Rahimahullah berkata:

إن أهل العلم يكتبون ما لهم وما عليهم وأهل الأهواء لا يكتبون إلا ما لهم

“Sesungguhnya para ulama mengambil ilmu dari orang-orang yang sejalan dengan mereka dan juga dari yang tidak sejalan dengan mereka. Adapun para pengekor hawa nafsu (ahlul bid’ah), mereka tidak akan menulis ilmu kecuali dari yang sejalan saja dengan mereka.”

(Ahadits fi Dzammi ‘Ilmi Al Kalam, 2/188)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Mau Pahala Mengalir Terus Walau Kita Sudah Wafat?

💥💦💥💦💥💦💥

ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)

Dalam hadits ini ada tiga sebab yang membuat seorang muslim yang sudah wafat masih mendapatkan manfaat kebaikan ..

📌 Sedekah Jariyah
📌 Ilmu yang bermanfaat
📌 Anak shalih yang mendoakannya

Nah …, apakah ini saja? Ternyata tidak, mari kita lihat riwayat lain:

ُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah:

Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal.” (HR. Ibnu Majah No. 238, hasan)

Menurut hadits ini ada beberapa sebab yang membuat pahala kebaikan bagi kita tidak pernah henti, walau kita sudah mati (sebagian ada yang sudah disebut dalam hadits di atas) yaitu:

📌 Ilmu bermanfaat yang kita ajarkan
📌 Anak shalih yang kita tinggalkan
📌 Al Quran yang kita wariskan
📌 Rumah yang kita bangun untuk Ibnu Sabil
📌 Sungai yang ia alirkan sehingga banyak manusia memperoleh manfaatnya
📌 Sedekah yang dia keluarkan dari hartanya semasa hidup

Ternyata ada juga selain ini, yang masih bermanfaat bagi muslim yang sudah wafat, yaitu HAJI dan UMRAH.

Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda: “Haji dan umrahlah untuk.”

(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, An Nasa’i No. 2637, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8895, dll. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak, 1/481, dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dll)

Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1⃣ Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji.

2⃣ Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه

“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Ibid, 1/638)

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.”

(HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)

Hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama, bahwa orang yang ingin mewakilkan haji orang lain, di harus sudah berhaji untuk dirinya dahulu.

Bukan hanya itu tetapi juga nadzar dan waqaf yang pernah dia lakukan maka ahli warisnya wajib menjalankannya dan itu bermanfaat baginya.

Ada pun membaca Al Quran dan Qurban untuk orang sudah wafat, maka itu khilafiyah mu’tabar para ulama Ahlus Sunnah sejak lama.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengeluhlah, Tapi Kepada Siapa?

💦💥💦💥💦💥

Mengeluh. Siapakah yang belum pernah mengeluh dan mengaduh? Mengeluhlah …, sebab para nabi juba pernah mengeluh, demikian juga para shalihin …

Mengeluh tidak salah, itu manusiawi. Sebab Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sifat berkeluh kesah.
Tapi, mengeluh bisa saja menjadi masalah ketika salah memilih mimbar keluhan.

Mengeluh di status FB, WA, dan tweet …, ternyata lebih asyik dan lebih disukai banyak manusia. Apalagi jika mendapatkan banyak respon dan like. Padahal masalah tidak juga hilang. Sebab mereka mengeluh kepada manusia yang juga banyak keluhan ..

Mimbar keluhan sudah ada … dan yang menghilangkan keluhan sudah ada .. tapi banyak orang lupa ..

Adukan keluhan kita kepada Allah Ta’ala, itu yg utama dan pertama … dalam shalat dan munajat .. lalu pasrahkan kepadaNya ..

Betapa banyak hati yang sakit, pikiran yang berat, jiwa yang guncang, menjadi kembali sehat, ringan, dan tegak .. setelah dikeluhkan dalam mimbar yang benar …

Allah Ta’ala berfirman:

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf: 86)

Syaikh Saqiq Al Balkhi Rahimahullah berkata:

من شكا مصيبة إلى غير الله لم يجد حلاوة الطاعة

“Siapa yang mengeluhkan musibahnya kepada selain Allah, maka dia tidak akan merasakan manisnya ketaatan” (Hikam wa Aqwaal As Salaf)

Wallahu A’lam wa Ilaihil Musytaka ..

🌻🌴🍃🌾🌸🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top