💥💦💥💦💥💦💥
ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)
Dalam hadits ini ada tiga sebab yang membuat seorang muslim yang sudah wafat masih mendapatkan manfaat kebaikan ..
📌 Sedekah Jariyah
📌 Ilmu yang bermanfaat
📌 Anak shalih yang mendoakannya
Nah …, apakah ini saja? Ternyata tidak, mari kita lihat riwayat lain:
ُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah:
Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal.” (HR. Ibnu Majah No. 238, hasan)
Menurut hadits ini ada beberapa sebab yang membuat pahala kebaikan bagi kita tidak pernah henti, walau kita sudah mati (sebagian ada yang sudah disebut dalam hadits di atas) yaitu:
📌 Ilmu bermanfaat yang kita ajarkan
📌 Anak shalih yang kita tinggalkan
📌 Al Quran yang kita wariskan
📌 Rumah yang kita bangun untuk Ibnu Sabil
📌 Sungai yang ia alirkan sehingga banyak manusia memperoleh manfaatnya
📌 Sedekah yang dia keluarkan dari hartanya semasa hidup
Ternyata ada juga selain ini, yang masih bermanfaat bagi muslim yang sudah wafat, yaitu HAJI dan UMRAH.
Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:
يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )
Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda: “Haji dan umrahlah untuk.”
(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, An Nasa’i No. 2637, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8895, dll. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak, 1/481, dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dll)
Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:
1⃣ Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji.
2⃣ Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه
“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Ibid, 1/638)
Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.”
(HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)
Hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama, bahwa orang yang ingin mewakilkan haji orang lain, di harus sudah berhaji untuk dirinya dahulu.
Bukan hanya itu tetapi juga nadzar dan waqaf yang pernah dia lakukan maka ahli warisnya wajib menjalankannya dan itu bermanfaat baginya.
Ada pun membaca Al Quran dan Qurban untuk orang sudah wafat, maka itu khilafiyah mu’tabar para ulama Ahlus Sunnah sejak lama.
Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🍃🌸🌻🌴🌺☘🌷
✏ Farid Nu’man Hasan