Min Amradhil Muharrikin (Diantara Penyakit-Penyakit Para Aktifis)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣ Kamaliyat (Perfeksionis)

Ada aktifis Islam yang begitu ingin sempurna dan ideal. Apa yang dia baca, dia pahami, dan dia inginkan harus benar-benar terwujud sejak proses sampai tujuan akhirnya. Pandangan terhadap seseorang, nilai, dan entitas, begitu sempurna. Aktifis model ini akan mudah kecewa jika tidak sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. Jenis muharrik (aktifis) seperti ini rentan menggerutu dan merajuk (ngambek) jika idealismenya tidak terwujud. Dia lupa bahwa dirinya manusia, qiyadah-nya manusia, kawannya manusia, mad’u (objek da’wah)-nya juga manusia, yang akan terjadi hal-hal yang sifatnya manusiawi pula.

2⃣ Isti’jaal (Tergesa-gesa)

Ada lagi aktifis Islam yang begitu semangat dalam da’wahnya, mengerahkan semua tenaga dan pikirannya, tanpa memahami tabiat jalan da’wah yang begitu panjang dan melelahkan. Akhirnya staminanya berakhir pada saat jauh dari tujuan. Ini terjadi karena keinginannya untuk cepat-cepat menang, cepat-cepat terjadinya futuhat (penaklukan) atas musuh atau daerah. Kadang tergesa-gesa pula dalam menilai perubahan musuh-musuh da’wah, sehingga hilang kewaspadaan. Disangkanya musuh melunak, disangkanya musuh sudah ditaklukan, disangkanya musuh menjadi pendukung, padahal itu strategi mereka. Tergesa-gesa memang membuat kesadaran untuk hati-hati dan waspada menjadi tipis.

3⃣ Futuur (Lemah dan Berhenti)

Ada pula aktifis yang lemah setelah semangat, berhenti setelah bergerak. Itulah futur. Biasanya disebabkan oleh kerasnya pertarungan dan minimnya stamina baik berupa pasokan ruhiyah yang ringkih, fikriyah yang lemah, jasadiyah yang layu, ditambah faktor ekonomi yang terseok-seok. Di sisi luar, kemenangan yang tidak kunjung datang, sementara musuh-musuh da’wah Islam semakin keras menteror, memfitnah, sampai menangkap mereka. Lahirlah rasa takut, akhirnya mereka surut dan meninggalkan da’wah sama sekali. Dulunya mereka rijal, sekarang menjadi buih.

5⃣ Hubbuzh Zhuhuur (Senang Tampil)

Ada pula aktifis yang selalu ingin tampil. Ingin disebut namanya, dianggap besar saham da’wahnya, dan penting kontribusinya. Semangat dalam keramaian, lesu dalam kesendirian. Sesak dada jika saudaranya lebih unggul dan sering tampil. Keikhlasannya dipertaruhkan. Memandang saudaranya sesama aktifis sebagai kompetitor dalam arti negatif, bukan berlomba dalam kebaikan. Penyakit ini hanya bisa disembuhkan dengan bagusnya tauhid, mujahadah untuk meluruskan niat, dan mengenyampingkan target pribadi duniawi.

5⃣ Isytighal bimaa laa ya’nih (Sibuk Dengan Hal Yang Tidak Bermanfaat)

Ada aktifis yang sibuknya mengoleksi kesalahan saudaranya, berdebat di sana sini, berkutat pada masalah yang tidak produktif, dan jauh dari umat. Seolah dia autis, punya dunia dan kehidupan sendiri. Bagaimana bisa memperbaiki, jika sibuk sendiri, dan menjauh dari permasalahan umat?

6⃣ Tafarruq (perpecahan)

Ada aktifis yang sulit untuk menerima pandangan saudaranya. Lapang dada adalah sikap yang tidak mampu dia raih. Ke mana dia berada selalu mengundang dan mengandung ihtikaak (gesekan/friksi), baik di organisasi, perkumpulan, masjid, bahkan dunia maya. Hobi sekali berpecah, dengan alasan “meluruskan yang salah”. Akhirnya, kawan menjadi lawan, saudara menjauh, sementara musuh bertepuk tangan.

Wallahu A’lam

❔❓ Wahai Para aktifis, apakah ini pernah Anda alami?

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Muslim Ke Gereja dan Mendukung Ibadah Mereka

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Numpang Tanya, di dalam Al-Qur’an , adakah ayat yang menjelaskan “apakah seorang Muslim boleh gereja atau tempat beribadah lain Hanya utk mendukung (support) orang lain. Bukan utk berdoa”
Terima kasih sebelumnya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Maaf, Pertanyaannya belum terlalu jelas, apa maksud “boleh gereja”? Jika yang dimaksud adalah masukkah masuk ke gereja, dan gereja itu masih aktif dipakai utk ibadah, maka ini diperselisihkan ulama apa hukumnya.

Sebagian mengharamkan secara mutlak seperti Hanafiyah, sementara Malikiyah membolehkan secara mutlak, sdgkan Syafi’iyah mengharamkan jika di gereja tersebut ada gambar dan patung, sedangkan Hambaliyah memakruhkan jika ada gambar dan patung.

Kenapa ini bisa beda pendapat? Krn memang tidak ada keterangan yg lugas atas larangannya. Sehingga pendapat yg paling kuat adalah boleh sekedar masuk, bukan untuk membenarkan ibadah mereka, mendukung, apalagi sampai ikut ritualnya. Bagus jika masuknya itu untuk mendakwahkan Islam ke mereka.

Sebagian ulama bahkan membolehkan kita numpang shalat di sana. Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

وقد صلى أبو موسى الاشعري وعمر بن عبد العزيز في الكنيسة
ولم ير الشعبي وعطاء وابن سيرين بالصلاة فيها بأسا
قال البخاري: كان ابن عباس يصلي في بيعة إلا بيعة فيها تماثيل

Abu Musa Al Asy’ary dan Umar bin Abdil ‘Aziz pernah shalat di gereja. Sedangkan Asy Sya’biy, ‘Atha, dan Ibnu Sirin, tidak mempermasalahkan shalat di dalam gereja. Al Bukhari berkata: Ibnu Abbas dulu pernah shalat di Sinagog kecuali jika di dalamnya ada patung-patung. (Fiqhus Sunnah, 1/254)

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan:

عَنْ بَكْرٍ ، قَالَ : كَتَبْت إلَى عُمَرَ مِنْ نَجْرَانَ : لَمْ يَجِدُوا مَكَانًا أَنْظَفَ ، وَلاَ أَجْوَدَ مِنْ بَيْعَةٍ ؟ فَكَتَبَ : انْضَحُوهَا بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَصَلُّوا فِيهَا

Dari Bakr, dia berkata: Aku menulis surat kepada Umar dari Najran: “Kami tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan rapi dibanding Sinagog.” Maka Umar menulis: “Perciklah dengan air dan daun Sidr, lalu shalatlah kalian di dalamnya.” (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 4896)

Sedangkan Syafi’iyah dan Hanafiyah memakruhkan secara mutlak shalat di sana. (Fiqhus Sunnah, 1/254)

Lalu, .. jika maksud “mensupport/mendukung umat lain” adalah mendukung ibadah mereka maka ini sangat terlarang, masuk dalam kerjasama dalam dosa. Allah Ta’ala juga melarang kita untuk mensupport kepada orang-orang zalim, sedangkan kafir itu zalim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان

Janganlah saling membantu dalam dosa dan permusuhan. (Qs. Al Maidah: 2)

Ayat lain:

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Baqarah: 254)

Dalam ayat lain:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka … (Qs. Huud: 113)

Adakah kezaliman tertinggi dibanding kekafiran ?

Lalu, Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya sebagai berikut:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah ia menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك

Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248.)

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Mendirikan Partai Islam Di Negeri Sekuler: Boleh Menurut Syariat!

🐾🐾🐾🐾🐾

Berikut ini fatwa Al Lajnah Ad Daimah (semacam lembaga fatwa ulama) di Kerajaan Arab Saudi:

السؤال التاسع من الفتوى رقم ( 5651 )
س 9: هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟
ج 9: يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Pertanyaan ke 9, fatwa No. 5651

“Apakah boleh mendirikan partai-partai Islam di negara sekuler, dan menjadi partai-partai legal yang dijamin UU, tapi tujuannya bukan itu, dan aktifitasnya berda’wah secara diam-diam?

Jawaban:

“Disyariatkan bagi kaum muslimin yang sedang diuji di negera kafir untuk berhimpun, menjalin hubungan, dan saling tolong menolong di antara mereka. Sama saja bentuknya, apakah itu partai-partai Islam atau jamaah-jamaah Islam. Karena, hal tersebut termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.”

Wabillahit Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Al Lajnah Ad Daaimah Lil Buhuuts Al ‘Ilmiyah wal Iftaa

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifiy
Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudyaan
Anggota: Syaikh Abdullah bin Qu’ud

📓📕📗📘📙📔📒📘📗📕

✍ Farid Nu’man Hasan

Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.

Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.

Jadi, definisinya:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah ‘alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: “Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil.” (Al Mausu’ah, 41/353)

Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (Ibid)

Ada pun makna “nikah sirri” made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.

Wallahu ‘alam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top