SHOLAT KAFAROT (SHOLAT AKHIR JUMUAH BULAN Ramadhan) adalah PALSU

◼◽◼◽◼◽◼◽

Dalam kitab I’anatuth Thaalibin, salah satu kitab rujukan Madzhab Syafi’iy:

قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها

Beliau berkata dalam Irsyadul ‘Ibaad, di antara BID’AH TERCELA dan BERDOSA bagi orang yang melakukannya dan hendaknya penguasa melarangnya, adalah shalat raghaib sebanyak 12 rakaat pada malam hari di awal malam Jumat bulan Rajab, shalat nisfu sya’ban sebanyak 100 rakaat, SHALAT AKHIR JUMAT DI BULAN RAMADHAN sebanyak 17 rakaat dengan niat mengqadha shalat lima waktu yg belum dilaksanakan, shalat hari asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih, atau shalat sepekannya, maka semua hadits-haditsnha adalah PALSU dan jangan terpedaya oleh pihak yang menceritakannya. (Imam Abu Bakar Ad Dimyathi Syatha, I’anatuth Thalibin)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’iy

قد سئل العلامة ابن حجر الهينمي المكي الشافعي عن هذه الصلاة التي كان بعض المصلين يصليها في آخر جمعة من رمضان ويسميها “صلاة البراءة”، هل تصح جماعة أم لا؟
فأجاب بقوله: “أما صلاة البراءة فإن أريد بها ما ينقل عن كثير من أهل اليمن من صلاة المكتوبات الخمس بعد آخر صلاة جمعة من رمضان معتقداً أنها تكفر ما وقع في جملة السنة من تهاون في صلاتها فهي محرمة شديدة التحريم، يجب منعهم منها؛ لأنه يحرم إعادة الصلاة بعد خروج وقتها ولو في جماعة، وكذا فيوقتها بلا جماعة ولا سبب يقتضي ذلك. ومنها أن ذلك صار سبباً لتهاون العامة في أداء الفرائض؛ لاعتقادهم أن اعتقادهم على تلك الكيفية يكفر عنهم ذلك” انتهى. من الفتاوى الفقهية الكبرى، ج: 2/ ص: 325

Al ‘Allamah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah ditanya tentang shalat yang dilakukan manusia pada akhir Jumat Ramadhan dan mereka menamakan shalat AL BARA’AH, apakah sah berjamaah atau tidak ?

Beliau menjawab:

Jika shalat Al Bara’ah yang dimaksud adalah apa yang dinukilkan dari shalat yang biasa dilakukan penduduk Yaman, berupa melakukan shalat wajib yang lima dilakukan setelah shalat Jumat di akhir Ramadhan maka ini adalah perbuatan yang SANGAT DIHARAMKAN, WAJIB MENCEGAH MEREKA MELAKUKANNYA, karena diharamkan mengulangi setelah keluar waktunya, walau dilakukan berjamaah. Begitu pula jika tidak berjamaah, dan tidak ada sebab syar’i mengqadhanya.

Perbuatan ini hanya membuat orang awam meremehkan menunaikan kewajiban shalat, sebab keyakinan mereka bahwa shalat ini dapat menghapuskan kesalahan meninggalkan shalat pada waktunya. (Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 2/325)

Wallahu A’lam

☘🍃🌷🌸🌿🌻🎋🌼

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Wanita Pergi Haji dan Umrah Tanpa Mahram

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz apa hukum haji atau umrah tanpa mahram…

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah … Bismillah wal Hamdulillah ..

Sebenarnya ini perkara yang debatable para ulama Islam. Walau saya sendiri lebih memilih tidak ridha jika istri dan anak saya, bepergian jauh lebih tiga hari tanpa mahram.

Hadits: “Janganlah seorang wanita pergi keculi dengan mahramnya” (HR. Bukhari – Muslim. Lu’ Lu’ wal Marjan No. 850)

Hadits ini menjadi pegangan para ulama yang melarang, dan begitu kuat atas larangannya, dan berlaku untuk semua perjalanan.

Sementara yang lain, memahami secara kontekstual. Sebab (‘Illat) larangan hadits ini adalah karena jika wanita pergi sendirian tanpa suami atau mahram pada zaman unta dan keledai menempuh gurun atau jalan-jalan sepi dikhawatirkan terjadi sesuatu atasnya atau melahirkan fitnah baginya.

Jika kondisi zaman telah berubah seperti zaman ini, di mana perjalanan sudah menggunakan kapal, pesawat, bis, yang penumpangnya puluhan bahkan ratusan. Kondisi ini tentu amat sulit bagi seseorang untuk berbuat senonoh dan melecehkan wanita, karena di depan banyak manusia. Maka, tak mengapa ia pergi sendiri dengan syarat memang keamanan telah terjamin.

Bahkan, hal ini diperkuat oleh beberapa hadits berikut.

PERTAMA. dari Adi bin Hatim, secara marfu’: “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR. Bukhari)

Hadits ini merupakan pujian atas kejayaan Islam pada masa yang akan datang, sehingga keadaan sangat aman bagi wanita untuk bepergian jauh seorang diri.

Hadits inilah yang dijadikan IMAM IBNU HAZM membolehkan wanita untuk keluar seorang diri tanpa mahram. Maka janganlah kita heran justru banyak ulama yang membolehkan wanita pergi seorang diri jika adalam keadaan aman dan jauh dari fitnah.

KEDUA. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah dan ummahatul mukminin lainnya, pergi haji pada zaman khalifah Umar Al Faruq tanpa mahram yang mendampinginya, justru ditemani oleh Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Dan tak satu pun sahabat lain yang menentangnya, sehingga kebolehannya ini dianggap sebagai ijma’ sahabat. (Fathul Bari, 4/445)

Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. IMAM ABU ISHAQ ASY SYAIRAZI dalam kitab Al Muhadzdzab, membenarkan pendapat BOLEHNYA seorang wanita bepergian (haji) sendiri TANPA MAHRAM jika keadaan telah aman.

Sebagian ulama madzhab Syafi’i membolehkannya pada SEMUA JENIS BEPERGIAN, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al halabi)

Ini juga pendapat pilihan IMAM IBNU TAIMIYAH, sebagaimana yang dijelaskan oleh IMAM IBNU MUFLIH dalam kitab Al Furu’, dia berkata: “Setiap wanita yang aman dalam perjalanan, bisa (boleh) menunaikan haji tanpa mahram. Ini juga berlaku untuk perjalanan yang ditujukan untuk kebaikan.” Al Karabisi menukil bahwa IMAM SYAFI’I membolehkan pula dalam haji tathawwu’ (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang. (Al Furu’, 2/236-237)

Al Atsram mengutip pendapat IMAM AHMAD BIN HAMBAL:

“Adanya mahram tidaklah menjadi syarat dalam haji wajib bagi wanita.Dia beralasan dengan mengatakan bahwa wanita itu keluar dengan banyak wanita dan dengan manusia yang dia sendiri merasa aman di tengah-tengah mereka.”

IMAM MUHAMMAD BIN SIRIN mengatakan: “Bahkan dengan seorang muslim pun tidak apa-apa.”

IMAM AL AUZA’I mengatakan: “Bisa dilakukan dengan kaum yang adil dan terpercaya.”

IMAM MALIK mengatakan: “Boleh dilakukan dengan sekelompok wanita.”

IMAM ASY SYAFI’I mengatakan: “Bisa dilakukan dengan seorang wanita merdeka yang terpercaya.” Sebagian sahabatnya berkata, hal itu dibolehkan dilakukan sendirian selama dia merasa aman.” (Al Furu’, 3/235-236)

Ini juga pendapat IMAM IBNUL ARABI dalam kitab ‘Aridhah Al Ahwadzi bi Syarh Shahih At Tirmidzi.

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan bahwa perjalanan sendirian bisa dilakukan sepanjang jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman.” Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan haji dan umrah maka sudah sewajarnya ji ka hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN sebagaimana hal itu dikatakan oleh sebagian ulama.” (Fathul Bari, 4/445) Sebab, maksud ditemaninya wanita itu oleh mahram atau suaminya adalah dalam rangka menjaganya. Dan ini semua sudah terealisir dengan amannya jalan atau adanya orang-orang terpercaya yang menemaninya baik dari kalangan wanita atau laki-laki, dan dalil-dalil sudah menunjukkan hal itu.

Ketahuilah, masalah ini adalah perkara muamalat, yang larangannya bisa diketahui karena adanya ‘illat (sebab) dan maksud (Al Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujudan aw ‘adaman – hukum itu berputar bersama sebabnya, baik ada atau tidaknya). Dalam konteks ini, ‘illatnya adalah karena faktor bahaya. Ketika ‘illat itu tidak ada maka larangan itu pun teranulir. Berbeda dengan masalah ibadah khusus (ta’abudiyah), yang dalam menjalankannya seorang muslim harus tunduk tanpa melihat pada sebab atau maksudnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syathibi.

Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah sebaiknya ada mahram. Walau tanpa mahram, dgn syarat aman dan tidak ada fitnah, banyak diikuti para imam kaum muslimin.

Ibnu ‘Aun berkata, bahwa Imam Muhammad bin Sirin, orang yang ketat untuk dirinya, tetapi memberikan kelonggaran bagi org lain. Saya pribadi dlm banyak hal seperti ini, dalam masalah yang masih debatable, ketat untuk diri sendiri tp memberikan keringanan bagi org lain.

Ada pun sikap keras sebagian orang yang mengingkari kenyataan adanya perselisihan fiqih seperti ini dan semisalnya, hanya menunjukkan satu hakikat kekurangan dalam memahami fiqih itu sendiri. Sebagaimana nasihat para ulama: “Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan dalam fiqih, maka dia belum mencium aroma fiqih.”

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Luangkan Waktu UntukNya

💦💥💦💥💦💥💦

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ زَائِدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي خَالِدٍ الْوَالِبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَدْ رَفَعَهُ قَالَ
يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ يَا ابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِي أَمْلَأْ صَدْرَكَ غِنًى وَأَسُدَّ فَقْرَكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ مَلَأْتُ صَدْرَكَ شُغْلًا وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Daud dari Imran bin Zaidah dari Ayahnya dari Abu Khalid Al Walibi dari Abu Hurairah dia berkata,

“Saya tidak mengetahui hadits ini melainkan ia telah memarfu’kannya (kepada Nabi), beliau bersabda, “Allah berfirman: “Wahai anak Adam, luangkanlah waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi dadamu dengan kekayaan (batin). Akan Aku tutupi kemiskinanmu. Dan jika kamu tidak melakukannya, maka Aku akan masuki hatimu dengan kesibukan dan tidak akan Aku tutupi kemiskinanmu.”

📚 Sunan Ibni Majah No. 4097, SHAHIH

🍃🌻🌾🌸🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Para Shalihin dan Dzikrullah

💦💥💦💥💦💥

Dari Abu Darda Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

ألا أنبئكم بخير أعمالكم وأزكاها عند مليككم وأرفعها في درجاتكم وخير لكم من إنفاق الذهب والورق وخير لكم من أن تلقوا عدوكم فتضربوا أعناقهم ويضربوا أعناقكم ؟ قالوا بلى قال ذكر الله

Maukah kalian aku tunjukkan amal yang paling baik dan suci di sisi Allah, yang dapat meninggikan derajat kalian, dan itu lebih baik dibanding infaq emas dan perak, dan itu lebih baik dibanding kalian berjumpa dengan musuh-musuh kalian lalu kalian tebas leher-leher mereka atau mereka menebas leher-leher kalian? Mereka menjawab: “Tentu.” Beliau menjawab: “Berdzikir kepada Allah.” (HR. At Tirmidzi No. 3377, shahih)

Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu berkata:

ما شيء أنجى من عذاب الله من ذكر الله

Tidak ada sesuatu yang paling bisa menyelamatkan dari siksa Allah dibanding dzikrullah. (Sunan At Tirmidzi No. 3377, di shahihkan oleh Imam Al Hakim dan Syaikh Al Albani. Imam Al Mundziri mengatakan: hasan)

Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, berkata:

إِن لكل شَيْء صقالة وَإِن صقالة الْقُلُوب ذكر الله وَمَا من شَيْء أنجى من عَذَاب الله من ذكر الله قَالُوا وَلَا الْجِهَاد فِي سَبِيل الله قَالَ وَلَو أَن يضْرب بِسَيْفِهِ حَتَّى يَنْقَطِع

Segala sesuatu memiliki penopang, dan penopangnya hati adalah berdzikir kepada Allah. Tidak ada sesuatu yang paling dapat menyelamatkan dari siksa Allah dibanding berdzikir kepada Allah.

Mereka bertanya: “Tidak juga dengan jihad fi sabilillah?”
Dia menjawab: “Walaupun dia menebas dengan pedangnya sampai patah.” (Imam Al Mundziri, At Targhib wat Tarhib, No. 2295. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lighairih. Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1495)

Ibnu Umar berkata:

لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلَامِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ ، وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى الْقَلْبُ الْقَاسِي

Jangan memperbanyak bicara selain dzikrullah, sesungguhnya banyak bicara selain dzikrullah akan mengeraskan hati. Sesungguhnya manusia paling jauh dari Allah ﷻ adalah yang hatinya keras. (Sunan At Tirmidzi No. 2411, katanya: hasan)

Rafi’ bercerita bahwa Abu Hurairah bertasbih sehari sebanyak 12 ribu kali. Beliau berkata: “Aku bertasbih sebanyak kadar dosaku.” (Hilyatul Auliya, 1/691)

🍃🌾🌻🌸🌴☘🌺🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top