Hukum Qurban Sapi Untuk Lebih dari 7 Orang

💥💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz…
Maaf mau tanya seputar Qurban…
Jika Qurban Sapi patungan lebih dari 7 orang, hukumnya bagaimana ya ustadz?
Jazakallah khayr

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal Hamdulillah …

Memang sebagian ulama ada yang membolehkan qurban seekor sapi untuk lebih 7 orang, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma.

Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami safar bersama Rasulullah ﷺ, lalu memasuki hari Idul Adha, maka kami menyembelih Unta betina untuk sepuluh orang dan sapi untuk tujuh orang. (HR. Ibnu Majah No. 3131, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1132, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam beberapa kitabnya)

Pembolehan ini merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah (Rahawaih), tapi mayoritas ulama menilai bahwa hadits ini telah mansukh (dihapus) secara hukum oleh hadits lain, dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu.

Imam As Suyuthi menjelaskan:

فاشتركنا في الجزور عن عشرة عمل به إسحاق بن راهويه وقال الجمهور انه منسوخ بالحديث الاتي عن جابر قال نحرنا بالحديبية مع النبي صلى الله عليه و سلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة

(Lalu kami berqurban Unta betina untuk sepuluh orang), hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahuyah. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits ini telah dihapus oleh hadits berikut, dari Jabir dia berkata: “Kami menyembelih di Hudaibiyah bersama Nabi ﷺ seekor Unta untuk 7 orang, dan seekor Sapi untuk 7 orang.” (Syarh Sunan Ibni Majah, Hal. 226)

Maka, hadits ini menjadi pembatas bahwa tujuh orang merupakan batas maksimal perkongsian dalam qurban Sapi dan Unta. Inilah pendapat yang lebih hati-hati, sebagaimana penjelaskan Imam As Suyuthi Rahimahullah:

ان ما روى مسلم عن جابر يدل على انه عليه السلام أمر الصحابة في اشتراك السبعة في الإبل وحديث بن عباس لا يدل على امره صلى الله عليه و سلم وبالجملة العمل على حديث جابر أولى واحوط والله أعلم

Bahwasanya apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berkongsi 7 orang pada seekor Unta, sedangkan hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan perintahnya ﷺ. Jadi, secara global mengamalkan hadits Jabir adalah lebih utama dan lebih hati-hati. Wallahu A’lam. (Ibid)

Demikian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam

🍃🌻🌸🌴🌾🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Sulit / Tidak Mampu Menjalankan Nadzar dan Kafarat (Hukuman) nya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau nanya ustad, saya ingin membantu mengenai masalah yg sedang terjadi pada keluarga kakak saya.. jadi gini ustad, kakak saya pernah bernazar sebelum melahirkan putri pertamanya, kakak saya bernazar apabila setelah melahirkan secara normal kemudian sehat beserta anaknya, beliau akan berhenti bekerja dan fokus untuk mengurusi anak,dan sekarang beliau dan anaknya yg kurang lebih berumur 2 bulan ini sehat walafiat.. masalahnya adalah, beliau ingin bekerja kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena jika mengandalkan gaji suaminya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dipastikan tidak cukup, tapi beliau khawatir apabila kembali bekerja akan terjadi sesuatu pada dirinya maupun keluarganya. demikian saya sampaikan atas amanah ibu saya, mohon respon dan bimbingannya ustad..

Jazzakallah khairan katsiran

📬 JAWABAN

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Semoga Allah ﷻ menjaga dan merahmati saudara penanya dan keluarga ..

Apa yang penanya lakukan adalah nadzar mu’allaq (tergantung) atau nadzar muqayyad (terikat), yaitu jenis nadzar yang diinisiatifkan dengan sebuah amal, yang dilakukan jika ada keinginannya yang terkabul. Oleh karena itu disebut “tergantung” atau “terikat” karena amalnya itu tergantung dan terikat apakah keinginannya terwujud atau tidak, jika tidak maka dia tidak jadi melakukan amal itu, jika terwujud maka dia WAJIB memenuhinya.

Jenis nadzar ini dimakruhkan para ulama, sebab dia dinilai bakhil terhadap amal shalih, amal shalihnya baru dilakukan jika keinginannya terwujud dulu, jika tidak, maka dia tidak melakukannya.

Inilah yang disindir oleh riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian. (Minhajul Muslim, Hal. 394)

Tetapi, jika sudah terucapkan nadzarnya tetaplah wajib dipenuhi, sebagaimana perintah Nabi ﷺ :

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhilah nadzarmu. (HR. Abu Daud No. 3313, Ibnu Majah No. 2130, Ahmad No. 27066. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Abdil Hadi, Ibnul Mulaqin, dan lainnya)

📌 Tidak Mampu Melaksanakan Nadzar

Lalu, bagaimana jika keadaan tidak memungkinkan? Kondisi manusia memang tidak konstan, bisa jadi dia mengalami hal yang tidak mendukung untuk memenuhi nadzarnya.

Dalam hal ini, ada beberapa keadaan nadzar boleh dianulir alias dibatalkan, yaitu sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya. (HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Jadi beberapa kondisi membuat nadzar bisa dibatalkan:

1. Belum jelas nadzarnya ingin melakukan apa
2. Nadzar maksiat
3. Nadzar yang dia tidak sanggup memenuhinya

📌Kaffarat Nadzar

Orang yang membatalkan nadzarnya wajib melakukan kaffarat nadzar. Bagaimana caranya? Yaitu sama dengan kaffarat sumpah.

Nabi ﷺ bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kafarat nadzar itu sama dengan kafarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645)

📌Bagaimana caranya?

• Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

• Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.

• Atau memerdekakan seorang budak

• Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.
Ketetapan ini sesuai firman Allah Taala sebagai berikut:

Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah: 89)

Terakhir …, hendaknya keputusan untuk kembali bekerja difikirkan matang-matang. Perhitungkan maslahat mudharatnya dan jangan lupa minta petunjuk kepada Allah ﷻ dengan istikharah.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

🍃🌿🌾🌷🌻☘🌳🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Keluar Masuk Islam

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum usatdz, mau tanya:

Ada teman sy, muslimah, menikah dgn pria non muslim, pada saat akad nikah suaminya masuk Islam tp kemudian seiring waktu kembali kristen n istri nya juga ikut kristen, punya anak 2. Setahun yg lalu suami nya meninggal, kemudian teman sy ini menikah lg dgn pria muslim, teman sy masuk Islam lagi.

Pertanyaan nya gimana Islam memandang hal ini, kluar masuk Islam, lalu bagaimana dgn anak2 nya, secara saat ini mrk beragama kristen. mhn penjelasannya 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.., Bismillah wal Hamdulillah

Itu sangat buruk …, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Dan barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus. (Qs. Al Baqarah: 108)

Kalau pun dia masuk Islam lagi, kita menilainya secara zahir, bhwa dia telah muslimah. Kita berbaik sangka atas yang nampak, kaidahnya: nahkum bizh zhawahir – kita menghukumi yang terlihat.

Ada pun hatinya, serahkan kepada Allah, sebagaimana hadits: wa hisaabuhum ‘alallah – perhitungan atas mereka adalah wewenang Allah. Apakah dia serius, ataukah memainkan agama .. serahkan kepada Allah Ta’ala.

Pada masa nabi pernah terjadi, sahabat yg murtad lalu masuk Islam lagi. Bahkan ada yang mengaku nabi, lalu tobat masuk Islam lagi dan menjadi pembela Islam.

Doakan semoga dia istiqamah, dan ambil pelajaran bagi muslimah jangan nikahi laki-laki non muslim, sebab ijma’ ulama atas keharamannya. Jangan gadaikan aqidah karena cinta dan nafsu.

Wallahu a’lam

🍃🌸🌻🌷🌿🌾🌳☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Buruknya Al-Mujahirun

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Siapakah Al Mujahirun?

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata: Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Seluruh umatku mendapatkan maaf kecuali Al Mujahirun, yang termasuk “mujahir” adalah seseorang yang pada malam harinya melakukan perbuatan (buruk), pagi harinya Allah tutupi perbuatan itu, tapi dia malah berkata: “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu”. Padahal saat dia bermalam Allah telah menutup keburukannya tapi justru dia membukanya di pagi harinya.

📚 Shahih Al Bukhari No. 6069

Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan:

(المجاهرون) المعلنون بالمعاصى و الفسوق

“Al Mujahirun adalah orang yang menampakkan maksiat dan kefasikannya.”

Jadi, Al Mujahirun adalah orang yang melakukan maksiat lalu dia sengaja menceritakan ke manusia dengan bangga, padahal Allah telah menutupinya. Merekalah golongan yang tidak mendapatkan maaf dari Allah Ta’ala atas kebanggaannya terhadap dosa dan maksiat itu.

Tapi, bukan termasuk Al Mujahirun orang menceritakan keburukan masa lalu jika ada kebutuhan syar’i, untuk diambil pelajaran, bukan untuk dibanggakan.

Wallahu A’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top