Hukum Walimah Safar Haji

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Apa hukum acara walimah safar haji?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Walimatus safar, adalah kebiasaan yang bagus. Asalkan jangan Israf (berlebihan).

Walimatus Safar, bagi orang yang akan berangkat haji, bukanlah kewajiban dan bukan pula Sunnah. Ini adalah tradisi, yang dianggap baik oleh umumnya umat Islam. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia tapi juga negeri muslim lainnya.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan:

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

Apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah juga baik.

(Imam Ali Al Qari, Al Asrar Al Marfu’ah, Hal. 106. Beliau mengatakan shahih. Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah No. 959)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فعمل الحاج وليمة لعائلته وأحبابه قبل ذهابه للحج وبعد رجوعه منه شيء حسن وعادة طيبة لأن في ذلك إطعام الطعام وهو مرغب فيه، وفيه دعوة للألفة والمحبة، قال الإمام النووي رحمه الله في المجموع: يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له. 
ولكن ننبه إلى أنه ينبغي ألا يكون في ذلك إسراف أو مشقة وحرج على الحاج

Yang dilakukan jamaah haji, pesta untuk keluarganya dan handai taulannya sebelum bepergian haji atau sepulangnya dari haji adalah sesuatu yang baik, dan kebiasaan yang bagus. Sebab dalam acara ini ada jamuan makan yang memang dianjurkan, suasana ikatan dan cinta. Imam An NAwawi Rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’: “Disunahkan melakukan Naqi’ah, yaitu jamuan makan untuk menyambut kedatangan musafir, dan secara mutlak juga dianjurkan bagi yang musafir datang itu untuk menghargai perbuatan orang lain itu untuknya.

Tetapi kami memberikan peringatakan hendaknya tidak melakukan secara berlebihan atau hal yang susah bagi ornag yang akan haji.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 47017)

 

Demikian. Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Sholat Berjamaah, Imam Sejajar dengan Makmum

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz
Mushola di kantor saya sempit. Sehingga biar muat banyak, posisi imam dan makmum dibuat sejajar meski bukan sholat berdua. Apakah sholat berjamaahnya sah? Jazakallah

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Boleh, jika memang begitu keadaannya ..

إذا ازدحم المصلون في المسجد فلا بأس أن يصلوا عن يمين الإمام وعن يساره، أو عن يمينه فقط، ولا يعتبر الذين إلى جانبه الصف الأول؛ لأن الصف الأول هو أول صف يلي الإمام من وراءه

Jika kondisi dijamaah di masjid begitu penuh maka tidak apa-apa mereka shalat di sebelah kanan dan kiri imam, atau kirinya saja. Tapi, mereka tidak dihitung sebagai shaf pertama, sebab yg namanya shaf pertama adalah yang persis dibelakang imam.

(Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, dikutip dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 206524)

Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Derajat Hadits Penolong Utama di Akhirat Adalah Al-Qur’an

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, apa ini shahih? “Dari Sa’id bin Sulaim ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tiada penolong yang lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat daripada Al-Qur’an. Bukan nabi, bukan malaikat dan bukan pula yang lainnya.” (Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya).”

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Syaikh Umar bin Abdullah Al Muqbil, mengatakan tentang hadits itu:

لم أجده، وفي صحة ذلك نظر

Aku belum temukan hadits tersebut, dan tentang keshahihannya Nazhar (masih dipertimbangkan). (selesai)

Imam Zainuddin Al Iraqi mengatakan:

رَوَاهُ عبد الْملك بن حبيب من رِوَايَة سعيد بن سليم مُرْسلا

Diriwayatkan oleh Abdul Malik bin Habib dari riwayat Sa’id bin Salim, secara Mursal. (Takhrijul Ihya, 1/323)

Mursal adalah salah satu hadits dhaif.

Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Usia Ideal Khitan Buat Anak Kita

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz. Usia berapakah anak laki2 dan perempuan disunnahkan untuk disunnat? Adakah tuntunan dalil nya atau dari ulama? (‪+62 812-1361-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sebagian ulama madzhab Syafi’iy menyatakan di hari ketujuh.

Ini didasarkan hadits: “Ada tujuh perkara yang disunnahkan bagi bayi pada usia yang ke tujuh hari: diberi nama, khitan, … (HR. At Thabrani dalam Al Ausath. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (4/59), mengatakan bahwa perawinya adalah tsiqat(terpercaya). Namun Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/483) menyatakan dhaif)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan, bahwa sebagian madzhab Syafi’iy mengatakan waktu khitan adalah setelah baligh, namun demikian dianjurkan bagi orang tua mengkhitankan sejak kecil, sebab hal itu lebih ringan bagi bayi.

Sebagian ahli fiqih menyatakan wajibnya mengkhitan ketika masih bayi, bukan sekedar anjuran. Sebab hal itu membawa kemaslahatan.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud, hal, 60-61, “Tidak boleh bagi wali (orang tua) membiarkan seorang bayi tidak dikhitan sampai ia mencapai baligh.”

Para dokter spesialis juga menyatakan demikian, bahwa sebaiknya khitan dilakukan saat masih bayi, sebab itu lebih ringan baginya, hampir-hampir ia tidak merasakan apa yang sedang dialaminya. Kecuali jika bayi tersebut dinyatakan tidak sehat, maka khitan bisa ditunda.

Demikian. Walahu A’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top