Tangisan Muhammad bin Al Munkadir Rahimahullah

Imam Malik berkata:

كان محمد بن المنكدر لا يكاد أحد يسأله عن حديث إلا كان يبكي

“Muhammad bin Al Munkadir hampir selalu menangis saat ada orang bertanya kepadanya tentang hadits.”

Sementara itu ..

وقال أحمد بن إبراهيم الدورقي: حدثنا يحيى بن الفضل الانيسي، سمعت بعض من يذكر عن محمد بن المنكدر، أنه بينا هو ذات ليلة قائم يصلي إذ استبكى، فكثر بكاؤه حتى فزع له أهله، وسألوه، فاستعجم عليهم، وتمادى في البكاء، فأرسلوا إلى أبي حازم فجاء إليه، فقال: ما الذي أبكاك ؟ قال: مرت بي آية، قال: وما هي ؟ قال: (وبدا لهم من الله ما لم يكونوا يحتسبون) فبكى أبو حازم
معه، فاشتد بكاؤهما

Dari Ahmad bin Ibrahim Ad Dauruqi, berkata kepada kami Yahya bin Al Fadhl Al Unaisi, dia berkata:

“Aku mendengar sebagian orang yang bercerita tentang Muhammad bin Al Munkadir bahwa suatu malam dia bangun untuk shalat, dia nangis tesedu-sedu sampai-sampai keluarganya gundah karenanya.

Mereka bertanya kepadanya, keluarganya mengorek alasan kenala dia menangis, tapi dia tetap menangis menjadi-jadi.
Mereka akhirnya meminta Abu Hazim untuk menanyakannya, dan akhirnya Abu Hazim mendatanginya, lalu bertanya:

“Apa yang membuatmu menangis?”

Muhammad bin Al Munkadir menjawab: “Aku ingat dengan sebuah ayat?”

Abu Hazim bertanya: “Ayat yang mana?”

Muhammad bin Al Munkadir membaca:

وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ

Dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka sangka. (QS. Az Zumar: 47)

Maka, Abu Hazim juga ikut menangis bersamanya, dan tangisan mereka berdua semakin pilu.

📚 Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, 5/355. Cet. 9. Muasasah Ar Risalah. Beirut. 1413H/1993M.

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Keutamaan Bulan Muharram

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣ Termasuk Bulan-Bulan Haram (Asyhurul Hurum)

Bulan Muharram adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram (syahral haram) …” (QS. Al Maidah (95): 2)

Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)

Rasulullah ﷺ bersabda:

السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان”

“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)

Namun sebagian ulama mengatakan, larangan berperang pada bulan-bulan haram ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat wa qaatiluuhum haitsu tsaqiftumuuhum (dan perangilah mereka di mana saja kamu jumpai mereka). Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah). Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelarangan hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)

2⃣ Larangan Berbuat Zalim

Secara umum berbuat zalim terlarang di semua bulan. Tapi, di bulan ini larangan tersebut semakin dikuatkan.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.. (QS. At Taubah: 36)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

أي: في هذه الأشهر المحرمة؛ لأنه آكد وأبلغ في الإثم من غيرها، كما أن المعاصي في البلد الحرام تضاعف

Yaitu di bulan-bulan haram ini, karena hal itu lebih ditekankan lagi larangannya dan lebih berat dosanya dibanding selainnya, sebagaimana maksiat-maksiat di lakukan di tanah haram juga berlipat-lipat dosanya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/148)

Zalim di sini seperti zalim kepada diri sendiri, yakni maksiat, zalim kepada makhluk yakni lisan dan tangan yang menyakiti, serta zalim kepada Allah Ta’la, yakni syirik.

3⃣ Anjuran banyak berpuasa secara umum

Hal ini bedasarkan riwayat berikut:

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

Dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya, atau pamannya, bahwasanya dia memdatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi

wa Sallam, lalu dia pergi. Kemudian mendatangi lagi setelah satu tahun lamanya, dan dia telah mengalami perubahan baik keadaan dan penampilannya. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kau mengenali aku?” Nabi bertanya: “Siapa kamu?” Al Bahili menjawab: “Saya Al Bahili yang datang kepadamu setahun lalu.” Nabi bertanya:: “Apa yang membuatmu berubah, dahulu kamu terlihat baik-baik saja?” Al Bahili menjawab: “Sejak berpisah denganmu, saya tidak makan kecuali hanya malam.” Bersabda Rasulullah: “Kanapa kamu siksa dirimu?”, lalu bersabda lagi: “Puasalah pada bulan kesaabaran, dan sehari pada tiap bulannya.” Al Bahili berkata: “Tambahkan, karena saya masih punya kekuatan.” Beliau bersabda: “Puasalah dua hari.” Beliau berakata: “Tambahkan.” Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari.” Al Bahili berkata: “Tambahkan untukku.” Nabi bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya). Beliau berkata dengan tiga jari hemarinya, lalu menggenggamnya kemudian dilepaskannya. (HR. Abu Daud No. 2428, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8209, juga Syu’abul Iman No. 3738. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/453. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya)

Puasa di bulan Muharram juga ditunjukkan oleh riwayat lain. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل

“Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharam.” (HR. Muslim No. 1163. Ad Darimi No. 1758. Ibnu Khuzaimah No. 2076. Ahmad No. 8534, dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arna’uth)

4⃣ Anjuran Shaum ‘Asyura Secara Khusus

Keterangan detilnya sudah dijelaskan di tulisan berikut: Puasa Asyura Terbaik adalah 3 hari: 9, 10, 11 Muharam

5⃣ Bagaimana dengan “Lebaran Anak Yatim?”

Sebagian daerah di Nusantara, ada yang menjadikan bulan Muharram sebagai momen istimewa untuk menyanuni anak yatim, sampai mereka mengistilahkan “Lebaran/Hari raya Anak Yatim”. Hal ini tidak memiliki dasar shahih dalam Al Quran, As Sunnah, serta madzhab yang empat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ada memang yang menyebutkan itu sekumpulan riwayat-riwayat palsu. Tapi bukan berarti menyantuni anak yatim di bulan Muharram itu terlarang. Sebab secara umum memang kita dianjurkan menyantuni anak yatim, tapi tidak terikat oleh waktu yang mana. Menyantuni mereka bisa dilakukan di bulan Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, dst. Semua waktu ini bisa dimanfaatkan untuk menyantuni mereka.

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُاليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Aku berasama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit). (HR. Al Bukhari No. 5304)

Maka, silahkan menyantuni anak yatim dan bisa kita lakukan di bulan Muharram, dan bulan-bulan lainnya, semua memiliki keutamaan yang sama.

Wallahu A’lam

🍃🌾🌻🌴🌺🌷🌴🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Zuhud, Agar Dicintai Allah dan Manusia

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan nasihat kepada seorang laki-laki:

«ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ “

Zuhudlah terhadap dunia niscaya Allah mencintaimu, dan zuhudlah terhadap harta yang ada pada manusia niscaya manusia mencintaimu.

📚 Imam Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, No. 7873, beliau berkata: shahih tapi tidak diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.

📖📖📖📖📖📖📖

🍃🌸 Orang Zuhud Itu … 🌸🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah berkata:

الزاهد هو الذي إن اصاب الدنيا لم يفرح وإن فاتته لم يحزن

Orang zuhud adalah orang yang jika dia mendapatkan bagian duniawi dia tidak berbahagia, dan jika dia kehilangan bagian duniawi dia tidak bersedih hati.

📖📖📖📖📖📖

📚 Tathbiiq Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 95

📒📔📙📘📓📕📗

🍃🌷 Ulama, Raja, dan Orang Hina🌷🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah ditanya:

فمن الملوك؟ قال: الزهاد. قيل: فمن السفلة؟ قال: الذين يأكلون الدنيا بالدين

Siapakah manusia? Beliau menjawab: Ulama

Siapakah para raja? Beliau menjawab: Orang-orang zuhud

Siapakah orang rendahan? Beliau menjawab: Orang yang mencari makan di dunia dengan agama.

📖📖📖📖📖📖📖

📚 Tathbiq Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 79

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Laki-Laki Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bismillah al hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Pernikahan dengan wanita kafir dari golongan musyrikin, maka laki-laki muslim dilarang menikahi mereka.

Dalilnya adalah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah (2): 221)

Ayat ini berlaku umum, larangan menikahi bagi semua wanita musyrik (musyrikaat). (Tafsir As Sa’diy, Hal. 99) Baik Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, dan semisalnya. Ayat ini menunjukkan keharaman begitu jelas pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrik. (Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/360)

Lalu, bagaimana jika laki-laki muslim menikahi wanita kafir dari kalangan Ahli Kitab?

Fakta sejarah, bahwa di antara istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ada yang Nasrani yaitu Mariah Al Qibthiyah, dan Yahudi yaitu Shafiyyah binti Huyay, saat menikah dengan Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam mereka masih menganut agama lamanya, tapi kemudian mereka masuk Islam, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al Maidah (5): 5)

Ayat ini menunjukkan kebolehan bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, bukan sembarang wanita Ahli Kitab. Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah mengatakan bahwa pembolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama, imam empat madzhab, juga Ats Tsauriy dan Al Auza’iy. (Ibid). Hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam memahami ‘jenis’ wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi. Wanita Ahli Kitab yang seperti apa?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

ثم اختلف المفسرون والعلماء في قوله: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } هل يعم كل كتابية عفيفة، سواء كانت حرة أو أمة؟ حكاه ابن جرير عن طائفة من السلف، ممن فسر المحصنة بالعفيفة. وقيل: المراد بأهل الكتاب هاهنا الإسرائيليات، وهو مذهب الشافعي. وقيل: المراد بذلك: الذميات دون الحربيات؛ لقوله: { قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ } [ التوبة : 29 ]

Kemudian, para ahli tafir dan ulama berbeda pendapat tentang firmanNya Ta’ala: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) apakah berlaku umum untuk semua wanita Ahli Kitab yang menjaga dirinya, sama saja baik itu yang merdeka atau yang budak? Ibnu Jarir menceritakan dari segolongan ulama salaf ada yang menafsirkan Al Muhshanah adalah wanita yang menjaga kehormatannya (Al ‘Afiifah). Dikatakan pula: maksud dengan Ahli Kitab di sini adalah wanita-wanita Israel (Al Israiliyat), dan ini pendapat Asy Syafi’i. Ada juga yang mengatakan: dzimmiyat (wanita kafir dzimmi), bukan harbiyat (wanita kafir harbi), karena Allah Ta’ala berfirman: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (QS. At Taubah (9): 29). (Lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/42)

Jika kita lihat paparan Imam Ibnu Katsir di atas, khususnya pendapat Imam Asy Syafi’iy yang madzhabnya dianut di Indonesia, bahwa wanita Ahli Kitab yang dimaksud ayat tersebut dan dibolehkan dinikahi adalah wanita Israiliyat (keturunan Bani Israil), maka ini pelajaran bagi umat Islam Indonesia, khususnya kaum laki-lakinya bahwa wanita-wanita Ahli Kitab di Indonesia bukanlah wanita Bani Israil yang boleh dinikahkan. Sebab, Ahli Kitab di Indonesia umumnya adalah Melayu, dan bukan Bani Israil.

Kemudian, pembolehan menikahi wanita Ahli Kitab, juga menjadi umumnya pendapat sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan mereka pun melakukannya.

Berikut keterangannya:

عن ابن عباس قال: لما نزلت هذه الآية: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } قال: فحجز الناس عنهن حتى نزلت التي بعدها: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فنكح الناس من نساء أهل الكتاب
وقد تزوج جماعة من الصحابة من نساء النصارى ولم يروا بذلك بأسا، أخذا بهذه الآية الكريمة: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فجعلوا هذه مخصصة للآية التي البقرة: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ }

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: ketika ayat ini turun (Janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman), maka manusia menahan dirinya dari mereka, hingga turun ayat setelahnya: (dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) maka manusia menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Segolongan sahabat nabi telah menikahi wanita-wanita Nasrani, dan mereka memandang hal itu tidak masalah. Hal itu berdasarkan ayat yang mulia: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) mereka menjadikan ayat ini sebagai pengkhususan terhadap ayat di Al Baqarah: (janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman). (Ibid)

Bagi kami, wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi sebaiknya adalah wanita yang paling mudah untuk didakwahi dan besar peluangnya untuk diarahkan kepada Islam, baik dia wanita Yahudi, Nasrani, Harbiyat, dan Dzimmiyat. Sebab, hikmah pembolehan ini adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

Tapi, jika peluang ini kecil maka menikahi wanita muslimah adalah jauh lebih baik dari menikahi mereka. Bahkan menikahi wanita Ahli Kitab dapat menjadi terlarang jika kaum laki-laki muslimnya termasuk yang minim pemahaman agama dan lemah aqidahnya, sehingga justru memungkinkan dirinya yang mengikuti agama isterinya. Di sisi lain, menikahi wanita Ahli Kitab lebih sulit mewujudkan target keluarga: sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bagaimana perjalanan dapat nyaman, jika satu perahu dengan dua Nakhoda dengan dua tujuan yang berbeda? Bagaimana pun juga menikahi wanita muslimah adalah lebih baik, lebih utama, dan tidak ada kontroversi hukum sama sekali.

Kemudian, sebagian sahabat nabi ada yang mengharamkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Nasrani, seperti Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, karena menurutnya Nasrani juga musyrik, sedangkan wanita musyrik dilarang untuk dinikahi.

Disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir:

وقد كان عبد الله بن عمر لا يرى التزويج بالنصرانية، ويقول: لا أعلم شركا أعظم من أن تقول: إن ربها عيسى، وقد قال الله تعالى: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } الآية [ البقرة : 221 ]

Abdullah bin Umar memandang tidak boleh menikahi wanita Nasrani, dia mengatakan: “Saya tidak ketahui kesyirikan yang lebih besar dibanding perkataan: sesungguhnya Tuhan itu adalah ‘Isa, dan Allah Ta’ala telah berfirman: (Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai dia beriman). (QS. Al Baqarah (2); 122). (Ibid)

Begitu pula ayahnya, yaitu Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu, Beliau memarahi sahabat nabi yang menikahi Ahli Kitab. Imam Abul Hasan Al Mawardiy Rahimahullah menceritakan:

“Disebutkan bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah menikahi wanita Yahudi, dan Hudzaifah menikahi wanita Nasrani, maka Umar bin Khathab marah besar kepada mereka, hampir-hampir dia menampar mereka berdua. Lalu, mereka berkata: “Kami akan ceraikan wahai Amirul Muninin, janganlah kamu marah.” (An Nukat wal ‘uyun, 1/281)

Hikmah pembolehan ini adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

🌸🍃🌻🌴🌺☘🌷🌾


🐾🐾🐾🐾🐾🐾

🍃🌸 Jangan Nikahi Dia … 🌸🍃

Syaikh Mutawalli Asy Sya’rawiy Rahimahullah berkata:

لما سُئلْنا في الخارج من أبنائنا الذين يرغبون في الزواج من أجنبيات ٬ فكنت أقول للواحد منهم : سَلْها أولاً: ماذا تقول في عيسى ٬ فإنْ قالت هو رسول الله فتزوجها وأنت مطمئن ؛ لأنها كتابية ٬ وإن قالت: ابْن الله ٬ فعاملها على أنها كافرة ومشركة. – الشيخ الشعراوى

Ketika kami bertanya kepada anak-anak kami di luar negeri, mereka yang ingin menikahi wanita-wanita asing. Aku berkata kepada salah seorang mereka:

“Tanyakan kepada wanita itu, apa pendapatmu tentang Isa ? jika dia katakan ” Rasulullah ” maka nikahilah dan kamu tenanglah, karena dia adalah wanita ahli kitab. Tapi jika dia menjawab: “Anak Allah” maka hindarilah dia karena dia wanita kafir dan musyrik.”

💢💢💢💢💢💢💢

📚 Aqwaal Ad Du’aat Al Mu’aashiriin

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top