Hukum Hadiah Lomba

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Apa Hukum Hadiah dari permainan. Seperti Lomba Mancing seorang daftar 25.000 peserta lomba tak dibatasi. Hadiah diberikan kpd 3 orang pemenang juara 1 2 dan 3. Bagi mereka yg mendapatkan ikan yg berpita warna merah pada buntutnya dia sang juara 1? Dan apa hukumnya menerima hadiah dari perlombaan Burung (berbagus-bagus suara)?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

1. Jika hadiah berasal dari sponsor, bukan berasal dari uang peserta yang dikumpulkan, maka boleh. Nabi memberikan hadiah kepada para sahabat yang memang lomba, hadiahnya bukan dari uang para sahabat. Tapi, dari Nabi Shallallahu’Alaihi wa Salam.

Tapi, jika hadiahnya dari uang para peserta maka itu judi. Bertaruh.

Jika dana berasal dr peserta dan sponsor, maka hendaknya dipisahkan saja. Yaitu dana dr peserta dipakai untuk sewa tempat, konsumsi, ATK, bayar parkir. Dana Sponsor utk hadiahnya. Itu solusinya.

Kemudian, memancing ikan hendaknya bukan untuk main-main, sebab itu menyakiti ikan. Tp, hendaknya hasil pancingan dimanfaatkan, dimakan misalnya.

2. Lomba suara burung juga sama dgn di atas.

Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Bagaimana Menyikapi Uang Haram

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bismillah
assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah ustadz ijin bertanya bulan ini saya mengajukan risegn dari Sampoerna yg notabene sbg pabrik memproduksi barang haram (rokok),yg saya tanyakan bagaimana hukumnya uang pesangon yg saya dpat dari Sampoerna,sedangkan saya butuh uang itu utk menutup semua hutang2(riba) saya?syukron 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh…

Tentang bagaimana memanfaatkan uang haram, ada 3 sikap para ulama.

1. Buang, ini pendapat Imam Al Ghazali dan para sufi.

2. Bisa dimamfaatkan, tapi tidak boleh untuk kepentingan konsumtif seperti makan, minum, pakaian, atau kepentingan agama, seperti masjid, infak, jihad, haji, dan semisalnya. Bolehnya hanya untuk kepentingan umum, seperti WC, jembatan, trotoar, taman, dan jalanan.

3. Boleh dimanfaatkan, dosanya buat si pemiliknya, si pemakainya tidak. Baik untuk urusan dunia dan agama, seperti masjid dan anak yatim, fakir miskin, boleh juga. Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Qaradhawi, dll.

Pendapat no. 2 lebih aman dan hati-hati. No. 1 berlebihan, sebab kita dilarang menyia-nyiakan harta.

TAPI, No. 3 bisa dipraktekkan kalo memang tidak pilihan lain.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

فإن تابت هذه البغي وهذا الخَمَّار ، وكانوا فقراء جاز أن يصرف إليهم من هذا المال قدر حاجتهم ، فإن كان يقدر يتجر أو يعمل صنعة كالنسج ، والغزل ، أعطي ما يكون له رأس مال”

Jika wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara mereka dalam keadaan fakir, dibolehkan memakai harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berjualan atau bekerja keterampilan seperti menenun dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu Fatawa, 29/308)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌾🌸🌵🍃🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Dalil Mutaba’ah Yaumiyah

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Mhn pencerahannya ust, adakah dalil ttg aktivitas mutabaah yaumiyah dlm sbuah taklim…

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Mutaba’ah yaumiyah, adalah mengontrol ibadah harian, .. dan merupakan kebiasaan para salaf. Yang berbeda adalah masalah teknisnya, kalau sekarang bisa dengan membuat catatan atau kolom aktifitas. Zaman dulu tidak demikian.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercerita tentang amal shalihnya:

وإني لأستغفر الله، في اليوم مائة مرة

Aku benar-benar beristighfar kepada Allah dalam sehari 100 kali. (HR. Muslim, 2702/41)

Riwayat lainnya:

يا أيها الناس توبوا إلى الله، فإني أتوب، في اليوم إليه مائة، مرة

Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah, sesungguhnya dalam sehari aku bertaubat kepada–Nya 100 kali. (HR. Muslim, 2702/42)

Para sahabat pun juga. Perhatikan dialog berikut ini:

عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من أصبح منكم اليوم صائما؟» قال أبو بكر رضي الله عنه: أنا، قال: «فمن تبع منكم اليوم جنازة؟» قال أبو بكر رضي الله عنه: أنا، قال: «فمن أطعم منكم اليوم مسكينا؟» قال أبو بكر رضي الله عنه: أنا، قال: «فمن عاد منكم اليوم مريضا؟» قال أبو بكر رضي الله عنه: أنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ما اجتمعن في امرئ، إلا دخل الجنة»

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Siapakah di antara kalian yang hari ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab: “Saya wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Siapakah di antara kalian yang hari ini mengantar jenazah?” Abu Bakar menjawab: “Saya wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Abu Bakar menjawab: “Saya wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Siapakah di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab: “Saya wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda: “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1028)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memalsukan Kuitansi Pengeluaran Kantor

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya pns yg memalsukan kuitansi untuk pengeluaran lain2 kantor, seperti untuk oleh2 tamu, karena hal tersebut tidak dicover di anggaran?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Saya khawatir itu termasuk Al Ghisy (menipu).

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jadi, sebaiknya dibicarakan saja kepada kantor adanya tambahan anggaran. Agar anggaran tersebut ditambah. Minimal ada komunikasi dan pihak kantor tahu.

Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top