Hukum Bisnis MLM

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Apa Hukum MLM? Apakah ada MLM yang syar’i?
Menjual produk obat2an herbal dll

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing2 perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.

– Pada dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM

– MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli

Maka, selama tdk ada, atau bebas dari:

* barang dan jasa haram
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,

Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja.

Jadi, secara global ada aspek:

1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas  halalnya juga akadnya.

Pihak yang mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan krn jasanya sebagai anggota.

Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yg telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yg bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha,  Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).

Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.

Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.

🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Kencing Bayi Lelaki dan Perempuan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

❓ PERTANYAAN:

Ana pernah dengar kalau hukum najis air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda. Adakah dalilnya? Sampai usia berapa berbedanya? Padahal bayi tersebut keduanya makan dan minum yang sama.

💡 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Ya, ..

Hal itu berdasarkan hadits dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berketa tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: “Air kencing laki-laki dipercikan dan air kencing perempuan dicuci.”

(HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)

Qatadah berkata:

وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Benarkah Sholat Bisa Melapangkan Rezeki?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

❓PERTANYAAN:

Jika ada seseorang mengadukan kesulitan hidupnya, dalam hal ini kesulitan ekonomi, bolehkah dan benarkah jika kita memberinya saran “perbaikilah shalatmu baik dari segi qualitas maupun quantitas shalat”?

💡JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Ya, boleh …

Dalam Jawaabul Kaafiy, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah membahas dampak-dampak berbuat maksiat, di antaranya terhalang mendapat rezeki. Sebagaimana hadits dalam Musnad Ahmad, bahwa terhalangnya rezeki karena maksiat yang dilakukannya.

Di antara maksiat “kelas berat” adalah meninggalkan shalat. Bahkan menunda-nunda shalat tanpa uzur, walau akhirnya dia shalat juga, ini masuk kategori saahuun, lalai dari shalat.

Para salaf, mereka bisa tahu adanya maksiat dari perilaku istri mereka yg berubah, dan hewan ternak mereka.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌻🌸🌺☘🌷🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Kemarau, Saat Tepat Sedekah Air

💢💢💢💢💢💢💢💢

Diberitakan sudah 29 propinsi kekeringan. Bagi yang masih punya air, maka ini saat yang tepat sedekah terbaik: memberikan air.

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ

Dari Sa’d bin ‘Ubadah dia berkata:

“Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?”

Beliau menjawab: “Memberi air.”

(HR. Ibnu Majah no. 3684. An Nasa’i no. 3664. Dishahihkan oleh Ibnu Hubban dan Ibnu Khuzaimah)

Memberikan air sama juga memberikan “kehidupan”, sebab kehidupan manusia baru berjalan dengan normal dengan air. Keperluan untuk masak, minum, MCK, dan sebagainya yang merupakan rutinitas utama manusia.

Imam Abul Hasan As Sindi Rahimahullah mengatakan, air sebagai sedekah terbaik di saat itu karena saat itu sedang kekurangan air. (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan An Nasa’ i, 6/255)

Ada pula yang memaknai secara tekstual, bahwa air adalah sedekah paling utama bukan karena saat itu sedang kemarau, seperti ucapan Ibnul Anbari: “Sedekahlah dengan air, karena itu adalah sedekah yang paling utama.” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah, 2/349)

Wa Shallallahu’ ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

🌷🌿🌸🍃🌵🌵🌺🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top