Sttt…, Ada yang Bilang Make Jilbab Itu Masih Diperselisihkan!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Jika ingin tenar, lakukanlah atau ucapkanlah keanehan, dijamin Anda tenar.

📌 Kewajiban menutup aurat sudah menjadi hal yang diketahui secara pasti dalam agama ( _al ma’lum minad din bidh dharurah_), baik aurat laki-laki dan perempuan

📌 Wanita itu aurat, kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana hadits shahih, riwayat Imam At Tirmidzi. Ini tidak ada perbedaan pendapat.

📌 Yang para ulama berbeda pendapat adalah batasan auratnya, apakah wajah dan telapak tangannya termasuk aurat atau tidak. Di mana sebagian ulama mengatakan bukan aurat seperti yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir dan ini yg masyhur menurut umumnya ulama seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir, sebagian ulama lain mengatakan wajah dan telapak tangan aurat dan wajib ditutup.

📌 Tetapi, keyakinan bahwa seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan merupakan aurat, adalah hal yang telah disepakati dan diketahui oleh umumnya umat Islam, tanpa harus lelah buka-buka refrensi.

📌 Sampai akhirnya muncul pendapat syadz (janggal bin aneh) yang mengatakan wanita tidak wajib jilbab, lalu dengan enteng mengatakan: berarti masalah ini masih khilafiyah ulama.

📌 Kalau pun dikatakan khilafiyah, tidak semua khilafiyah itu diperhitungkan (mu’tabar).

📌 Jika perbandingannya adalah perbedaan antara para imam, seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, atau Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal, atau Imam Al Qurthubi dan Imam Ibnu Katsir … Ini seimbang, sama-sama hight class, hight qualitiy. Di sinilah layak dikatakan: “Ini masih diperselisihkan para ulama.”

📌 Tapi, jika perbedaannya antara para imam tadi dengan pemikir liberal zaman now, atau “ustadz” zaman now, ya tidak apple to apple. Bukan kelasnya, sehingga tidak sepantasnya dikatakan: “Ini ‘kan khilafiyah”. Ini lebih layak dikatakan asbed (asal beda).

📌 Benar yang dikatakan Imam Ibnush Shalah Rahimahullah, saat dia mengatakan:

مع أنه ليس كل خلاف يستروح إليه، ويعتمد عليه، ومن تتبع ما اختلف فيه العلماء، وأخذ بالرخص من أقاويلهم، تزندق أو كاد

Disamping itu tidak semua perselisihan bisa kita cari-cari yang mudah lalu kita mengikuti hal itu, sebab barang siapa yang mengikuti perselisihan ulama lalu dia mencari-cari yang ringan dari pendapat-pendapat mereka, maka itu telah atau hampir zindik.

(Ighatsatul Lahfan, 1/228)

📌 Apa yang dikatakan Imam Ibnush Shalah adalah kecaman keras kepada mereka yang mencari-cari pendapat yang enak atau di antara perselisihan para ulama, lalu bagaimana dengan yang mencari yang enak-enak dari pendapat yang BUKAN ULAMA?

Wallahul Musta’an!

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Jika Seseorang Bercerai, Apakah Mertua Menjadi “Mantan”?

💢💢💢💢💢💢💢💢

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Kalau suami/istri meninggal, apakah ayah/ibu mertua kembali menjadi non mahram? Soalnya kan kalau kasus cerai berarti suami/istri bukan mahram atau kembali menjadi non mahram lagi. Begitu pun dengan ayah/ibu mertua, bagaimana dengan kasus kematian, apakah sama hukumnya? Syukran. Jazaakallahu khair atas jawabannya.

JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Status mertua adalah TETAP mahram, walau seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik karena wafat atau cerai. Sebab orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya telah menjadi mahramnya yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, jika dia bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua saat itu bukanlah mahram.

Berikut ini, tertera dalam Tafsir Al Quran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا ابن أبي عدي وعبد الأعلى، عن سعيد عن قتادة، عن خِلاس بن عَمْرو، عن علي، رضي الله عنه، في رجل تزوج امرأة فطلقها قبل أن يدخل بها، أيتزوج أمها؟ قال: هي بمنزلة الربيبة.

وحدثنا ابن بشار حدثنا يحيى بن سعيد، عن قتادة، عن سعيد بن المسيب، عن زيد بن ثابت قال: إذا طلق الرجل امرأته قبل أن يدخل بها فلا بأس أن يتزوج أمها.

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”

Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:

“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Jadi kalo dia sudah jima’ dgn anak mertuanya itu maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD, mahram selamanya. Walau anak-anak mrka telah berpisah, baik krn wafat atau cerai..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menCERAIkan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819)

Demikian. Wallahu A’lam.

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits dan Kitab Hadits Yang Paling Shahih

💢💢💢💢💢💢💢💢

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah dalam kitab At Taqrib:

أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول

“Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran. Dan Shahih Al Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tapi yang benar adalah yang pertama.”

(Imam An Nawawi, At Taqrib wat Taisir, Hal. 1. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau menambahkan:

الصحيح أقسام: أعلاها ما اتفق عليه البخاري ومسلم، ثم ما انفرد به البخاري، ثم مسلم، ثم ما على شرطهما، ثم على شرط البخاري، ثم مسلم، ثم صحيح عند غيرهما، وإذا قاولوا صحيح متفق عليه أو على صحته فمرادهم اتفاق الشيخين

“Ash Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, kemudian Al Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al Bukhari, kemudian sesuai syarat Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq ‘Alaih atau ‘Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al Bukhari dan Muslim).”
(Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Waqaf Uang dan Bolehkah Waqaf Dikelola Untuk mendapatkan Uang?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini ada dua hal:

1. Waqaf uang

Jumhur ulama mengatakan waqaf tidak boleh uang, kecuali uang itu dialihwujudkan menjadi tanah misalnya, lalu tanah itulah yang nantinya jadi waqafnya.

Beda dengan waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.

Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

2. Barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini BOLEH asalkan hasilnya kembali ke umat..

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ

Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.

(Raudhatut Thalibin, 5/351)

Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :

نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين

Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melakukan itu (menyewakannya). Lalu membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan. (Syarhul Mumti’, 10/47)

Demikian. Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum Ust. Farid Numan..

Izin bertanya terkait dengan Wakaf.

Bagaimana hukumnya jika dana wakaf digunakan untuk wakaf produktif, misal untuk modal usaha, lalu kemudian usaha tersebut mengalami kerugian, atau bahkan sampai berhenti usahanya.

Sedangkan dana wakaf yg ana tahu tidak boleh berkurang nilainya..

Mohon jawabannya ustadz.

(+62 817-6077-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Waqaf dengan uang, mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, sebab uang tidak bisa langsung dimanfaatkan kecuali setelah mengubahnya. Beda dgn waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimaafkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan.

Ini dari fatwa Darul Ifta-nya Mesir:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

Jadi, kalau mau waqaf uang, pihak nadzir hendaknya mengubahnya menjadi barang yang dibutuhkan.

Ada pun barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini boleh asalkan kembali ke umat..

Ini dari Imam An Nawawi Rahimahullah:

لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ

Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.

(Raudhatut Thalibin, 5/351)

Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :

نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك ، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين

Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melalukan itu (menyewakannya). Laku membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan.

Kalau sampai rugi dan lenyap maka pihak pengelola bertanggung jawab menggantinya sebab itu waqaf yang hakikatnya milik Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top