Spirit Jihad Saat Haji, Bukan Spirit Tamasya

💢💢💢💢💢💢

📌 Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, biaya haji itu sama dengan biaya jihad fi sabilillah

📌 Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, haji itu jihad yang laa syaukata fiih – tidak pakai senjata

📌 Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, memaknai kata fisabillah dengan jihad dan haji mabrur

📌 So, … Wajar jika haji itu berat, panas, menyakitkan, jenuh, dan amat menguji kesabaran .. baik karena cuaca, fasilitas, dan karakter manusia

📌 Sebagian jamaah ada yang lulus uji kesabaran, ada yang lupa lalu baru menyadari, ada pula yang sampai pulang haji belum menyadari

📌 Maka, pasanglah spirit jihad, kita bukan sedang ke Dufan dan Taman Safari yang penuh hiburan, canda, dengan makanan 33 propinsi ..

📌 Ya Allah, maafkan hambaMu ini, sering tanpa malu mengeluh di depan kota kecintaan NabiMu, … Kesal dan memaki manusia dihadapanMu …, Hanya karena urusan yang sebenarnya sepele dan bisa dimaafkan ..

📌 Wajar jika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut surga bagi haji mabrur, karena itu sangat tidak ringan!!

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋

✍ Farid Nu’man Hasan

Meraih Cinta

💢💢💢💢💢💢

Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhu:

من ترك الدنيا أحبه الله، ومن ترك الذنوب أحبته الملائكة، ومن حسم الطمع عن المسلمين أحبه المسلمون

◼ Siapa yang meninggalkan gemerlapnya dunia maka Allah akan mencintainya

◼ Siapa yang meninggalkan dosa maka para malaikat akan mencintainya

◼ Siapa yang tidak rakus thdp harta kaum muslimin maka kaum muslimin akan mencintainya

📚 Syaikh Mushthafa Kamaluddin Bakriy, Adh Dhiya’usy Syamsiy ‘alal Fathi Al Qudsiy, Hal. 523

🍃🌷🌸🍁🌿🍀🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Tentang Nifas

💢💢💢💢💢💢💢

Definisi:

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang arti nifas:

تعريفه: هو الدم الخارج من قبل المرأة بسبب الولادة وإن كان المولود سقطا.

Definisinya: yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita dengan sebab melahirkan, walau pun keguguran. (Fiqhus Sunnah, 1/84)

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan definisi nifas, sebagai berikut:

النِّفَاسُ دَمٌ يَخْرُجُ عَقِبَ الْوِلاَدَةِ ، وَهَذَا الْقَدْرُ لاَ خِلاَفَ فِيهِ ، وَزَادَ الْمَالِكِيَّةُ فِي الأْرْجَحِ : وَمَعَ الْوِلاَدَةِ ، وَزَادَ الْحَنَابِلَةُ : مَعَ وِلاَدَةٍ وَقَبْلَهَا بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Nifas adalah darah yang keluar setelah kelahiran, dan bagian ini tidak ada perbedaan pendapat ulama. Malikiyah menambahkan dalam pendapat yang lebih kuat: darah yang keluar bersamaan dengan kelahiran. Hanabilah (Hambaliyah) menambahkan: darah yang keluar bersamaan dengan kelahiran dan juga sebelumnya baik dua atau tiga hari sebelumnya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 3/198)

Dengan demikian, darah yang keluar karena melahirkan, baik menjelang melahirkan (selama dibarengi mulas melahirkan), saat melahirkan, dan setelahnya, maka itulah nifas. Jadi, bukan sekedar flek-flek biasa tanpa dibarengi rasa mulas melahirkan.

Ciri fisik Darah Nifas

Keluarnya lebih deras dibanding haid, warnanya tidak sampai hitam, tidak sekental haid, dan baunya juga menyengat.

Hukum Wanita Nifas

Hukum wanita nifas sama dengan wanita haid atau orang junub.

Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

وحكمه حكم الحيض في كل شئ لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم لعائشة: (أنفست؟ قالت: نعم (فسمى الحيض نفاسا، وكذلك الغسل منه واجب باجماع

Hukumnya sama dengan hukum haid dalam segala hal, karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada ‘Aisyah: “Apakah engkau sedang nifas?” ‘Aisyah menjawab: “Ya.” Pada hadits ini Rasulullah menamakan haid dengan nifas, maka mandi bagi wanita nifas (setelah berhenti, pen) adalah wajib menurut ijma’ (kesepakatan ulama). (Al Muhalla, 2/184)

Masa Waktu Nifas

Untuk batasan minal nifas, tidak ada ketentuannya. Para ulama menegaskan:

ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه لا حد لأدنى النفاس ، ففي أي وقت رأت الطهر اغتسلت وصلت

Mayoritas ahli fiqih mengatakan tidak ada batasan terpendek tentang nifas, maka di waktu kapan pun dia melihat darahnya terhenti maka hendaknya dia mandi dan shalat. (Fathul Qadir wal Kifayah, 1/166, Bada’i Ash Shana’i, 1/41, Raudhatuth Thalibin, 1/174, Mughni Muhtaj, 1/119, Kasyaf Al Qina’, 1/218-219, Al Mughni, 1/245, 247)

Jadi, jika baru 1, 2, 3, 7, 10 hari sudah berhenti keluar darahnya, maka selesailah nifasnya, dan selesai pula hukum-hukum nifas baginya.

Adapun batasan maksimal nifas, ada dua pendapat.

Pertama. Empat Puluh hari.

Syakh Muhammad Na’im Saa’iy mengatakan:

أكثر العلماء من الصَّحابة والتابعين ومن بعدهم على أن أكثر النفاس أربعون يومًا. حكاه عنهم الترمذي والخطابي وغيرهما

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat nabi, tabi’in, dan generasi setelah mereka bahwa nifas paling lama adalah 40 hari. Hal ini diceritakan dari mereka oleh At Tirmidzi, Al Khathabi, dan lainnya. (Mausu’ah Masaail Al Jumhur fi Fiqhil Islamiy, 1/115)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وأما أكثره فأربعون يوما. لحديث أم سلمة رضي الله عنها قالت: (كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما).رواه الخمسة إلا النسائي وقال الترمذي – بعد هذا الحديث -: قد أجمع أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم والتابعين ومن بعدهم، على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فإنها تغتسل وتصلي، فإن رأت الدم بعد الاربعين، فإن أكثر أهل العلم قالوا: لا تدع الصلاة بعد الاربعين

Ada pun paling lama adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha: “Pada masa Rasulullah ﷺ , kaum wanita yang nifas duduk-duduk saja selama 40 hari.” (HR. Al Khamsah kecuali An Nasa’i).

Berkata Imam At Tirmidzi-stelah menyebutkan hadits ini:
“Telah ijma’/sepakat para ulama sejak masa sahabat, tabi’in, dan setelahnya, bahwa wanita yg nifas mereka meninggalkan shalat selama 40 hr kecuali jika mereka mendapatkan suci sebelum itu maka hendaknya dia mandi dan shalat. Jika dia melihat ada darah lagi setelah 40 hari, maka mayoritas ulama mengatakan: jangan tinggalkan shalat setelah 40 hari. (Fiqhus Sunnah, 1/185)

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والحنابلة – وهو مقابل المشهور عند المالكية – إلى أن أقصى مدة النفاس أربعون يوما ، وهو غالب مدة النفاس عند الشافعية ، وقال أبو عيسى الترمذي : أجمع أهل العلم من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما ، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك فتغتسل وتصلي ، وقال أبو عبيد : وعلى هذا جماعة الناس وروي هذا عن عمر ، وابن عباس ، وعثمان بن أبي العاص ، وعائذ بن عمرو ، وأنس ، وأم سلمة ، وبه قال الثوري ، وإسحاق ؛ لما روي عن أم سلمة قالت : ” كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما ” (1) . وما روي عن أم سلمة أنها سألت النبي صلى الله عليه وسلم : كم تجلس المرأة إذا ولدت ؟ قال : ” تجلس أربعين يوما إلا أن ترى الطهر قبل ذلك ” (2) ، فإن زاد دم النفاس على أربعين يوما فصادف عادة الحيض فهو حيض ، وإن لم يصادف عادة فهو استحاضة

Mayoritas ahli fiqih dari kalangan hanafiyah, Hanabilah (Hambaliyah), -dan ini juga pendapat kebalikan dari yang Masyhur-nya Malikiyah- bahwa paling akhir nifas adalah 40 hari, dan ini merupakan waktu yang umum menurut Syafi’iyah. Abu Isa At Tirmidzi berkata: “Telah ijma’/sepakat para ulama sejak masa sahabat Nabi ﷺ, dan setelahnya, bahwa wanita yg nifas mereka meninggalkan shalat selama 40 hr kecuali jika mereka mendapatkan suci sebelum itu maka hendaknya dia mandi dan shalat.” Abu ‘Ubaid berkata: “Segolongan manusia berpegang atas dasar ini.”

Pendapat ini juga dari Umar, Ibnu Abbas, ‘Utsman bin Abi Al ‘Ash, ‘Aidz bin ‘Amr, Anas, Ummu Salamah, dan ini juga pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Dasarnya adalah dari Ummu Salamah: “Dahulu kaum wanita yang nifas duduk-duduk (santai-santai/istirahat) pada Rasulullah ﷺ selama 40 hari.” Juga diriwayatkan dari Ummu Salamah, dia bertanya kepada Nabi ﷺ : “Barapa lama kaum wanita istirahat sesudah melahirkan?” Beliau bersabda: “Selama 40 hari, kecuali sudah mendapatkan suci sebelum itu.” Jika darah haid masih ada lewat 40 hari dan kebetulan bersamaan dengan kebiasaan haidnya maka itu haid, jika tidak bersamaan, maka itu istihadhah._ (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 41/7)

Kedua. Enam Puluh Hari

Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah berkata:

وأكثر النفاس ستون يوما وقال المزني أربعون يوما والدليل على ما قلناه ما روي عن الأوزاعي أنه قال عندنا امرأة ترى النفاس شهرين وعن عطاء والشعبي وعبيد الله بن الحسن العنبري والحجاج بن أرطأة أن النفاس ستون يوما وليس لأقله حد

Nifas paling lama adalah 60 hari. Berkata Al Muzani: 40 hari. Dalil apa yang kami katakan adalah apa yang diriwayatkan dari Al Auza’i, dia berkata: “Wanita-wanita kami nifas selama dua bulan.” Dan, dari ‘Atha, Asy Sya’bi, ‘Ubaidillah bin Al Hasan Al ‘Anbari, Al Hajaj bin Artha’ah, bahwa nifas adalah 60 hari, dan tidak ada batas minimal. (Al Muhadzdzab, 1/45, Lihat juga Al Mughni, 1/392, Syarhul Kabir, 1/368, Kifayatul Akhyar, Hal. 76)

Demikian. Nampak pendapat golongan pertama (40 hari) berdasarkan riwayat yang lebih shahih dan lebih dekat dengan masa Rasulullah ﷺ , sebagaimana dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, istri Nabi ﷺ sendiri.

Wallahu a’lam

🌸🌴🌿🌷🌳🌻🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Wudhu Dengan Air Seukuran Bak atau Gayung, Bolehkah? Dikucurkan atau Dikobok ke Dalamnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Wudhu dengan air di bak mandi, selama air tersebut suci dan mensucikan adalah Boleh dan SAH. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut:

Pertama. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Nabi ﷺ membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudhu dengan satu mud. [1]

Satu mud itu tidak banyak, Imam Al ‘Ainiy mengatakan 1,3 Rithl Iraq (Rithl itu bukan liter), sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i dan ulama Hijaz. Ada yang mengatakan 2 Rithl yaitu Imam Abu Hanifah dan ulama Iraq.[2]

Sementara Imam Ash Shan’ani menjelaskan dengan lebih sederhana yaitu sepenuh dua telapak tangan manusia berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda), dari sinilah diambil kata mud. [3]

Satu mud ini adalah cukup, jangan dikurangi lagi. Imam Al Munawiy mengatakan: “Maka, sunahnya adalah tidak kurang dari itu dan jangan ditambah bagi orang yang ukuran badannya seperti badannya (Rasulullah ﷺ)”. [4]

Ini menunjukkan air seukuran gayung pun boleh dipakai dan sah, selama suci dan mensucikan.

Kedua. Hadits lainnya adalah:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: “Apakah kami boleh berwudhu dari sumur budhaa’ah, yaitu sumur yang kemasukan Al Hiyadh (pembalut wanita), daging anjing, dan An Natnu (bau tidak sedap).” Lalu Rasulullah ﷺ menjawab: “Air itu adalah suci, tidak ada sesuatu yang menajiskannya.” [5]

Hadits ini menunjukkan hukum dasar air adalah suci, dan tidak ada apa pun yang dapat menajiskannya. Bahkan Imam Malik Rahimahullah mengatakan walau airnya sedikit, selama sifat sucinya belum berubah, baik warna, aroma, dan rasa.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan: “Dengan hadits ini, Imam Malik berdalil bahwa sesungguhnya air tidak menjadi najis dengan terkenanya air itu dengan najis –walau air itu sedikit- selama salah satu sifatnya belum berubah.” [6] Tapi, para ulama mengoreksi pendapat Imam Malik, bahwa hadits tersebut adalah khusus untuk sumur Budhaa’ah saja yang memang berukuran besar, sebagaimana keterangan Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy berikut:

“Ta’wilnya adalah bahwa air yang kalian tanyakan adalah tentang air sumur Budhaa’ah, maka jawabannya adalah itu khusus, bukan untuk umum sebagaimana pertanyaan Imam Malik. Selesai. Jika Alif dan Lam (pada kata Al Maa’/air) menunjukkan jenis, maka hadits ini adalah spesifik (khusus) menurut kesepakatan sebagaimana Anda lihat (tidak ada sesuatu yang menajiskannya) karena banyaknya, sesungguhnya sumur budhaa’ah adalah sumur yang banyak airnya, lebih dari dua qullah, maka terkena semua hal ini tidaklah merubahnya, dan air yang banyak tidaklah menjadi najis karena sesuatu selama belum terjadi perubahan.” [7]

Ummu ‘Umarah bercerita:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَأُتِىَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْرُ ثُلُثَىِ الْمُدِّ

Bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan dibawakan untuknya di bejana berisi air seukuran 2/3 mud. [8]

Ketiga, Hadits lainnya:

عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا

Dari ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “ Aku menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari ini, – yaitu sebuah bejana kecil tempat yang berukuran satu shaa’ atau lebih kecil- kami menyelupkan tangan kami seluruhnya, aku mencelupkan dengan tanganku pada kepalaku tiga kali dan aku tidak menguraikan rambut.” [9]

Maka, dari hadits-hadits ini dapat disimpulkan bahwa wudhu dengan air seukuran bak mandi adalah sah, begitu pula dengan memakai gayung, yang penting tetap pada prinsip “suci dan mensucikan”, tidak ada perubahan sifat dasar sucinya, walau volume bak itu tidak sampai dua qullah. Ada pun jika sudah ternoda najis dan merubah salah satu sifat dasarnya maka tidak boleh wudhu dengannya.

Namun, dalam madzhab Syafi’i, khusudnya wudhu dengan air di wadah yang kecil (misal gayung) tidaklah dengan mencelupkan (mengkobok) tangan ke wadah tersebut, tetapi hendaknya dikucurkan, agar tidak menjadi air musta’mal.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menyebutkan tentang pendapat Syafi’iyyah:

“Kesimpulannya, tidak sah bersuci dengan air musta’mal yang sedikit untuk keperluan menghilangkan hadats dan membersihkan najis. Jika seorang yang berwudhu memasukkan tangannya ke air yang sedikit (misal di gayung, pen) setelah mencuci wajahnya, maka air yang tersisa tersebut adalah musta’mal.” [10]

Bersuci dengan air musta’mal tidaklah sah menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali. Sebab air tersebut suci tapi tidak mensucikan. Namun sah bagi Maliki dan Zhahiri.

Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, atau warna, atau aroma, maka dia menjadi najis selama seperti itu.” [11]

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang telah berubah salah satu sifatnya yang tiga itu, maka menjadi najis, walau air itu sebanyak lautan.” [12]

📚 Kesimpulan:

– Berwudhu dengan volume air sebesar bak mandi atau gayung adalah SAH selama air tersebut tetap suci dan mensucikan, tidak ada perubahan baik rasa, warna, dan aroma.

– Ada pun berwudhu dengan air di wadah kecil, misal gayung, hendaknya dikucurkan, dialirkan, bukan dikobok. Sebab hal itu menjadikannya sebagai air musta’mal. Dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, air musta’mal tidak boleh digunakan untuk bersuci, ada pun madzhab lainnya membolehkan wudhu dengan air musta’mal.

Demikian. Wallahu A’lam

🌵🌷🌿🍃🌸🌴🌺🌻

✍ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Bukhari no. 201

[2] Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 4/433

[3] Imam Ash Shan’aniy, Subulus Salam, 1/49

[4] Imam Al Munawiy, At Taysir, 2/545

[5] HR. Abu Daud No. 67, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 1513, Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 2/61, dll. Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Yahya bin Ma’in, dan Imam Ibnu Hazm.” (Talkhish Al Habir, 1/125-126), Imam An Nawawi mengatakan: “shahih.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/82)

[6] Imam Ash Shan’aniy, Subulus Salam, 1/16

[7] Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/170. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

[8] HR. Abu Daud no. 94, Dishahihkan oleh Abu Zur’ah, dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al ‘Iraqiy. Lihat Shahih Abi Daud, 1/158

[9] HR. An Nasa’iy, no. 416

[10] Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhu Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/82

[11] Imam Ibnul Mundzir, Al Ijma’, Hal. 35

[12] Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar, Mishbahuzh Zhalam, 1/35

 

scroll to top