Islam dan Adaptasi Peradaban

💢💢💢💢💢💢💢💢

Islam dan Tradisi

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أنَّها زَفَّتِ امْرَأَةً إلى رَجُلٍ مِنَ الأنْصارِ، فقالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا عائِشَةُ، ما كانَ معكُمْ لَهْوٌ؟ فإنَّ الأنْصارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

Bahwa dia (Aisyah) menyerahkan seorang wanita untuk nikah dengan laki-laki Anshar (Madinah), maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Wahai Aisyah, kenapa tidak ada hiburan? Karena orang-orang Anshar itu suka hiburan.”

(HR. Bukhari no. 5162)

📌 Dalam kisah ini terjadi pernikahan antara wanita muhajirin dengan laki-laki Anshar (Madinah).

📌 Hadits ini menunjukkan pengetahuan dan rasa hormat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selaku tamu (orang Mekkah) terhadap tradisi orang Madinah yaitu al Lahwu: hiburan.

📌 Dalam Islam, tradisi yang bukan berasal dari Islam tidaklah lantas dilenyapkan, tapi justru dijaga dan dirawat jika sejalan dengan Islam. Inilah yang oleh para ulama diistilahkan dengan al ‘Urf ash Shahih (tradisi yang benar).

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah – mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.

(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

📌 Ada pun tradisi yang rusak, tidak sejalan dengan Islam, maka Islam menghapusnya dengan hikmah dan diganti dengan alternatif yang lebih baik. Inilah yang diistilahkan para ulama dengan al’ Urf al Fasad (tradisi yang rusak).

📌 Seperti, tradisi Arab jahiliyah melumuri darah hewan ke kepala bayi yang baru lahir, diganti dengan tradisi aqiqah. Tradisi bersenang-senang orang Madinah di dua hari raya mereka: Nairuz dan Mihrajan, diganti dengan bersenang-senang di Idul Fithri dan Idul Adha.

💢💢💢💢💢💢💢💢

Islam dan Gagasan “Asing”

▶️ Khandaq (parit) dalam perang Ahzab

Al Waqidi meriwayatkan, dari Salman al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu:

يَا رَسُولَ اللّهِ إنّا إذْ كُنّا بِأَرْضِ فَارِسَ وَتَخَوّفْنَا الْخَيْلَ خَنْدَقْنَا عَلَيْنَا، فَهَلْ لَك يَا رَسُولَ اللّهِ أَنْ نُخَنْدِقَ ؟ فَأَعْجَبَ رَأْيُ سَلْمَانَ الْمُسْلِمِينَ وَذَكَرُوا حِينَ دَعَاهُمْ النّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ أَنْ يُقِيمُوا وَلَا يَخْرُجُوا، فَكَرِهَ الْمُسْلِمُونَ الْخُرُوجَ وَأَحَبّوا الثّبَاتَ فِي الْمَدِينَةِ

Wahai Rasulullah, dulu saat kami di Persia dan kami ketakutan oleh kuda-kuda musuh maka kami membuat khandaq (parit), apakah engkau mau kami buatkan parit untukmu? Maka, kaum muslimin kagum dengan usul Salman, mereka pun teringat saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggil mereka di saat perang Uhud untuk tetap di Madinah dan tidak keluar. Akhirnya kaum muslimin tidak suka untuk keluar, mereka memilih tetap bertahan di Madinah (saat perang Ahzab).

(Al Maghazi, 2/445)

▶️ Stempel pada surat-surat resmi

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قَالُوا: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، ” فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ “

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Tatkala nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak menulis surat kepada Romawi, mereka mengatakan bahwa kaum Romawi tidaklah membaca surat kecuali yang sudah berstempel.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuat stempel dari perak, seolah aku melihat kilauannya dan ukirannya bertuliskan: “Muhammad Rasulullah.” (HR. Bukhari no. 7162)

📌 Dua riwayat ini, dan riwayat sejenis, menunjukkan bahwa Islam tidak selalu menolak apa-apa yang datangnya dari Barat (Romawi) dan Timur (Persia)

📌 Semuanya ditimbang dengan adil serta ditilik sesuai maslahat dan madharatnya

📌 Ada manusia yang menolak mentah-mentah, semua hal dari luar Islam, bahwa semuanya rusak dan tidak bermanfaat, serta peradaban kafir yang harus dijauhi.

📌 Sebaliknya ada manusia yang menerima tanpa saringan, semua yang datang dari luar. Mereka silau, menganggap mengadopsi segalanya dari luar adalah sebab kemajuan dan kejayaan. Sampai simbol agama pun dijiplak dari non Islam.

📌 Sikap yang benar adalah adil dan pertengahan. Semua yang datang dari luar, dilihat dulu, screening, lalu ditimbang dengan timbangan teradil yaitu Al Quran dan As Sunnah. Jika sejalan dan tidak bertentangan maka diterima, dan jika bertentangan maka ditolak.

📌 Inilah ilmu dan hikmah, yang bisa kita ambil dari peradaban mana pun setelah kita menyaringnya.

📌 Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berkata:

الْعِلْمُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَخُذُوهُ وَلَوْ مِنْ أَيْدِي الْمُشْرِكِينَ وَلَا يَأْنَفْ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْخُذَ الْحِكْمَةَ مِمَّنْ سَمِعَهَا مِنْهُ

Ilmu itu harta mukmin yang hilang, maka ambillah walau berasal dari kaum musyrikin, dan janganlah kamu remehkan mengambil hikmah dari orang yang telah kamu dengarkan ilmunya. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jaami’ Bayan al ‘Ilmi wa Fadhlih, no. 621)

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Kemampuan Diplomasi

Kita ambil pelajaran dari peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, Dzulqa’dah, 6 Hijriyah (HR. al Baihaqi, 4/91), membawa 1400 kaum muslimin (HR. Bukhari no. 4154), dan membawa 70 ekor Unta, hendak Umrah ke Baitullah, dihadang Quraisy di Hudaibiyah. (HR. Ahmad no. 18910)

Ada pun isi perjanjian Hudaibiyah (Abu Umar ash Shabuni, as Sirah an Nabawiyah kama Ja’at fi Ahadits ash Shahihah, 3/193-194):

– Tidak ada peperangan selama 10 tahun, tidak ada al makfufah (tipuan), al islaal (pencurian), dan al ighlaal (khianat).

– Siapa yang ingin ikut bersumpah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam silahkan, siapa yang ingin ikut bersumpah bersama Quraisy juga silahkan.

– Pasukan Islam harus pulang tahun ini, tidak boleh ke Mekkah, Umrah ditunda tahun depan dan hanya tiga hari , dan tidak boleh membawa senjata peperangan, hanya boleh membawa pedangnya musafir.

– Orang-orang Mekkah (Quraisy) tidak boleh keluar mengikuti agama Muhammad, sementara orang-orang Madinah tidak boleh dilarang untuk ikut agama orang Quraisy di Mekkah

Isi perjanjian merugikan kaum Muslimin, dan ditentang keras oleh Umar bin al Khathab Radhiyallahu ‘Anhu. Sebab, seperti menunjukkan kelembekkan umat Islam. Tapi di masa-masa tenang saat berlakunya perjanjian Hudaibiyah, justru berbondong-bondong manusia masuk Islam.

Akhirnya, turunlah surat Al Fath (kemenangan) “Inna fatahnaa laka fathan mubiina” (Sesungguhnya Kami telah memberikanmu kemenangan yang nyata).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

نَزَلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ الْكَرِيمَةُ لَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقِعْدَةِ مِنْ سَنَةِ سِتٍّ مِنَ الْهِجْرَةِ، حِينَ صَدَّهُ الْمُشْرِكُونَ عَنِ الْوُصُولِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لِيَقْضِيَ عُمْرَتَهُ فِيهِ، وَحَالُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَالُوا إِلَى الْمُصَالَحَةِ وَالْمُهَادَنَةِ، وَأَنْ يَرْجِعَ عَامَهُ هَذَا ثُمَّ يَأْتِيَ مِنْ قَابِلٍ، فَأَجَابَهُمْ إِلَى ذَلِكَ عَلَى تَكَرُّهٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، مِنْهُمْ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ….

Turunnya ayat ini, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali dari Hudaibiyah, Dzulqa’dah, 6 H. Saat itu kaum musyrikin menghalangi untuk masuk ke masjid al haram dalam rangka Umrah, mereka berunding, lalu mereka mengambil maslahat dan berdamai, tahun itu juga mereka pulang dan akan datang lagi tahun depan, sebagian sahabat nabi ada yang meresponnya dengan tidak suka, di antaranya Umar bin al Khathab Radhiallahu ‘Anhu ….” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/325)

📌 Peristiwa ini menunjukkan dibalik pengorbanan terhadap idealita, setelah melalui perjuangan dan lobi-lobi, tidak selalu hasilnya buruk. Awalnya bisa jadi nampak buruk di mata manusia.

📌 Perjuangan tidak selalu dimaknai kekerasan, otot, dan ngotot dalam debat.

📌 Sikap mengalah dan berdamai, untuk rehatnya fisik dan jiwa, serta memberikan nafas kepada dakwah Islam adalah bagian dari perjuangan.

📌 Allah Ta’ala selalu punya cara untuk memenangkan pertarungan hidup hamba-hambaNya, maka yakinilah!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Kemampuan Diplomasi

Kita ambil pelajaran dari peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, Dzulqa’dah, 6 Hijriyah (HR. al Baihaqi, 4/91), membawa 1400 kaum muslimin (HR. Bukhari no. 4154), dan membawa 70 ekor Unta, hendak Umrah ke Baitullah, dihadang Quraisy di Hudaibiyah. (HR. Ahmad no. 18910)

Ada pun isi perjanjian Hudaibiyah (Abu Umar ash Shabuni, as Sirah an Nabawiyah kama Ja’at fi Ahadits ash Shahihah, 3/193-194):

– Tidak ada peperangan selama 10 tahun, tidak ada al makfufah (tipuan), al islaal (pencurian), dan al ighlaal (khianat).

– Siapa yang ingin ikut bersumpah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam silahkan, siapa yang ingin ikut bersumpah bersama Quraisy juga silahkan.

– Pasukan Islam harus pulang tahun ini, tidak boleh ke Mekkah, Umrah ditunda tahun depan dan hanya tiga hari , dan tidak boleh membawa senjata peperangan, hanya boleh membawa pedangnya musafir.

– Orang-orang Mekkah (Quraisy) tidak boleh keluar mengikuti agama Muhammad, sementara orang-orang Madinah tidak boleh dilarang untuk ikut agama orang Quraisy di Mekkah

Isi perjanjian merugikan kaum Muslimin, dan ditentang keras oleh Umar bin al Khathab Radhiyallahu ‘Anhu. Sebab, seperti menunjukkan kelembekkan umat Islam. Tapi di masa-masa tenang saat berlakunya perjanjian Hudaibiyah, justru berbondong-bondong manusia masuk Islam.

Akhirnya, turunlah surat Al Fath (kemenangan) “Inna fatahnaa laka fathan mubiina” (Sesungguhnya Kami telah memberikanmu kemenangan yang nyata).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

نَزَلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ الْكَرِيمَةُ لَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقِعْدَةِ مِنْ سَنَةِ سِتٍّ مِنَ الْهِجْرَةِ، حِينَ صَدَّهُ الْمُشْرِكُونَ عَنِ الْوُصُولِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لِيَقْضِيَ عُمْرَتَهُ فِيهِ، وَحَالُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَالُوا إِلَى الْمُصَالَحَةِ وَالْمُهَادَنَةِ، وَأَنْ يَرْجِعَ عَامَهُ هَذَا ثُمَّ يَأْتِيَ مِنْ قَابِلٍ، فَأَجَابَهُمْ إِلَى ذَلِكَ عَلَى تَكَرُّهٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، مِنْهُمْ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ….

Turunnya ayat ini, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali dari Hudaibiyah, Dzulqa’dah, 6 H. Saat itu kaum musyrikin menghalangi untuk masuk ke masjid al haram dalam rangka Umrah, mereka berunding, lalu mereka mengambil maslahat dan berdamai, tahun itu juga mereka pulang dan akan datang lagi tahun depan, sebagian sahabat nabi ada yang meresponnya dengan tidak suka, di antaranya Umar bin al Khathab Radhiallahu ‘Anhu ….” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/325)

📌 Peristiwa ini menunjukkan dibalik pengorbanan terhadap idealita, setelah melalui perjuangan dan lobi-lobi, tidak selalu hasilnya buruk. Awalnya bisa jadi nampak buruk di mata manusia.

📌 Perjuangan tidak selalu dimaknai kekerasan, otot, dan ngotot dalam debat.

📌 Sikap mengalah dan berdamai, untuk rehatnya fisik dan jiwa, serta memberikan nafas kepada dakwah Islam adalah bagian dari perjuangan.

📌 Allah Ta’ala selalu punya cara untuk memenangkan pertarungan hidup hamba-hambaNya, maka yakinilah!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Ketegasan dalam menerapkan hukuman

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita: “Orang-orang Quraisy pernah mengurusi masalah orang paling penting, seorang wanita tokoh Bani Makhzum yang telah melakukan pencurian. Mereka berkata: “Siapa yang mau membicarakan masalah wanita ini kepada Rasulullah?”

Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani membicarakannya kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Lalu Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Usamah: “Apakah engkau hendak membela (wanita itu) dalam urusan hukum-hukum Allah?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah:

“Sesungguhnya binasanya kaum terdahulu disebabkan jika golongan high class yang mencuri, mereka tidak menghukumnya. Tapi jika yang mencuri wong cilik, hukuman itu dijalankan. Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

(HR. Bukhari no. 3457)

📌 Hadits ini menunjukkan salah satu peradaban Islam yang luhur yaitu egaliter dihadapan hukum.

📌 Siapa pun yang terbukti bersalah walau dia pejabat mesti mendapatkan hukuman yang setimpal kesalahannya.

📌 Fenomena penegakan hukum yang “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah” sudah terjadi sejak masa umat terdahulu, dan mereka hancur karena itu.

📌 Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu pernah menghukum anaknya sendiri yaitu Abu Syahmah.

📌 Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menceritakan: “Abu Syahmah dihukum oleh Amr bin Ash di Mesir karena dia minum khamr, lalu dia dibawa ke Madinah, lalu dia dihukum ayahnya, Umar bin Khathab, sebagai hukuman untuk mendidik (ta’dib). Kemudian dia sakit selama sebulan, lalu dia wafat. Ada pun apa yang disangka penduduk Iraq bahwa dia wafat karena dihukum cambukan adalah KELIRU.” (Musnad al Faruq, 2/519)

📌 Sungguh Indah peradaban Islam, dan betapa adilnya, sekaligus jawaban bagi orang-orang yang prihatin rasa keadilan atas penegakkan hukum yang tebang pilih.

Demikian. Wallahu A’lam

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Agar Hidup Lebih Baik

💢💢💢💢💢💢💢

Doa Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu:

: اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ فَأَثْبِتْنِي فِيهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي أَهْلِ الشَّقَاوَةِ وَالذَّنْبِ فَامْحُنِي وَأَثْبِتْنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ وَالْمَغْفِرَةِ، فَإِنَّكَ تَمْحُو مَا تَشَاءُ وَتُثْبِتُ، وَعِنْدَكَ أُمُّ الْكِتَابِ

Ya Allah jika Engkau catat diriku pada golongan orang yang berbahagia maka tetapkanlah aku di dalamnya, Jika Engkau catat diriku pada golongan orang yang sengsara dan berdosa maka hapuslah namaku, dan tetapkanlah aku bersama golongan orang yang berbahagia dan mendapat ampunan, karena Engkau Maha Kuasa menghapus apa yang Kau kehendaki dan menetapkan apa yang Kau kehendaki, karena dalam kuasaMulah Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)

Doa Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي السُّعَدَاءِ فَأَثْبِتْنِي فِيهِمْ، وَإِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي الْأَشْقِيَاءِ فَامْحُنِي مِنَ الْأَشْقِيَاءِ وَاكْتُبْنِي فِي السُّعَدَاءِ، فَإِنَّكَ: تَمْحُو مَا تَشَاءُ وَتُثْبِتُ، وَعِنْدَكَ أُمُّ الْكِتَابِ

Ya Allah jika Engkau catat diriku pada golongan orang yang berbahagia maka tetapkanlah aku bersama mereka, Jika Engkau catat diriku pada golongan orang yang sengsara dmaka hapuslah namaku dari golongan orang sengsara, dan catatlah aku bersama golongan orang yang berbahagia karena Engkau Maha Kuasa menghapus apa yang Kau kehendaki dan menetapkan apa yang Kau kehendaki, karena dalam kuasaMulah Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)

Doa Malik bin Dinar Rahimahullah:

اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ فِي بَطْنِهَا جَارِيَةٌ فَأَبْدِلْهَا غُلَامًا فَإِنَّكَ تَمْحُو مَا تَشَاءُ وَتُثْبِتُ وَعِنْدَكَ أُمُّ الْكِتَابِ

Ya Allah jika di perut wanita itu adalah bayi perempuan maka gantilah menjadi bayi laki-laki, karena EngkauMaha Kuasa menghapus apa yang Kau kehendaki dan menetapkan apa yang Kau kehendaki, karena dalam kuasaMulah Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)

Komentar Imam Mujahid Rahimahullah:

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ: سَأَلْتُ مُجَاهِدًا، فَقُلْتُ: أَرَأَيْتَ دُعَاءَ أَحَدِنَا يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ اسْمِي فِي السُّعَدَاءِ، فَأَثْبِتْهُ فِيهِمْ، وَإِنْ كَانَ فِي الْأَشْقِيَاءِ فَامْحُهُ مِنْهُمْ، وَاجْعَلْهُ بِالسُّعَدَاءِ، فَقَالَ: «حَسَنٌ»

Dari Manshur, “Aku bertanya kepada Mujahid, tentang seorang yang berdoa: “Ya Allah, jika namuku bersama orang berbahagia maka tetapkanlah namaku bersama mereka. Seandainya bersama orang-orang sengsara maka hapuslah namaku dari mereka, dan jadikanlah namaku bersama orang-orang berbahagia.” Beliau menjawab: “BAGUS”.

📚 Referensi:

– Imam Ibnu Jarir ath Thabari, Jaami’ul Bayaan, 13/564

– Imam al Qurthubi, Jaami’ Liahkamil Quran, 9/330

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Fiqih Islam Bukanlah Produk Perang Salib

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Secara bahasa (etimologis), arti fiqih adalah al fahmu (pemahaman).

Dikatakan:

أُوتِيَ فلانٌ فِقْهاً فِي الدّين؛ أَي: فَهْماً فِيهِ

Fulan diberikan fiqih dalam agama, artinya diberikan pemahaman dalam agama. (Tahdzibul Lughah, 5/263)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mendoakan Ibnu Abbas saat masih kanak-kanak:

اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Allahumma faqqihhu fiddiin (Ya Allah, pahamkanlah dia ilmu agama)

(HR. Bukhari no. 143, Muslim no. 2477)

📌 Ada pun makna secara istilah (terminologis), fiqih adalah:

هُوَ الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْفَرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ، الْمُسْتَمَدَّةِ مِنْ الأْدِلَّةِ التَّفْصِيلِيَّةِ

Ilmu tentang hukum-hukum syariat berupa cabang-cabang dari amal perbuatan yang diambil dari dalil-dalil terperinci. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 1/13)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

حد الفقه : هو المعرفة بأحكام الشريعة من القرآن، ومن كلام المرسل بها، الذي لا تؤخذ إلا عنه

Batasan fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syariat dari Al Quran, ucapan Rasul, yang mana tidaklah diambil sebagai dasar kecuali darinya.

وتفسير هذا الحد : المعرفة بأحكام القرآن ، وناسخها ومنسوخها، والمعرفة بأحكام كلام رسول الله صلى الله عليه وسلم ناسخه ومنسوخه، وما صح نقله مما لم يصح، ومعرفة ما أجمع العلماء عليه وما اختلفوا فيه، وكيف يرد الاختلاف إلى القرآن وكلام الرسول صلى الله عليه وسلم، فهذا تفسير العلم بأحكام الشريعة

Penjelasan atas batasan tersebut adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Al Quran, nasikh mansukhnya, pengetahuan tentang sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, nasikh mansukhnya, tentang yang shahih dan tidak shahih, pengetahuan tentang apa yang telah ijma’ (disepakati) dan yang diperselisihkan, dan bagaimana mengembalikan perselisihan kepada Al Quran dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Inilah tafsir atas ilmu tentang hukum-hukum syariat.

(Al Ihkam fi Ushulil Ahkam, 5/127)

Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah berkata:

الفقه هو: الفهم للنصوص من الآيات والأحاديث، واستنباط الأحكام منها

Fiqih adalah pemahaman terhadap nash-nash baik ayat Al Quran dan hadits-hadits, serta menemukan kesimpulan hukum-hukum syariat darinya.

(Syarh akhsharil mukhtasharat, 1/2)

📌 Jadi, fiqih Islam itu bersumber dari produk berpikir dari galian para ulama Islam terhadap Al Quran, As Sunnah, dan sumber-sumber lain yang tidak lepas dalam cakupan keduanya.

📌 Para imam-imam madzhab fiqih yang masih eksis, mereka hidup jauh sebelum terjadi perang salib, baik Imam Abu Hanifah (w. 150H), Imam Malik (w. 179H), Imam asy Syafi’i (w. 204 H), dan Imam Ahmad bin Hambal (w. 241H).

📌 Begitu pula madzhab-madzhab yang telah punah dan tidak lagi diakui di dunia Islam seperti al Auza’i, ats Tsauri, dan al Laitsi, juga sebelum perang salib. Mungkin ada madzhab yang beririsan dengan zaman perang salib yaitu ath Thabari dan azh Zhahiri. Ini pun juga tidak lagi dipakai oleh dunia Islam.

📌 Maka, menuduh fiqih Islam adalah produk perang salib, atau dipengaruhi oleh perang salib, sehingga “nampak keras” adalah tuduhan berat yang tidak ada sandaran ilmiah dan ahistoris, serta ilusi dari penuduhnya.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Jika Pelaksanaan Haji Tidak Ada di Tanah Suci, Bagaimana dengan Hari Rayanya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu ‘alaikum wr wb. Ustdz izin sy mau bertanya? 🙏Tahun ini tdk ada pelaksanaan ibadah haji, berarti tdk ada jamaah yg wukuf di Arofah..apakah tetap ada hari raya ‘idul adha..
Mhn penjelasannya ustadz..Jazaakallah khoir..🙏. Tri, Ibadah

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Hari raya dan Aktifitas shaum sunnah arafah, shalat id, dan menyembelih qurban, adalah ditentukan oleh tanggalnya yaitu 9, 10, 11 sd 13 Zulhijjah. Walau di tanah suci tidak berlangsung wuquf tanggal 9 Zulhijjah, tapi tanggal 9 Zulhijjah itu sendiri akan tetap terjadi di negeri manapun.

Imam Al Kharasyi Al Maliki mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan tanggal 9 Dzulhijjahnya. Beliau berkata:

(قَوْلُهُ: وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut.

Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah.”

(Syarh Mukhtashar Al-Khalil, 2/234)

Hal ini berdasarkan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, senin pertama setiap bulan, dan dua kali kamis.

(HR. An Nasa’i No. 2417, shahih)

Kenyataan sejarah juga menunjukkan bahwa puasa Arafah itu sudah ada SEBELUM Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan ibadah haji.

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa puasa Arafah sudah dikenal dan biasa dilakukan generasi awal Islam di masa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat. (Fathul Bari, 6/268)

Artinya “kebiasaan” ini menunjukkan bahwa shaum Arafah itu karena waktunya yaitu 9 Zulhijjah, bukan semata-mata adanya wukuf, sebab wukuf baru dilakukan tahun 10 Hijriyah saat haji wada’. Itulah wukuf satu-satunya yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan, hanya sekali. Sejarah ini menunjukkan ibadah-ibadah tersebut sudah dilakukan walau tidak ada haji kaum muslimin.

Peristiwa tahun ini (tidak ada pelaksanaan haji di Mekkah) seolah menjadi jawaban atas perdebatan panjang selama bertahun-tahun lamanya, di dunia medsos, dll, tentang “yang jadi patokan puasa Arafah itu TANGGALNYA atau peristiwa WUQUFNYA?” Tahun 2020 ini menjadi jawabannya, bahwa tanggal-lah yang lebih menentukan, dan ini pendapat yang kami ikuti sejak lama. Sebab, walau pun tidak ada haji tahun ini, ibadah-ibadah terkait Zulhijjah (Shaum Arafah, Shalat Id, Qurban) tetap berjalan seperti biasanya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top