Alasan Larangan Menggambar Rasulullah

💢💢💢💢💢💢💢💢

Assalamu’alaikum.. ustadz mohon pencerahan terkait pelecehan kepada Nabi Muhammad Shollohu ‘alaihi wasallam.. dalil tdk diperbolehkan menggambar,mengilustrasikan dgn orang lain/pemeran pengganti mgkn dalam pembuatan film.. dan bagaimana seharusnya muslim bersikap? Jazaakalloh khoiron🤲 (+62 813-1440-xxxx)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalilnya adalah ijma’, dari zaman ke zaman umat menyepakati larangan memvisualisasikan Rasulullah ﷺ seperti apa pun dan dalam bentuk apa pun. Zaman ini, fatwa keharaman telah muncul dari Al Azhar, Darul Ifta al Mishriyah, Majma’ Fiqih al Islami, Al Lajnah ad Daimah, dll.

Rasulullah ﷺ, menegaskan memalsukan ucapannya saja sudah haram, dan dosa besar, maka apalagi memalsukan dirinya.

Maka melukis atau memerankan Rasulullah ﷺ adalah dusta atas namanya, selain itu pelecehan kepadanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka disediakan kursi baginya di neraka.

(HR. Muttafaq’ Alaih)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

تَعْظِيمُ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ فَاحِشَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُوبِقَةٌ كَبِيرَةٌ وَلَكِنْ لَا يَكْفُرُ بِهَذَا الْكَذِبِ إِلَّا أَنْ يَسْتَحِلَّهُ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الطَّوَائِفِ وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ وَالِدُ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ أَبِي الْمَعَالِي مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا يَكَفُرُ بِتَعَمُّدِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Begitu besar dosa berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah kekejian yang sangat buruk, pembinasa yang besar, tapi kedustaan ini tidak sampai kafir bagi pelakunya KECUALI jika dia menghalalkan kedustaan ini. Inilah yang masyhur dari madzhab para ulama dan berbagai kelompok.

Imam Abu Muhammad al Juwaini, ayah Imam al Haramain Abu Ma’ali al Juwaini, salah satu imam madzhab kami (Syafi’iyyah) menyatakan KAFIRNYA sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/69)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Berurut Saat Membaca Surah dalam Shalat, Batal Shalatnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz,
pernah lihat video seorang ustadz muda yang jelasin ttg baca surat pendek di rakaat 1 dan 2 harusnya dari bagian awal juz dulu baru ke akhir.

Jika tidak, maka termasuk makruh bahkan sholatnya bisa batal. Apakah benar ustadz?boleh dijelaskan secara detail?

Jazaakallah khoir

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Yang dimaksud terbalik di sini saya ambil contoh seseorang membaca Surat At Tin di rakaat pertama, lalu rakaat keduanya An Naba, atau Al Jumu’ah.

Itu bukan pembatal shalat tapi itu menyelisihi hal yang utama. Membaca surat itu SUNNAH, seandai tidak dibaca pun shalat tetap sah, Apalagi sekedar terbalik urutan suratnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود

Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma’, baik pada shalat subuh, shalat Jum’at, atau pada dua rakaat pertama disemua shalat. Itu sudah menurut semua ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/105)

Berurutan membaca surat juga bukan kewajiban, menurut mayoritas ulama. Imam an Nawawi mengutip dari Al Qadhi’ Al Baqilani :

والذي نقوله : إن ترتيب السور ليس بواجب في الكتابة ، ولا في الصلاة ، ولا في الدرس ، ولا في التلقين ، والتعليم , وأنه لم يكن من النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك نص

Kami katakan bahwa BERURUTANNYA SURAH BUKANLAH WAJIB baik dalam penulisan, SHALAT, belajar, talqin, ta’lim, karena tidak ada nash (dalil) dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang itu (Ibid, 6/62)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فتنكيس السور في القراءة في الصلاة خلاف الأفضل، فالأفضل أن يقرأ على نظم المصحف فلا يقرأ في الثانية سورة قبل التي قرأ بها في الأولى، فإن خالف وفعل ذلك فلا حرج عليه وصلاته صحيحة

Terbaliknya membaca surat dalam shalat adalah perbuatan yang menyelisihi hal yg lebih utama. Yang lebih utama adalah dia membaca sesuai urutan dalam mushaf. Jika TIDAK SEPERTI ITU maka TIDAK APA-APA, shalatnya TETAP SAH. (Fatwa No. 136207)

Terbalik urutan suratnya, memang itu keliru. Tapi itu melanggar adab, dan meninggalkan sunnah, bukan pembatal shalat. Misalnya- membaca surat Al Falaq (juz. 30) di rakaat 1 tapi rakaat ke 2 nya Al Baqarah (Juz. 1). Ini memang keliru, dia meninggalkan perkara sunnah, tapi ini bukan pembatal shalat. Seharusnya dia mengawali Juz yang lebih kecil di rakaat pertama, lalu juz selanjutnya di rakaat keduanya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakan Gurita

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

apakah gurita halal dikonsumsi ust?, Zumri, Pekanbaru, 35 tahun, (+62 813-7126-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jumhur ulama mengatakan bahwa semua yang di air itu halal, berdasarkan ayat:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu

(QS. Al-Ma’idah, Ayat 96)

Ayat ini menunjukkan halalnya seluruh hewan laut. Inilah yang dianut mayoritas ulama.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وقد استدل الجمهور على حل ميتة بهذه الآية الكريمة

Mayoritas ulama berdalil dengan ayat yang mulia ini tentang halalnya bangkai (laut). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/198)

Diperkuat lagi oleh hadits berikut:

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut? lalu Beliau bersabda: “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.”

(HR. At Tirmidzi no. 69, Abu Daud no. 83, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Mulaqin, dll)

Lalu, bagaimana dengan gurita? Gurita yang kecil, bukan termasuk hewan buas, tidak apa-apa memakannya. Sedangkan gurita yang besar termasuk hewan buas, bahkan Hiu pun dimakannya, maka sebaiknya jauhi.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فالذي نراه في الأخطبوط أن ما كان منه غير مفترس وهو النوع الصغير فإنه مباح، لعموم الأدلة في ذلك، وأما النوع الكبير المفترس فمختلف فيه، لكونه داخلا في عموم الحيوانات البحرية من جهة، ولكونه مفترسا من جهة أخرى، والأحوط الابتعاد عن أكله لمن لم يضطر إلى ذلك

Dalam pandangan kami, gurita yang tidak termasuk jenis hewan buas adalah gurita yang kecil, maka itu boleh berdasarkan keumuman dalil dalam hal ini.

Ada pun gurita yang besar dan buas maka itu diperselisihkan. Sebab di satu sisi termasuk hewan laut, di sisi lain dia juga buas. Jalan yang lebih hati-hati adalah hendaknya menjauhi hal itu, bagi orang yang memang tidak darurat untuk memakannya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 56938)

Ada pun bagi kalangan Hanafiyah, gurita adalah haram, karena bagi mereka hewan laut yang halal hanyalah ikan. (Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Arti Fitnah Menurut Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

Istilah fitnah berasal dari bahasa Arab, dan sudah menjadi bahasa Indonesia.

Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Misal, seseorang berkata: “Si Fulan difitnah oleh mereka”, maksudnya Si Fulan telah dirugikan kehormatannya sebab disebarkan berita bohong tentang dirinya oleh mereka.

Ada pun dalam bahasa Arab, fitnah memiliki beberapa makna sesuai konteksnya masing-masing.

1. Fitnah adalah kesyirikan

Hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al Quran. Di antaranya:

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 191)

Orang Indonesia sering mengutip ayat ini bahkan telah menjadi pepatah di negeri ini, “Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan”. Tapi, dengan makna fitnah dalam bahasa Indonesia seperti di KBBI di atas. Tentunya bukan itu arti yang diinginkan ayat tersebut.

Arti fitnah dalam konteks ayat tsb, adalah kesyirikan. Sehingga maksudnya adalah dosa kesyirikan lebih besar dibanding dosa membunuh.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ، وَمُجَاهِدٌ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَعِكْرِمَةُ، وَالْحَسَنُ، وَقَتَادَةُ، وَالضَّحَّاكُ، وَالرَّبِيعُ ابن أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ: {وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ من الْقَتْلِ} يقول الشرك أشد من القتل

Berkata Abul ‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bim Jubeir, ‘Ikrmah, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, Ar Rabi’ bin Anas, tentang firmanNya: “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan”, artinya KESYIRIKAN lebih kejam dari pembunuhan.

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/525)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan dari para ulama:

أي شركهم بالله وكفرهم به أعظم جرما و أشد من القتل الذي عيروكم به

Yaitu kesyirikan mereka kepada Allah dan kekafiran mereka, adalah kejahatan yang lebih besar dan lebih kejam dibanding pembunuhan yang mana mereka telah mengejek kalian dengan pembunuhan itu.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/106)

Ayat lainnya:

وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 193)

Fitnah dalam ayat ini pun juga berarti kesyirikan. Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

قال ابن عباس و قتادة و الربيع و السدي و غيرهم : الفتنة هنا الشرك و ما تابعه من أذى المؤمنين

Berkata Ibnu Abbas, Qatadah, Ar Rabi’, As Suddi, dan lainnya: arti fitnah di sini adalah kesyirikan dan apa saja yang mengikutinya berupa gangguan kepada orang-orang beriman.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/108)

💢💢💢💢💢💢💢💢

2. Fitnah adalah ujian, siksaan, kesulitan, bencana (bala)

Ini adalah makna yang paling sering muncul. Beberapa ayat pun menunjukkan makna ini.

Di antaranya:

وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari FITNAH yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

(QS. Al-Anfal, Ayat 25)

Fitnah dalam ayat ini artinya ikhtibar wa mihnah (ujian dan siksaan, bencana). Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يحذر تعالى عباده المؤمنين فتنة أي اختبارا ومحنة يعم بها المسيء وغيره لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب بل يعمها حيث لم تدفع وترفع

Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hambaNya yang beriman tentang FITNAH, yaitu ujian dan bencana yang berlaku secara merata baik kepada pelaku keburukan dan lainnya, yang tidak terbatas hanya kepada pelaku maksiat dan dosa tapi terjadi secara merata karena mereka tidak mencegah dan menghilangkannya.

(Tafsir Ibnu Katsir, 4/37)

Ayat lainnya:

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?

(QS. Al-Ankabut, Ayat 2)

Arti wa hum laa yuftanuun? (dan mereka tidak diberikan Fitnah?) adalah ujian dan bencana.

Dalam Tafsir al Muyassar disebutkan:

أظَنَّ الناس إذ قالوا: آمنا، أن الله يتركهم بلا ابتلاء ولا اختبار؟

Apakah manusia menyangka saat mereka berkata KAMI BERIMAN, Allah membiarkan mereka begitu saja dengan tanpa adanya bencana dan ujian?

(Tafsir Al Muyassar, Hal. 396)

Ayat lainnya:

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ

Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah FITNAH dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.

(QS. Al-Anfal, Ayat 28)

Fitnah dalam ayat ini adalah ikhtibar (ujian) dan ibtila (cobaan). (Tafsir Al Muyasssar, Hal. 180)

Imam Ibnu Katsir mengatakan ikhtibar dan imtihan (ujian, bencana). (Tafsir Ibnu Katsir, 4/42)

💢💢💢💢💢💢💢

3. Fitnah bermakna syahwat

Sering para ulama mengatakan, “Dilarang berduaan dengan bukan mahram, untuk menghindar fitnah”

“Boleh memandang wajah wanita selama aman dari fitnah”

“Tidak apa-apa mendengar suara wanita selama aman dari fitnah” dan yang semisal ini.

Fitnah dalam konteks ini bermakna syahwat, atau pendahuluan menuju zina.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah ditanya tentang wanita yang keluar rumah di zaman itu menuju masjid, pasar, dengan penampilan aneh-aneh; membuka wajah, tangan, pakai perhiasan, pakai parfum, apakah boleh bagi penguasa melarang mereka keluar rumah?

Beliau menjawab, bahwa Imam Al Haramain menyebutkan adanya ijma’ bolehnya wanita keluar rumah dan wajah mereka terbuka dan kaum laki-lakinya hendaknya menundukkan pandangan. Namun ada data yang berbeda dari Al Qadhi ‘Iyadh yang mengatakan ijma’ ulama justru melarang itu.

Lalu Beliau melanjutkan:

أن محله حيث لم يريدوا كراهة التحريم ما إذا لم يترتب على خروجهن خشية فتنة وأما إذا ترتب ذلك فهو حرام بلا شك …

والمراد بالفتنة الزنا ومقدماته من النظر والخلوة واللمس وغير ذلك

Maksud para ulama dalam hal ini adalah tidaklah makruh tahrim, selama tidak dikhawatirkan keluarnya kaum wanita melahirkan fitnah. Ada pun jika memunculkan fitnah maka itu haram tanpa ragu lagi…

Yg dimaksud FITNAH adalah zina dan berbagai pendahuluannya baik berupa memandang, berduaan, menyentuh, dan selainnya.

(Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah, 1/204)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

(وإن أمن الفتنة) هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته

(Jika aman dari fitnah) yaitu kecenderungan jiwa dan ajakannya kepada jima’ dan pendahuluannya.

(Hasyiyah Al Bujairimi, 3/272)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌷🍀🌿🌳🌸🌻🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top