SKS Kuliah Terpenting: Peristiwa Kematian

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Tiap hari kita mendengar berita kematian, bahkan belakangan ini hitungan beberapa jam ada berita kematian

📌 Di berbagai grup WA dan medsos lainnya, berita kematian selalu ada baik berita orang yang sama atau orang yang berbeda

📌 Saking banyaknya berita, akhirnya dahsyatnya kematian bagi anak manusia, sudah biasa. Kita pun menjadi “kebal” dan “tanpa rasa”.

📌 Padahal berita kematian adalah “mata kuliah” dengan bobot SKS paling berat.

📌 Ceramah para Ustadz dan wejangan para kiayi, tentang kematian tidaklah seberapa dibanding saat kita langsung menyaksikan proses sakaratul maut manusia. Apa lagi jika dia adalah orang terdekat kita.

📌 Seolah Allah Ta’ala sedang memberikan langsung pelajaran kepada kita melalui terbujur kakunya seonggok tubuh manusia: “Kau akan mati juga seperti dia, Jadwalmu sudah ada, tinggal tunggu!”

📌 Dulunya dia yang kuat, gagah, punya pengaruh, pintar, kaya raya, banyak pengikut,… Tapi saat itu dia tdk berdaya, kosong, hanya raga tanpa nyawa.

📌 Orang terdekatnya hanya mau mengantar sampai di kubur, tidak mau menemani di dalamnya.

📌Keluarga, kerabat, dan sahabat, mereka bersedih sehari saja, atau dua hari, keesokkannya mereka sudah kembali hidup normal dan kembali berkutat dgn kesibukan masing-masing.

📌 Tinggal si mayit yang sibuk menghadapi kehidupan barunya di alam barzakh seorang diri, baik atau buruknya, tergantung amalnya di dunia.

📌 Inilah mata kuliah berharga dari Allah Ta’ala untuk kita dari peristiwa kematian, .. Lalu, apa yang kita persiapkan untuk itu?

Wallahul Muwaffiq Ilaa aqwamith Thariq

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Ikhlas (Bag.4)

Allah Tak Berketurunan, dan Tak Seorangpun Yang Setara dengan-Nya

🍂🍃🍀☘️🌿🌱

 لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ  (3 (  وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  ( 4 (

Dia tidak beranak dan tidakpula diperanakkan  (3) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia (4)

 

Makna Mufradat

ولد

Anak

لَمْ يَلِدْ

Tidak beranak

كُفُوًا

Setara, sepadan

Allah Maha Ada, Dia bukan berasal dari yang makhluk. Dia Maha Suci dari sifat-sifat makhluk yang terlahir, Dia juga tidak memiliki keturunan, Dia ada sejak awal (qadim)  tak ada yang lebih awal dari Allah, dan Dia Maha Kekal selamanya, sampai kapanpun.[1]

Menurut Abu Bakar Al-Jazairi

Beliau menyebutkan dalam tafsirnya:

لم يلد: أي لا يفنى إذ لا شيء يلد إلا وهو فان بائد لا محالة. ولم يولد: أي ليس بمحدث بأن لم يكن فكان هو كائن أولا وأبدا

Makna “Lam Yalid” yaitu, tidak fana (binasa) karena jika sesuatu berasal dari dilahirkan, maka ia bisa rusak binasa. Dan “wa lam yulad”,”Allah bukanlah baru karena Dia adalah Zat yang ada sejak awal dan selamanya”.[2]

Syekh Wahbah Zuhaili

Terkait makna ayat

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَد

Dia tidak beranak dan tidakpula diperanakkan                         

Beliau menyebutkan:

وهذا نفي للشبه والمجانسة، ووصف بالقدم والأولية، ونفي الحدوث

Penafian dalam ayat ini berfungsi sebagai perumpamaan dan penyetaraan (Allah tiada setara dengan serupa) penyifatan dengan awal mula bermakna menafikan sesuatu yang baru.[3]

Thahir Ibnu Asyur

Beliau menyebutkan dalam tafsirnya:

وَلِأَنَّهُ لَوْ تَوَلَّدَ عَنِ اللَّهِ مَوْجُودٌ آخَرُ لَلَزِمَ انْفِصَالُ جُزْءٍ عَنِ اللَّهِ تَعَالَى وَذَلِكَ مُنَافٍ لِلْأَحَدِيَّةِ

Karena jika terlahir keturunan dari Allah,berarti ada wujud lain pecahan dari Allah dan inilah yang menafikan sifat Ahad (tungga) Allah. [4]

Sesuai dengan firman Allah:

وَقالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمنُ وَلَداً سُبْحانَهُ بَلْ عِبادٌ مُكْرَمُون

Dan mereka berkata,”Tuhan Yang Maha Pemurah telah memiliki anak, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan” (QS. Al Anbiya[21]:26

Menurut Ibrahim Al Qattan (1404H)

Beliau menyebutkan dalam Taysir At Tafsir:

لم يتَّخِذ ولداً ولا زوجة، ولم يولَد من أبٍ ولا أُم. . فهو قَديمٌ ليس بحادِثٍ، ولو كان مولُودا لكان حادِثا. إنه ليس له بدايةٌ ولا نهاية

Dia (Allah) tidak mengambil anak juga istri, tidak berketurunan dari ayah maupun ibu, Dia qadim (terdahulu) bukan hadits (baru). Karena jika Allah terlahir, maka Dia adalah makhluk baru, padahal Dia tak bermula dan tak berakhir”.[5]

Allah Maha Suci dari segala tuduhan kaum kafir dan musyrik terhadap Allah yang berketurunan. Tuduhan yang sangat tidak pantas ditujukan kepada Allah.

Penegasian dalam ayat ini merupakan jawaban atas tuduhan kaum Nashrani yang menyangka bahwa Nabi Isa adalah anak Allah, dan orang Yahudi yang berkata bahwa Uzair adalah anak Allah, juga tuduhan sebagian orang Arab yang menyangka bahwa para malaikat adalah puteri-puteri Allah, dan sangkaan orang-orang Hindu yang menyatakan  Tuhan-Tuhan lain kepada Allah dan Allah memiliki keturunan. [6]

Firman Allah:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? (QS. Taubah [9]:30)

Tiada yang Setara Dengan Allah

Firman Allah:

وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ  ( 4 (

“Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia (4)

Terkait dengan ayat ini Syaikh Mutawalli Asy-Sya’rawi menyebutkan dalam tafsirnya:

لم يوجد له مماثل أو مكافئ لا في حقيقة الوجود ولا في حقيقة الفاعلية ولا في أية صفة من الصفات الذاتية

Tiada yang serupa atau setara dengan Allah, tidak pada hakikat keberadaan maupun kenyataan, begitupula pada sifat  Zat-Nya.[7]

Disebutkan dalam hadits Rasulullah riwayat Imam al Hakim:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ” أَنَّ الْمُشْرِكِينَ، قَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، انْسُبْ لَنَا رَبَّكَ. فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ} قال: الصمد: الذي لم يلد، {وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ}  لِأَنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ يُولَدُ إِلَّا سَيَمُوتُ، وَلَيْسَ شَيْءٌ يَمُوتُ إِلَّا سَيُورَثُ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَمُوتُ وَلَا يُورَثُ {وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ} قَالَ: لَمْ يَكُنْ لَهُ شَبِيهٌ، وَلَا عَدْلٌ وَلَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ .

Dari Ubay Bin Ka’ab Radhiyallahu Anhu,” Bahwa orang-orang Musyrik berkata,”Wahai Muhammad beritahu nasab Tuhanmu kepada kami, lalu Allah menurunkan ayat:

{قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ}

Katakanlah, Dia –lah Allah, yang Maha Esa,Dia Allah tempat bergantung segala sesuatu).

Ash Shamad adalah,”Dia yang tak beranak,

{وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ}

Tiada diperanakkan dan tidak ada yang setara dengan-Nya,

Karena setiap yang di lahirkan, ia akan mati, dan dan setiap yang mati akan mewarisi, dan Allah tak mati dan tak mewarisi,

وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ}

Tiada sesuatupun yang setara dengan Allah

Allah tak serupa dengan apapun dan tak ada yang sesuatu yang sebanding dengan Allah. (HR. Al Hakim, no. 3897)

والله أعلم

🍃🌸☘🎋🌹🍀🌷

✍ Ust Fauzan Sugiono, MA


[1] Tafsir At Thabari, 24/693

[2] Al Jazairi, Aisar At Tafasir, 5/628

[3] Wahbah Zuhaily, Tafsir Al Munir, 30/465

[4] Thahir bin Asyur, At Tahrir wa Tanwir, 30/618

[5] Ibrahim Al Qattan, Taysir At Tafsir, 3/458

[6] Yusuf Al Qaradhawi, Tafsir Juz Amma, h. 560

[7] Syekh Mutawalli Asy Sya’rawi, Tafsir Juz Amma,  661

Serial Tafsir Surat Al-Ikhlas
Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 1)

Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 2)

Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 3)

Tafsir Surat Al Ikhlas (Bag.4)

Merendahkan Yang Lebih Tinggi

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Yang muda mencela yang tua

📌 Ustadz muda merendahkan yang senior

📌 Para ulama besar direndahkan oleh da’i-da’i yang baru muncul kemarin

📌 Mereka bagaikan domba yang hendak menanduk gunung batu yang besar; sayangilah tandukmu!

📌 Inilah fenomena hari ini, sopan santun bagi para pembawa ilmu pun sudah diabaikan; bagaimana nasib umat?!

📌 Abu Hazim Rahimahullah (sezaman dengan Imam Malik Rahimahullah) menceritakan manusia di zamannya:

صار الناس في زماننا يعيب الرجل من هو فوقه في العلم ليري الناس أنه ليس به حاجة إليه، ولا يذاكر من هو مثله ويزهو على من هو دونه فذهب العلم وهلك الناس

Manusia di zaman kami, mencela seseorang yang kedudukannya dalam ilmu berada di atasnya, itu dilakukan supaya orang-orang melihat bahwa dia tidak membutuhkan orang itu. Dia juga tidak mau berdiskusi dengan yang setara dengannya, serta sombong di hadapan manusia yang di bawahnya, jika sudah demikian maka lenyaplah ilmu dan binasalah manusia.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jaami’ Bayan al ‘Ilm wa Fadhlih, jilid. 2, hal. 1325, no. 2412)

📌 Apa yang dilihat oleh Abu Hazim Rahimahullah adalah di zamannya, 12 Abad silam .. Lalu apa jadinya jika dia lihat zaman ini?

Laa hawlaa walaa quwwata illa billah

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Pemilik Qurban Boleh Makan Qurbannya Sendiri

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, hal itu sama sekali tidak masalah, baik sedikit atau banyak, bahkan itu SUNNAH.

Allah Ta’ala yang memerintahkannya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

أَمْرٌ مَعْنَاهُ النَّدْبُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ هَدْيِهِ وَأُضْحِيَتِهِ وَأَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْأَكْثَرِ، مَعَ تَجْوِيزِهِمُ الصَّدَقَةَ بِالْكُلِّ وَأَكْلِ الْكُلِّ

Perintah di sini maknanya adalah anjuran (mandub/sunnah) menurut mayoritas ulama. Hal yg disukai bagi seseorang memakan hewan hadyu (qurban bagi jamaah haji) dan qurbannya, dan menyedekahkannya bagian yang lebih banyak, namun memang dibolehkan baginya untuk menyedekahkan semuanya atau memakan semuanya.

(Tafsir Al Qurthubi, 12/44)

Dahulu, keyakinan mereka memang tidak boleh makan hewan qurbannya sendiri lalu keyakinan itu telah dikoreksi oleh ayat di atas:

قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: قَوْلُهُ تَعَالَى” فَكُلُوا مِنْها” نَاسِخٌ لِفِعْلِهِمْ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا يُحَرِّمُونَ لُحُومَ الضَّحَايَا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَا يَأْكُلُونَ مِنْهَا – كَمَا قُلْنَاهُ فِي الْهَدَايَا- فَنَسَخَ اللَّهُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ:” فَكُلُوا مِنْها” وَبِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ ضَحَّى فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَتِهِ) وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَكَلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ وَهَدْيِهِ. وَ

Sebagian ulama berkata: firmanNya: “Makanlah olehmu sebagian darinya” merupakan nasikh (penghapus) perilaku mereka, krn dulu mereka mengharamkan daging qurban mereka sendiri dan tidak memakannya – sebagaimana yg kami ceritakan tentang daging hadyu-, lalu Allah hapuskan hal itu dengan firmanNya: “Makanlah olehmu sebagian darinya”, serta hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Siapa yang berqurban hendaknya dia makan qurbannya”, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun pernah makan qurban dan hadyu-nya. (Ibid, 12/46)

Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

(وَيَأْكُل من الْأُضْحِية المتطوع بهَا) أَي ينْدب لَهُ ذَلِك قِيَاسا على هدي التَّطَوُّع الثَّابِت بقوله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وأطعموا البائس الْفَقِير} أَي الشَّديد الْفقر وَفِي الْبَيْهَقِيّ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَأْكُل من كبد أضحيته

Hendaknya dia makan hewan qurban sunnahnya, yaitu dianjurkan baginya memakannya diqiyaskan dengan hadyu yang sunnah, sebagaimana begitu kuat dalilnya dalam firman Allah Ta’ala: “Makanlah olehmu sebagian darinya dan sebagian lain berikan kepada orang-orang fakir.” Yaitu yang kefakirannya berat. Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan hati hewan qurbannya. (Al Iqna’, 2/592)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi, jika qurban wajib seperti qurban karena NADZAR para ulama berbeda pendapat atas kebolehan memakannya. Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)

Pihak yang melarang mengatakan qurban yg wajib maka seperti sedekah wajib (misal zakat), di mana pihak yang bersedekah tidak sepatutnya memakan sedekahnya sendiri. Sementara pihak yang membolehkan menegaskan kebolehan itu berdasarkan keumuman dalil anjuran memakannya tanpa memilih qurban sunnah atau wajib.

Jika ingin ambil sikap yang hati-hati dalam qurban nadzar adalah dengan tidak memakannya, tentu itu sangat bagus.

Demikian. Wallahu a’lam.

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top