[Tata Cara Shalat] – Membaca Al Fatihah

Membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, tidak sah shalat kecuali dengan membacanya. Inilah yang dianut oleh mayoritas ulama dan umat Islam, kecuali Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan ats Tsauri, Imam al Auza’i, dan lainnya, yang mengatakan tidak wajib, tanpa membaca Al Fatihah shalat tetap sah.

Dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” 1]

Imam At Tirmidzi memberikan keterangan:

والعمل عليه عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، منهم عمر بن الخطاب وجابر بن عبد الله وعمران بن حصين وغيرهم، قالوا: لا تجزئ صلاة إلا بقراءة فاتحة الكتاب. وبه يقول ابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق

“Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengamalkan (berdalil) dengan hadits ini, di antara mereka: Umar bin Al Khathab, Jabir bin Abdullah, ‘Imran bin Hushain, dan selain mereka. Mereka mengatakan: shalat tidaklah mencukupi kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab. Ini juga perkataan Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ishaq.” 2]

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة لم يقرأ بأم القرآن فهي خداج(3x) ، غير تمام

“Barangsiapa yang shalat dan tidak membaca Ummul Quran maka shalatnya khidaj (diulang tiga kali), yakni tidak sempurna.” 3]

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Shalat tidaklah sah, yang di dalamnya tidak membaca Fatihatul Kitab.” 4]

Lalu, kenapa ada yang mengatakan TIDAK WAJIB?

Alasannya adalah berdasarkan keumuman ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al Muzammil (73): 20)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda;

إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Jika kamu hendak shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran.” 5]

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kelompok ini:

قالوا: فأمره بقراءة ما تيسر، ولم يعين له الفاتحة ولا غيرها، فدل على ما قلناه

“Mereka berkata: Rasulullah memerintahkan untk membaca yang termudah, bukan mengkhususkan Al Fatihah dan tidak pula yang lainnya. Ini menunjukkan kebenaran apa yang kami katakan.” 6]

Dalam pandangan kami –wallahu a’lam- pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu dengan kompromi beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Quran, yang lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang dinasakh, apalagi didhaifkan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر

“Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah dari Al Quran.” 7]

Jadi, kedua riwayat tersebut dipakai, yaitu membaca Al Fatihah dan juga surat lain yang mudah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃

✍ Farid Nu’man Hasan


[1] HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395.

[2] Sunan At Tirmidzi no. 247

[3] HR. Muslim no. 395

[4] HR. Ibnu Khuzaimah no. 490, Ibnu Abi Syaibah, 1/397, mauquf dr Ibnu Umar

[5] HR. Bukhari No. 724, 5897, 6290. Muslim No. 397

[6] Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/108

[7] HR. Abu Daud no. 818, Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud no. 818

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top