Hukum Muslim Memakai Kalung Salib

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad mau nanya..apakah boleh seorang muslim memakai kalung salib?
Syukron ustad (+62 816-1506-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Salib adalah simbol khas non muslim, yaitu Nasrani. Simbol penuhanan kepada Nabi Isa ‘Alaihissalam, padahal dia bagi kita bukan Tuhan tapi hamba dan RasulNya, dan juga simbol kedustaan sebab Nabi Isa’ Alaihissalam tidaklah mati dan tidak pula disalib.

Memakai simbol khas agama lain apa pun bentuk dan jenisnya adalah terlarang. Khusus Nasrani, sampai Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan bahwa Nasrani adalah musyrik:

وَلَا أَعْلَمُ مِنَ الْإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى

Aku tidak ketahui suatu kesyirikan yang lebih besar dibanding seorang wanita yang berkata Tuhannya adalah Isa. (HR. Bukhari no. 5258)

Memakai simbol khas keagamaan mereka terlarang jelas sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha katanya:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلا نَقَضَهُ

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan/membiarkan apa pun di rumahnya sesuatu yang berbentuk Salib pastilah dia mematahkannya. (HR. Bukhari no. 5952)

Dalam hadits lainnya:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.”

(HR. At Tirmidzi no. 2695. Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)

Dalam hadits lain:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.(HR. Abu Daud no. 4031)

Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 11/52)

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:

“Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 11/51)

Imam Abu Thayyib Rahimahullah juga mengatakan:

Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin. (Ibid, 11/52)

Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang memakai baju yang dicelup ‘Ushfur, itu pakaian khas orang kafir saat itu, padahal tidak ada gambar salibnya. Maka, apalagi jika ada Salibnya?

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ : رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ ” إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلا تَلْبَسْهَا “

Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihatku memakai dua pakaian yang tercelup’ Ushfur (warna merah), Beliau bersabda: “Ini pakaiannya orang-orang kafir, janganlah kau memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)

Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah mengatakan:

هذا الحديث يدل بالنص الصريح على حرمة التشبه بالكفار في الملبس ، وفي الحياة والمظهر ، ولم يختلف أهل العلم منذ الصدر الأول في هذا

Ini hadits menunjukkan keterangan yang jelas haramnya meniru orang kafir dalam masalah pakaian dalam kehidupan, penampilan, dan para ulama tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini sejak awal Islam.

(Lihat Ta’liq-nya Syaikh Ahmad Syakir terhadap Musnad Ahmad, 10/19)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Memfoto Makanan Lalu Diupload ke Medsos

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah ini termasuk yg sering ditanyakan di era medsos. Tadinya, kami tidak anggap ini pertanyaan penting. Ternyata sering ditanyakan di bbrp grup WA dan japri, membuat kami berpikir ternyata ini penting bagi mereka. Uniknya, semua yg bertanya adalah kaum hawa. Mungkin mereka lebih peka (peka atau baper?) dibanding kaum Adam. Bagi laki-laki bisa jadi berpikir, “Hadeuh.. yg begitu kok dipermasalahkan!”

Masalah ini sebenarnya sederhana saja, yaitu apa motivasi seseorang saat memfotonya lalu mengupload di medsosnya? Jika motivasinya, atau niat dan maksudnya baik, maka tentu ini dihukumi sebagai hal baik. Seperti untuk informasi saudara dan kawan, mengajar cara memasak dan menghidangkan makanan, dst.

Jika motivasinya buruk, maka itu pun dinilai buruk dan terlarang. Seperti untuk menyombongkan diri, sengaja memancing dengki orang lain, menunjukkan strata sosial melalui kemewahan makanannya, dst.

Kaidahnya adalah:

الأمور بمقاصدها

Perkara itu dinilai tergantung maksudnya

Kaidah ini berasal dari hadits terkenal:

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى

Amal itu hanyalah karena niatnya, dan setiap manusia mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkannya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam al Ghazali Rahimahullah menjelaskan pengaruh niat thdp nilai amal seseorg, Beliau berkata:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

Sesungguhnya Dia (Allah) melihat kepada hati lantaran hati adalah tempatnya niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat. (Ihya Ulumuddin, 4/351)

Jadi, niat merekalah yang menjadi penentu atas apa yang mereka lakukan. Allah Ta’ala yang paling tahu apa yang mereka niatkan. Di sisi lain, mereka juga mesti melihat manfaat dan madharatnya.

Sedangkan dari sisi orang-orang yang melihat hal itu hendaknya berbaik sangka kepadanya, bahwa apa yang dilakukannya berasal dari niat, maksud, tujuan, dan motivasi yang baik. Hal ini sesuai arahan Al Quran:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.

(QS. Al-Hujurat, Ayat 12)

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu’ ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘alihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Cara Duduk Makmum Masbuq Saat Tasyahud Akhir

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wrwb. Sy berjamaah sholat magrib dgn suami.. Pada rakaat pertama sy batal, Berarti sy tertinggal satu rakaat. Bgmn posisi duduk sy oada rakaat ke dua.. Pada saat imam sdh rakaat terakhir.. Apakah seperti imam .. Ataukah Seperti tahiyarul awal… Demikian tks. Jazakumullah. Dyah Martini, Solo, +62 813-9306-xxxx (Ibadah)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Cara duduk tasyahud akhir seorang makmum yang masbuq, diperselisihkan para ulama apakah tawaruk (seperti imam), ataukah iftirasy seperti tasyahud awal sebab si makmum hakikatnya baru tasyahud awal.

Pendapat pertama adalah tetap tawaruk ikuti imam. Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr:

المسبوق إذا جاء والإمام في التشهد الأخير يجلس كجلوس الإمام وكجلوس المصلين الذين لم يسبقوا، فيجلس متوركاً كما جاءت في ذلك السنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالإمام يتورك ومن وراءه يتورك والمسبوق يتورك، ولا يعتبر نفسه أنه في التشهد الأول

Seorang masbuq jika dia bergabung dan imam dalam posisi tasyahud akhir maka hendaknya dia duduk seperti duduknya imam dan duduknya makmum lain yang tidak masbuq, maka hendaknya dia duduk tawaruk sebagaimana hal itu diambil dari Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka, imam tawaruk, makmum tawaruk, dan orang masbuq juga tawaruk. Dia tidak dianggap dirinya di tasyahud awal. (selesai)

Dalilnya adalah keumuman hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به؛ فلا تختلفوا عليه

Sesungguhnya dijadikannya seseorang sebagai imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. (HR. Muslim)

Pendapat kedua adalah makmum yang masbuq hendaknya duduk iftirasy, sebab prinsip tata cara duduk dalam shalat itu tasyahud awal adalah iftirasy, sedangkan si masbuq secara ril masih tasyahud awal.

Imam al Bujairimi menjelaskan:

وجملة جلسات الافتراش ستة وهي: الجلوس بين السجدتين، وجلوس التشهد الأول، وجلوس الاستراحة، وجلوس المسبوق، وجلوس الساهي، وجلوس المصلي قاعدا للقراءة

Secara umum duduk iftirasy itu ada enam keadaan:

1. Saat duduk di natara6dua sujud

2. Duduk tasyahud awal

3. Duduk istirahat

4. Duduknya masbuq

5. Duduk ketika sujud sahwi

6. Duduk orang yang shalatnya duduk saat membaca surat

(Hasyiyah al Bujairimi ‘alal Khathib, 2/74)

Ada pun Malikiyah, bagi mereka duduk tasyahud shalat tidak ada iftirasy sama sekali, semua shalat baik yang dua kali tasyahud atau sekali, duduknya adalah tawaruk baik makmum atau imam. (Syaikh Wahbah az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/853)

Maka, masalah ini diperselisihkan para ulama. Mana yang kita pakai tetaplah itu dalam rekomendasi para ulama dengan dalil-dalil yg mereka miliki. Silahkan pilih mana yang paling mudah bagi kondisi fisik kita, semuanya sah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menggunakan Emoticon

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Emoticon adalah gambar untuk menyimbolkan perasaan atau ekspresi seeeorg saat dia menyampaikan sesuatu. Bentuknya hanyalah bundaran lalu diberikan beberapa garis atau bulatan agar nampak tersenyum, tertawa, marah, dst. Tapi, tidak ada badan, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya, selayaknya manusia normal. Sehingga dalam kenyataannya tidak ada makhluk hidup yang seperti itu.

Namun demikian, sebagian kalangan tetap mengharamkan ini, dan memasukkannya ke dalam keumuman larangan menggambar makhluk bernyawa.

Misalnya hadits ini:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah.

(HR. Bukhari no. 5954)

Dan hadits2 lain yang cukup banyak tentang larangan menggambar makhluk bernyawa.

📌 Gambar Yang Dibolehkan

Larangan menggambar itu tidak mutlak. Dibolehkan menggambar pemandangan atau benda-benda tidak bernyawa.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Jika kau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa.

(HR. Muslim no. 2110)

Juga dibolehkan gambar makhluk bernyawa yang sudah tidak utuh, tidak sempurna seperti tanpa kepala, atau tanpa badan, atau dibuat tidak jelas (blur). Sebab, itu tidak lagi dikatakan makhluk bernyawa dan kenyataannya tidak ada makhluk bernyawa seperti itu. EMOTICON termasuk dibolehkan karena tidak sempurna.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. (HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Hadits di atas menunjukkan jika sudah dipotong kepalanya maka tidak apa-apa. Sebagian kalangan ada yang memahami secara apa adanya, bahwa yang dipotong hanya kepalanya. Itulah yg boleh. Jika yang dipotong adalah badannya, kepala masih ada, maka itu tetap haram (Emoticon termasuk). Sementara umumnya ulama tidak memahami demikian. Esensi dari hadits di atas adalah ketidaksempurnaannya, sehingga bagian apa pun yang dipotong itu tidak masalah dan telah mencapai maksud hadits tersebut.

Kita lihat penjelasan dalam Al Mausu’ah, disebutkan:

الصُّوَرُ الْمَقْطُوعَةُ وَالصُّوَرُ النِّصْفِيَّةُ وَنَحْوُهَا: تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ لاَ يَرَوْنَ تَحْرِيمَ تَصْوِيرِ الإِِْنْسَانِ أَوِ الْحَيَوَانِ ـ سَوَاءٌ أَكَانَتِ الصُّورَةُ تِمْثَالاً مُجَسَّمًا أَوْ صُورَةً مُسَطَّحَةً ـ إِنْ كَانَتْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ مِنَ الأَْعْضَاءِ الظَّاهِرَةِ مِمَّا لاَ يَعِيشُ الْحَيَوَانُ بِدُونِهِ، كَمَا لَوْ كَانَ مَقْطُوعَ الرَّأْسِ أَوْ كَانَ مَخْرُوقَ الْبَطْنِ أَوِ الصَّدْرِ وَكَذَلِكَ يَقُول الْحَنَابِلَةُ، كَمَا جَاءَ فِي الْمُغْنِي: إِِذَا كَانَ فِي ابْتِدَاءِ التَّصْوِيرَةِ صُورَةُ بَدَنٍ بِلاَ رَأْسٍ أَوْ رَأْسٌ بِلاَ بَدَنٍ، أَوْ جُعِل لَهُ رَأْسٌ وَسَائِرُ بَدَنِهِ صُورَةُ غَيْرِ حَيَوَانٍ، لَمْ يَدْخُل فِي النَّهْيِ

Lukisan yang terpotong, atau setengah badan:

– Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau ANGGOTA BADAN LAINNYA, yg dgn itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya ..

– Sebagaimana juga kepalanya yg terputus, atau rusak bagian perut, dada, ini juga pendapat Hambaliyah ..

– Disebutkan dalam Al Mughni: jika membuat lukisan tanpa kepala, atau KEPALA TANPA BADAN, atau ada kepala dan badan tapi tidak mirip hewan, maka ini Tidak termasuk larangan ..

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/110)

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin berkata:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي ليس فيها عين، أو أنف، ولا فم، ولا أصابع، فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل. اهـ

Jika gambar tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada mata, atau hidung, mulut, jari jemari, _ maka ini bukan gambar yg sempurna, _ dan tidak ada penyerupaan kepada makhluk Allah Ta’ala. (Selesai)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فالصورة إذا لم تكن معالمها واضحة، فلا حرج فيها، سواء كانت صورة إنسان أم حيوان، وسواء كانت الصورة صغيرة أم كبيرة

Maka, gambar yang menunjukkan bentuk yg tidak jelas, itu tidak apa-apa. Baik itu gambar manusia, hewan, baik yang ukuran kecil atau besar.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 386206)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top