Konsekuensi Istri yang Murtad

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama mengatakan, murtadnya istri yang sudah pernah didukhul (digauli) maka dia tidak berhak dinafkahi dan statusnya cerai, jika sampai habis masa iddah belum kembali kepada Islam maka nikahnya fasakh (dibatalkan).

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن كانت ردتها بعد الدخول، فلا نفقة لها، وإن لم تسلم حتى انقضت عدتها، انفسخ نكاحها، ولو كان هو المرتد بعد الدخول، فلم يعد إلى الإسلام حتى انقضت عدتها، انفسخ النكاح منذ اختلف الدينان

Jika (istri) murtadnya setelah digauli maka tidak ada nafkah baginya, jika dia tidak kembali kepada Islam sampai habis iddahnya maka nikahnya difasakh. Jadi, jika murtadnya setelah digauli dan dia tidak kembali kepada Islam sampai habis iddahnya maka nikahnya difasakh, sejak agamanya berbeda (dengan suaminya).

(Al Mughni, 7/174)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top