Zakat Bagi Wanita Yang Punya Penghasilan Sendiri

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau tanya tentang kewajiban zakat infaq seseorang. Dia seorang janda yang ditinggal mati dan ditinggali hutang oleh almarhum suaminya. Rumah yang ditempati sertifikatnya di bank, yang masih dicicil pembayaran oleh janda tsb tiap bulannya. Ada sebidang tanah tapi surat²nya dipegang oleh teman almarhum karena hutang. Tanah tersebut sampai sekarang belum laku terjual. Janda tsb sehari²nya mendapatkan penghasilan dari kost²an. Kira² zakat infaq shadaqah apa saja dan berapa besar yang harus dibayarkan oleh janda tsb di waktu² saat seperti ini. Jazakumullah ahsanal jaza’ Ustadz atas penjelasannya. Wassalam


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Untuk sedekah dan infaq sunnah, bebas-bebas saja. Kondisi seperti dalam deskripsi tidak menghalanginya untuk sedekah dan infaq yang sunnah.

Ada pun utang suami, sebenarnya tidak lantas menjadi utang istri, sebab secara fiqih utang tidak diwariskan. Orang berutang lalu wafat tidaklah lantas anak istrinya wajib membayarnya pakai harta mereka, tapi yang wajib adalah bayar pakai harta peninggalan almarhum. Ada pun ahli waris, bagus-bagus saja ikut bantu membayarkan utang tersebut dengan harta mereka.

Ada pun zakat, maka jika seorang wanita punya penghasilan sendiri dan sudah nishab, maka dia wajib zakat. Zakat sewa kos-kosan maka yang dizakati adalah hasil sewanya. Berapa yang dia dapatkan dalam sebulan jika memang kos-kosan itu bulanan, jika sudah nishab sebesar 520 kg beras (653 gabah kering) maka keluarkan zakatnya 5% jika dia juga ada biaya perawatan, dll atas kos-kosannya. Tapi jika tidak ada biaya-biaya itu, maka keluarkan 10%.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top