PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Ustadz Farid Nu’man …ijin bertanya Umroh atau membayar hutang dahulu ?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Untuk utang yang mendesak untuk dibayar, atau yang jatuh tempo, maka jelas dahulukan utang dulu.
Imam Al Bukhari Rahimahullah menjelaskan:
مَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ : فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ
Barang siapa yang bersedekah, padahal dia sedang butuh, atau keluarganya butuh, atau dia punya hutang, maka hutang itu lebih berhak ditunaikan dulu, dibanding sedekah, memerdekakan budak, dan hibah.
(Shahih Al Bukhari, 2/112)
Untuk utang lunak dan jangka panjang, tidak mendesak dilunaskan saat itu juga, tidak apa-apa umrah dulu khususnya umrah yang wajib (yang pertama) ..
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر
Jika hutangnya bisa ditunda pembayarannya, dan Anda punya apa-apa yang bisa dijadikan pemenuhan hutang itu, maka sedekahlah dan tidak apa-apa, sebab Anda mampu. (selesai dari Asy Syarh Al Kaafiy)
Wallahu A’lam
Baca juga: Bolehkah Utang Untuk Umroh?
Farid Nu’man Hasan


