PERTANYAAN:
Ustadz, izin bertanya mengenai sujud sahwi.. ketika kita lupa/meninggalkan rukun dlm sholat, apakah kita cukup hanya sujud sahwi atau bagaimana?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika sengaja meninggalkan salah satu rukun, maka shalatnya batal .. jika tidak sengaja atau lupa, shalatnya tetap sah tapi segera dia lakukan itu jika memungkinkan.. dan diakhiri dengan sujud sahwi.
Al ‘Allamah Al Qaradhawi:
وتبطل الصلاة بترك ركن من أركانها عمدًا ، كترك ركوع أو سجود.. ونحو ذلك، ولا تبطل إن تركها سهوًا، وإنما عليه أن يأتي بالذي تركه ويسجد للسهو، ما عدا تكبيرة الإحرام والنية، فمن ترك النية أو تكبيرة الإحرام بطلت صلاته، وتجب إعادتها، سواء ترك ذلك عمدا أو سهوا
Shalat batal jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, seperti meninggalkan ruku’ atau sujud dan semacamnya. Namun, jika ia meninggalkannya karena lupa, maka shalatnya tidak batal; ia hanya wajib melakukan rukun yang ditinggalkannya itu dan sujud sahwi. Kecuali takbiratul ihram dan niat – barangsiapa meninggalkan niat atau takbiratul ihram, maka shalatnya batal dan wajib diulangi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja maupun karena lupa. (Fiqhush Shalah, hal. 271)
Bagaimana jika rukun yang tertinggal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan? Misal, di rakaat kedua teringat bahwa rakaat satu belum baca Al Fatihah, atau sujudnya hanya sekali …maka dalam hal ini ada dua pendapat:
– Batal dan wajib diulangi, ini Mazhab Hanafi
– Tidak batal, namun rakaat yang ketinggalan rukun tersebut dianggap tidak ada atau tidak dihitung sebagai rakaat. Ini pendapat mayoritas ulama.
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:
أَمَّا تَرْكُهُ عَمْدًا: فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الصَّلاَةِ عَمْدًا فَإِنَّ صَلاَتَهُ تَبْطُل وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ. وَأَمَّا تَرْكُهُ سَهْوًا أَوْ جَهْلاً فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِهِ إِنْ أَمْكَنَ تَدَارُكُهُ، فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ تَدَارُكُهُ فَإِنَّ صَلاَتَهُ تَفْسُدُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، أَمَّا الْجُمْهُورُ فَقَالُوا: تُلْغَى الرَّكْعَةُ الَّتِي تَرَكَ مِنْهَا الرُّكْنَ فَقَطْ وَذَلِكَ إِذَا كَانَ الرُّكْنُ الْمَتْرُوكُ غَيْرَالنِّيَّةِ وَتَكْبِيرَةِ الإِْحْرَامِ، فَإِنْ كَانَا هُمَا اسْتَأْنَفَ الصَّلاَةَ؛ لأَِنَّهُ غَيْرُ مُصَلٍّ
Adapun meninggalkan (rukun shalat) dengan sengaja: Para fuqaha (ulama fikih) sepakat bahwa siapa saja yang sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat, maka shalatnya batal dan tidak sah.
Adapun jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, para ulama juga sepakat bahwa ia wajib melakukannya kembali (mengulang bagian yang ditinggalkan) jika masih memungkinkan untuk diperbaiki.
Namun, jika sudah tidak mungkin diperbaiki, maka:
Menurut mazhab Hanafiyah, shalatnya menjadi rusak (batal).
Sedangkan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat: rakaat yang di dalamnya rukun tersebut ditinggalkan dianggap batal saja, dan ia harus mengganti rakaat itu, selama rukun yang ditinggalkan bukan niat atau takbiratul ihram.
Karena apabila yang ditinggalkan adalah niat atau takbiratul ihram, maka ia harus mengulangi shalat dari awal, sebab tanpa keduanya ia belum dianggap sebagai orang yang sedang shalat.”
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/131-132)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


