Makna Status “Tergadai” Pada Anak yang Belum Diaqiqahi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,

Afwan Ustadz Izin Bertanya :

1. Ustadz, tentang makna tergadaikan jika anak belum diaqiqahi oleh orangtuanya saya pernah baca keterangan dalil yang menyebutkan adalah anak tidak bisa memberi syafaat kepada orangtua ketika sudah meninggal nanti.

Apabila jika anak tersebut masuk surga dan orangtuanya masuk neraka, apakah anak tidak bisa menolong orangtuanya masuk surga karena belum di aqiqahi?

2. Apabila Anak Belum Baligh Meninggal Dan Belum Di Aqiqahi, Apakah Boleh Mengaqiqahinya Setelah Meninggal? Karena Ketidaktahuan ilmu makna Tergadai Tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan *makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?*

2. Jika Meninggal Keguguran Usia 4 Bulan Apakah Boleh di aqiqahi? Karena Ketidaktahuan ilmu makna tergadai tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?

Syukron, Jazaakallahu Khairan Katsiran


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Ada 3 penafsiran tentang “tergadaikan oleh aqiqahnya”:

– Jika anak itu wafat masih kecil, dan belum diaqiqahkan maka dia tidak menjadi syafaat bagi kedua ortuanya. Ini pendapat Imam Ahmad dan Atha al Khurasani.

– aqiqah itu keharusan yang mesti ditebus untuk si bayi, seperti seorang pegadai mengambil barang gadaian dari tangan pemegang barang gadai.

– Tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqah untuknya.

(Lihat Nailul Authar, 3/173, dan Tuhfah al Ahwadzi, hal. 24)

Jadi, makna “tidak memberi syafaat” itu masih diperdebatkan.

2. Aqiqah untuk yang sudah wafat, bisa dibuka pada link berikut:

Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Wafat

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top