☀💦☀💦☀💦
📌 Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz mau tanya apa boleh mengaqikahkan orng yg sudah meninggal???
📌 Jawaban:
🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah wash Sha;atu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Tidak ditemukan dasar secara khusus tentang kebolehan aqiqah untuk orang yang sudah wafat, kecuali beberapa pendapat para ulama, itu pun tentang wafat saat bayi, bukan ketika dewasa.
Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan ada empat pembahasan tentang ini:
1⃣ Lahir dalam keadaan belum ditiupkan ruh, maka tidak ada aqiqah baginya.
2⃣ Lahir dalam keadaan wafat setelah ditiupkan ruh (keguguran), maka ada dua pendapat ulama (aqiqah dan tidak aqiqah)
3⃣ Lahir dalam keadaan hidup, lalu wafat sebelum hari ke-7, ini juga ada dua pendapat (aqiqah dan tidak aqiqah), tapi yang mengatakan aqiqah lebih kuat dibandingkan seperti keadaan nomor dua.
4⃣ Lahir dalam keadaan hidup sampai hari ke-7, tapi hari ke-8 wafat, maka ini hanya ada satu pendapat yaitu diaqiqahkan. (Syarhul Mumti’, 7/494)
Poin ke-4 yang disampaikan Syaikh Utsaimin, bisa dimaknai aqiqah dibolehkan untuk orang dewasa yang sudah wafat. Sebab bukankah wafatnya orang dewasa sudah pasti setelah hari ke-7 kelahirannya?
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah membolehkan untuk bayi yang wafat sebelum hari ke-7 untuk diaqiqahkan:
وَإِنْ مَاتَ قبل السَّابِعِ عُقَّ عنه كما ذَكَرْنَا وَلاَ بُدَّ
Dan jika bayi wafat sebelum hari ke-7, maka diaqiqahkan untuknya sebagaimana yang telah kami sebutkan tapi itu bukan keharusan. (Al Muhalla, 7/524)
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
لو مات المولود قبل السابع استحبت العقيقة عندنا وقال الحسن البصري ومالك لا تستحب
Seandainya bayi wafat sebelum hari ke-7 maka disunahkan aqiqah menurut kami (Syafi’iyah). Al Hasan Al Bashri dan Malik mengatakan: tidak sunah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/448)
Demikian. Wallahu A’lam
🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾
✏ Farid Nu’man Hasan