Kafarat Jima’ di Siang Ramadhan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Jika dulu pernah berhubungan intim suami istri 2x di hari yang berbeda pada bulan puasa, perlu membayar kafarat 2x juga? apakah kafaratnya terpisah antara suami dan istri, yang berarti suami membayar 2x dan istri 2x, atau bisa dijadikan 1? Arrum, Yogyakarta

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim

Jika hubungan suami istri dilakukan di hari yang berbeda maka kafarat yang dilakukannya adalah dua kali.

Imam Abu Ishaq asy Syirazi berkata:

وإن جامع في يومين أو في أيام لكل يوم كفارة لأن صوم كل يوم عبادة منفردة

Jika jima’ di lakukan dalam dua hari atau beberapa hari maka masing-masing hari itu kena kafarah, karena puasa pada tiap harinya itu adalah ibadah yang tersendiri.

(Al Muhadzdzab, 1/338)

Ada pun kewajiban qadha dan bayar kafarah, adalah kewajiban kedua-duanya baik suami dan istri, menurut mayoritas ulama. Khususnya jika keduanya melakukan secara sengaja, sadar, atas kemauan bersama. Tapi jika mereka lupa, atau dipaksa, maka tidak ada qadha dan kafarah. Sedangkan jika istrinya sedang ada uzur tidak puasa, lalu dipaksa suaminya untuk berhubungan maka wajib kafarah bagi suami saja, tidak bagi istri. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/468)

Sedangkan mazhab Syafi’i, secara mutlak tidak ada kafarah bagi istri baik dipaksa atau kemauannya. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal ketika ditanya hal itu Beliau Menajwab:

ما سمعنا أن على امرأة كفارة

Kami belum pernah dengar adanya kewajiban kafarah buat wanita (istri). (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top