PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz… Beredar postingan di medsos tentang larangan menyumbang untuk peringatan 17 Agustus dg alasan karena mendukung kegiatan yg tidak ada tuntunannya dalam Islam.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Mengingat kegiatan ini sdh menjadi agenda tahunan di lingkungan kita tinggal…
Syukran..
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Peringatan hari kemerdekaan adalah ranah adat atau kebiasaan, bukan ranah aqidah dan ibadah. Hukum dasarnya adalah mubah sebagaimana hadits:
الحلال احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفو عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi dishahihkan oleh Imam Hakim dan lainnya)
Kaidahnya:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut. (Imam Abul ‘Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu ‘Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Namun jika peringatan tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti mengadakan permainan-permainan yang mengandung pornografi, taruhan, atau judi, melalaikan shalat dan kewajiban agama, dan lain-lain yang diharamkan oleh agama, maka yang seperti inilah yang terlarang. (Tidak boleh diselenggarakan dan tidak boleh menyumbang untuk peringatan 17 Agustus seperti ini)
Berbeda dengan urusan ibadah, maka harus ada tuntunannya dalam dalil agama. Sebagaimana kaidah:
الأصل في العبادات التوقيف فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله تعالى
Hukum asal peribadalan adalah tauqif (tidak melakukan), maka tidaklah disyariatkan ibadah kecuali apa yang disyariatkan Allah Ta’ala
Demikian. Wallahu A’lam
Baca juga: Hukum Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI): Isra’ Mi’raj
Farid Nu’man Hasan