Hukum Membeli Barang Lelang Sitaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Apa hukumnya membeli kendaraan di pelelangan bank?. Setahu sya mobil ini berasal dari tarikan keridit macet.
Syukron wa jazakallahukhair Wassalamu’alaikum wr wb(+62 813-8502-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara

Yaitu biasanya barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menyitanya, dan itu menjadi milik negara.

Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, karena mereka bebas menyikapi barang tersebut, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli secara lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

– Jika pada bank atau leasing Konvensional:

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, walau sebelumnya dia sudah membayar DP dan beberapa kali cicilan, maka ini tidak boleh, ini zalim.

Sebab dia akhirnya tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh pula kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank. Atau silahkan menyita tapi memberikan kompensasi yang pantas. Tapi faktanya tidak demikian.

– Jika pada penggadaian

Barang gadaian itu jaminan, yang aslinya adalah bukan milik penggadaian, boleh dijual jika diizinkan pemiliknya dengan harga yang setara. Lalu uang hasil penjualannya untuk bayar utang, jika ada sisa maka menjadi milik pemilik barang gadaian.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

من اقترض، أو اشترى بالأجل، وقد ترك رهنا، فإنه إذا حان الأجل ولم يسدد، بِيع الرهن بإذنه، أو بإذن الحاكم، وسُدد الدين، وكان الباقي له ، إن بقي شيء من ثمنه

Jika seseorang meminjam atau membeli barang secara kredit dan meninggalkan barang sebagai jaminan, maka apabila waktu jatuh tempo tiba dan utangnya belum dibayar, barang jaminan tersebut dapat dijual dengan izin orang yang bersangkutan atau izin hakim. Utang akan dilunasi dari hasil penjualan tersebut, dan sisa uang dari hasil penjualan, jika ada, akan menjadi hak orang yang bersangkutan.

(Al Islam Su’aal wa Jawab no. 285670)

Imam Asy Syarbini mengatakan:

(ولا يبيع العدل ) المرهون ( إلا بثمن مثله ، حالاً ، من نقد بلده)

Dan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali dengan HARGA YANG SEBANDING dengan nilai barang, secara tunai, dengan memakai mata uang setempat. (Mughni Muhtaj, 3/71)

Wallahu a’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top