Alasan Istri Boleh Menuntut Cerai

▫▪▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN

Assalammu’alaikum ust Farid yang Allah cintai akan ilmunya…

Ana dapat titipan pertanyaan dari teman…

Hal apa saja dalam fiqih Islam yang dikatakan seorang suami dan istri sdh melanggar prinsip-prinsip dalam pernikahan sehingga cerai adalah hal yg diperbolehkan bahkan solusi yg dianjurkan??

✓Ada yg bilang suami yg tidak mampu beri nafkah

✓ Ada yg bilang selingkuh salah satu pasangan

✓ ada yg bilang kekerasan verbal sdh melanggar prinsip

✓ ada yg bilang kekerasan fisik sdh melanggar

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Alasan wanita (istri) boleh menuntut cerai jika suami mengalami/melakukan:

Majnun, gila
– Impoten
Suu’ul khuluq wal adab, akhlak dan adab yang buruk (misalnya: KDRT, dll)
– Tidak menafkahi (baik karena terlalu miskin atau malas)
– Maksiat besar (zina, mabuk, tidak salat)

Jika salah satu hal ini sudah ada, maka silakan, sudah ada alasan istri boleh menuntut cerai. Tapi lebih utama adalah bersabar, dan mendoakan suami agar berubah.

Ada pun jika suami murtad maka semua sepakat sudah otomatis cerai. Namun, Madzhab Hanafi mengatakan ditetapkan dulu oleh Mahkamah Syariah.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Nafkah Bagi Istri yang Menggugat Cerai

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top