Hukum Menjual Rumah yang Masih Kredit

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Mau tanya bagaimana hukum menjual rumah yg masih dlm masa kredit dengan mengambil keuntungan berdasrkn kenaikan harga rumh setiap tahunya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Prinsip dasarnya, saat kita membeli barang baik kontan atau kredit. Maka, kita bebas terhadap barang tsb. Memanfaatkan atau menjual, dengan harga yg kita atur sendiri, yg penting patut.

Ada pun jika menjualnya saat kredit masih berlangsung .. maka ini perlu dirinci ..

– jika kreditnya sesuai syariah, yaitu akad murabahah .. maka boleh menjualnya, sebab sudah sah menjadi miliknya. Dia bisa menjualnya secara kontan atau over kredit, ini prinsip hawalah ..

– jika kreditnya tidak sesuai syariah, seperti yang terjadi pada leasing .. , bukan murabahah, tapi kita dipinjamkan dana, di mana kepemilikan barang tersebut baru sah jika cicilan kita sdh selesai. Maka, menjual saat masih cicilan atau kredit belum selesai tidak boleh Karena status saat itu belum sepenuhnya milik kita .. , paling mungkin adalah over kredit atau take over, bukan dijual kontan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

2 Replies to “Hukum Menjual Rumah yang Masih Kredit”

  1. +62 852-7236-xxxx says:

    Assalamualaikum ustadz,,,Afwan izin bertanya ustadz,, apa hukum take over mobil leasing?..

    1. Farid Nu'man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

      Kalau dari konvensional ke kredit syariah tidak apa-apa, over kredit itu hiwalah (perpindahan utang). Justru itu bagus.

      Yang tidak boleh adalah jika dari konven ke konven juga, itu sama saja.

      Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top