Jual Beli dengan Iklan dan Afiliasi

PERTANYAAN

Assalamualaikum, Izin tanya ustadz kalo misalnya saya mengiklankan sesuatu yang belum milik saya, niatnya untuk cek pasar dulu seberapa banyak yang minat.

Misal contoh iklannya *”segera hadir, handphone iPhone 12 pro, apakah ada yang minat?”*

Misalnya hanya segitu atau dijelaskan juga perkiraan kondisinya.

Jazaakallah khair (+62 897-6709-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika baru iklan saja tidak apa-apa..

Yang penting jangan pas jual beli pun masih belum jelas..

Rasulullah melarang seseorang jual barang yang bukan miliknya. Menurut Imam Syafi’i karena tidak diketahui apakah pemilik sebenarnya mengizinkan atau tidak.

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

assalamualaikum ustadz, afwan saya mau bertanya tambahan terkait ini,

jika barang bukan punya kita, tetapi pemilik mengizinkan, dengan ini di perbolehkan?
Karna di jaman skarang secara digital dengan adanya media sosial ada namanya afiliasi , yang mana secara umum siapapun bisa menjadi member nya untuk bisa menjual barang tersebut

apakah dengan ini bisa di artikan pemilik barang sudah mengizinkan?

sebagai contoh pemilik toko (store) barang menjual di aplikasi e-commerce, dan di platform tsb adanya fitur affiliasi, yiatu siapapun bisa menjual brang tersebut, apakah dengan ini penjual dan affiliator ini termasuk akad yang di perbolehkan ustadz?

terima kasih 🙏(+62 812-9017-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ya ..

Dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu. (HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis ini secara tegas melarang kita menjual barang yang bukan milik kita. Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Kalau ada perusahaan sudah membuka peluang siapa pun boleh jadi sales mereka, apa pun istilah zaman ini, silahkan. Ketika sudah daftar, log in, dan data kita diterima sudah tentu itu adalah izin. Asalkan barang dan jasa yang kita bantu jualkan adalah halal dan jelas harga, spek, dll, agar tidak gharar

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top