Hukum Memalsukan Kuitansi Pengeluaran Kantor

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya pns yg memalsukan kuitansi untuk pengeluaran lain2 kantor, seperti untuk oleh2 tamu, karena hal tersebut tidak dicover di anggaran?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Saya khawatir itu termasuk Al Ghisy (menipu).

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jadi, sebaiknya dibicarakan saja kepada kantor adanya tambahan anggaran. Agar anggaran tersebut ditambah. Minimal ada komunikasi dan pihak kantor tahu.

Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top