Menjamak Setelah Sampai Rumah dari Bepergian

💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Apa hukumnya menjamak sholat ketika perjalanan sudah sampai kembali ke rumah (sholat jamaknya dirumah)? Terimakasih. Wasalam (+62 819-3303-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika alasannya karena safar, tentu sudah tidak boleh karena status musafirnya sudah berakhir sejak sesampainya di wilayahnya sendiri.

Tapi, jika alasannya karena dia mengalami masyaqqah (kesulitan dan kepayahan), repot ketika sampai di rumah, sebagian fuqaha membolehkan jamak. Asalkan hal itu tidak dijadikan kebiasaan.

Imam An Nawawi mengatakan:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم

“Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219)

Wallahu A’lam

🌵🌴🌱🌷🌸🍃🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top